Polres Sekadau Akan Ungkap Pelaku Peodopil Terhadap Anak
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Jajaran Polres Sekadau melalui Satreskrim tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diterima pada Minggu tanggal 3 Agustus 2026 malam.Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti guna mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan, bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan materi penanganan perkara secara rinci kepada publik.
"Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujar IPTU Zainal, Senin (03/08/2026) melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan, seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, penyelidik masih fokus mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti guna mengungkap fakta-fakta hukum. Selanjutnya, hasil penyelidikan akan digelar untuk menentukan langkah penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
Seiring berkembangnya informasi mengenai perkara tersebut di media sosial, IPTU Zainal mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
"Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Zainal menegaskan bahwa setiap langkah yang dilakukan kepolisian didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bijak dalam menerima maupun membagikan informasi terkait perkara yang masih dalam proses penanganan agar tidak memengaruhi proses pengungkapan perkara.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak tepat tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap korban, tetapi juga dapat memengaruhi proses pengungkapan perkara.
"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya apabila tidak mengganggu proses pengungkapan perkara," pungkasnya (tar/wos/man).








