Tokoh Dayak Menyayangkan Instruksi Prabowo Mencabut Perda Nomor 1.
![]() |
| Albertus Pinus. |
PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 menuai polemik panjang. Advokat sekaligus Tokoh Masyarakat Dayak, Albertus Pinus, angkat bicara keras membela para peladang tradisional yang menurutnya terus disudutkan di tengah krisis darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di provinsi Kalimantan Barat.
Ia mengingatkan agar Pemerintah Pusat tidak menjustifikasi masyarakat kecil atas kebakaran yang terjadi.
Kendati dalam beberapa pekan ını kota Pontianak terpapar kabut asap. Namun, munculnya kabut asap jangan mengkambing hitamkan para peladang, karena para peladang sudah paham cara memadamkan Api.
Menurut dia, adanya stigmatisasi keliru terhadap peladang tradisional.Padahal sesuai fakta berdasarkan siklus kalender, masa tanam masyarakat adat yang memiliki disiplin ketat justru sangat memperhatikan kelestarian alam, sangat berbeda dengan pembakaran lahan berskala industri.
"Khusus peladang, aturan bakar ladang itu di bulan Juli dan Agustus awal. Kalau dibakar di akhir Agustus sampai September, biasanya tidak baik untuk bertani atau berladang karena padi dan sayuran ladang tidak mau tumbuh, atau kata kami orang Kerabat madat atau kerdil," paparnya.
Penjelasan ını sangat sejalan dengan roh yang ada di dalam Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022, dalam Perda itu mengatur tentang pembukaan lahan harus mengedepankan asas kearifan lokal. Masyarakat adat diwajibkan melakukan pembakaran secara terbatas dan terkendali, membuat sekat bakar, serta sangat jarang lahan yang dibuka melampaui batas maksimal 2 hektare per kepala keluarga.
Oleh karena itu, ia menilai wacana pencabutan Perda terkait berladang merupakan sebuah kekeliruan besar.
"Jika Presiden menginstruksikan Perda tentang berladang dicabut, itu keliru besar. Justru itu akan menyakitkan hati petani berladang. Di Kalimantan Barat, cara satu-satunya mengolah alam adalah melalui proses pembakaran yang terukur, dan ladang-ladang masyarakat sangat jarang luasnya lebih dari dua hektare," terangnya.
Jika merunut dari kacamata hukum, ia menyoroti, bahwa desakan pencabutan Perda tersebut menunjukkan ketidakpahaman atas hierarki ketatanegaraan.
Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 di Kalbar tidak berdiri sendiri,melainkan turunan dan amanat operasional dari payung hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan literatur hukum yang berlaku, meskipun Pasal 69 ayat (1) huruf h pada UU tersebut secara prinsip melarang pembukaan lahan dengan membakar, Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian mutlak bagi masyarakat yang melakukannya dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing.
Jika ingin mencabut Perda, maka UU Nomor 32 Tahun 2009 harus direvisi atau dicabut dulu, karena dasar hukum Perda yang mendasarinya adalah UU tersebut.
"Artinya, Presiden harus mengajukan revisi UU 32 Tahun 2009 melalui DPR RI yang merupakan hak inisiatif eksekutif atau pemerintah," kata Pinus.
Sebagai seorang praktisi hukum, ia pun melontarkan kritik dan peringatan tajam kepada Presiden agar tidak mengambil langkah yang melangkahi asas kepastian hukum yang dianut di Indonesia.
Prabowo jika memberikan instruksi hendaknya jangan semena-mena dan jangan asal bunyi (asbun), karena UU tersebutlah yang menjadi landasan hukumnya.
"Apalagi memerintahkan Gubernur, itu salah alamat—kecuali jika Perda dibuat tanpa landasan UU 32 Tahun 2009. Dan perlu diingat, kalau UU 32 Tahun 2009 dicabut, hukum itu tidak berlaku surut!" pungkasnya (tar/man).











