Berita Faktapagi.com hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Sabtu, Mei 23, 2026

Mundur Bentar Yok !! Ingat Danantara?, Ingat Hancurnya Tata Niaga Cengkeh Zaman Orba

 

Foto AI ilustrasi.
FAKTAPAGI.COM.Kita lanjutkan cerita Danantara cuma agak mundur kebelakang sikit ,ditugasi menjadi pintu tunggal ekspor sawit Indonesia. Melihat polanya mirip tata niaga cengkeh di masa Orde Baru. Hasilnya, hancur. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!.Sejarah, kata orang, selalu berulang. Kali ini, ia berulang dengan sangat cepat, sangat arogan, dan sangat ironis. Ketika Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada 20 Mei 2026, banyak orang langsung teringat, monopoli cengkeh.

Dulu, di era Orde Baru, petani cengkeh adalah raja-raja kecil di kampung-kampung. Mereka berdagang secara bebas, mengikuti mekanisme pasar yang wajar. Harga bagus, permintaan stabil, hidup pun lumayan. Lalu datanglah “terobosan” pemerintah. Tata niaga cengkeh diambil alih sepenuhnya oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang dikendalikan Tommy Soeharto.

Janjinya muluk. Stabilisasi harga, kesejahteraan petani, dan penguasaan negara atas kekayaan alam sesuai Pasal 33 UUD 1945. 

Hasilnya? Bencana total. Harga cengkeh ambruk drastis, stok menumpuk di gudang-gudang negara. Petani tak bisa menjual. Banyak yang bangkrut, bahkan bunuh diri. Yang kaya justru para cukong dan kroni yang dekat kekuasaan. Tak hanya cengkeh. Lada dan jeruk Tebas di beberapa daerah juga mengalami nasib serupa ketika pemerintah “ingin mengatur” semuanya. Akhir cerita, rakyat kecil yang menderita, sementara elite menikmati rente.

Sekarang, di tahun 2026, kita disuguhkan drama yang nyaris identik, hanya ganti baju.

Dengan penuh semangat revolusi, Prabowo mendeklarasikan, ekspor sawit, batubara, dan ferroalloy senilai US$65 miliar per tahun harus lewat satu pintu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ini perusahaan baru lahir pada 19 Mei 2026. Alasan resminya sangat mulia. Ingin memberantas under-invoicing dan transfer pricing yang menyebabkan kerugian kumulatif Indonesia mencapai US$908 miliar sejak 1991 hingga 2024. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa tumpukan berkas bukti perusahaan-perusahaan besar yang bermain mata dengan afiliasi di Singapura.Tapi di lapangan, nyanyian kedaulatan itu berubah menjadi ratapan petani.

Dalam waktu kurang dari 48 jam setelah pengumuman, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit langsung anjlok. Di Bengkulu, harga jatuh dari Rp2.800–3.200 per kg menjadi Rp2.300–2.400, bahkan menyentuh Rp2.000 per kg di tingkat petani. Daerah sentra lain seperti Sumatera Selatan,  Jambi, dan Kalbar mengalami nasib serupa. Petani kecil yang sudah susah payah melawan pupuk mahal, cuaca ekstrem, dan biaya panen kini harus menangis melihat hasil kebun mereka tak laku. Pembeli dan pabrik menahan napas, menunggu kepastian dari “pintu tunggal” yang belum jelas mekanismenya.

Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) langsung mengeluarkan pernyataan pedas. Ketua Umum Mansuetus Darto menyebut kebijakan ini dibuat tanpa melibatkan petani, berpotensi menciptakan monopoli baru, dan mengingatkan tragedi monopoli cengkeh Orba. Sementara GAPKI dan APBI, meski lebih halus bahasanya, tak bisa menyembunyikan kekhawatiran soal hilangnya fleksibilitas pasar, kontrak jangka panjang yang terancam, dan risiko kehilangan buyer internasional.

Puncak cerita ini, yang ditunjuk memimpin DSI adalah Luke Thomas Mahony, warga negara Australia, mantan eksekutif Vale Indonesia dan BHP Billiton. Orang asing yang kini menjadi penjaga gerbang ekspor komoditas strategis Indonesia. Pemerintah bilang ini demi “kredibilitas internasional”. Rakyat kecil bilang ini tamparan di wajah.

Sehari setelah pidato, Prabowo memanggil Rosan Roeslani dan Purbaya ke Istana. Pertemuan tertutup, berkas-berkas tebal, dan janji transisi bertahap hingga September 2026. Semua terdengar rapi di atas kertas. Tapi di kebun-kebun sawit dan tambang batubara, yang terdengar hanyalah umpatan dan kekecewaan mendalam.

Kita diajarkan sejarah agar tidak mengulangi kesalahan. Namun rupanya, pelajaran itu belum cukup mahal. Ketika pemerintah kembali mengklaim “kita harus kuasai SDA demi rakyat”, petani sawit dan penambang batubara kini bertanya dengan getir, "Apakah kami juga termasuk “rakyat” yang dimaksud, atau hanya bahan baku untuk eksperimen besar bernama DSI?"

Ingat DSI.  Ingat cengkeh Orba. Karena sejarah, ternyata, tak pernah benar-benar pergi. Ia hanya berganti nama, berganti logo, dan berganti pembela retorika (oleh Rosadi Jamani ketua Satupena Kalbar/tar).


Pimpin Mediasi PT Arvena Dan Masyarakat, Wabup Minta Semua Pihak Kembali Beraktivitas

 

Berfoto bersama usai acara mediasi yang pimpin oleh wakil Bupati Sekadau bersama asisten,. Jumat (22/05/2026) di ruang rapat wakil Bupati Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati (Wabup) kabupaten Sekadau Subandrio, SH.MH didampingi asisten Drs, Sandae, M.si memimpin langsung mediasi antara PT.Arvena Sepakat dengan masyarakat penyerahan lahan. Sengketa tersebut dipicu tudingan masyarakat bahwa ada lahan yang digarap oleh pihak perusahaan diluar izin, serta tanaman kelapa sawit di sepadan sungai. Sehingga masyarakat melalui Ormas Sabang merah yang ditunjuk mewakili warga penyerah lahan meminta agar lahan yang diserahkan oleh masyarakat namun tidak garap dan lahan yang ditanami diluar izin dikembalikan kepada masyarakat. Tuntutan tersebut telah disepakati bersama saat mediasi  yang dilaksanakan, Jumat (22/05/2025) di ruang rapat kantor wakil Bupati Sekadau.

Usai memimpin mediasi Wabup meminta agar setiap permasalahan antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik. Mulai dari tingkat desa, kemudian tingkat kecamatan sampai ke tingkat kabupaten.

Terpenting kata dia, masyarakat bisa beraktivitas, perusahaan juga bisa beraktivitas dengan baik.

Menurut dia, setelah ada kesepakatan bersama Sabang merah sebagai perwakilan warga penyerah lahan serta pihak perusahaan dan pemerintah,maka pemerintah melalui dinas terkait akan membentuk tim khusus untuk mengecek lahan yang di sengketakan tersebut apakah benar-benar diluar Izin Usaha Perkebunan (IUP). 

Untuk melakukan pengecekan kita tidak boleh dengan mata telanjang, harus mengunakan alat seperti Global Positioning System (GPS) yang bisa terkoneksi dengan IUP yang sudah dikeluarkan.

"Bahkan, alat GPS yang digunakan tentu bukan milik perusahaan, kalau bisa milik BPN, tujuannya tentu agar hasilnya netral dan bisa di terima oleh semua pihak,' kata Wabup.

Dari beberapa tuntutan masyarakat tersebut kata dia, dalam waktu dekat akan di selesaikan langsung dilapangan,karena salah satu tuntutan air bersih juga sudah di setujui oleh perusahaan. 

"Kini tinggal pelaksanaan dilapangan bersama tim yang di SK-kan oleh Dinas terkait, tujuannya agar tertib supaya tidak semua orang bisa berbicara pada saat pengecekan dilapangan," pesan Wabup.

Sementara itu dalam paparannya ketua komisi II  DPRD kabupaten Sekadau Yodi Setiawan mengatakan, seandainya nanti ketika pengecekan ke lapangan ada ditemu tanaman Kelapa Sawit di luar izin perusahaan, maka sebaiknya dikembalikan saja kepada masyarakat.

"Hanya saja saran saya, nanti pada saat pengecekan harus sesuai prosedur.Agar semua pihak bisa menerima hasil dari pengecekan lahan tersebut," kata Yodi.

Ia juga menyarankan agar Humas perusahaan rajin-rajin melakukan pendekatan dengan masyarakat, tujuannya ketika ada percikan masalah bisa di deteksi secara dini apabila  komunikasi terjalin dengan baik.

Sementara itu perwakilan dari pihak Management PT Arvena yang diwakili oleh Humas dalam paparannya mengatakan, bahwa pihaknya siap mengembalikan lahan yang dituding diluar izin. 

"Layaknya harus dikembalikan apalagi ada informasi lahan tersebut terlantar, jika benar maka kami siap kembalikan," katanya.

Hanya saja lanjut dia,untuk mengetahui lahan tersebut diluar izin harus di cek. Namun untuk mengecek lahan tersebut benar-benar diluar izin harus mengunakan alat seperti GPS, karena nanti alat tersebut bisa terkoneksi dengan lahan yang sudah ada izinnya, karena jika dengan cara lain tidak bisa terkoneksi dengan izin lahan PT. Arvena Sepakat.

Sementara itu,menjawab tudingan adanya pencemaran sungai Mahap Plt, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sekadau Apeng Petrus membantah, bahwa dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sekadau telah melakukan pengecekan air sungai tersebut setahun dua kali.

Dari hasil pengecekan tersebut tidak ditemukan zat atau bahan lainnya yang mencemari sungai yang dimaksud.Karena sejatinya pencemaran adalah masuknya suatu zat ke suatu lingkungan yang dapat merusak ekosistem didalamnya dan dapat menular ke manusia.

"Sungai Mahap selalu di uji kelaikannya setiap tahun apakah ada pencemaran atau tidak, namun hasilnya pengecekan bahwa sungai Mahap kondisi normal," jelas Apeng.

Apalagi beberapa tahun ını pihaknya tidak menemukan Kasus Luar Biasa (KLB) akibat pencemaran sungai di Puskesmas Mahap maupun Rumah Sakit Umum. "Artinya tidak ada penularan penyakit tertentu akibat pencemaran sungai secara umum di kabupaten Sekadau," tegasnya.

Setelah acara mediasi kedua pihak sudah sepakat bahwa Minggu pertama bulan Juni akan dilakukan pengecekan secara bersama dilapangan untuk mengetahui apakah benar ada lahan yang ditanam sawit diluar IUP. Kedua belah pihak juga sudah menandatangani hasil notulen rapat secara bersama.

Hadir dalam mediasi tersebut Kasat Pol PP Paulus Ugang, Camat Nanga Mahap Franseda, Camat Nanga Taman Robertus Robi, Camat Sekadau Hulu Fransisco Uwardianus, para Kabag Ekonomi Kosmas, Kabid Perkebunan Ifan Nurfatria, para Kades, serta perwakilan masyarakat dan pimpinan Ormas Sabang Merah kabupaten Sekadau (tar).




Jumat, Mei 22, 2026

Dampak PP Eksportir,Petani Sawit dan Penambang Batubara Jadi Tumbal Pertama

 

Foto dokumen.
FAKTAPAGI.COM.Beberapa kawan yang punya kebun sawit kirim pesan. “Bang, tolong angkat peraturan pemerintah soal ekspor sawit. Harga sawit jatuh ni.” Saya cek di beranda, memang para petani sawit banyak ngeluh. Baiklah, mari kita ungkap dampak aturan yang diteken Prabowo tersebut. Tulisannya agak panjang, siapkan Koptagul, dan nikmati narasinya, wak!

Negeri ini memang unik. Kalau ada masalah kebocoran, yang dibangun bukan ember baru, tapi pintu baru. Kali ini pintunya besar sekali. Dicat nasionalis. Dibungkus Pasal 33 UUD 1945. Lalu, diberi nama gagah, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kedengarannya seperti nama final boss di film dystopia Asia Tenggara. Tinggal kurang soundtrack genderang perang dan Prabowo Subianto naik kuda putih masuk DPR sambil teriak, “Kedaulatan atau mati!”

Pada 20 Mei 2026, Prabowo dengan penuh semangat mengumumkan revolusi ekonomi baru. Semua ekspor sawit, batubara, dan ferroalloy senilai US$65 miliar per tahun wajib lewat satu pintu, Danantara. Alasannya mulia sekali. Memberantas under-invoicing dan transfer pricing yang katanya sudah bikin negara bocor seperti ember bekas ditendang kambing.

Tentu saja, Partai Gerindra langsung maju paling depan jadi pasukan pembela kebijakan ini. Di situs resmi dan akun resmi mereka, narasinya nyaris seperti trailer film perjuangan ekonomi nasional. Gerindra bilang kebijakan ekspor satu pintu ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia dan menghentikan “kebocoran negara” yang selama puluhan tahun dinikmati segelintir pemain besar.

Versi Gerindra begini. Lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pengekspor tunggal, pemerintah bisa mengawasi volume, harga, hingga pembayaran ekspor dengan lebih transparan. Mereka menyebut DSI bukan monster monopoli, melainkan cuma “marketing facility”  semacam makelar negara versi patriotik. Jadi BUMN ini katanya hanya memfasilitasi penjualan, sementara hasil akhirnya tetap diteruskan ke pelaku usaha swasta.

Gerindra juga bilang target utamanya jelas, memberantas under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Selama ini, menurut mereka, banyak perusahaan menjual CPO atau batubara ke afiliasi di Singapura dengan harga murah pura-pura miskin, lalu dijual lagi ke pasar global dengan harga penuh. Indonesia kebagian recehan, laba besarnya parkir di luar negeri sambil senyum-senyum naik yacht.

Pemerintah membawa angka fantastis. Sejak 1991 sampai 2024, potensi kerugian Indonesia akibat praktik semacam ini disebut mencapai US$908 miliar. Angka yang kalau dikumpulkan mungkin cukup buat bikin ibu kota baru di bulan sambil tetap ada anggaran stiker proyek.

Gerindra menegaskan SDA itu milik rakyat, bukan cuma milik eksportir raksasa. Maka negara, kata mereka, wajib punya kontrol penuh. Mereka membandingkan kebijakan ini dengan model pengelolaan SDA di negara-negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Rusia, sampai Malaysia. Intinya, “Negara lain saja bisa tegas menguasai SDA, masa Indonesia cuma jadi penonton di tanah sendiri?”

Prabowo melempar kalimat bernada revolusioner. “Cukup sudah kita jadi korban perlakuan tidak adil.” Kalimat yang kalau dipasang musik orkestra dan slow motion mungkin bisa jadi trailer film perjuangan ekonomi nasional.

Secara teori memang terdengar patriotik. Negara hadir. Negara tegas. Negara melawan konglomerat nakal. Tapi teori di Jakarta sering punya kebiasaan buruk, pidatonya terdengar seperti Bung Karno, dampaknya kadang sampai ke petani kayak tagihan pinjol.

Baru hitungan hari setelah pidato heroik itu, harga Tandan Buah Segar sawit langsung nyungsep kayak saham perusahaan abal-abal habis dirujak netizen. Di Bengkulu, harga TBS yang sebelumnya Rp2.800–3.200 per kilogram jatuh ke Rp2.300–2.400. Bahkan ada yang menyentuh Rp2.000 di tingkat petani. Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalbar ikut merasakan mimpi buruk serupa.

Petani bingung. Pabrik bingung. Pembeli mendadak seperti mantan yang hilang kontak. Semua menunggu kepastian sistem “satu pintu” yang baru lahir sehari sebelumnya. Nuan bayangkan saja, Danantara baru lahir tanggal 19 Mei, tapi tanggal 20 Mei sudah disuruh mengatur perdagangan raksasa bernilai puluhan miliar dolar. Ini bukan bayi ajaib lagi. Ini bayi langsung disuruh jadi menteri perdagangan.

Akibatnya, yang pertama kali jadi korban justru orang-orang paling kecil. Petani sawit yang tiap hari berjuang lawan pupuk mahal, cuaca brutal, jalan kebun rusak, sekarang harus menghadapi ketidakpastian baru bernama “transisi tata niaga nasional”. Bahasa kerennya transisi. Bahasa kampungnya, “Kami jadi tumbal duluan ya?”

Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia langsung ngamuk. Ketua umumnya, Mansuetus Darto, menuding kebijakan ini dibahas tanpa melibatkan petani. Ia mengingatkan aroma monopoli Orde Baru mulai tercium lagi. Dan rakyat Indonesia tahu, kalau sudah ada kata “monopoli” dan “Orba” dalam satu kalimat, biasanya yang kaya makin tajir, yang kecil disuruh sabar sambil makan pidato.

Petani sekarang terancam jadi “price taker” murni. Semua alur penjualan, dokumen, pembayaran, kontrak, lewat satu gerbang. Praktis posisi tawar mereka tinggal setipis tisu warung kopi kena hujan.

Di sektor sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia lewat Eddy Martono juga mulai gelisah. Selama ini perdagangan sawit Indonesia hidup karena fleksibilitas ribuan eksportir dan buyer global yang bergerak cepat. Sekarang semuanya mau disatukan lewat satu meja birokrasi. Ini seperti memaksa seluruh angkot Indonesia antre isi bensin di satu pom mini.

Belum lagi penambang batubara. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia mulai waswas soal kontrak jangka panjang, sinkronisasi sistem, dan potensi chaos hukum. Mereka takut ekspor yang biasanya lancar berubah jadi drama administrasi level sinetron ijazah.

Di tengah semua keributan itu, muncullah plot twist paling Indonesia, orang yang ditunjuk memimpin DSI justru warga negara Australia, Luke Thomas Mahony.

Ini bagian yang bikin rakyat garuk kepala sambil menatap langit. Pemerintah bicara “kedaulatan nasional”, tapi gerbang ekspor strategis malah dipimpin eks petinggi perusahaan tambang global asal Australia. Rasanya seperti buka warung “Cintai Produk Lokal”, tapi kasirnya bule yang ngomong, “Next please.”

Memang pemerintah berdalih pengalamannya dibutuhkan. Benar, dunia komoditas global memang brutal. Tapi timing-nya luar biasa sensitif. Saat petani lagi marah karena harga ambruk, kemunculan figur asing di pucuk komando terasa seperti garam ditabur ke luka yang belum kering.

Sementara itu, Rosan Roeslani dan Purbaya Yudhi Sadewa dipanggil ke Istana membawa berkas tebal perusahaan yang diduga bermain underpricing. Pemerintah jelas ingin menunjukkan, ini perang besar melawan kebocoran devisa.

Masalahnya, rakyat kecil tidak hidup dari teori perang devisa. Mereka hidup dari harga panen hari ini.

Di situlah tragedinya. Pemerintah bicara ratusan miliar dolar bocor ke luar negeri. Petani cuma mikir, “Besok anakku bisa bayar sekolah atau tidak?” Pemerintah bicara kedaulatan ekonomi. Penambang bicara kontrak yang bisa macet. Pemerintah bicara nasionalisme. Pasar bicara ketidakpastian.

Mungkin kebijakan ini nantinya berhasil. Mungkin juga Indonesia benar-benar bisa menutup kebocoran raksasa yang selama puluhan tahun jadi pesta elite bisnis internasional. Tapi untuk sekarang, yang paling terasa justru suara rakyat kecil yang kembali jadi kelinci percobaan kebijakan besar.

Negeri ini memang sering begitu. Yang bikin aturan duduk di ruangan ber-AC. Yang kena demam malah petani di kebun dan sopir truk batubara di pelabuhan oleh Rosadi Jamani ketua Satupena Kalbar/ faktapagi.com)


Kamis, Mei 21, 2026

Harga TBS Sawit Mulai Turun, Komisi II Minta Instansi Terkait Turun Ke Lapangan

Yodi Setiawan.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA),yang mana dalam PP tersebut Pemerintah mewajibkan ekspor kelapa Sawit, Batu Bara, dan ferroalloys dilakukan melalui satu pintu yakni lewat salah satu Badan Usaha Milik Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.

Sebenarnya kebijakan tersebut bertujuan mencegah praktik manipulasi serta menyelamatkan devisa negara yang selama ini banyak diparkir di luar negeri. Langkah Presiden Prabowo dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam, termasuk industri kelapa sawit agar lebih transparan dan berpihak kepada kepentingan rakyat serta petani.

Namun, ditengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sawit nasional, petani sawit di Kabupaten Sekadau justru dihadapkan pada polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) oleh salah satu perusahaan sawit, PT PAM.

"Informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp menyebutkan harga Tandan Buah Segar (TBS) wilayah Dalam Belitang (DB) untuk umur tanaman 8–10 tahun pada Jumat, 22 Mei 2026 sebesar Rp2.610 per kilogram atau turun Rp700 dari harga semula," kata Yodi Setiawan ketua Komisi II DPRD kabupaten Sekadau kepada media ını, Kamis (21/05/2026) melalui pesan singkat.

Kebijakan perusahaan menurunkan harga TBS menimbulkan keresahan di kalangan petani sawit, hal ini dinilai dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.

Menanggapi turunnya harga tersebut ketua komisi II meminta agar perusahaan tidak membuat aturan sendiri terkait penetapan harga TBS.

“Saya minta perusahaan harus mengikuti harga TBS yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Jangan membuat patokan harga sendiri,"pinta Yodi.

Menurut dia, tata kelola penetapan harga TBS telah diatur pemerintah melalui mekanisme resmi bersama tim yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan petani.

Penurunan harga TBS tidak sejalan dengan harga Crude Palm Oil (CPO) yang tidak mengalami penurunan harga. Bahkan sampai turun 700 ribu rupiah perkilonya. Penurunan harga secara sepihak oleh perusahaan tentunya sudah melanggar ketentuan Pemerintah,hal ini perlu penjelasan dari pihak perusahaan.

“CPO tidak turun, jadi kenapa harga TBS petani bisa langsung turun sampai Rp700. Ini yang menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan agar tata kelola sawit di Kabupaten Sekadau berjalan sesuai regulasi pemerintah dan tidak merugikan petani (tar).


 

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Tanjung Morawa Ungkap 40 Batang Tanaman Ganja

 

Pengerebekan ladang ganja sebanyak 50 pokok yang ditanam pelaku untuk di jual kepada pemakai, Rabu (20/05/2026) kemarin.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/05/2026) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 38 bungkus paket diduga berisikan narkotika jenis ganja serta 40 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja yang masih tertanam di lahan sayuran yang dikelola oleh terduga pelaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel pada pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.

Informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H, Rabu (20/05/2026).

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja. Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan satu plastik asoi warna kuning yang berisi 38 bungkus paket diduga ganja.

Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan lanjutan ke sebuah ladang sayuran yang dikelola oleh terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, personel menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam di lahan sayuran yang dikelola terduga pelaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana menjual dan menanam narkotika jenis ganja. Terduga pelaku juga mengaku tanaman ganja tersebut telah ada selama kurang lebih satu tahun dan disebut sudah dua hingga tiga kali dipanen. 

Dalam satu kali panen, terduga pelaku mengaku dapat menjual sekitar 30 hingga 40 ketengan dengan harga Rp10 ribu per ketengan, yang dipasarkan di kawasan rel kereta api Tembung Pasar VII.

Selanjutnya,terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan proses penyidikan, termasuk pengembangan terhadap asal barang bukti dan jaringan melalui keterangan terduga pelaku serta pendalaman informasi lainnya (tim).

Korban Penganiayaan Minta Polisi Tegakkan Keadilan Hukum Bagi Rakyat Kecil

Terduga pelaku Penganiayaan AL.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Jeritan hati dua warga tak berdaya, Abdul Rauf dan Ramadi, kembali menggema. Mereka meminta kepastian hukum atas laporan penganiayaan kejam yang dilayangkan sejak Februari 2026, hingga kini belum ada perkembangan berarti di Polsek Medan Area. Keduanya telah menjadi sasaran perlakuan biadab yang melampaui batas kemanusiaan oleh Acil Lubis, seorang yang mengaku aktifis tahun 98. Bahkan tak hanya dipukul, korban dihina dengan cara dikencingi dan dipaksa memakan kotoran manusia. 

Perbuatan keji ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes dan  Rahmadi: STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut ,dengan dugaan Pasal 466 KUHP (Penganiayaan) dan Pasal 262 KUHP (Kekerasan Terorganisir/Bersama) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun

 

Saat memberikan keterangan kepada awak media di rumahnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei Ramadi mengatakan dengan penuh harap , “Kami memohon kepada pihak kepolisian agar segera tetapkan status tersangka bagi Acil Lubis. Dia sudah aniaya kami secara tak manusiawi. Apakah benar karena kami orang susah, tak punya kuasa dan uang, maka laporan kami dianggap angin lalu dan tak dipedulikan?” katanya mempertanyakan.

 

Dikatakan dia, dirinya tak menyangka hukum terasa berat untuk rakyat kecil, namun terasa lunak bagi yang merasa punya nama dan pengaruh.Kami sangat berharap kepastian hukum bisa kami dapatkan.

Di tempat terpisah Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU Khairul Fajri Lubis, memberikan pernyataan tegas, ia mengatakan,saat sekarang ini perkara tersebut sedang kami tangani, dan dalam Minggu ini, kami akan melakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Dalam Minggu ını kasus ini akan segera kita tanggani, dan akan segera melakukan gelar perkara," tegasnya kepada awak media di ruang kerjanya.

Mata publik kini tertuju pada langkah nyata ke Polsek Medan Area. Masyarakat berharap hukum dapat di tegakkan secara adil. Keadilan tak boleh jadi barang mahal hanya untuk mereka yang punya kekuasaan. Harapan korban sederhana , agar perbuatan kejam dihukum setimpal, dan tak ada lagi warga yang merasa takut melapor karena miskin dan tak berdaya (tim).

PLBN Dan BNPP Entikong Inisiasi Rakor Penertiban Keluar-Masuk Bus Antar Negara.

Suasana Rakor untuk penertiban arus parkir kendaraan sebelum masuk gate perbatasan bagi kendaraan rute Indonesia-Malaysia, Rabu (20/05/2026) di Entikong.
ENTIKONG-FAKTAPAGI.COM.Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersama pengelola Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menginisiasi rapat koordinasi (Rakor) terkait penertiban kendaraan keluar-masuk di kawasan Zona Inti PLBN Entikong. Rakor tersebut dilaksanakan, Rabu (20/05/2026) di gedung Serba Guna Indonesia Pasar baru PLBN Entikong.

Dalam rakor tersebut dibahas langkah penertiban kendaraan, khususnya Bus dan travel yang melayani rute lintas batas Indonesia–Malaysia. 

"Meski belum menghasilkan keputusan final, namun seluruh pihak sepakat untuk terus mencari solusi yang terbaik dan dapat diterima oleh semua pihak, termasuk para pengelola travel maupun operator bus," kata Muhammad Tohir salah satu pengurus PLBN Entikong kepada media usai Rakor.

Salah satu hasil rakor tadi kata dia,bahwa mulai tanggal 1 Juni 2026 Bus yang datang dari Pontianak dengan tujuan Kuching Malaysia, akan diarahkan untuk parkir di area Pasar Baru PLBN Entikong. Sebelum pintu gerbang PLBN dibuka.

Menurut dia, kebijakan tersebut sangat penting dan perlu dilakukan secepatnya guna mengurangi antrean dan penumpukan kendaraan di sepanjang jalan menuju gate pertama PLBN Entikong.

Ia juga meminta kepada seluruh pengurus bus maupun travel agar menyampaikan aturan tersebut kepada para sopir dan operator, supaya saat pelaksanaan nanti tidak menimbulkan komplain maupun kesalahpahaman di lapangan.

“Kalau gate PLBN sudah dibuka, barulah bus dipersilakan masuk satu persatu ke area PLBN Entikong,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kendaraan travel, pihak pengelola bersama instansi terkait akan melakukan penertiban secara bertahap sambil mencari mekanisme terbaik agar aktivitas transportasi di kawasan PLBN tetap berjalan tertib.dan lancar.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan tata kelola transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat di kawasan PLBN Entikong, sebagai jalur mobilitas bagi masyarakat Indonesia–Malaysia

Hadir dalam rakor tersebut Danramil Entikong, Kapolsek Entikong, Dinas Perhubungan, Camat Entikong, Bea Cukai,Jasa Raharja,Pos PLBN Entikong,Kades Entikong, Manager BUM DES Entikong,Perwakilan sopir bus, perwakilan Toy On Travel,Pose Travel,Rinjani Travel,serta Kasi Trantib Satpol PP Entikong (Tino).


Rabu, Mei 20, 2026

Komitmen Brantas Narkoba Sat Narkoba Polresta DS Grebek Sarang Narkoba

Pengerebekan sarang narkoba oleh Polresta Deli Serdang,Senin (18/05/2026) kemarin.
DELISERDANG-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengendus Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada kegiatan pengerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang  pria berinisial S alias Begok (38) warga Jalan Pahlawan  Pasar II Desa Sudirejo Kecamatan Namorambe kabupaten. Deli Serdang pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Selain itu saat di lakukan grebek sarang narkoba di lokasi beberapa pelaku narkoba berhasil melarikan diri

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.


“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan Seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah 1,14 gram,” ujarnya. 

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu siap edar, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini  pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar (tim).

Minggu, Mei 17, 2026

Ketua Umum APPI CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim

 

ADE Julhaidir.
JAKARTA-FAKTAPAGI.COM.Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, CFLE, menyampaikan rasa prihatin atas keputusan hukum berupa vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim. Dalam keterangannya kepada media, Ade Julhaidir menegaskan bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, serta menghormati hak-hak setiap warga negara di mata hukum. Menurutnya, perkara besar yang menyita perhatian publik harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pejabat negara agar senantiasa menjaga integritas dan amanah jabatan.

“Kami dari APPI turut prihatin atas keputusan tersebut. Apa pun dinamika yang terjadi, proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan yang objektif,” ujar Ade Julhaidir, CFLE belum lama ini.

Ia juga menambahkan bahwa insan pers memiliki peran penting dalam mengawal jalannya proses hukum secara profesional, independen, dan berimbang. Pers diminta tidak membangun opini yang menyesatkan, melainkan menghadirkan informasi yang akurat dan mencerdaskan masyarakat.

Ade Julhaidir berharap, agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Ia menilai, peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

“Bangsa ini membutuhkan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. Semua pihak harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar ke depan tidak ada lagi persoalan yang merugikan negara maupun masyarakat,” tutupnya (tim).

Gubernur Sumut Beri Instruksi Petakan Seluruh Galian C Ilegal Di Sumut, Eh Kadis Perindag ESDM Malah Abaikan.

 

Dugaan lokasi tambang galian C uang belum di tertibkan Oleh Pemprov Sumut foto istimewa.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Janji Kepala Dinas (Kadis) Perindag Energi dan Sumberdaya Manusia (ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dedi Jaminsyah Putra Harahap, yang akan menindak dan menurunkan anggota ke lokasi proyek galian C ilegal di kawasan Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang serta beberapa lokasi lainnya di wilayah Kecamatan Namorambe dan Sibiru-biru, rupanya hanya isapan jempol belaka. Faktanya, sampai saat ini truk bermuatan material galian C ilegal masih bebas melintas di wilayah Kecamatan Patumbak menuju ke Mega proyek Pesona Indah Cemara (PIC) di kawasan Desa Sampali, Persis di pintu Exit Tol H Anif. 

Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan dilapangan, Jumat tanggal 15 Mei 2026 terlihat masih beroperasinya. Bahkan truk-truk pengangkut tanah timbun galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang, menuju Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pesona Indah Cemara  (PIC) yang berada di daerah Sampali, Kabupaten Deli Serdang.

Pantauan wartawan, bahwa sudah sekitar 8 truk pengangkut tanah timbun dari galian C Ilegal yang melintasi Jalan Besar Patumbak menuju pintu tol Amplas dan nantinya keluar dari pintu tol H Anif untuk menuju proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara yang berada di daerah Sampali, Kabupaten Deli Serdang yang tak jauh dari pintu keluar tol H Anif.

Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap ketika dikonfirmasi wartawan pada tanggal 15 Mei 2026 mengaku mengetahui dan akan menurunkan tim ke lokasi. Namun, sampai hari ini saat ını tanggal 15 Mei truk-truk bermuatan material galian C masih bebas melintas. 

Inkonsistensi pernyataan Kadis Perindag ESDM ini dinilai melawan instruksi Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution. Padahal dalam titahnya Gubenur.Bobby melalui Dinas Perindag ESDM akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktifitas pertambangan ilegal atau galian C di Wilayah Sumut.

Diberitakan sebelumnya, tampak terlihat beroperasinya galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deli Serdang. Parahnya lagi, galian C yang sudah meluas bagai danau itu, hingga mengenai Daerah Aliran Sungai (DAS)

Pantauan wartawan dilapangan, Rabu (12/5/2026), galian C Ilegal yang diduga milik berinisial JT, terus beroperasi dengan menggunakan 2 unit Excavator, dimana 1 unitnya yang beroperasi.

Selanjutnya Excavator yang mengeruk tanah dan menaruhnya di bak Truk-truk yang datang hingga penuh, lalu berangkat menuju lokasi Proyek pembangunan hunian mewah, Pondok Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang.

Menurut salah seorang warga sekitar lokasi galian C yang tak ingin namanya disebutkan, Truk yang melintas melewati beberapa jalan Kabupaten dan Provinsi hingga mengakibatkan jalanan yang memiliki kapasitas kekuatan, akan mengakibatkan kerusakan jalan akibat muatan truk itu, ketika menuju lokasi penimbunan proyek Perumahan Pondok Indah Cemara tersebut.

"Dipastikan jalanan akan rusak dengan tonase truk tersebut dan herannya ketika melintas, truk itu juga melintas diberbagai wilayah hukum Polsek. Tapi kenapa pihak Polsek tidak melakukan tindakan hukum?, seakan truk pembawa tanah galian C Ilegal itu bebas hambatan dan terkesan kebal hukum.

Sebelumnya diberitakan proyek pembangunan hunian mewah, Pesona Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, diduga menggunakan tanah timbun dari galian C ilegal.

PT ASG sebagai pengembang telah menggunakan material tanah timbun galian C di kawasan Kecamatan Sibiru-Biru, Namorambe, Deli Serdang diduga tak memiliki izin operasional.

Pantauan wartawan di lokasi proyek PIC, kemarin, tampak 2 unit truk bak terbuka berpenutup terpal, berada di lokasi lahan seluas kurang lebih 44 hektar (Ha) itu. Truk biru dan hijau tua terlihat sedang bongkar muat tanah timbun tersebut. Dari dalam lokasi juga terpantau beberapa unit alat berat yang siaga meratakan lahan.

Saat melakukan penelusuran, tim membuntuti truk-truk yang keluar dari lokasi proyek, lalu masuk ke tol H Anif menuju tol Amplas. Keluar tol Amplas, Truk-truk tersebut melintas ke kawasan Patumbak-Ajibaho, lalu melintasi kawasan Desa Batu Gemuk, Namorambe. 

Truk-truk bertonase berat yang melintasi jalan pedesaaan menyebabkan jalan rusak. Selain itu, penggunaan material tanah timbun tak berizin juga dinilai telah menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Semestinya, PT ASG sebagai pengembang bisa lebih selektif menggunakan material tanah timbun untuk proyek besar tersebut.

Sebab, penggunaan material tanah timbun tak berizin, bukan saja mengakibatkan kebocoran PAD. Tetapi juga menzolimi pengusaha galian C berizin bahkan merusak lingkungan.

Menurut seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, aktivitas pengangkutan galian tanah timbun diduga tak berizin tersebut, berlangsung mulai pagi sampai malam hari.

“Kalau malam hari biasanya truk-truk itu kumpul di Pasar XII Patumbak lalu beberapa truk konvoi menuju ke lokasi PIC,” ungkap warga.

Dikatakannya, aparat penegak hukum dalam hal ini Dit Reskrimsus Poldasu harus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas galian tanah timbun yang diduga tak berizin. Karena menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan.

“Poldasu dan Pemkab Deli Serdang harus bertindak. Karena ini jelas menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. Jangan sampai kami warga sekitar yang jadi korban, karena ulah keserakahan pengusaha galian c tak berizin, yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi saja,” papar warga Patumbak ini.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara yang dikonfirmasi, Kamis (07/05/2026), menyebutkan, terkait izin perusahaan pengadaan tanah galian (timbunan) milik CV Sutama Alam Berkah, di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, telah mengantongi izin.

Dikatakannya, liciknya pengusaha galian C ini, diduga menggunakan izin yang sama, namun lokasi pengerukan material tanah timbun dilakukan di desa yang berbeda.

Namun, katanya, untuk, CV Nitra Eka Pratama yang beroperasi di kawasan Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, sudah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tetapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis. Jadi, belum boleh melakukan pertambangan. “Kalau ada titik koordinatnya tolong dikirim untuk kami cek,” harapnya.

Informasi lainnya, aktifitas galian C di Dusun VII, Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, milik JT, diduga kuat tanpa mengantongi izin.

Sayangnya, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Rahmat, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/5/2026) dan Selasa (12/5/2026), hingga kini masih bungkam, dikarenakan tidak membalas WhatsApp wartawan.

Terpisah, Kasat Pol PP Deliserdang, Marzuki, ketika dikonfirmasi, Rabu (06/05/2026), mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu. Dan dirinya akan mengecek lokasi galian C tesebut.

“Iya, belum tahu kami, anggota saya pun belum mengetahuinya, ya nanti akan kami cek,” kata Marzuki saat dikonfirmasi di sela-sela penertiban di Lubuk Pakam (tim).