Pemda Dan Ormas Dorong, Agar Penyeberangan Ponton PT.PAM Tetap Layani Masyarakat Umum
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Menindaklanjuti surat pemberitahuan pemberhentian pelayanan penyeberangan kendaraan umum melalui terminal khusus (Tersus) PT. Parna Agromas dengan nomor: 04/PAM/Presdir/EXT/VII/2026 kepada Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau dengan alasan saat ını perusahaan sedang menghadapi masalah dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana surat undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, nomor: B/713.a/VII/Res.5/2026/Ditreskrimsus.
Bahwa terhitung sejak Selasa tanggal 28 Juli 2026.Terminal Khusus (Tersus) PT. Parna tidak dapat memberikan bantuan pelayanan penyeberangan kendaraan umum.
Hal ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/213/VII/Res.5/2026/Ditreskrimsus, pertanggal 13 Juli 2026, Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pelayaran yang terjadi di terminal khusus PT. Parna Agromas yang berlokasi di Desa Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
Dengan ada penghentian oprasional tersebut Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau beserta sejumlah ketua ormas sepakat mengusulkan agar ponton penyeberangan milik PT.Parna Agromas tetap bisa menyeberangi kendaraan umum milik masyarakat.
Pernyataan sikap tersebut dibuat berdasarkan hasil audiensi dengan jajaran Kepolisian Resort Sekadau tanggal 27 Juli 2026 malam.
Audiensi tersebut dipimpin oleh wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH.MH dan Waka Polres Sekadau, menghasilkan tiga point penting diantaranya
1. Supaya ponton milik PT.Parna.Agromas tetap berjalan dalam melayani angkutan orang dan barang namun tetap memperhatikan keselamatan pengguna.
2. Mendorong Pemkab Sekadau untuk menyampaikan secara tertulis kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, untuk memberikan kelonggaran bagi PT.Parna Agromas dalam memberikan pelayanan kepada penguna.
3. Kebijakan ini sangat penting dalam menjaga iklim sosial kemasyarakatan yang kondusif serta menjamin pelayanan mobilitas masyarakat distribusi angkutan dan perekonomian di kabupaten Sekadau.
Berdasarkan saran dari Waka Polres agar Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau menyurati Polda Kalbar nomor :500.11/128 A/Dishub/2026 dengan tujuan agar pelaksanaan pelayanan penyeberangan kendaraan umum melalui Tersus PT.Parna Agromas.
Melalui surat tersebut Wabup berharap
Pelayanan penyeberangan melalui ponton milik PT.Parna Ahromas dapat berjalan dengan baik untuk menjaga situasi tetap kondusif serta kelancaran arus lalulintas orang dan barang untuk warga kecamatan Belitang Hilir, Belitang dan Kecamatan Belitang Hulu.
Audiensi di pimpin langsung oleh wakil bupati Sekadau Subandrio S.H, M.H di dampingi Plt, Kadishub Awan Setiawan, Ketua DAD Jefray Raja Tugam,dan sekretaris DAD Isbianto, ketua MABM H.Safei Yanto, sekretaris MABT Valentinus,angota DPRD Yodi Setiawan, Efa Pras, serta sejumlah ketua Omas dayak lainya, tampak hadir dari Polres Sekadau Waka Polres, Kabag Operasi, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Narkoba Kasat Intelkam di wakilkan KBO, Plt Kasi Humas serta beberapa pejabat lainnya (tar).











