Faktapagi.com

Berita

Kalbar

Politik

Kamis, Januari 08, 2026

MUI Kota Medan Dukung Kapolrestabes Tindak Kawasan Jermal 15

 

Dr, H Hasan Maksum.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Berharap kota Medan bersih dari peredaran Narkoba. Penindakan terhadap kawasan rawan Narkoba dan perjudian di Jermal XV mendapat dukungan dari berbagai elemen. Salah satu dukungan disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dr, H, Hasan Maksum, MAg yang mengharapkan penindakan tersebut jangan hanya dilakukan di kawasan Jermal 15 saja, tapi di tempat-tempat lain di wilayah hukum Polrestabes Medan. 

"Kami MUI Kota Medan mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang telah melakukan penindakan di kawasan rawan narkoba dan perjudian di Jermal 15. Kami berharap penindakan ini juga dilakukan di lokasi-lokasi lainnya yang jadi basis narkoba dan perjudian,"ungkapnya kepada media ini, Rabu (07/01/2026) kemarin.

Dikatakannya, kami sangat mendukung penindakan dan pemberantasan judi dan narkoba, agar Kota Medan bersih dan terbebas dari peredaran narkoba dan praktik perjudian. Sehingga dapat kita wujudkan misi dan visi Walikota Medan yang "menjadikan Medan Untuk semua dan semua untuk Medan (tim)

Pengelola Waterbom Penanjung Island Siap Benahi Pelayanan

 

Pertolongan oleh pihak pengelola waterbom Penanjung Island saat terjadi insiden tenggelamnya seorang anak beberapa waktu lalu.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COOM. Pasca tenggelamnya seorang anak saat berenang pada libur Natal Tahun Baru beberapa waktu lalu di Waterbom Penanjung Island, kini manejemen Kolam renang Penanjung Island berjanji akan membenahi segala kekurangan dan akan melayani pengunjung lebih baik lagi. "Kami akan menyiapkan tim medis, untuk melayani pengunjung jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya Junne Jun pemilik waterbom Penanjung Island Sekadau kepada awak media ını, Rabu (07/01/2026) di warung kopi Evo Sekadau.

Menurut dia, pihak selama ını sudah menyiapkan tim penjaga di setiap kolam, namun entah kenapa anak yang tenggelam kemarin bisa masuk ke kolam dewasa. Hal itu kami akui sebagai kelengahan kami, namun kami bersyukur anak tersebut bisa selamat dan semua pembiayaan pengobatan kami tangung.

Kedepan kata dia,kami sebagai penyedia layanan siap memberi pelayanan terbaik bagi pengunjung,dan akan memenuhi semua ketentuan sesuai aturan yang ada. "Untuk fasilitas lain kita sudah siapkan hanya tenaga medis tahun lalu belum kita siapkan, kedepan kita akan siapkan," ucapnya.

"Kepada para pengunjung ia meminta maaf jika ada pelayanan kami yang kurang baik, kami siap benahi dan akan memberikan pelayanan terbaik bagi pengunjung," cetusnya (tar)

Disambut Dengan Tarian Adat Setempat, AKBP Andika Sah Jabat Kapolres Sekadau

 

Serah terima jabatan antara Kapolres AKBP Donny Malino Manoppo kepada AKBP Andhika Wiratama, Rabu (07/01/2026) di Mapolres Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Kepolisian Resor Sekadau menggelar parede penyambut Kapolres baru sebagai bentuk penghormatan dan tradisi kedinasan dalam rangka pelepasan Kapolres Sekadau lama AKBP Donny Molino Manoppo, S.H., S.I.K., M.Si serta penyambutan Kapolres Sekadau yang baru AKBP Andhika Wiratama, S.H., S.I.K., M.H., M.A. Kegiatan berlangsung di Mapolres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Rabu (07/01/2026) di Mapolres Sekadau.

Penyambutan Kapolres baru diawali dengan pengalungan bunga kepada AKBP Andhika Wiratama dan istri, Ny. Esty Andhika, oleh AKBP Donny Molino Manoppo bersama Ny. Novi Donny Manoppo. Prosesi dilanjutkan dengan penyambutan adat Dayak, tarian tradisional dari etnis Dayak dan Melayu, serta tradisi gerbang pora.

Selama rangkaian prosesi, AKBP Donny Molino Manoppo bersama Ny. Novi Donny Manoppo turut mendampingi Kapolres Sekadau yang baru. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan apel bersama serta penyampaian arahan kepada seluruh personel Polres Sekadau.

Dalam sambutannya, AKBP Donny Molino Manoppo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Sekadau atas dukungan dan kerja sama selama masa jabatannya. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan pesan terakhir agar soliditas dan kekompakan seluruh personel Polres Sekadau tetap terjaga dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kebersamaan seluruh personel Polres Sekadau selama saya bertugas. Saya mohon pamit dari Bumi Lawang Kuari serta memohon maaf apabila terdapat kekurangan maupun kekhilafan selama pelaksanaan tugas. Pesan terakhir saya, jaga soliditas dan kebersamaan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar AKBP Donny.

Sementara itu, Kapolres Sekadau yang baru AKBP Andhika Wiratama menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan capaian kinerja pejabat lama. Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan serta memperkuat soliditas internal dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan laporan kesatuan dan penyerahan memori laporan kesatuan di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau sebagai penanda resmi peralihan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan, kemudian ditutup dengan pelepasan pejabat lama menuju tempat tugas yang baru.

Diketahui, jabatan Kapolres Sekadau kini dijabat AKBP Andhika Wiratama, yang sebelumnya menjabat sebagai Danyontar Tk. II Mentarsis Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri. Ia menggantikan AKBP Donny Molino Manoppo, yang mendapat penugasan baru sebagai Wadirlantas Polda Kalimantan Barat (tar/wos)

Rabu, Januari 07, 2026

Pasca Pergantian Pimpinan, AKP Triyono Imbau Warga Waspada Penipuan Catut Nama Pejabat Polres Sekadau

 

AKP Triyono 
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Pasca pergantian pucuk pimpinan Polres Sekadau, biasanya terjadi modus penipuan dengan mencatut nama Kapolres, agar masyarakat tau maka kepala kasi Humas AKP Triyono, mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian, khususnya menjelang pelaksanaan kegiatan pisah sambut Kapolres Sekadau. Himbauan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Sekadau AKP Triyono, S.H. Selasa (06/01/2026).

“Pergantian pejabat sering dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan penipuan dengan mencatut nama Kapolres maupun pejabat Polri lainnya. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila dihubungi melalui WhatsApp, media sosial, atau sarana komunikasi lainnya yang mengaku sebagai Kapolres atau anggota Polri,” ujar AKP Triyono.

Diketahui, jabatan Kapolres Sekadau saat ini dijabat AKBP Andhika Wiratama, S.H., S.I.K., M.H., M.A., yang sebelumnya menjabat sebagai Danyontar Tk. II Mentarsis Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri. Ia menggantikan AKBP Donny Molino Manoppo, S.H., S.I.K., M.Si., yang mendapat penugasan baru sebagai Wadirlantas Polda Kalimantan Barat.

AKP Triyono menjelaskan, kegiatan pisah sambut Kapolres Sekadau dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Mapolres Sekadau, Jalan Merdeka Timur. Sejumlah persiapan telah dilakukan, termasuk pelaksanaan gladi.

Rangkaian pisah sambut Kapolres Sekadau meliputi prosesi adat, pengalungan bunga, tarian penyambutan, pedang pora, serta apel perdana Kapolres Sekadau yang baru. Setelah rangkaian kegiatan di Polres Sekadau selesai, acara akan dilanjutkan dengan kegiatan kenal pamit yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.

AKP Triyono menegaskan, Polres Sekadau tidak pernah meminta sesuatu kepada masyarakat dengan mengatasnamakan pejabat kepolisian.

“Apabila ada pihak yang mengaku sebagai pejabat kepolisian atau mengatasnamakan pimpinan Polres Sekadau untuk kepentingan tertentu, masyarakat diminta tidak langsung percaya,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melakukan konfirmasi melalui layanan 110 Polri atau datang langsung ke Polres Sekadau apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan (tar/wos)

Selasa, Januari 06, 2026

Tetap Komitmen, Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15

Pengerebekan lokasi Jermal 15 oleh jajaran Polrestabes Medan, pada Minggu (04/01/2026) malam.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Tak kenal lelah Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak bersama jajarannya secara terus menerus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Hal terbukti adanya pengerebekan Narkoba di kawasan di Jermal 15 kembali digerebek, pada Minggu (04/01/2026) dini hari. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta berbagai aktivitas ilegal di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dalam penggerebekan tersebut aparat melibatkan 187 orang personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Pardamean Hutahaean, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafly Yusuf Nugraha, Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, serta Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Ainul Yaqin. 

Tim gabungan terdiri dari personel Brimob Polda Sumut, Direktorat Samapta Polda Sumut, Sat Samapta, Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Tim Khusus JCS, hingga Patroli Sat Samapta Presisi Polrestabes Medan.

Dalam penggerebekan kali ini, pihaknya menekankan agar anggota untuk tetap waspada karena pada penggerebekan sebelumnya kerap terjadi perlawanan. "Hal ini sebagai bentuk nyata komitmen Bapak Kapolrestabes untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus memulihkan lingkungan masyarakat dari aktivitas ilegal yang merugikan,” ucap Kabag OPS.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika. Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 26 unit mesin judi jenis dingdong. 

Dalam operasi tersebut, polisi turut membongkar empat barak yang selama ini diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta mancis yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika (tim)

Minggu, Januari 04, 2026

Tidak Tuntas Proyek SPAM Rp.10,4 Miliar Dinilai Buang Uang Negara.

 

Foto ilustrasi.
BENGKAYANG-FAKTAPAGI.COM.Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) kembali mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10,4 miliar di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, yang diklaim sudah 100 persen tuntas,namun dinilai tidak sesuai fakta lapangan oleh warga.

Ketua Umum DPP MAUNG melalui Ketua Divisi Investigasi DPP MAUNG, Budi Gautama, menjelaskan bahwa kasus ini menyentuh beberapa poin penting dalam peraturan perundang-undangan Indonesia

- Hak Warga Negara: Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta akses terhadap pelayanan dasar seperti air bersih. Klaim proyek tuntas yang tidak memberikan manfaat jelas melanggar hak ini.

- Transparansi dan Pengawasan Proyek: Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diamandemen Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021) Pasal 11 ayat (1) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proyek publik wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak adanya sinkronisasi antara data kantor dan kondisi lapangan menunjukkan potensi kelalaian atau ketidaktransparanan dalam proses pengawasan.

- Pertanggungjawaban Kualitas Konstruksi: Meskipun UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menghapus sanksi pidana untuk kegagalan konstruksi dan mendorong penyelesaian melalui musyawarah atau mekanisme kontrak, pihak yang bertanggung jawab tetap dapat dikenai sanksi administratif seperti pembatalan izin usaha atau tuntutan ganti rugi. Apabila ditemukan indikasi korupsi, kasus dapat masuk dalam ruang lingkup UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diamandemen UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Kita tidak bisa tinggal diam melihat anggaran negara yang sebesar itu digunakan namun tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat. Klaim progres 100% yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah integritas dan pertanggungjawaban. Kami menuntut pihak terkait untuk melakukan audit mendalam, mempertanggungjawabkan setiap tahapan proyek, dan segera mengambil langkah korektif agar warga bisa merasakan akses air bersih yang layak," ujar Budi Gautama dalam keterangan persnya hari ini.

Berdasarkan informasi yang beredar masyarakat, proyek yang meliputi tiga desa menunjukkan berbagai kegagalan:

- Desa Papan Uduk (Rp4,09 miliar): 150-160 Kepala Keluarga (KK) belum menikmati aliran air, bak penampung kosong, dan instalasi intake yang dinilai tidak memenuhi standar teknis.

- Desa Godang Damar (Rp3 miliar): Klaim tuntas disebut sebagai hoaks, bahkan rumah Kepala Desa belum terlayani air, dengan kualitas finishing konstruksi yang kasar dan dudukan meteran yang retak.

LSM MAUNG mengajak seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, BPKP, hingga kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk bekerja sama dalam melakukan penyelidikan menyeluruh. Selain itu, MAUNG juga mendorong pembentukan tim pemantau masyarakat yang independen untuk mengawasi proses perbaikan proyek dan memastikan bahwa pembangunan di masa depan lebih berfokus pada kualitas dan manfaat bagi rakyat.

"Proyek air bersih adalah investasi penting untuk kesejahteraan masyarakat. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali dan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat yang nyata," pungkas Budi Gautama (sumber LSM MAUNG/red).

 


Sabtu, Januari 03, 2026

Tak Punya Fasilitas Memadai, Seorang Anak Tengelam Di Kolam Penanjung Island

Pertolongan terhadap anak kecil yang tenggelam di lokasi kolam Renang Penanjung Island Sekadau saat berenang, Kamis (01/01/2026) di Penanjung Island.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Untuk mengisi hari libur tahun baru,biasanya masyarakat Sekadau pergi bersama keluarga ketempat -tempat hiburan, termasuklah Kolam Renang Penanjung Island, menjadi tempat pertama alternatif yang dikunjungi. Hanya saja, sebagai tempat hiburan, fasilitas yang ada kolam Renang Penanjung Island belum memadai. Pasca tenggelamnya seorang anak  tanggal 1 Januari 2026 lalu pertolongan yang diberikan hanya sekedar petuah bukan dengan cara medis, beruntung anak tersebut bisa diselamatkan dibantu oleh para pengunjung lainnya.

Sesuai ketentuan keselamatan pengunjung di waterboom merupakan kewajiban pengelola untuk menyediakan fasilitas aman dan kewajiban pengunjung untuk mematuhi aturan yang ada. 

"Kepatuhan terhadap rambu dan panduan sangat penting untuk mencegah kecelakaan," kata Doni warga Sekadau kepada media ını, Jumat (02/01/2026) melalui pesan whatsapp.

Menurut dia, ada dua hal yang perlu dicermati, pertama kewajiban pengelolaan dan kewajiban pengunjung.

Berikut adalah rincian ketentuan keselamatan untuk pengunjung waterboom, kewajiban Pengunjung adalah mematuhi rambu-rambu dan aturan, pengunjung wajib membaca dan mematuhi semua rambu keselamatan dan petunjuk penggunaan di setiap wahana.

Dilarang berlari di area sekitar kolam yang basah dan licin untuk menghindari terpeleset.

Perhatikan kedalaman kolam, kemudian selalu perhatikan tanda kedalaman air dan jangan menyelam di area dangkal.

Gunakan Pakaian Renang yang sesuai, kenakan pakaian renang atau pakaian berbahan licin yang sesuai untuk kenyamanan dan keamanan saat bermain di wahana air.

Gunakan alat keselamatan, anak-anak dengan tinggi di bawah 100 cm sebaiknya menggunakan jaket pelampung dan wajib didampingi orang dewasa.

"Pengunjung disarankan untuk membilas diri sebelum masuk ke kolam renang, dilarang memanjat dinding kolam atau wahana yang licin," katanya.

Dilarang makan atau membawa minuman ke area kolam renang. Buang sampah pada tempatnya dan jangan buang air kecil di kolam. Pengunjung dengan penyakit kulit atau luka terbuka dilarang berenang untuk menjaga kesehatan bersama. Sebaiknya lepas perhiasan atau barang berharga saat bermain air untuk mencegah kehilangan atau kerusakan.

"Selalu dengarkan dan ikuti instruksi dari penjaga pantai (life guard) atau petugas waterboom lainnya," ingatnya.

Kemudian tanggung Jawab Pengelola Tempat. Pengelola wajib menyediakan Penjaga Pantai (Life Guard), Waterboom wajib memiliki pengawas kolam renang yang kompeten dan terlatih. Kemudian pengelola wajib menyediakan rambu-rambu keselamatan, kedalaman air, dan petunjuk evakuasi yang terlihat jelas. Pengelola jua wajib menyediakan peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang memadai.

Yang harus diperhatikan oleh pengelola adalah, setiap wahana dirancang dan diproduksi sesuai dengan standar keselamatan industri. Melakukan perawatan rutin pada fasilitas dan wahana untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik dan aman.

Pengelola juga wajib kata dia lagi, memastikan instalasi air bersih memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi dan memiliki program manajemen keselamatan dan keamanan yang terstruktur, termasuk tenaga keamanan yang ditunjuk.

"Jika memungkinkan, sediakan pagar pengaman di sekitar area kolam untuk mencegah akses tidak sah, terutama oleh anak-anak," katanya.

Namun, yang menjadi pertanyaan apakah Waterboom kolam renang Penanjung Island sudah memenuhi standar keamanan seperti aturan tersebut, jika tidak ada ia menyarankan agar pengelola wajib memenuhi kriteria tersebut agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan anak-anak saat bermain.

"Kejadian yang menimpa seorang anak pada tanggal 01 Januari 2026 wajib dijadikan pelajaran bagi pengelola, untuk itu ia meminta agar dinas terkait segera melakukan pengecekan fasilitas yang dimiliki oleh waterbom Kolam renang Penanjung Island di Sekadau," sarannya.

Ketika awak media ini ingin mengkonfirmasi ke pihak pengelola Kolam renang Penanjung Island, namun ia hanya menjawab "aman, anak itu hidup ditolong secara tradisional dengan kepala di sunsang kebawah air keluar anak itu hidup," jawabannya singkat (tar)


Kamis, Januari 01, 2026

Simak Ini Catatan Tindakan Kejahatan Dan Pelanggaran Hukum Tahun 2025 Yang Ditangani Oleh Polres Sekadau

Wakapolres Kompol Asep Mustofa Kamil bersama Kabagop dan kasi Humas saat menyampaikan konferensi pers release akhir tahun, Rabu (31/12/2025) di Mapolres Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.  Wakapolres Polres Sekadau Kompol Asep Mustofa Kamil menyampaikan catatan penanganan kasus tindakan kejahatan selama tahun 2025 yang ditangani oleh Polres Sekadau, Rabu (31/12/2025) di Mapolres Sekadau.

Dikatakan Waka, sepanjang tahun 2025, Polres Sekadau mencatat dinamika tindak pidana dalam empat kategori, yakni kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, dan kejahatan kontinjensi. Secara keseluruhan, jumlah tindak pidana mengalami peningkatan sebanyak 12 kasus, dari 105 kasus pada tahun 2024 menjadi 117 kasus pada tahun 2025.

Dengan rinciannya sebagai berikut, kejahatan konvensional mengalami peningkatan 15 kasus, dari 63 kasus menjadi 78 kasus. Kejahatan transnasional menurun 2 kasus, dari 28 kasus menjadi 26 kasus. Kejahatan terhadap kekayaan negara menurun 1 kasus, dari 14 kasus menjadi 13 kasus, sedangkan kejahatan kontinjensi tercatat nihil. Dari total 117 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025, sebanyak 112 kasus berhasil diselesaikan, sementara 5 kasus masih dalam proses penanganan.

Kemudian selama tahun 2025 beberapa tindak pidana yang mendominasi antara lain kasus Narkotika sebanyak 23 kasus, pencurian biasa 15 kasus, penipuan atau perbuatan curang 14 kasus, penggelapan 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 10 kasus, serta illegal mining sebanyak 10 kasus.

Sedangkan jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2025 mengalami peningkatan menjadi 47 kasus dibandingkan 39 kasus pada tahun 2024. Korban meninggal dunia menurun dari 24 orang menjadi 21 orang. Korban luka berat meningkat dari 26 orang menjadi 42 orang, sedangkan korban luka ringan menurun dari 11 orang menjadi 10 orang. Total kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2025 tercatat sebesar Rp198.300.000.

Dalam penegakan hukum lalu lintas, jumlah tilang mengalami peningkatan dari 320 tilang pada tahun 2024 menjadi 433 tilang pada tahun 2025, sementara jumlah teguran menurun dari 1.322 menjadi 1.225 teguran. Selanjutnya dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan, pemberantasan kejahatan terorganisir, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan ketahanan nasional, Polres Sekadau menempatkan sejumlah perkara prioritas yang menjadi fokus penanganan sepanjang tahun 2025, sebagai berikut:

1. Tindak Pidana Korupsi dalam rangka mendukung agenda pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, Polres Sekadau pada tahun 2025 menangani 1 perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka. Berdasarkan hasil audit awal Inspektorat, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp799.879.000.

2. Minyak dan Gas Bumi (Migas)sebagai bagian dari upaya pengamanan sumber daya strategis nasional, Polres Sekadau mengungkap 2 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah, dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang.

3. Perjudian Konvensional dalam rangka menjaga ketertiban sosial dan menekan penyakit masyarakat, Polres Sekadau mengungkap 1 kasus perjudian konvensional jenis kartu ceme dengan 1 orang tersangka yang berperan sebagai bandar.

4. Kejahatan terhadap Anak dan Perempuan sebagai wujud perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan, Polres Sekadau sepanjang tahun 2025 menangani 11 kasus yang meliputi perbuatan cabul, perlindungan anak, persetubuhan terhadap anak, serta kekerasan terhadap anak, dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.

5. Tindak Pidana Narkotika dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba, Polres Sekadau mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025 dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang laki-laki. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 58,44 gram, inex sebanyak 8 butir, H5 sebanyak 5 butir, serta ganja seberat 0,669 gram.

6. Implementasi Program Asta Cita Presiden RI Bidang Ketahanan Pangan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan, Polres Sekadau melaksanakan penanaman jagung seluas 396,45 hektar, terdiri dari 253,65 hektar monokultur dan 142,8 hektar tumpang sari. Hasil panen jagung sepanjang Kuartal I hingga IV Tahun 2025 mencapai 132,16 ton dari 219,3 hektar lahan panen, dengan 40 ton di antaranya telah didistribusikan ke Bulog Cabang Sanggau dalam bentuk jagung pipil kering berkadar air 14 persen.

Selain itu, melalui Program Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri, Polres Sekadau telah menyalurkan beras SPHP Bulog sebanyak 168 ton, melampaui target awal 128 ton, dengan harga jual Rp12.000 per kilogram guna membantu masyarakat dan menjaga stabilitas harga pangan.

Untuk bidang keamanan negara, terdapat beberapa peristiwa pemagaran dan aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan konflik antara masyarakat, karyawan, dan pihak perusahaan, termasuk permasalahan Hak Guna Usaha (HGU). Seluruh peristiwa tersebut telah ditangani dan diselesaikan secara persuasif, terukur, serta sesuai ketentuan hukum.

Pada periode Januari hingga Maret 2025, Polres Sekadau juga menangani 10 perkara penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan yang sempat viral dan menyita perhatian publik. Perkara tersebut melibatkan 8 orang tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp4.617.600.000, dan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian sepanjang tahun 2025, Polres Sekadau melaksanakan berbagai operasi kepolisian, antara lain Operasi Keselamatan Kapuas, Operasi Pekat Kapuas, Operasi Ketupat Kapuas, Operasi Patuh Kapuas, Operasi PETI Kapuas, Operasi Zebra Kapuas, hingga Operasi Lilin Kapuas 2025 dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Demikian paparan kinerja Polres Sekadau sepanjang tahun 2025. Data dan capaian ini menjadi bahan evaluasi sekaligus komitmen kami untuk terus meningkatkan profesionalisme, pelayanan, dan kepercayaan publik. Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat dan rekan-rekan media agar situasi kamtibmas di Kabupaten Sekadau tetap aman, kondusif, dan semakin baik di tahun 2026.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kabag OPS, Kasat Reskrim, Kasat Lantas,kasat Narkoba, kSst Intelkam, Kasi Humas serta pejabat lainnya (tar/wos).

Senin, Desember 29, 2025

Camat Percut Sei Tuan Klarifikasi Isu Intimidasi, Saat Sosialisasi Pembangunan TPS3R

 

Sosialisasi rencana pembangunan TPS3R oleh pihak kecamatan Percut Sei Tuan kepada masyarakat, beberapa waktu lalu.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Isu Intimidasi Dibantah Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan menegaskan, bahwa pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Tanjung Rejo tetap dilanjutkan. Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan sosialisasi dan penyerapan aspirasi masyarakat,Rabu (18/12/2025) di Aula Kantor Desa Tanjung Rejo.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat sekaligus memberikan penjelasan menyeluruh terkait kekhawatiran warga atas dampak pembangunan TPS3R, khususnya terkait potensi bau, kebersihan, dan limbah.

Menanggapi beredarnya potongan video pendek yang dinilai seolah-olah mengandung ancaman pidana kepada masyarakat, Camat Percut Sei Tuan secara tegas membantah tudingan tersebut.

“Kami hadir untuk melakukan sosialisasi dan mendengar masukan warga, bukan untuk mengintimidasi. Jika ada informasi yang menyebut saya mengancam masyarakat, itu tidak benar,” tegas Camat.

Dalam pertemuan tersebut, Camat menyampaikan bahwa pembangunan TPS3R merupakan program pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat dan sangat dibutuhkan untuk menjawab permasalahan persampahan di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan. Oleh karena itu, pembangunan tetap dilaksanakan.

Meski demikian, Camat memastikan bahwa pola dan sistem operasional TPS3R akan dibahas dan disepakati bersama masyarakat, khususnya warga Dusun II. Seluruh kekhawatiran warga akan dampak lingkungan tetap menjadi perhatian utama dan tidak boleh terjadi.

Pengelolaan TPS3R nantinya akan dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan diawasi secara ketat. Bahkan, pada tahap awal operasional, TPS3R akan diujicobakan terlebih dahulu khusus melayani warga Dusun II Desa Tanjung Rejo.

Langkah ini diharapkan dapat menjawab langsung kekhawatiran masyarakat sekaligus membuktikan bahwa TPS3R dapat dikelola dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif.

Terkait pernyataan mengenai unsur pidana yang muncul di akhir potongan video, Camat menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan ancaman, melainkan pengingat hukum agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang menghambat pembangunan.

“Sebagai camat, saya berkewajiban mengingatkan warga agar tidak melakukan perbuatan yang dapat menghambat pembangunan, apalagi tindakan seperti pengrusakan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Di akhir pertemuan, Camat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus menjadi prioritas bersama, dengan menempatkan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh pencitraan negatif dan asumsi liar yang dapat menghambat pembangunan, serta mengajak warga untuk terlibat aktif dalam pengawasan, baik pada tahap pembangunan maupun operasional TPS3R ke depan. 

Pertemuan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa Tanjung Rejo, BPD, LPM, Babinsa, Karang Taruna, tokoh masyarakat, warga Dusun II, serta Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang H. Rahmatsah. Hadir pula sebagai narasumber Bapak Susanto dari Dinas Lingkungan Hidup (tim)

Laporan Dipeti Es 9 Bulan, Polsek Pancur Batu Abaikan Laporan Warga

Foto ilustrasi.
PANCUR BATU-FAKTAPAGI.COM. Penanganan kasus penembakan yang menimpa Agus Ginting, Robin Sembiring, dan Mirpan menuai sorotan tajam. Meski laporan resmi telah masuk sejak 5 Maret 2025, hingga sembilan bulan berlalu, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa Polsek Pancur Batu gagal atau tidak serius menuntaskan perkara.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/III/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Namun hingga kini, tak satu pun tersangka penembakan berhasil diamankan, meski korban dan masyarakat telah berulang kali menuntut kejelasan.

Ironisnya, tiga kali aksi unjuk rasa, pemberitaan masif di media online dan media sosial, serta tambahan keterangan saksi, tak juga mendorong pengungkapan pelaku. Fakta-fakta yang terungkap justru semakin memperkuat dugaan bahwa alat bukti sebenarnya telah mengerucut.

Sejumlah saksi mengaku mengenali kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil Suzuki Carry pick-up hitam. Pemilik kendaraan bahkan mengakui melalui pesan WhatsApp bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada Irwandi alias Ribut, warga Durin Simbelang, yang juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polsek Pancur Batu.

Ribut kemudian mengungkap,bahwa mobil tersebut kembali digadaikan kepada Balong, warga Jalan Desa Lama, yang juga telah diperiksa. Namun, meski rantai kepemilikan kendaraan dan saksi telah terang, penyidikan justru berhenti tanpa kejelasan arah, menimbulkan tanda tanya besar publik.

Salah satu korban, Robin Sembiring, menilai aparat kepolisian setempat tidak memiliki keberanian atau komitmen untuk menindak pelaku, bahkan menyebut otak penembakan diduga kuat terkait jaringan bos judi dan narkoba di wilayah Pancur Batu.

“Jika Polsek Pancur Batu serius, semua unsur pembuktian sebenarnya sudah cukup. Pelaku dan dalangnya bisa segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Robin.

Robin pun mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen, serta Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung, sekaligus mengevaluasi dan mencopot Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karo, serta penyidik yang menangani perkara karena dinilai gagal melindungi hak korban.

Selain kasus penembakan, Robin juga menyoroti maraknya praktik judi dan peredaran narkoba yang disebut masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, tanpa penindakan tegas.

Sebagai bentuk perlawanan atas mandeknya keadilan, Robin memastikan aksi unjuk rasa lanjutan bersama masyarakat akan digelar dalam waktu dekat, menyasar Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada jajaran Polsek Pancur Batu tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karo, dan Kanit Intelkam Iptu Edison Sembiring, SH, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan, dan terkesan menghindari awak media.

Mandeknya penanganan perkara ini kini menjadi ujian serius bagi integritas dan keberanian institusi kepolisian, sekaligus cermin apakah hukum benar-benar berpihak pada korban atau justru tunduk pada kekuatan gelap di balik kejahatan (tim).

Iklan dewan

Iklan dewan

Lifestyle

Kuliner

Kesehatan