Faktapagi.com

Berita

Kalbar

Politik

Jumat, April 17, 2026

Kasus Perkelahian Di Nias Dinilai Jangal, Satu Pihak Di Proses Satunya Di Hentikan

Foto istimewa.
SUMUT-FAKTAPAGI.COM.Kasus saling lapor terkait penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik,sebab adanya perbedaan penanganan yang mencolok antara dua pihak yang bertikai. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Peristiwa bermula pada tanggal 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. 

Saat itu terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 dari KUHPidana tahun 1946 atau pasal 466 dari KUHPidana no 1 tahun 2023.

Laporan yang dibuat oleh Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan terhadap laporan ini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian ditandai dengan nomor ; B / 602.C / II /Res.1.6/2026 Reskrim dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka. Hingga saat ini, Syukur Baginoto Harefa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ditandai dengan nomor ; S.pgl / Tsk.1 /  302 / IV / Res .1.6 / 2026/ Reskrim dalam kasus tersebut .

Dengan adanya kasus ini,maka semakin membuat ketidakpercayaan publik terhadap Institusi Kepolisian dalam penanganan kasus. Masyarakat kian meragukan kinerja dan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri .

Di tempat terpisah,Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa pihaknya akan menuntut kejelasan dan keadilan. Bagaimana mungkin dua kasus yang berasal dari peristiwa yang sama, dengan dugaan pelanggaran yang sama, diperlakukan secara berbeda dalam proses perkara," tegas Ridzwan, S.H., M.H., dengan nada meninggi.

Logikanya jika dengan alasan yang sama sehingga terjadi penghentian laporan klien saya adalah tidak ada unsur pidana, maka logikanya laporan sebaliknya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. 

"Kenapa justru klien saya yang menjadi tersangka? Ini bukan penegakan hukum, ini terlihat seperti pemilihan pihak," ujarnya.

 Jika melihat kasus ini ia  meminta perlu ada intervensi dari pihak yang lebih tinggi. "Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan meneliti kasus ini. Jangan biarkan citra Polri ternoda oleh penanganan yang tidak transparan dan tidak konsisten. Selain itu, kami juga mengharapkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi bidang hukum dan HAM, untuk melakukan kajian mendalam agar keadilan benar-benar ditegakkan."

"Kami tidak akan diam. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke satu pihak dan tajam ke pihak lain. Rakyat menuntut kebenaran!" pungkas Ridzwan dengan tegas.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat luas. Banyak yang mempertanyakan standar ganda dalam penegakan hukum dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diharapkan Polri segera memperbaiki citranya , mulai dari struktur yang diatas hingga jajaran bawahnya . Ketidak percayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi tamparan keras buat institusi Polri. Publik mengharapkan penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara (tim).

Buka Seminar Akselerasi Hilirisasi Sawit Rakyat, Bupati Ingatkan Sukses Itu Butuh Proses, Jangan Pakai Jalan Pintas

 

Penyerahan cendramata oleh ketua SPKS kepada Bupati Sekadau usai acara pembukaan seminar Hilirisasi sawit, Kamis (16/04/2026) di Aula hotel Multi Sekadau. 
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron, SH membuka secara resmi kegiatan seminar Akselerasi Hilirisasi Sawit Rakyat dalam rangka pengembangan produk UMKM turunan Sawit sebagai unit bisnis koperasi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing petani Sekadau. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan nilai tambah dan daya saing petani sawit melalui penguatan unit bisnis koperasi yang berkelanjutan,Kamis (16/04/2026) di Aula multi hotel Sekadau.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan, bahwa untuk mengembangkan sawit rakyat Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau telah memberikan bantuan bibit kelapa sawit sebanyak 2 ratus ribu lebih kepada kelompok tani. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan perekaman masyarakat, karena Kelapa sawit merupakan penopang utama perekonomian kabupaten Sekadau. 

Karena dengan adanya sawit pertumbuhan ekonomi kabupaten Sekadau pernah mencapai 5 persen dan sekarang pertumbuhan ekonomi kabupaten Sekadau bertengger di angka 4 persen lebih, artinya Komoditi sawit masih menjadi penopang ekonomi masyarakat selama ini.

"Sebagai bukti bertumbuhnya ekonomi masyarakat tentu tidak hanya sebatas angka, misalnya sudah banyak masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat, serta terpenuhinya kebutuhan lain," kata Aron.

Hanya saja,mirisnya, jika dilihat dari jumlah luasan kebun kelapa sawit di kabupaten Sekadau harusnya pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak Sawit harus lebih besar.Namun, pada kenyataannya Kabu Sekadau pada tahun anggaran 2026 DBH hanya diberikan oleh Pemerintah Pusat sebesar 3,6 milyar saja. Angka ını tidak sesuai dengan perolehan pajak Sawit yang ditarik oleh Pemerintah Pusat dengan angka kisaran sekitar 120 milyar pertahun. 

"Andaikan diberikan 20 persen saja kabupaten Sekadau sudah dapat DBH 12 Milyar," ujarnya.

Untuk ia meminta kepada semua pihak termasuk SPKS agar kedepannya kita sama-sama mendorong agar Pempus bisa memahami kesulitan kabupaten Sekadau terutama terkait DBH.

Ia juga berpesan kepada petani yang hadir untuk tidak melakukan hal yang tidak baik, misalnya jual kebun sawit untuk judi online. "Karena tidak ada orang sukses tanpa proses," ingatnya.

Ditengah yang sama Bernadus Muktar ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kabupaten Sekadau dalam sambutanya mengatakan, bahwa Kabupaten Sekadau merupakan salah satu daerah penghasil kelapa sawit rakyat yang memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian daerah,terutama dalam meningkatkan taraf hidup petani sebagai kelompok mayoritas masyarakat,sekaligus mendorong pertumbuhan sektor industri berbasis perkebunan. 

Menurut dia, pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai salah satu penopang utama pertumbuhan dan stabilitas ekonomi daerah. 

Kebijakan ini diharapkan mampu menyentuh langsung kepentingan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan,serta mengangkat derajat hidup petani,sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah melalui program unggulan Infrastruktur, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan untuk Kesejahteraan (IP3K).

Selain itu kata dia lagi, pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Sekadau telah menetapkan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 26 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit 

Berkelanjutan (RAD KSB) Kabupaten Sekadau Tahun 2021–2024. Komponen RAD KSB tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional.

Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) 2019–2024, yang meliputi, penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur, Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, penguatan tata kelola perkebunan dan penyelesaian sengketa, Percepatan sertifikasi ISPO dan peningkatan akses pasar.

"Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas strategis bagi Kabupaten Sekadau, serta mencerminkan komitmen dan perhatian serius pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan industri sawit yang inklusif dan berdaya saing," katanya.

Meskipun lanjut dia, perkembangan kelapa sawit di Kabupaten Sekadau terus tumbuh, bahkan menjadi salah satu sektor yang mendorong pembangunan ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja, serta pemberdayaan masyarakat, sebagian besar petani sawit masih bergantung pada penjualan Tandan Buah Segar (TBS). 

Padahal, dalam konteks hilirisasi melalui pengembangan UMKM, terdapat berbagai produk turunan sawit yang dapat dikembangkan oleh petani untuk meningkatkan nilai tambah. Beberapa diantaranya adalah minyak goreng, gula sawit, keripik sawit, dodol sawit, serta kerajinan berbahan limbah sawit seperti piring dan anyaman lidi sawit.Beragam produk tersebut telah tercantum dalam katalog pengembangan produk turunan sawit yang difasilitasi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP), dan berpotensi besar untuk dikembangkan sebagai unit usaha koperasi maupun UMKM petani.

Hadir pada kegiatan tersebut, ketua SPKS Pusat, ketua SPKS Provinsi Kalbar, kepala bidang Perkebunan Ifan Nurfatria, perwakilan dari Kesbangpol, serta para petani ketua kelompok yang tergabung dalam SPKS kabupaten Sekadau (tar/wos)



 

Kamis, April 16, 2026

Terdengar Suara Ledakan,Helikopter Bawa CEO Perusahaan Jatuh Di Bukit Kuntak

 

Bangkai Helikopter yang sudah hancur ditemukan di sekitar bukit Kuntak Dusun Riam Panjang Desa Nanga Kiukang kecamatan Nanga Taman, Kamis (16/04/2026) sore.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Sebuah Helikopter PK CPX berangkat dari Helipad PT. Citra Mahkota (PT.CMA) Desa Nanga Keruap Kecamatan Manukung kabupaten Melawi pagi pukul 07,30 tanggal 16 April 2026. Rencananya rombongan dipastikan sampai ke Kabupaten Kubu Raya tepatnya di PT. Graha Agro Nusantara di Dusun Teluk Bakung kecamatan Ambawang kabupaten Kubu Raya sekitar pukul 8.50 wib. Dalam perjalanan sekitar pukul 8.39 wib Helikopter tersebut Los Contac berdasarkan informasi dari menara bandara Tebelian kabupaten Sintang.

Helikopter yang Captain Pilot oleh Marindra W dan co-pilot Harun Arasyid dengan 6 orang penumpang masing-masing

1.Mr. Patrick K.

2.Mr. Victor T.

3.Mr. Charles L.

4.Mr. Joko C.

5.Mr. Fauzie O.

6.Mr. Sugito

Setelah terjadi loss contact Pemerintah kabupaten Sintang, Melawi,kabupaten Sekadau dan tim Rescue Kansar Pontianak, diterjunkan untuk menelusuri pencarian dugaan jatuhnya Helly tersebut, berdasarkan beberapa saksi yakni karyawan PT. Sumatera Makmur Lestari (SML) yang lagi bekerja disekitar jatuhnya Helly tersebut sempat mendengar suara ledakan, atas dasar saksi tersebut tim rescue mengunakan Helly melakukan pencarian melalui udara. Tidak butuh waktu lama sekitar pukul 16.00 wib tim Rescue berhasil menemukan jatuhnya Helikopter tersebut.

Setelah ditemukan, Kepala Bagian Oprasi Polres Sekadau sebagai ketua tim dalam pernyataan mengatakan, bahwa bangkai Helly sudah ditemukan di bukit Kuntak Dusun Riam Panjang Desa Nanga Kiukang kecamatan Nanga Taman.

Karena medan yang terjal dan perbukitan kegiatan evakuasi jenazah belum bisa dilakukan, karena kondisi penerangan tidak memadai. "Kami akan melakukan evakuasi besok, dan peralatan sedang dalam perjalanan mengunakan alat berat,milik PT SML untuk membantu evakuasi janazah dan bangkai pesawat," katanya Kamis (16/04/2026) malam (tar).



Akan Gelar CFD, Satlantas Polres Sekadau dan Dishub Lakukan Kordinasi

Kordinasi antara Kasat Lantas Polres Sekadau dan Dinas Perhubungan menjelang pelaksanaan CFD Minggu 19 April mendatang, Rabu (15/04/2026) di ruang kerja Kasat Lantas.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Satlantas Polres Sekadau bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau melaksanakan koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD). Rencananya kegiatan tersebut akan digelar rutin setiap hari Minggu di Jalan Panglima Naga, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Kegiatan koordinasi berlangsung di Ruang Kasat Lantas Polres Sekadau, Rabu (15/04/2026), dan dihadiri jajaran Satlantas Polres Sekadau serta Dishub Sekadau.

CFD direncanakan mulai dilaksanakan pada 19 April 2026, setiap hari Minggu pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB, dengan penerapan penutupan satu jalur di ruas Jalan Panglima Naga.

Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Sudarsono menyampaikan, bahwa pelaksanaan Car Free Day merupakan langkah positif dalam mendukung peningkatan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta penyediaan ruang publik yang aman dan nyaman.

Selain itu, CFD juga diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di wilayah Sekadau.

“Dari aspek lalu lintas, kami akan menyiapkan rekayasa serta pengalihan arus guna memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu mobilitas masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, Satlantas Polres Sekadau juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan CFD, termasuk perubahan pola arus lalu lintas yang diberlakukan setiap akhir pekan.

Sementara itu, Kabid LLAJ Dishub Sekadau Aristhon Apolo menjelaskan bahwa pelaksanaan CFD merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) serta penguatan ruang publik yang ramah lingkungan.

Hal tersebut, kata dia, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, CFD juga menjadi bagian dari upaya penghematan energi, pengurangan emisi polusi udara, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Hasil rapat tersebut, Dishub Sekadau bersama Satlantas Polres Sekadau akan menindaklanjuti dengan koordinasi teknis di lapangan, meliputi pengaturan arus lalu lintas dan penempatan personel, guna memastikan pelaksanaan Car Free Day dapat berjalan aman, lancar, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat (tar/wos).

Rabu, April 15, 2026

DPD Partai Nasdem Sekadau,Minta Majalah Tempo Cabut Berita Yang Menyesatkan

 

Penyampaian pernyataan sikap DPD partai Nasdem kabupaten Sekadau atas pemberitaan majalah Tempo terkait pengabungan Partai Nasdem dengan partai Gerindra, Rabu (15/04/2026) di sekretariat partai Nasdem jalan merdeka Timur Sekadau Hilir.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Sekadau menggelar Konprensi pers untuk menyikapi pemberitaan majalah Tempo. Pernyataan sikap ini sebagai langkah untuk menjawab tudingan majalah Tempo yang sempat menyeruaK ke publik tentang isu partai Nasdem akan di merger oleh salah satu partai, pemberitaan tersebut dibuat usai ketua umum partai Nasdem Surya Paloh bertemu dengan salah satu petinggi partai di Jakarta.

"Padahal Nasdem merupakan salah satu partai yang setiap pemilu perolehan kursinya bertambah," kata Subandrio, SH, MH ketua DPD partai Nasdem kabupaten Sekadau disela-sela Konprensi pers, Rabu (15/04/2026) di sekretariat partai Nasdem jalan merdeka Timur Sekadau Hilir.

Dikatakan dia, partai Nasdem yang dipimpin oleh ketua umum Surya Paloh tidak mungkin melakukan hal konyol seperti itu, sebab sejak berdirinya pada tanggal 26 Juli 2011 lalu. Partai Nasdem selalu mendapatkan simpatik dari hati rakyat, hal ini di buktikan bahwa setiap pemilu dari berbagai tingkat partai Nasdem selalu meningkat perolehan kursinya di legislatif. "Baik itu tingkat pusat DPR RI maupun DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten," katanya.

Menurut Suban sapaan akrabnya, isu pengabungan partai Nasdem dengan partai lain seperti yang dihembuskan oleh majalah Tempo tidak sesuai fakta, sebab wacana seperti itu tidak pernah dibahas secara internal oleh partai Nasdem. Bahkan tidak pernah ada pembahasan didalam rapat baik tingkat Nasional maupun tidak Daerah provinsi dan kabupaten.

Padahal pembahasan bersama partai lain yang dibicarakan dan ditawarkan oleh Surya Paloh adalah political bloc, yakni kerjasama atau aliansi antar parpol yang lebih menekankan kolaborasi strategis soal kebijakan dan mempertahankan indentitas dan kemandirian parpol.

Sedangkan lanjut dia, pemberitaan majalah Tempo yang diterbitkan pada tanggal 12 April tentang pengabungan Partai Nasdem dengan partai lain merupakan berita yang menyesatkan dan telah meresahkan semua kader partai Nasdem di berbagai tingkatan.

Atas pemberitaan yang menyesatkan tersebut, kami meminta agar majalah Tempo segera mencabut pemberitaan terkait wacana pengabungan partai Nasdem dengan partai Gerindra.

"Karena Partai Nasdem adalah partai yang kuat dan solid sampai ke tingkat bawah," ucapnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, anggota DPRD provinsi Kalimantan Barat Yuhilda Harahap, Muhammad Ardiansyah, Yanto Linus, Efa Fras serta seluruh kader dan tim Gernita sayap partai Nasdem kabupaten Sekadau (tar).


Senin, April 13, 2026

Misteri Tewasnya Siswa Di Peniti Masih Sumir

Kejadian laka yang terekam CCTV dilokasi Loading Ram Peniti, Jumat (101/04/2026) pekan lalu.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Misteri tewasnya pelajar kelas 1 SMA Negri 05 Peniti kini  masih jadi misteri, karena penyebab kecelakaan tersebut belum terungkap ke publik. Misteri tewasnya Radit Putra Pratama (15) putra pertama dari pasangan Peot dan Roby warga dusun Semaong, akibat menabrak Dumptruck yang keluar dari Loding ramp di wilayah desa Peniti, Jumat tanggal 10 April 2026 pekan lalu masih Sumir.

Berdasarkan penelusuran sejumlah awak media di lapangan menunjukkan,bahwa saat Dumptruck keluar dari Loding ramp dari arah kanan terdapat satu truk yang sedang parkir dan hendak keluar,sehingga  sedikit menghalangi pandangan sopir yang hendak keluar kearah jalan raya.
Sedangkan dari arah yang berlawanan dengan kecepatan tinggi motor yang dikendarai korban, karena jarak sudah terlalu dekat korban tidak bisa menghindar sehingga ia menabrak bak bagian belakang Dumptruck. Akibat luka dibagian kepala Radit tewas ditempat.
Berdasarkan penelusuran dilapangan,plang pemberitahuan baru beberapa hari dipasang setelah kejadian, sebelumnya memang ada plan baliho yang terpasang kondisinya sudah rusak dan sobek, sehingga pengendara sulit mengetahui kalau ditempat tersebut ada Loding ramp, yang setiap saat ada keluar masuk kendaraan.
Jika merunut dari aturan pemasangan plang keluar masuk kendaraan proyek di jalan umum diatur utamanya berdasarkan aspek keselamatan lalu lintas, yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis di Indonesia. 

Berikut adalah aturan utama yang mendasarinya adalah Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan,serta pemasangan rambu pada lokasi kegiatan yang mengganggu arus lalu lintas.

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur mengenai fasilitas penunjang jalan, termasuk jalan akses keluar masuk kendaraan.

PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Mengatur tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan dan izin penggunaan jalan untuk kegiatan proyek. 

Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan: Menjadi dasar teknis bentuk dan fungsi rambu peringatan. 

Syarat Pemasangan Plang Proyek berdasarkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) konstruksi, rambu harus memenuhi dengan isi peringatan "Hati-hati Keluar Masuk Kendaraan Proyek".

Untuk bahan, umumnya terbuat dari neon box atau material reflektif (stiker pantul cahaya) agar terlihat di malam hari, berukuran besar 90x60 cm atau 80x120 cm.

Dengan posisi rambu-rambu harus ditempatkan di bahu jalan sebelum titik akses masuk/keluar proyek. Namun, kenyataan lapangan tidak menunjukkan seperti yang tertera pada aturan tersebut. Sehingga, karena kelalaian pemilik yang bisa mencelakai penguna jalan raya (tar).


Fitnahan Tipu Gelap Terhadap GS ; Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik

 

Foto istimewa.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Tokoh masyarakat yang dikenal dengan dedikasinya membantu masyarakat, Guntur Sahputra (GS), kembali menjadi sasaran fitnahan yang tidak berdasar melalui berbagai media online dan media sosial. Berita fitnahan tersebut sudah tersebar di medsos seperti Facebook, tiktok dan media online, dalam isinya mereka menyatakan, bahwa GS akan diperiksa oleh Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar Rp. 3 miliar adalah berita bohong dan menyesatkan.

Kasus ini bermula dari tahun 2024 lalu , permintaan bantuan Ferlautan Banjarnahor (FR) kepada GS untuk memfasilitasi pembayaran ganti rugi tanah seluas 20 hektare kepada masyarakat pemilik lahan di sekitar Kelompok Tani Desa Bandar Khalifah.

Masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 6,1 miliar kepada FR. Namun,karena FR tidak memiliki uang sebesar itu, maka FR meminta bantuan uang kepada GS untuk membayarkan terlebih dahulu sebesar Rp 1,1 miliar dengan perjanjian secara lisan akan di bayar FR sehabis lebaran pada tahun 2024 lalu .

Atas upaya baik ini, justru GS dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan dugaan melanggar Pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal  486 dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, FR yang di duga memiliki sejumlah hutang dengan GS dan tindakan yang dilakukan GS adalah bentuk kepedulian sosial bukan tindak pidana.

GS juga menuturkan melalui pesan WhatsApp kepada media ini mengatakan, bahwa ada proyek pembuatan parit hingga saat ini pembayaran uang borongan parit itu diduga belum juga dibayarkan kepada pekerja oleh FR, tapi karena aku kasihan disaat mau lebaran aku duluan yang bayar kepada pekerja, semua karena berdasarkan rasa kemanusiaan yang aku miliki " ungkap GS .

Lanjut , ditempat terpisah berita yang menyebutkan  GS "akan diperiksa sebagai tersangka tipu gelap" adalah pemalsuan fakta yang parah. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, GS menegaskan dengan tegas:

"Benar, saya dipanggil ke Polrestabes hari Senin besok (13/4). Tapi panggilan itu hanya untuk mediasi, bukan diperiksa atas dugaan tipu gelap seperti yang diberitakan."

Fakta ini membuktikan bahwa oknum wartawan yang menulis berita tersebut tidak memahami atau sengaja mengabaikan isi surat panggilan kepolisian. Mereka tampaknya tidak melakukan verifikasi yang benar, melainkan hanya menyebarkan informasi yang merugikan nama baik seseorang.

 "Kami menilai bahwa pemberitaan yang menyudutkan GS ini tidak objektif dan penuh kepalsuan. Sangat kuat dugaan bahwa berita tersebut dibuat bukan berdasarkan fakta, melainkan karena kepentingan pribadi atau pesanan pihak tertentu yang ingin menjatuhkan citra tokoh yang selama ini berbuat baik untuk masyarakat. " Ujar kuasa hukum Henry Pakpahan,S.H

Tindakan seperti ini adalah bentuk penyalahgunaan media yang sangat menyedihkan dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers.


Tuntutan  : hormati hukum dan etika jurnalistik. Kami menuntut agar semua pihak, terutama media dan wartawan, untuk:

1.Memeriksa fakta dan konfirmasi sebelum menulis dan tidak menyebarkan berita bohong (hoaks) atau opini. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat, serta melindungi hak jawab dan hak koreksi bagi yang dirugikan..Berhenti membuat fitnahan yang dapat merusak nama baik orang lain tanpa bukti yang sah.

Guntur Sahputra adalah tokoh yang selalu berdiri di samping masyarakat. Upaya untuk menodai namanya dengan berita palsu tidak akan berhasil, karena kebenaran pasti akan terungkap.

Kami akan terus memantau perkembangan ini dan siap mengambil langkah hukum jika fitnahan ini terus berlanjut (tim).

Minggu, April 12, 2026

Masukkan Keterangan Palsu Dalam Putusan, Penggugat Akan Mempidanakan Oknum Pembuat Putusan

 

Foto istimewa.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (Mal Waris) yang sudah teregister dalam Perkara Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA. MDN yang membuat beberapa pihak seperti Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis menyesalkan putusan Hakim. Keputusan hakim yang menurut mereka kuat dugaan adanya pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak objektif dan profesional dalam memutus perkara tersebut.

Para penggugat, akan melaporkan oknum yakni Hakim Ketua, Dra, Hj, Samlah dan Anggota, Drs, H, Ahmad Rasidi SH,MH dan Ridwan Harahap SH.MH ke Komisi Yudisial (KY),Bandan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan. 

"Kami menilai adanya pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak profesional. Kami akan melakukan upaya hukum banding dan akan melaporkan oknum Hakim ke KY, Bawas MA, Ketua PT Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan,"jelas salah seorang Penggugat, Fadlina Raya Lubis pada wartawan, Sabtu (11/04/ 2026) di Medan. 

Putusan yang dihasilkan oleh Hakim, kata Fadlina, dinilai aneh bin ajaib. Karena memunculkan nama orang lain, Almarhum Darmo dan Almarhum Samin yang bukan bukan para pihak. Dan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak, tidak pernah hadir di persidangan serta rangkaian putusan aneh lain yang terjadi. 

"Putusan yang tidak objektif tersebut kami duga karena adanya kedekatan tergugat I dengan pejabat PT Agama Medan sehingga memungkinkan adanya faktor X yang mempengaruhi putusan yang diambil, Sehingga Hakim memutuskan memenangkan Tergugat I dan menyatakan harta yang seharusnya Boedel Waris ( Harta Warisan)tetapi diputuskan menjadi hak milik Tergugat I karena adanya PJB yang diduga juga dipalsukan serta tanpa adanya akta otentik ke pemilikan yang sah dan diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang,"bebernya. 

Dalam putusan tersebut, kata Fadlina, diduga adanya keterangan palsu yang dimasukkan dalam putusan sehingga para penggugat berencana akan melaporkan oknum pembuat putusan ke ranah hukum pidana. 

Mengutip keterangan saksi Ahli, Prof, Dr, Taufik Siregar, SH, MHum yang tertuang dalam putusan no: 3939/Pdt.G/2025/PA Mdn di halaman 43 disebutkan, bahwa setelah pewaris meninggal dunia,terbukalah bundel warisan,kalau harta warisan dari pewaris ada tentulah menjadi milik ahli waris walaupun awalnya sertifikat hak milik atas nama salah satu pewaris  dan dialihkan ke ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, maka tetaplah dia menjadi harta warisan.

Selanjutnya di halaman 44 disebutkan, bahwa untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak cukup PUJB, peralihan tanah dilakukan dengan akta jual beli (AJB) yang dilakukan di depan PPAT, saksi melihat bahwa PUJB itu belum ada peralihan hak (tim).

Sabtu, April 11, 2026

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Berfoto bersama usai acara pelantikan foto dokumen.
PEMATANG SIANTAR-FAKTAPAGI.COM.Acara pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BARA HATI Indonesia berlangsung khidmat di Aula Siantar Hotel. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat struktur organisasi sekaligus menegaskan komitmen pengurus dalam menjalankan roda organisasi secara profesional dan bertanggung jawab.

Dalam acara tersebut, susunan kepengurusan DPP BARA HATI Indonesia resmi dikukuhkan. Posisi Dewan Pembina diamanahkan kepada Sakti Sihombing, sementara Dewan Penasehat terdiri dari Thomas Situmorang dan Sulaiman Sinaga. Kehadiran para tokoh ini diharapkan mampu memberikan arahan strategis bagi perkembangan organisasi ke depan.

Untuk kepengurusan inti, Rikkot Damanik dipercaya sebagai Ketua Umum, didampingi Wakil Ketua Umum Pahala Sihombing. Wakil Ketua Umum Nelson Damanik  

Jabatan Sekretaris Umum diemban oleh Hunter D. Samosir, sedangkan Bendahara Umum dipercayakan kepada Ricardo Nainggolan. Susunan ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama organisasi.

Di bidang Humas Jhon Sitepu ditunjuk sebagai Kepala Bidang Humas dan Publikasi. Sementara itu, Bidang Hukum dan Advokasi diisi oleh Pondang Hasibuan, SH, MH; Erni Juniaru Harefa, SH, MH; serta Ruth Angelia Gusar, SH, MH yang siap mengawal aspek legalitas organisasi.

Bidang Pendidikan dan SDM dipercayakan kepada Ummi Kalsum Siahaan, sedangkan Bidang Perkebunan dan Ketahanan Pangan dipegang oleh Juli Efendi Sinaga. Untuk Bidang UMKM, Irmayani bersama Munir Purba akan fokus pada pengembangan ekonomi masyarakat berbasis usaha kecil dan menengah.

Selanjutnya, Bidang Sosial dan Kemanusiaan diisi oleh Dennis Linardi Tampubolon dan Manangkas Sigiro. Bidang Hubungan Antar Lembaga dipercayakan kepada Sam Hadi Purba dan Abdul Makmur Siregar, sementara Bidang Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan dipegang oleh Isnani.

Pada sektor organisasi, Polin Desino Sihite menjabat sebagai Kepala Bidang Organisasi dan Keanggotaan. Selain itu, Ramlan Sirait ditunjuk sebagai Koordinator Satgas dengan anggota Hendrik Yuni Frans dan Sihol Parlindungan Sitorus yang siap mendukung kegiatan lapangan organisasi.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Rikkot Damanik menyampaikan harapannya agar seluruh pengurus BARA HATI Indonesia dapat bekerja secara solid, kompak, dan menjunjung tinggi transparansi. Ia menegaskan bahwa kekuatan organisasi terletak pada kebersamaan dan integritas seluruh anggotanya dalam menjalankan program kerja demi kepentingan masyarakat luas (Rizky)

Pendekatan Humanis dalam Operasi Wirawaspada, Imigrasi Entikong Pastikan WNA Tertib Lapor APOA dan Pastikan Status WNA Aman

 

Tim dari Inteldakim kantor Imigrasi Entikong saat berkunjung ke rumah milik warga New Zealand dalam rangkaian kunjungan untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kepatuhan terhadap semua dokumen, Kamis (09/04/2026) kemarin.
ENTIKONG-FAKTAPAGI.COM.Dalam rangka menyukseskan program pengawasan orang asing yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong sukses melaksanakan "Operasi Wirawaspada".Operasi pengawasan kali ini difokuskan di wilayah Balai Karangan,dengan target utama Yayasan Bukit Pengharapan, pada Kamis (09/04/2026) kemarin.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Samuel Parulian Napitupulu, bersama enam orang anggota tim petugas lapangan.

Disela-sela kegiatan ia menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan langkah preventif dan deteksi dini untuk memastikan setiap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Entikong mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Pada kegiatan operasi di Yayasan Bukit Pengharapan, kami melakukan pemeriksaan dokumen dan pendataan terhadap keberadaan satu keluarga Warga Negara Asing berkewarganegaraan Selandia Baru atau New Zealand.

"Keluarga tersebut terdiri dari sepasang suami istri beserta tujuh orang anak yang saat ini beraktivitas di lingkungan yayasan," ungkap Samuel.

Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan menunjukkan kepatuhan keluarga WNA tersebut, semua dokumen sesuai, sehingga pihak Imigrasi Entikong mengapresiasi kepatuhan tersebut dan pihak sponsor. 

Diketahui,bahwa pengurus Yayasan Bukit Pengharapan secara proaktif dan tertib telah melaporkan keberadaan warga negara asing tersebut melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sejak bulan Agustus 2025 lalu.

Lebih lanjut Samuel menegaskan,bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut. "Selama kegiatan pengawasan berlangsung, situasi di lokasi berjalan sangat aman dan kondusif. Seluruh kelengkapan dokumen sesuai, dan dipastikan nihil pelanggaran keimigrasian," ungkapnya.

Ia bertekad kedepannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan operasi pengawasan secara berkala. 

"Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menjaga stabilitas wilayah dari potensi penyalahgunaan izin tinggal, serta memastikan kelancaran aktivitas lalu lintas orang asing tetap berada dalam koridor hukum Indonesia," pungkasnya (Tino).

Iklan dewan

Iklan dewan

Lifestyle

Kuliner

Kesehatan