Berita Faktapagi.com hari ini

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Kamis, Oktober 08, 2026

Harapan Masyarakat Terkait Pemberantasan Narkoba Oleh Kapolri di Tubuh Polri

Kompol DK dan Rekannya perempuannya.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Momentum kepemimpinan baru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi panggung pembuktian atas janji reformasi mental dan pembersihan internal. Publik hari ini menagih komitmen tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. bersama Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M. untuk segera memutus dan menolak upaya banding sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).  

Pelanggaran berat yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan sebagaimana terekam dalam video viral saat mengonsumsi vape berisi zat terlarang Etomidate dan diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita yang bukan istrinya ,  ini terbukti bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa , melainkan pelanggaran ' disiplin ' serius di tubuh POLRI .

Perbuatan tersebut merupakan tamparan keras yang mencoreng wajah dan kehormatan institusi Polri di mata masyarakat. 

Sebelumnya, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Bidang Propam Polda Sumatera Utara dalam sidang Rabu, 6 Mei 2026 yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut telah mengambil keputusan tepat dan berani dengan menjatuhi sanksi PTDH kepada Kompol Dedi Kurniawan Namun, upaya banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan ke tingkat Mabes Polri hingga kini menggantung tanpa kejelasan, berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan memperpanjang preseden buruk internal.

Masyarakat menaruh harapan penuh dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas rekam jejak kepemimpinannya yang berintegritas di masa menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dalam pemberantasan narkoba .

Publik meyakini kepemimpinan Kapolri yang baru beserta Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap tidak akan bertoleransi terhadap oknum yang merusak nama baik kepolisian. Sesuai dengan komitmen tegas yang disampaikan Jenderal Suyudi saat Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI, Polri berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa harus menunggu berita viral terlebih dahulu untuk bergerak.

Masyarakat Sumatera Utara menuntut tolak Banding Kompol Dedi Kurniawan dan meminta Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap dan Majelis Banding KKEP Mabes Polri untuk secara tegas menolak seluruh permohonan banding Kompol Dedi Kurniawan.

Segera kukuhkan keputusan PTDH dari Polda Sumut agar status pemecatan Kompol DK memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Mabes Polri .

Agar kasus ini dapat di jadikan ketegasan sebagai bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi pengguna narkotika/zat terlarang di dalam tubuh Polri, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel lainnya.

Ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap dalam menuntaskan kasus ini akan menjadi bukti sah bahwa era baru Polri benar-benar bersih, responsif, dan tidak ragu membuang "benalu" demi menjaga kehormatan Bhayangkara (tim).

BaksosTNI AD, Kodam XII/Tpr Bersama Kodim 1204/Sanggau Menyasar Kaum Lansia

 

Baksos TNI bagikan kacamata gratis kepada lansia guna membantu aktivitas, untuk membaca dan untuk kegiatan lainnya, Rabu (07/10/2026) di Entikong.

SANGGAU-FAKTAPAGI.COM.Sebagai wujud kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, TNI Angkatan Darat melalui Kodam XII/Tanjungpura bersama Kodim 1204/Sanggau melaksanakan kegiatan Bakti TNI AD untuk rakyat berupa pemeriksaan mata dan pemberian 1.000 kacamata gratis kepada masyarakat,Rabu (07/10/2026 di PLBN Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. 

Kegiatan Bakti TNI AD ini merupakan bagian dari Karya Bakti TNI Skala Besar, yang dilaksanakan sebagai bentuk nyata kepedulian TNI terhadap kesehatan dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam membantu warga yang mengalami gangguan penglihatan.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P. menyampaikan bahwa pemberian kacamata gratis merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI terhadap masyarakat, terutama dalam membantu meningkatkan kualitas penglihatan warga.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian TNI AD kepada masyarakat. Kami berharap bantuan kacamata gratis ini dapat memberikan manfaat, membantu aktivitas sehari-hari masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia sangat mengapresiasi sinergi antara Kodam XII/Tpr, Kodim 1204/Sanggau dan Perkumpulan Lion Indonesia yang telah bersama-sama mendukung terlaksananya kegiatan tersebut.

Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Warga datang untuk mengikuti pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan kacamata sesuai dengan kebutuhan penglihatannya.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat. TNI akan selalu hadir di tengah-tengah rakyat dan berupaya memberikan kontribusi positif sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah,” tambahnya.

Kegiatan pemberian 1.000 kacamata gratis tersebut berlangsung dengan tertib, aman dan lancar. Kehadiran TNI bersama mitra dalam kegiatan sosial tersebut diharapkan semakin mempererat hubungan serta kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Tim dari Kodam XII/Tpr yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Pabandya Bakti Letkol Inf. Kenedi Tambunan, Pabanda Bakti Mayor Inf. Halim, GST BC Lion Ibu Wenni Arsianty dari Jakarta, serta Perkumpulan Lion Indonesia Distrik 307 B-1 Pontianak

Sementara itu, dari Kodim 1204/Sanggau turut hadir Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P., Danramil 1204-21/Entikong Mayor Inf. Warsidi, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasiter Kodim 1204/Sanggau Kapten Inf. Demianus, serta para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau (sumber Pendim 1204/Sanggau/redaksi

Sako dan Pusako dalam Adat Minangkabau yang Diwariskan dalam Kaum Oleh: Mutia Fadillah

 

Rumah Adat suku Minangkabau.
FAKTAPAGI.COM.Sako dan pusako merupakan dua istilah penting dalam sistem warisan adat Minangkabau. Sako berkaitan dengan gelar dan kedudukan adat yang diwariskan dalam garis keturunan, sedangkan pusako berkaitan dengan harta yang dimiliki dan dikelola oleh kaum. Keduanya memiliki aturan yang berbeda, tetapi sama-sama berhubungan dengan sistem kekerabatan matrilineal yang menempatkan garis ibu sebagai dasar hubungan keluarga di Minangkabau.

Perbedaan sako dan pusako dapat dilihat dalam kehidupan kaum di berbagai nagari Sumatera Barat. Seorang penghulu dapat menerima gelar Datuak yang menjadi sako kaumnya, sementara kaum yang sama memiliki tanah, sawah, rumah gadang, atau harta pusaka lain yang termasuk pusako. Karena itu, ketika masyarakat membicarakan persoalan “sako pusako”, yang dimaksud tidak selalu berupa harta benda. Ada pula gelar adat dan tanggung jawab yang melekat pada seseorang sebagai penghulu.

Sako sebagai Gelar Adat

Sako dalam adat Minangkabau berkaitan dengan gelar adat yang diwariskan menurut garis keturunan ibu. Salah satu bentuk yang paling dikenal adalah gelar penghulu seperti Datuak. Gelar tersebut tidak menjadi milik pribadi seseorang untuk diwariskan kepada anak kandungnya secara langsung, tetapi merupakan milik kaum yang kemudian diberikan kepada orang yang disepakati untuk memangkunya.

Kedudukan tersebut terlihat dalam sistem kepemimpinan ninik mamak. Penghulu merupakan pemimpin adat dalam kaumnya dan memiliki tanggung jawab terhadap anak kemenakan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menggunakan istilah “sako” untuk menjelaskan gelar dan kedudukan yang diwariskan dalam kaum melalui garis matrilineal.

Karena gelar tersebut merupakan bagian dari kaum, pergantian penghulu memerlukan proses adat. Dalam masyarakat Minangkabau dikenal ungkapan “patah tumbuah hilang baganti” yang menggambarkan adanya kesinambungan kepemimpinan penghulu. Ketika penghulu meninggal dunia atau tidak lagi mampu menjalankan tugasnya, kaum akan membicarakan calon pengganti sesuai adat yang berlaku di daerah masing-masing.

Cara pergantian tersebut tidak selalu sama di setiap wilayah. Dalam adat di Padang Panjang, misalnya, dikenal beberapa bentuk pergantian penghulu seperti mati nan batungkek budi, hiduik bakarilaan, dan pusako balipek nan bakambang. Istilah dan tata cara tersebut menunjukkan bahwa sistem pewarisan gelar memiliki aturan adat yang cukup beragam.

Batagak pangulu kemudian menjadi salah satu bentuk upacara yang berkaitan dengan pengangkatan penghulu baru. Setelah calon penghulu disepakati oleh kaum, gelar adat diumumkan atau dilewakan melalui rangkaian kegiatan sesuai adat setempat. Di tingkat kaum, proses ini berkaitan dengan musyawarah sebelum keputusan dibawa ke lingkungan suku dan nagari.

Gelar Datuak juga membawa tanggung jawab. Seorang penghulu diharapkan memahami adat, membimbing anak kemenakan, serta menjaga kepentingan kaumnya. Karena itu, sako tidak tepat dipahami hanya sebagai nama atau gelar yang melekat pada seseorang. Di dalamnya terdapat kedudukan adat sekaligus kewajiban yang harus dijalankan oleh orang yang memangkunya.

Pusako dan Harta Kaum

Berbeda dengan sako, pusako berkaitan dengan harta yang berada dalam lingkungan kaum. Dalam sistem matrilineal Minangkabau, pusako tinggi diwariskan melalui garis ibu dan memiliki hubungan dengan kepentingan bersama kaum. Tanah, sawah, rumah gadang, dan harta tidak bergerak lainnya dapat menjadi bagian dari pusaka kaum sesuai sejarah kepemilikan dan ketentuan adat setempat.

Harta pusaka tinggi tidak sama dengan harta pencaharian yang diperoleh seseorang dari hasil usaha pribadi. Pembedaan tersebut penting karena cara penguasaan dan pewarisannya berbeda. Harta pusaka tinggi berkaitan dengan kaum dan garis keturunan ibu, sementara harta pencaharian dapat mengikuti ketentuan lain yang berlaku dalam keluarga dan hukum yang mengaturnya.

Tanah ulayat juga memiliki hubungan erat dengan pembahasan pusako. Di Sumatera Barat, tanah ulayat dapat berada pada tingkat kaum, suku, atau nagari. Karena itu, persoalan pemanfaatan tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan satu orang. Kepentingan anggota kaum dan kesepakatan adat menjadi bagian dari pembicaraan ketika tanah tersebut akan dimanfaatkan.

Dalam pembahasan tanah ulayat di Sumatera Barat, dikenal pula hubungan antara sako dan pusako. Sako berkaitan dengan gelar atau kedudukan adat, sedangkan pusako berkaitan dengan harta pusaka. Keduanya berada dalam lingkungan adat yang sama dan dapat menjadi bagian dari tanggung jawab ninik mamak dalam menjaga kepentingan kaum.

Pengelolaan pusako juga memperlihatkan hubungan antara penghulu dan anggota kaum. Penghulu memiliki kewajiban memelihara harta pusaka dan membimbing anak kemenakan. Namun, harta tersebut tidak otomatis menjadi milik pribadi penghulu hanya karena ia memiliki gelar Datuak. Kedudukan penghulu adalah sebagai pemangku adat yang menjalankan amanah kaum.

Sako dan Pusako dalam Kehidupan Kaum

Hubungan antara sako dan pusako dapat terlihat ketika sebuah kaum menghadapi persoalan adat. Perselisihan mengenai gelar penghulu atau harta pusaka dapat dibicarakan secara bertingkat melalui ninik mamak. Dalam pemetaan masyarakat hukum adat Sumatera Barat, persoalan sako dan pusako disebut sebagai salah satu persoalan yang dapat diselesaikan melalui pemangku adat sesuai tingkatannya, mulai dari kaum, suku, hingga nagari.

Pada tingkat kaum, penghulu atau ninik mamak menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan persoalan anggota kaum. Jika persoalan berkaitan dengan lingkup suku, pembicaraan dapat melibatkan penghulu dalam suku tersebut. Untuk persoalan yang lebih luas di tingkat nagari, Kerapatan Adat Nagari atau KAN memiliki fungsi dalam kehidupan adat sesuai kedudukan dan aturan yang berlaku.

Sistem tersebut berkaitan dengan prinsip adat salingka kaum dan adat salingka nagari. Karena itu, aturan mengenai sako dan pusako tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan satu contoh daerah. Apa yang berlaku di Padang Panjang belum tentu memiliki istilah dan tata cara yang sama dengan yang berlaku di Agam, Tanah Datar, Solok, atau Pesisir Selatan.

Perbedaan juga dapat terlihat dalam cara kaum menentukan penghulu. Ada daerah yang mengenal penggantian penghulu berdasarkan hubungan tertentu dalam garis keturunan, sementara daerah lain lebih menekankan kesepakatan kaum. Prinsip yang sering ditekankan adalah adanya mufakat sebelum seseorang diangkat untuk memangku gelar penghulu.

Sementara dalam persoalan pusako, musyawarah diperlukan karena harta tersebut berhubungan dengan kepentingan anggota kaum. Tanah atau rumah pusaka tidak dapat diperlakukan begitu saja seperti harta pribadi. Penggunaannya perlu memperhatikan hubungan kekerabatan, kesepakatan kaum, serta ketentuan adat yang berlaku di nagari.

Sako dan pusako akhirnya memperlihatkan dua bentuk warisan yang berbeda dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Sako berkaitan dengan gelar, kedudukan, dan tanggung jawab adat, sedangkan pusako berkaitan dengan harta yang berada dalam lingkungan kaum. Keduanya bertemu pada satu hal, yakni keberlanjutan kaum berdasarkan sistem kekerabatan matrilineal.

Karena itu, memahami istilah sako dan pusako tidak cukup hanya dengan menerjemahkannya sebagai gelar dan harta. Di balik sako terdapat tanggung jawab seorang penghulu terhadap anak kemenakan. Di balik pusako terdapat kepentingan kaum terhadap harta yang diwariskan melalui garis ibu. Dua istilah tersebut masih menjadi bagian penting ketika masyarakat Minangkabau membicarakan hubungan keluarga, kepemimpinan adat, dan hak kaum di nagari (redaksi).

Manjapuik Marapulai dalam Adat Perkawinan Minangkabau Oleh: Hastri Darma Pertiwi

 

Prosesi adat perkawinan ala suku Minangkabau.
FAKTAPAGI.COM.Manjapuik marapulai merupakan salah satu prosesi dalam adat perkawinan Minangkabau ketika pihak keluarga perempuan menjemput mempelai laki-laki untuk dibawa menuju kediaman pihak perempuan. Praktik ini terdokumentasi di sejumlah daerah, termasuk Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar, serta wilayah VII Koto Sungai Sariak di Kabupaten Padang Pariaman. Tata caranya dapat berbeda karena pelaksanaan perkawinan di Minangkabau mengikuti adat yang berlaku di masing-masing nagari.

Dalam sistem kekerabatan Minangkabau yang menganut garis keturunan ibu, perkawinan juga mempertemukan dua keluarga besar. Marapulai setelah menikah akan menjadi urang sumando di lingkungan keluarga istrinya. Karena itu, prosesi menjemput marapulai memiliki tempat tersendiri dalam rangkaian perkawinan adat. Pihak perempuan datang ke rumah pihak laki-laki untuk membawa marapulai menuju rumah keluarga perempuan.

Prosesi Manjapuik Marapulai

Di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, manjapuik marapulai menjadi salah satu tahapan dalam upacara perkawinan. Prosesi tersebut dilakukan setelah acara baralek di rumah pihak laki-laki. Pihak keluarga perempuan datang untuk menjemput marapulai dan kemudian membawanya ke rumah pihak perempuan.

Rombongan penjemput tidak hanya terdiri dari anak daro. Dalam praktik di Paninjauan, mamak dari pihak perempuan menjadi bagian penting dalam rombongan yang datang menjemput. Ia dapat didampingi urang sumando, yaitu laki-laki yang berada dalam lingkungan keluarga pihak perempuan karena hubungan perkawinan.

Dalam prosesi tersebut juga terdapat panitahan atau pasambahan. Tuturan adat disampaikan dalam pertemuan antara pihak yang datang menjemput dengan keluarga marapulai. Pasambahan menjadi bagian dari komunikasi adat yang mengatur penyampaian maksud dan penghormatan antarpihak dalam acara tersebut.

Pihak yang menjemput juga membawa bingkisan adat dalam pelaksanaan di Nagari Paninjauan. Bingkisan tersebut berisi sejumlah bahan atau rempah yang memiliki fungsi simbolik dalam prosesi. Isinya menjadi bagian dari pesan keluarga perempuan kepada marapulai dan keluarganya ketika proses penjemputan berlangsung.

Setelah rangkaian penyambutan selesai, marapulai kemudian dibawa oleh rombongan menuju rumah pihak perempuan. Posisi tersebut berkaitan dengan kedudukan marapulai sebagai orang yang akan masuk ke lingkungan keluarga istrinya. Dalam adat Minangkabau, hubungan seorang laki-laki dengan keluarga istrinya dikenal dengan istilah sumando.

Manjapuik Marapulai di Padang Pariaman

Di wilayah Padang Pariaman, manjapuik marapulai memiliki konteks yang cukup kuat dalam adat perkawinan. Di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, misalnya, manjapuik marapulai tercatat sebagai bagian dari tahap pelaksanaan perkawinan setelah rangkaian sebelum perkawinan seperti bajalan malam, babau, manta tando, dan persiapan anak daro.

Istilah bajapuik juga dikenal luas dalam perkawinan masyarakat Pariaman. Dalam tradisi yang berkembang di daerah ini, pihak perempuan menjemput pihak laki-laki untuk datang ke rumah keluarga perempuan. Pada sejumlah perkawinan Pariaman, proses tersebut berkaitan dengan pitih japuik, yaitu pemberian dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki yang menjadi bagian dari kesepakatan adat dalam perkawinan tertentu.

Pitih japuik tidak dapat disamakan dengan manjapuik marapulai itu sendiri. Manjapuik marapulai merupakan prosesi penjemputan mempelai laki-laki, sedangkan pitih japuik berkaitan dengan pemberian dalam adat perkawinan Pariaman. Besaran dan ketentuan pitih japuik juga berkaitan dengan kesepakatan keluarga dan kedudukan sosial marapulai dalam masyarakat yang menjalankannya.

Padang Pariaman juga memiliki rangkaian adat lain yang berkaitan dengan kunjungan keluarga setelah perkawinan. Di Kota Pariaman dikenal prosesi anak daro pai manjalang, yaitu kunjungan pengantin perempuan ke rumah keluarga marapulai. Dalam kegiatan tersebut, keluarga anak daro membawa juadah dan jamba yang berisi berbagai makanan tradisional seperti wajik, kipang, pinyaram, lapek koci, serta lauk-pauk.

Keberadaan kegiatan setelah perkawinan tersebut memperlihatkan bahwa hubungan kedua keluarga tidak berhenti pada prosesi penjemputan marapulai. Di Pariaman, rangkaian perkawinan dapat dilanjutkan dengan kunjungan dan pertukaran makanan antarkeluarga. Bentuk pelaksanaannya tetap mengikuti kebiasaan masyarakat setempat

Variasi di Nagari Lain

Manjapuik marapulai tidak hanya dikenal di kawasan Padang Pariaman. Festival Adat Koto Nan Ompek di Kota Payakumbuh pada 2023, misalnya, menampilkan adat Manjapuik dan Maanta Marapulai sebagai salah satu prosesi adat masyarakat Koto Nan Ompek. Prosesi tersebut diperlihatkan bersama sejumlah adat lain seperti anak daro manjalang mintuo, maanta pabukoan, maanta asam, akikah, turun mandi, dan khatam Al-Qur'an.

Contoh Koto Nan Ompek memperlihatkan bahwa istilah dan susunan prosesi dapat memiliki bentuk yang berbeda. Di kawasan tersebut dikenal istilah Manjapuik dan Maanta Marapulai. Sementara di Paninjauan, proses penjemputan marapulai memiliki rangkaian pasambahan dan rombongan yang datang dari pihak perempuan.

Perbedaan juga dapat ditemukan di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Dalam praktik perkawinan masyarakat Desa Lubuk Gadang, prosesi manjapuik marapulai menjadi bagian dari rangkaian perkawinan yang juga mencakup maresek, batimbang tando, mahanta siriah, bako-baki, dan malam bainai. Kelengkapan yang digunakan dalam penjemputan pun mengikuti adat setempat.

Pada praktik di Sangir tersebut, rombongan penjemput dapat membawa payung berwarna kuning emas dan daun sirih lengkap. Rombongan juga melibatkan tungganai serta kelompok persumandanan. Detail seperti ini tidak dapat langsung dianggap sebagai perlengkapan wajib manjapuik marapulai di seluruh Sumatera Barat karena merupakan bagian dari praktik masyarakat setempat.

Perbedaan tersebut sejalan dengan kenyataan bahwa adat perkawinan Minangkabau memiliki variasi antardaerah. Prosesi yang sama dapat menggunakan nama, urutan, perlengkapan, atau peran keluarga yang berbeda. Karena itu, pembahasan manjapuik marapulai perlu menyebut lokasi praktiknya agar tidak mencampurkan adat Pariaman dengan adat Paninjauan, Sangir, atau nagari lainnya.

Bagi keluarga Minangkabau yang melaksanakannya, kedatangan rombongan penjemput memiliki hubungan dengan posisi marapulai sebagai calon urang sumando. Mamak, keluarga, dan orang yang dituakan dapat mengambil peran dalam proses tersebut sesuai aturan adat setempat. Pertemuan antara keluarga laki-laki dan perempuan kemudian berlangsung melalui bahasa adat, jamuan, serta tata cara yang telah dikenal masyarakat.

Manjapuik marapulai akhirnya memperlihatkan salah satu sisi khas perkawinan Minangkabau. Pihak perempuan datang menjemput laki-laki yang akan menjadi bagian dari lingkungan keluarganya. Namun, bentuk penjemputan itu tidak seragam. Di Paninjauan ada pasambahan dan bingkisan adat, di Padang Pariaman berkaitan dengan sistem bajapuik dan dalam konteks tertentu pitih japuik, sementara di Koto Nan Ompek dikenal rangkaian Manjapuik dan Maanta Marapulai.

Perbedaan tersebut justru membuat prosesi perkawinan Minangkabau memiliki banyak bentuk sesuai nagari tempatnya dijalankan. Manjapuik marapulai dapat dipahami melalui praktik nyata masyarakat yang melaksanakannya, bukan dengan satu tata cara yang dipaksakan berlaku untuk seluruh daerah Minangkabau (Redaksi).

Selasa, Oktober 06, 2026

Launching Pembagian Bibit Sawit, Komitmen Berlanjut, Program Unggulan Tetap Berjalan

 

Launching pembagian bibit Sawit oleh Bupati Sekadau sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap program unggulan yakni IP3K, Senin (05/10/2026) di halaman kantor Bupati Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Bupati Sekadau Aron S.H melaunching penyerahan bantuan benih sawit unggul Pre Nursery Program Infrastruktur, Perkebunan, Pertanian, Perikanan Untuk Kesejahteraan Masyarakat (IP3K) tahun 2026. Pembagian bibit Sawit ını merupakan program unggulan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau yang terus berkelanjutan ditengah efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kator bupati Sekadau Senin (05/10/ 2026) di halaman kantor Bupati Sekadau.

Dalam sambutannya bupati Sekadau Aron S.H mengatakan,bahwa bantuan benih unggul ini sudah di mulai sejak tahun 2022, dan terus berlanjut hingga sekarang, artinya Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau tetap komitmen melaksanakan program tersebut meskipun efisiensi besar-besaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Sampai saat ıni Pemerintah telah memberikan bantuan sebuah 294, 315 ribu batang bibit untuk 132 Kelompok Tani dengan luas lahan mencapai 2.2224 Hektare.

Bantuan benih unggul ini dapat memenuhi indikator yang di harapkan. Dan berdasarkan statistik tahun 2025, produksi kelapa sawit rakyat kabupaten Sekadau berada pada peringkat ke 2 di Kalbar dengan produktifitas 3.135 Ton/CPO/ha/th.atau sama dengan 14.26 ton/TBS/ha/tahun dengan asumsi rendemen 22 persen. 

Menurut Aron, Sawit merupakan komoditi unggulan bagi masyarakat, karena hanya dengan sawit saat ını masyarakat bisa bertahan dan memiliki penghasilan tetap.

"Sehingga Pemerintah tidak salah menggagas program ını," ujarnya.

Pemerintah Daerah lanjut dia hanya memberikan sumbunya saja, dengan harapan agar para penerima bantuan bisa menambah jumlahnya untuk kesejahteraan keluarga.

Pembagian benih sawit unggul sambung Aron,selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tujuan utama Pembangunan mengelontorkan program ini adalah, untuk mengamankan tanah masyarakat agar tanahnya tetap utuh.

"Karena salah satu mimpi besar kita adalah masyarakat kita bisa sejahtera,"ucapnya.

Dikatakan dia lagi, saat ıni kondisi masih kemarau, kondisi ını membuat sejumlah perusahaan mengalami kesulitan mengangkut CPO, yang berdampak pada pembelian TBS.

"Mudah - mudahan kondisi ini tidak berlangsung lama, agar harga TBS kembali normal,"doanya.

Ditempat yang sama Plt kepala dinas DKP3 kabupaten Sekadau Drs.Sandae M.Si dalam laporannya menyebut, bahwa jumlah benih sawit unggul yang diserahkan saat ıni adalah 57.750 batang bibit Pre Nursery dengan jumlah Kelompok Tani sebagai penerima manfaat ada sebanyak 21 kelompok dari 18 Desa.

"Jika di konversikan luas lahan menjadi 422 hektare dan tersebar di 18 Desa,"ungkapnya.

Sandae menambahkan, secara komulatif hingga tahun 2026 total benih sawit ungul bantuan IP3K berjumlah 294.315 batang atau sekitar  2.224 hektare yang diberikan kepada 132 kelompok tani.

"Termasuk yang di serahkan hari ini," ujarnya.

Sandae juga menjelaskan bahwa benih yang terlah tersertifikasi dan berlabel merupakan jaminan terhadap keaslian benih. 

"Dengan dilaksanakannya penyerahan benih hari ini lanjut dia, yang masih kondisi pre nursery supaya di lanjutkan dengan pemindahan ke polibag yang lebih besar sebelum di tanam," sarannya.

Kegiatan tersebut turut di hadiri perwakilan dari pimpinan Forkopimda, sejumlah kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, 18 kepala desa, ketua pengurus kelompok tani serta sejumlah undangan lainnya (tar/man).




HUT ke-81 TNI, Kodim 1204/Sanggau Gelar Upacara,.Teguhkan Komitmen Pengabdian Dan Kemanunggalan Bersama Rakyat

 

Pemeriksaan pasukan oleh Dandim Sanggau pada kegiatan upacara peringatan HUT TNI Ke 81 di lapangan Makodim Sanggau, Senin (05/10/2026) kemarin.
SANGGAU-FAKTAPAGI.COM. Kodim 1204/Sanggau mengelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026. Pada HUT kali ını korp baju loreng mengusung tema "TNI kuat bersama rakyat, Indonesia berdaulat adil dan makmur", Senin (05/10/2026) di Lapangan Apel Makodim 1204/Sanggau, Jalan Padi No. 1, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Upacara yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P. selaku Inspektur Upacara.

Upacara diikuti oleh personel Kodim 1204/Sanggau, Koramil jajaran Kodim 1204/Sanggau, Yonif TP 833/BD serta Subdenpom XII/1-02/Sanggau. Turut hadir Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm Duloh, Wadanyonif TP 833/BD Kapten Inf. Albertho Batara Tiku, S.Tr.(Han.), para Pasi dan Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau, Dansubdenpom XII/1-02/Sanggau Kapten CPM Hisar Silaban, Ketua Persit KCK Cabang XLVIII Kodim 1204/Sanggau Ny. Amelia Gindha beserta pengurus.

Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan Dandim 1204/Sanggau, disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 TNI mengusung tema “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Panglima TNI menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit dan ASN TNI atas dedikasi, loyalitas, kerja keras serta pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.

Kepercayaan rakyat kepada TNI, lanjutnya, merupakan kehormatan sekaligus amanah yang harus terus dijaga. Seiring dengan penguatan dan modernisasi TNI, seluruh prajurit dituntut meningkatkan kompetensi, kesiapan, profesionalisme serta integritas dalam melaksanakan setiap tugas.

“TNI harus tetap kokoh pada jati dirinya dan jelas dalam arah pengabdiannya. Momentum HUT ke-81 ini harus menjadi tonggak dalam memperteguh tekad kita untuk menjaga persatuan, menegakkan kedaulatan, serta melindungi kekayaan Nusantara sebagai modal utama dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan makmur,” demikian amanat Panglima TNI.

Dalam amanat tersebut juga ditekankan penerapan PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif, sebagai budaya pengabdian bagi seluruh prajurit dan ASN TNI.

Usai pelaksanaan upacara, rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI dilanjutkan dengan acara syukuran yang berlangsung di Aula Satria Wibawa Kodim 1204/Sanggau pada pukul 08.40 WIB.

Dalam sambutannya, Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI sekaligus memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini telah mendukung pelaksanaan tugas TNI di wilayah Sanggau dan Sekadau.

“Keberhasilan dan kelancaran tugas-tugas TNI selama ini tentu tidak lepas dari sinergi, dukungan, dan kerja sama yang sangat baik dari seluruh elemen,” ujar Dandim.

Dandim juga menyampaikan terima kasih kepada Forkopimda Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau atas koordinasi dan sinergi yang terus terjalin dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah teritorial Kodim 1204/Sanggau.

Apresiasi turut disampaikan kepada Kepala BRI Kantor Cabang Sanggau beserta jajaran atas dukungan dan kemitraan strategis yang telah terjalin dengan baik.

Kepada seluruh prajurit Kodim 1204/Sanggau, Dandim berpesan agar momentum HUT ke-81 TNI menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan profesionalisme serta memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.

“Jaga selalu kemanunggalan TNI dengan rakyat, karena rakyat adalah ibu kandung TNI, dan bersama rakyatlah TNI menjadi kuat. Jadikan momentum syukuran ini sebagai pemacu semangat untuk memberikan pengabdian terbaik, tulus, dan ikhlas dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan,” tegasnya.

Dandim berharap seluruh rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI dapat semakin memperkuat soliditas, sinergitas dan semangat pengabdian TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau.

“Selamat ulang tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia. TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur,” pungkasnya.

Kegiatan syukuran kemudian dilanjutkan dengan doa bersama, pemotongan tumpeng dan ramah tamah sebagai ungkapan rasa syukur atas perjalanan pengabdian TNI yang telah memasuki usia ke-81 tahun.

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, S.Sos., M.H., Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H., M.H., Kapolres Sanggau AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K., M.H., Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, S.H., S.I.K., M.H., M.A., Kepala Kejari Sanggau Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., Ketua PN Sanggau Erslan Abdillah, S.H., unsur DPRD Kabupaten Sanggau dan Sekadau, serta jajaran Kodim 1204/Sanggau dan Persit KCK Cabang XLVIII (sumber Pendim 1204/Sanggau/redaksi).

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sisir Beberapa Lokasi

 

Foto ilustrasi AI.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM. Pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang langsung direspons cepat oleh Satresnarkoba  Polres Deli Serdang.Dalam hitungan menit setelah laporan diterima melalui nomor Kapolresta dan Kasat Resnarkoba, personel bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Namun, gerak cepat polisi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berujung nihil. Pengaduan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu ternyata tidak menemukan bukti di lapangan.

Penyelidikan pertama dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Tani A, Desa Sidodadi Ramunia.

Personel Satresnarkoba melakukan penyamaran dengan metode undercover buy, pemeriksaan lokasi yang disebut dalam laporan, hingga menggali informasi dari masyarakat sekitar.

Hasilnya, petugas tidak menemukan penjual narkotika, lapak maupun tanda-tanda aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Masyarakat setempat juga menyampaikan bahwa tidak ada peredaran narkotika sebagaimana yang diadukan.

Tak berhenti di sana, petugas kembali menindaklanjuti laporan serupa di Pasar III, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, sekitar pukul 18.00 WIB.

Langkah yang sama dilakukan. Petugas melakukan penyelidikan, undercover buy, pemeriksaan lokasi serta wawancara dengan masyarakat.

Namun hasilnya kembali nihil. Tidak ditemukan penjual narkotika, lapak transaksi maupun indikasi peredaran sabu di lokasi yang dilaporkan.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua laporan tersebut berada di lokasi yang berbeda dan seluruhnya tetap ditindaklanjuti sebagai bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat.

“Setiap informasi terkait narkotika tetap kami tindak lanjuti. Petugas turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Fery. Senin (5/10/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyampaikan informasi, terlebih informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Kasat juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan informasi dan bermedia sosial, serta menyampaikan laporan secara bertanggung jawab agar tidak mengganggu proses penanganan perkara maupun aktivitas kepolisian.

“Silakan masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Namun, informasi tersebut hendaknya disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Langkah cepat Satresnarkoba ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika menjadi perhatian dan akan diverifikasi langsung di lapangan (tim).

Senin, Oktober 05, 2026

Silek Lintau dan Perkembangannya di Tanah Datar Oleh: Muhammad Fawzan

 

Pertunjukan Silek Lintau.
FAKTAPAGI.COM.Silek Lintau merupakan salah satu aliran silek Minangkabau yang berkembang di kawasan Lintau, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Nama Lintau sendiri digunakan untuk menyebut salah satu aliran dalam tradisi silek Minangkabau, bersama Silek Tuo, Silek Harimau, Silek Kuciang, Silek Buayo, Silek Kumango, Silek Paninjauan, dan sejumlah aliran lainnya. Dalam pembagian tersebut, Silek Lintau termasuk aliran yang penamaannya berkaitan dengan nagari atau daerah tempat silek berkembang.

Kawasan Lintau berada di Kabupaten Tanah Datar dan terdiri dari wilayah Lintau Buo serta Lintau Buo Utara. Kecamatan Lintau Buo Utara memiliki nagari seperti Tepi Selo, Batu Bulek, Tanjung Bonai, Balai Tangah, dan Lubuk Jantan. Keberadaan berbagai sasaran dan guru silek di kawasan tersebut membuat nama Lintau cukup kuat dalam pembicaraan mengenai tradisi bela diri Minangkabau.

Silek Lintau di Lintau

Silek Lintau berkembang dalam lingkungan masyarakat yang memiliki hubungan kuat dengan adat Minangkabau. Seperti tradisi silek lainnya, pembelajaran tidak hanya berhubungan dengan gerakan fisik, tetapi juga dengan sikap seorang anak sasian terhadap guru, sesama pesilek, dan lingkungan sosialnya. Dalam tradisi Minangkabau, silek dikenal memiliki fungsi sebagai keterampilan membela diri sekaligus bagian dari permainan anak nagari.

Wilayah Tepi Selo di Lintau Buo Utara menjadi salah satu tempat yang dikenal dalam perkembangan Silek Lintau. Keberadaan sasaran Tuanku Lintau di Tepi Selo juga tercatat dalam kegiatan napak tilas Silek Lintau yang berlangsung pada 28 Juni 2011. Pertemuan tersebut melibatkan tuo silek dan menjadi salah satu kegiatan yang berkaitan dengan pembahasan serta pengenalan kembali Silek Lintau di daerah asalnya.

Dalam perkembangannya, Silek Lintau tidak berdiri sebagai satu bentuk gerakan yang mudah disamakan pada setiap sasaran. Tradisi silek di Lintau memiliki variasi yang berkembang berdasarkan guru dan lingkungan tempat pembelajaran. Karena itu, pembahasan mengenai Silek Lintau perlu membedakan antara nama aliran secara umum dengan bentuk atau turunan silek yang berkembang pada sasaran tertentu di Lintau.

Kondisi tersebut juga terlihat dari keberadaan aliran silek lain di kawasan Lintau. Salah satunya Silek Kuciang Bagaluik yang berkembang di Tanjung Bonai. Nama tersebut merujuk pada gerakan kucing yang menjadi sumber inspirasi, sementara keberadaannya menunjukkan bahwa kawasan Lintau tidak hanya memiliki satu bentuk silek. Silek Lintau justru berkembang bersama beragam pengetahuan silek yang hidup di nagari-nagari setempat.

Silek dan Kehidupan Adat.

Silek Minangkabau secara umum mempunyai hubungan dengan kehidupan adat. Dalam tradisi lama, silek dipelajari oleh anak laki-laki dan dapat menjadi bekal ketika seseorang menjalani kehidupan di nagari maupun ketika merantau. Dalam struktur sosial Minangkabau, kemampuan menjaga diri juga berkaitan dengan konsep paga diri dan paga nagari, meskipun bentuk penerapannya berubah sesuai kondisi masyarakat.

Ajaran silek juga mengenal prinsip pengendalian diri. Ungkapan “musuah indak dicari, basuo pantang diilakkan” menggambarkan sikap untuk tidak mencari permusuhan, tetapi tetap mampu menghadapi keadaan ketika seseorang berhadapan dengan ancaman. Prinsip seperti ini membuat silek tidak ditempatkan hanya sebagai latihan menyerang lawan.

Dalam tradisi Minangkabau dikenal pula istilah silek duduak dan silek tagak. Silek tagak berkaitan dengan keterampilan fisik, sedangkan silek duduak atau silek kato berkaitan dengan kemampuan menggunakan kata-kata, berbicara, dan menghadapi persoalan melalui perundingan. Pembagian tersebut menunjukkan luasnya pengertian silek dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

Hubungan silek dengan adat juga dapat dilihat dari konsep mancak. Mancak sering disebut sebagai bungo silek atau sisi gerak yang dapat ditampilkan kepada masyarakat. Sementara silek memiliki sisi pengetahuan dan etika yang lebih dalam. Karena itu, gerakan yang terlihat dalam pertunjukan tidak selalu dapat dianggap sebagai keseluruhan pengetahuan silek yang dipelajari di dalam sasaran.

Perkembangan Silek Lintau Saat Ini.

Silek Lintau masih dapat ditemukan dalam kegiatan kebudayaan dan pendidikan di wilayah Lintau. Desa Wisata Ngalau Pangian di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, misalnya, mencantumkan Silek Lintau sebagai salah satu atraksi budaya yang dapat diperkenalkan kepada pengunjung. Keberadaan silek dalam kegiatan desa wisata menunjukkan adanya ruang baru untuk memperkenalkan tradisi tersebut kepada masyarakat di luar lingkungan sasaran.

Perhatian terhadap silek juga masuk ke lingkungan pendidikan di Lintau. SMK Negeri 1 Lintau Buo pada Januari 2026 melaksanakan peluncuran kegiatan Silek Tradisi yang melibatkan siswa, pelatih silek, dan unsur sekolah. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan praktik di lapangan. Di SMA Negeri 2 Lintau Buo, silek juga pernah menjadi bagian dari proyek kearifan lokal dalam kegiatan sekolah.

Masuknya silek ke lingkungan sekolah memberikan ruang berbeda dari pola pewarisan melalui sasaran. Di sasaran, pengetahuan silek berlangsung melalui hubungan langsung antara guru dan anak sasian. Sementara kegiatan sekolah memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengenal silek dalam lingkungan pendidikan formal. Dua pola tersebut dapat berjalan beriringan selama pembelajaran tetap memperhatikan pengetahuan dan konteks budaya silek yang berkembang di daerah asalnya.

Silek Lintau juga memiliki hubungan dengan kawasan rantau. Salah satu catatan mengenai silat yang berkembang di Kuantan Singingi, Riau, menyebut adanya hubungan sejarah lisan antara tradisi silat di daerah Pangean dengan Lintau Buo. Dalam cerita tersebut, tokoh bernama Gindo Rajo disebut pernah belajar silek ke daerah Lintau Buo sebelum pengetahuan persilatan berkembang di Kuantan. Karena kisah tersebut bersumber dari penuturan sejarah lisan, hubungan tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai cerita masyarakat mengenai perjalanan pengetahuan silek, bukan sebagai satu-satunya versi sejarah asal-usul.

Perjalanan Silek Lintau memperlihatkan bagaimana satu nama aliran dapat berkembang melalui berbagai ruang. Lintau Buo dan Lintau Buo Utara menjadi wilayah penting dalam pembicaraan mengenai aliran tersebut, sementara sasaran, guru silek, sekolah, dan kegiatan kebudayaan menjadi ruang yang berbeda dalam pewarisannya. Di Nagari Pangian, Silek Lintau bahkan ditempatkan sebagai bagian dari atraksi budaya desa wisata.

Bagi masyarakat Lintau, keberadaan silek tidak hanya dapat dilihat dari gerakan ketika seorang pesilek berlatih. Nama aliran, keberadaan sasaran, hubungan guru dan anak sasian, serta penggunaannya dalam kegiatan pendidikan menunjukkan bahwa silek masih mempunyai tempat dalam kehidupan masyarakat setempat. Perkembangan di sekolah dan desa wisata juga membuka bentuk baru bagi Silek Lintau untuk dikenal tanpa harus melepaskan keterkaitannya dengan kawasan Lintau, Kabupaten Tanah Datar(redaksi).

Rumah Gadang dan Perannya sebagai Ruang Sosial Kaum Minangkabau Oleh: Hastri Darma Pertiwi

 

Rumah Gadang Minangkabau.
FAKTAPAGI.COM.Rumah Gadang merupakan rumah tradisional Minangkabau yang memiliki fungsi sosial bagi kaum, selain menjadi tempat tinggal keluarga. Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, Rumah Gadang berkaitan dengan sistem kekerabatan matrilineal karena keberadaan rumah ini terhubung dengan keluarga berdasarkan garis keturunan ibu. Karena itu, Rumah Gadang tidak hanya dilihat dari bentuk atap gonjong dan ukiran dindingnya, tetapi juga dari aktivitas kaum yang berlangsung di dalamnya.

Rumah Gadang pada dasarnya merupakan milik bersama sebuah kaum. Dalam lingkungan kaum, bangunan ini dapat digunakan sebagai tempat tinggal, tempat bermusyawarah, pelaksanaan upacara adat, hingga ruang untuk menyampaikan dan mengenalkan nilai adat kepada anak kemenakan. Fungsi tersebut membuat Rumah Gadang memiliki posisi sosial yang berbeda dengan rumah keluarga inti dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

Rumah Gadang sebagai Rumah Kaum.

Kehidupan di Rumah Gadang berkaitan dengan pola keluarga besar dalam masyarakat Minangkabau. Hubungan kekerabatan ditarik melalui garis ibu sehingga perempuan dalam satu kaum memiliki hubungan langsung dengan rumah pusaka kaumnya. Dalam pola tradisional, Rumah Gadang dapat dihuni oleh beberapa perempuan dari satu garis keturunan bersama anak-anak mereka, sementara laki-laki dalam keluarga memiliki pola kehidupan yang juga berkaitan dengan surau dan lingkungan kaum.

Pembagian ruang di Rumah Gadang tidak dibuat tanpa aturan. Bagian dalam bangunan terdiri atas beberapa lanjar dan ruang yang memiliki fungsi berbeda. Bilik atau kamar digunakan sebagai ruang tidur, sedangkan bagian ruang yang lebih terbuka dapat digunakan untuk menerima tamu, berkumpul, makan, dan melaksanakan kegiatan bersama. Pola tersebut memperlihatkan bahwa ruang Rumah Gadang diatur berdasarkan kebutuhan keluarga sekaligus norma adat yang berlaku.

Dalam kajian mengenai Rumah Gadang Kajang Padati di Sumatera Barat, fungsi sosial rumah kaum mencakup tempat tinggal, musyawarah kaum, pelaksanaan upacara adat, serta pembelajaran sosial bagi anak kemenakan. Rumah Gadang juga menjadi tempat anggota kaum berkumpul dan merawat hubungan kekeluargaan. Bentuk penggunaannya dapat berbeda sesuai daerah dan kondisi rumah, sehingga tidak semua Rumah Gadang memiliki aktivitas yang sama pada masa sekarang.

Keberadaan Rumah Gadang juga berkaitan dengan kedudukan kaum dalam sebuah nagari. Rumah Gadang dapat menjadi penanda keberadaan suatu kaum sekaligus tempat berkumpul ketika ada persoalan keluarga atau kepentingan bersama. Dalam konteks ini, ruang tengah Rumah Gadang memiliki peranan penting karena menjadi tempat berlangsungnya pertemuan dan kegiatan bersama anggota kaum.

Musyawarah dan Upacara Adat.

Musyawarah merupakan salah satu fungsi sosial yang melekat pada Rumah Gadang. Anggota kaum dapat berkumpul untuk membicarakan persoalan yang menyangkut keluarga dan kepentingan bersama. Kehadiran mamak, kemenakan, serta anggota kaum lainnya membuat Rumah Gadang berfungsi sebagai ruang komunikasi dalam hubungan kekerabatan Minangkabau.

Rumah Gadang juga digunakan dalam berbagai kegiatan adat. Bentuk kegiatannya dapat berkaitan dengan perkawinan, pertemuan keluarga, dan acara yang melibatkan anggota kaum. Dalam struktur adat Minangkabau, rumah kaum memiliki hubungan dengan penghulu dan anggota kaum yang berada di bawah garis kekerabatan yang sama. Karena itu, kegiatan adat yang berlangsung di Rumah Gadang tidak hanya berkaitan dengan bangunan, tetapi juga dengan hubungan sosial di dalam kaum.

Fungsi tersebut dapat ditemukan dalam berbagai bentuk Rumah Gadang di Sumatera Barat. Rumah Gadang Kajang Padati, misalnya, tercatat memiliki fungsi sebagai tempat tinggal, rapat kaum, upacara adat, serta sosialisasi anak kemenakan. Sementara itu, Rumah Gadang di kawasan Seribu Rumah Gadang, Kabupaten Solok Selatan, memperlihatkan contoh lain karena sejumlah rumah masih digunakan sebagai tempat tinggal aktif masyarakat.

Kabupaten Solok Selatan bahkan dikenal dengan kawasan Seribu Rumah Gadang. Di wilayah Sungai Pagu, keberadaan Rumah Gadang tidak seluruhnya hanya berkaitan dengan kegiatan wisata atau seremoni adat. Sejumlah Rumah Gadang masih menjadi bagian dari kehidupan keluarga dan masyarakat setempat. Kondisi ini memperlihatkan bahwa fungsi rumah kaum dapat bertahan ketika bangunan tersebut masih digunakan oleh masyarakat yang memiliki hubungan langsung dengannya.

Rumah Gadang dan Pewarisan Adat

Rumah Gadang juga menjadi salah satu ruang tempat anak kemenakan mengenal kehidupan kaum. Nilai mengenai hubungan mamak dan kemenakan, aturan pergaulan, serta tata cara menghadapi kegiatan keluarga dapat diperoleh melalui interaksi sehari-hari. Proses seperti ini berlangsung melalui hubungan langsung antara anggota keluarga, bukan hanya melalui pembelajaran formal.

Pewarisan pengetahuan adat juga berhubungan dengan kegiatan yang dilakukan ketika ada acara keluarga atau adat. Anak-anak dan generasi muda dapat melihat bagaimana anggota kaum menerima tamu, mengatur kegiatan bersama, dan berhubungan dengan kerabat. Di dalam Rumah Gadang, pengetahuan tentang adat dapat berjalan bersamaan dengan praktik kehidupan keluarga.

Hubungan Rumah Gadang dengan sistem matrilineal juga terlihat dari statusnya sebagai milik komunal kaum. Tanah dan bangunan rumah kaum tidak ditempatkan sebagai milik pribadi satu keluarga inti. Penggunaannya berkaitan dengan anggota kaum dan garis keturunan yang terhubung melalui perempuan. Karena itu, pembicaraan tentang Rumah Gadang tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan mengenai kaum, suku, dan sistem kekerabatan Minangkabau.

Di sejumlah Rumah Gadang, ukiran pada dinding juga memperkuat identitas budaya bangunan tersebut. Motif seperti Aka Cino, Saluak Laka, dan Sikumbang Manih dikenal dalam ragam ukiran tradisional Minangkabau. Ukiran tersebut bukan hanya penghias bangunan, tetapi menjadi bagian dari ekspresi budaya yang berkaitan dengan lingkungan sosial dan pandangan hidup masyarakat Minangkabau.

Pada masa sekarang, penggunaan Rumah Gadang mengalami perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ada Rumah Gadang yang masih digunakan sebagai tempat tinggal kaum, sementara sebagian lainnya lebih banyak dimanfaatkan untuk kegiatan adat, budaya, atau wisata. Perubahan fungsi ini terlihat pula di kawasan Seribu Rumah Gadang di Solok Selatan, ketika Rumah Gadang berada dalam situasi antara kebutuhan keluarga, kegiatan budaya, dan pengembangan kawasan wisata.

Bagi kaum yang masih menggunakan Rumah Gadang, keberadaan bangunan tersebut tetap berkaitan dengan kebutuhan berkumpul dan mengatur hubungan keluarga. Ketika sebuah rumah hanya menjadi bangunan yang jarang digunakan, fungsi sosialnya tentu tidak berjalan seperti ketika anggota kaum masih beraktivitas di dalamnya. Karena itu, keberadaan Rumah Gadang tidak cukup dilihat dari kondisi fisik bangunannya.

Rumah Gadang pada akhirnya memperlihatkan bagaimana arsitektur dan kehidupan sosial Minangkabau saling berkaitan. Ruang untuk berkumpul, bilik tempat keluarga tinggal, tempat musyawarah, hingga lokasi pelaksanaan acara adat memiliki hubungan dengan struktur kaum. Di sejumlah daerah seperti Sungai Pagu, Solok Selatan, hubungan antara rumah dan kehidupan keluarga itu masih dapat ditemukan dalam penggunaan Rumah Gadang sebagai tempat tinggal.

Bagi masyarakat Minangkabau, Rumah Gadang memiliki cerita yang jauh lebih panjang daripada bentuk atap gonjong yang sering terlihat sebagai ciri khasnya. Di dalam rumah kaum itulah hubungan keluarga, musyawarah, dan berbagai kegiatan adat pernah dan masih berlangsung. Karena itu, melihat Rumah Gadang berarti juga melihat bagaimana sebuah kaum mengatur kehidupan bersama melalui ruang yang mereka miliki (Redaksi).

Suntiang Pengantin Minangkabau Punya Bentuk Berbeda di Sejumlah Daerah Oleh: Mutia Fadilah

 

Suntiang 
FAKTAPAGI.COM.Suntiang merupakan salah satu hiasan kepala yang paling mudah dikenali dalam busana adat pengantin perempuan Minangkabau. Suntiang dikenakan oleh anak daro dalam acara perkawinan atau baralek, tetapi bentuknya tidak selalu sama di setiap daerah. Suntiang gadang yang banyak dikenal di Padang dan Padang Pariaman memiliki susunan tinggi dengan ornamen yang rapat, sementara daerah seperti Solok dan Pangkalan Koto Baru di Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki bentuk suntiang dengan ciri tersendiri.

Dalam lingkungan adat Padang Pariaman, suntiang gadang menjadi bagian penting dari penampilan anak daro. Hiasan kepala tersebut ditempatkan di atas sanggul dan disusun dengan berbagai ornamen logam. Penggunaan suntiang gadang juga tercatat dalam busana perkawinan masyarakat Padang Pariaman, bersama baju kurung, tokah, kain balapak, serta berbagai perhiasan lainnya.

Suntiang Gadang Padang Pariaman

Suntiang gadang dikenal luas sebagai hiasan kepala pengantin perempuan di Padang Pariaman. Dalam masyarakat setempat, suntiang berkaitan dengan penampilan anak daro dalam rangkaian acara perkawinan. Istilah gadang digunakan untuk membedakannya dari suntiang ketek yang ukurannya lebih kecil dan dapat dikenakan oleh pasumandan atau pendamping pengantin.

Susunan suntiang gadang memiliki bentuk bertingkat. Pada bentuk yang umum dikenal, ornamen bunga disusun dari bagian bawah hingga bagian atas kepala dengan jumlah tingkat ganjil. Susunan tersebut dapat mencapai sebelas tingkat, sedangkan bentuk yang lebih rendah memiliki sekitar tujuh tingkat. Tingkatan ini menjadi salah satu ciri visual yang membuat suntiang gadang berbeda dari hiasan kepala pengantin daerah lain.

Bahan pembuatan suntiang juga mengalami perubahan. Pada bentuk tradisional, hiasan dapat dibuat menggunakan logam seperti tembaga yang kemudian diberi lapisan warna menyerupai emas. Dokumentasi busana pengantin Pariaman juga mencatat suntiang gadang yang terbuat dari tembaga sepuh emas. Dalam penggunaan sekarang, bahan yang lebih ringan seperti aluminium juga banyak ditemukan karena lebih mudah dikenakan dalam acara perkawinan.

Suntiang yang digunakan anak daro tidak berdiri sendiri dalam busana pengantin Padang Pariaman. Pengantin perempuan juga mengenakan baju kurung, tokah yang disilangkan pada bagian dada, serta kain balapak. Rangkaian busana tersebut membuat suntiang menjadi bagian dari keseluruhan pakaian adat, bukan aksesori yang digunakan terpisah dari busana pengantin.

Dalam acara baralek, anak daro dapat mengenakan suntiang ketika menjalani prosesi seperti basandiang. Pakaian pengantin juga dapat digunakan dalam arak-arakan babako, sebuah bagian dari rangkaian perkawinan yang melibatkan keluarga dari pihak bako. Karena itu, pemakaian suntiang berkaitan langsung dengan kegiatan sosial dan adat yang menyertai perkawinan.

Suntiang Solok dan Bentuk Lokal Lain.

Bentuk suntiang di Kabupaten Solok memiliki ciri yang berbeda dari suntiang gadang yang umum terlihat di wilayah pesisir. Suntiang Solok dikenal dengan bentuk yang lebih sederhana dan dominasi warna hitam serta emas. Salah satu unsur yang dikenal pada bentuk ini adalah pisang separak dan kote-kote, yaitu hiasan yang berada di sisi kiri dan kanan kepala.

Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa hiasan kepala pengantin perempuan Minangkabau berkembang mengikuti lingkungan adat masing-masing. Suntiang tidak hanya mempunyai satu bentuk baku yang digunakan di seluruh wilayah. Kabupaten Solok memiliki ciri tersendiri, sedangkan Padang Pariaman dikenal dengan suntiang gadang yang susunannya lebih tinggi.

Variasi juga ditemukan di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Masyarakat setempat mengenal Suntiang Cikoniang atau Tikoniang sebagai hiasan kepala anak daro. Bentuknya lebih sederhana dan tidak setinggi suntiang gadang yang banyak dikenal di wilayah pesisir seperti Padang dan Pariaman.

Suntiang Cikoniang dibuat melengkung mengikuti bentuk kepala. Ukurannya yang lebih rendah membuat hiasan tersebut memiliki tampilan berbeda ketika dibandingkan dengan suntiang gadang. Kehadiran bentuk seperti ini menunjukkan bahwa identitas busana pengantin di Minangkabau dapat dilihat sampai pada tingkat daerah dan lingkungan adat.

Variasi nama juga muncul pada sejumlah bentuk hiasan kepala perempuan Minangkabau. Dalam dokumentasi kebudayaan dan kajian busana, dikenal istilah seperti suntiang gadang, suntiang ketek, serta beberapa bentuk lokal yang berkembang di wilayah tertentu. Karena itu, penggunaan istilah suntiang untuk semua hiasan kepala perempuan Minangkabau perlu dilihat berdasarkan daerah dan konteks pemakaiannya.

Suntiang dalam Acara Perkawinan.

Penggunaan suntiang paling kuat terlihat dalam konteks perkawinan. Anak daro mengenakan hiasan kepala tersebut ketika tampil sebagai pengantin perempuan dalam acara baralek. Di Padang dan Padang Pariaman, suntiang menjadi salah satu bagian yang langsung dikenali dari busana pengantin perempuan.

Suntiang juga mempunyai hubungan dengan peran sosial perempuan setelah memasuki kehidupan berumah tangga. Dalam konteks adat perkawinan, anak daro tidak lagi tampil sebagai gadis yang belum menikah, tetapi sebagai perempuan yang memasuki kehidupan keluarga. Karena itu, suntiang kerap ditempatkan sebagai bagian dari simbol kebesaran anak daro dalam acara perkawinan.

Bentuk suntiang ketek juga dikenal dalam lingkungan perkawinan. Ukurannya lebih kecil daripada suntiang gadang dan digunakan oleh pasumandan atau pendamping pengantin dalam sejumlah tradisi busana pengantin Minangkabau. Perbedaan ukuran tersebut membuat susunan pengantin dan pendampingnya dapat dibedakan secara visual ketika berada dalam satu acara.

Pemakaian suntiang saat ini juga mengalami penyesuaian. Di Koto Tangah, Kota Padang, misalnya, penggunaan suntiang dalam tata rias pengantin telah memakai bahan yang lebih ringan. Warna hiasan juga tidak selalu menyerupai emas karena tersedia suntiang berwarna perak. Perubahan bahan tersebut berkaitan dengan kenyamanan dan kebutuhan tata rias pengantin masa kini.

Meski bentuknya terus menyesuaikan kebutuhan, suntiang tetap mudah dikenali sebagai bagian dari busana pengantin perempuan Minangkabau. Padang Pariaman mempunyai suntiang gadang yang khas, Solok memiliki bentuk dengan ciri tersendiri, sedangkan Pangkalan Koto Baru mengenal Suntiang Cikoniang. Perbedaan itu memperlihatkan bahwa busana adat Minangkabau tidak berdiri dalam satu bentuk yang seragam.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan busana adat dalam baralek, bentuk suntiang sekaligus menjadi penanda daerah dan pilihan tata busana. Dari susunan tinggi suntiang gadang di Padang Pariaman sampai bentuk Cikoniang di Pangkalan Koto Baru, setiap daerah memiliki cara sendiri dalam menampilkan anak daro. Hal itulah yang membuat pembahasan tentang suntiang Minangkabau tidak cukup hanya melihat bentuknya, tetapi juga perlu melihat tempat dan acara ketika hiasan kepala tersebut digunakan (REDAKSI).