Berita Faktapagi.com hari ini

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Minggu, Agustus 23, 2026

Nekad Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu

 

Lahan yang di Serobot oleh pasutri.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Indra Bangsawan Harahap ahli waris Almarhum Abd Halim Harahap, pemilik lahan seluas  kurang lebih 15  hektare yang berada di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara melaporkan pasangan suami-istri RLS dan JH atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim sepihak, pengaplingan, serta dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari harta warisan keluarga dengan luas keseluruhan kurang lebih 15  Ha. 

Dalam laporan yang teregister dengan Nomor:STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Agustus 2026 keduanya dilaporkan atas  dugaan tindak pidana memaksa masuk menetap tanpa hak di properti orang lain  dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun sesuai dengan Pasal 257 Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru, serta Pasal 502 Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru tentang Penipuan atau Perbuatan Curang terkait hak atas tanah (Penyerobotan Tanah) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, serta Pasal 6 Perppu No.51 

tahun 1950 yang mengatur tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan penjara. 

Lebih jauh, persoalan ini bermula karena, adanya salah satu objek dari tanah seluas lebih kurang 15 Ha tersebut yang berdiri sebuah rumah permanen yang sebelumnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd Halim Harahap dan saat ini rumah permanen tersebut di tempati dan dikuasai oleh kedua terlapor, RLS dan JH.  

Atas persoalan ini,  salah seorang ahli waris dari almarhum Abd.Halim Harahap yang bernama, Indra Bangsawan Harahap, pada tanggal 21 Agustus 2026 telah melaporkan kedua terlapor ke SPKT Poldasu. 

Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, salah satu dasar penting penguasaan dan pembagian 

harta pusaka adalah Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977, yang membagi sejumlah bidang tanah antara almarhum Abd. Halim Harahap dan pihak keluarga lainnya. Dalam perkembangan berikutnya, sebagian hak tersebut juga dituangkan dalam dokumen pembagian warisan tahun 1989.

Menurut pihak ahli waris, terdapat sejumlah lokasi yang saat ini telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga di kapling atau dipasarkan kepada pihak lain, padahal menurut dokumen keluarga bidang tanah tersebut masih merupakan bagian dari hak almarhum Abd. Halim Harahap dan para ahli warisnya.

Objek yang dipersoalkan antara lain berada di kawasan: Tanah di kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, Kawasan Gomburan Besar, Kawasan lereng Tor Siboru Tompul,  sejumlah bidang lain yang menurut ahli waris merupakan bagian dari pembagian harta pusaka keluarga.

Tim hukum ahli waris juga mencatat adanya dugaan penguasaan tanpa hak, penjualan sepihak, dan pengaplingan tanpa persetujuan ahli waris.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa klaim tersebut tidak semata-mata didasarkan pada penguasaan fisik tanah, tetapi didukung oleh sejumlah dokumen historis, antara lain, Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977 , Akta Pembagian Harta Warisan tahun 1989,  Surat pembatalan terhadap pernyataan tahun 2004 yang disampaikan pada tahun 2017, Surat-surat jual beli dan dokumen pendukung lainnya  dan saksi keluarga, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang mengetahui sejarah tanah.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya ahli waris untuk mempertahankan hak mereka dan meminta adanya kejelasan mengenai status hukum seluruh objek tanah yang dipersoalkan.

Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners, menilai setiap pihak yang mengklaim kepemilikan harus dapat menunjukkan dasar hak yang sah, asal-usul tanah, dokumen 

peralihan, serta persetujuan pihak-pihak yang secara hukum berhak atas tanah tersebut. Apabila benar terdapat penguasaan, pengalihan, penjualan, atau pengaplingan atas tanah milik 

pihak lain tanpa dasar hak yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, bergantung pada fakta dan hasil pembuktian.

"Dalam materi hukum, persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan Perbuatan  Melawan Hukum (PMH) serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah. Untuk menghindari semakin luasnya sengketa dan kemungkinan berpindahnya objek kepada pihak  ketiga, ahli waris meminta agar dilakukan, pertama, pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional 

(BPN),"jelas Indra Tan di dampingi Dr Khomaini,SE, SH, MH dan Ayu Noveritasari  Limbong, SH, MH serta Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH. 

Sementara, Dr Khomaini, SE, SH, MH menambahkan pihaknya  harapkan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap seluruh objek yang dipersoalkan agar batas, luas, dan letaknya dapat dipastikan secara objektif. Kemudian penelusuran terhadap setiap dokumen peralihan, sertifikat, akta, surat jual beli, maupun dokumen lainnya yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Sementara itu Ayu Limbong, SH, MH, meminta semua pihak menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengaplingan atau pembangunan pada objek yang masih dalam perselisihan sampai terdapat kepastian hukum. Apabila ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum, pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah hukum melalui somasi, mediasi, gugatan perdata, maupun laporan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta 

batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak, jangan ada penguasaan sepihak, dan jangan ada 

transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,"ungkapnya (tim

Buka Turnamen Menembak, Bupati Ingatkan Perhatikan Senjata Yang Digunakan

Pembukaan acara sebelum dimulainya pertandingan Menembak Bupati Cup tahun 2026, oleh Bupati dan semua unsur Forkompinda kabupaten Sekadau, Sabtu (22/08/2026) di Penanjung Island.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Bupati Sekadau Aron,SH membuka secara resmi Open Turnamen Menembak Bupati Sekadau Cup tahun 2026 se- provinsi Kalimantan Barat. Turnamen menembak piala Bupati tersebut dilaksanakan dalam rangka mempromosikan Hari Ulang Tahun (HUT) RI  ke-81 Sabtu (22/08/2026) di Penanjung Island.

Dalam sambutannya pria asal Desa Nyonak kecamatan Nanga Mahap ını memberikan apresiasi kepada segenap jajaran kepanitiaan dan para donatur, atlet, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga kegiatan baik secara matrial maupun spiritual sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana.

Kami mengingatkan seluruh peserta agar mengedepankan sportivitas, menjaga konsentrasi selama pertandingan, serta memperhatikan aspek keamanan atau safety, mengingat olahraga menembak berkaitan dengan penggunaan senjata.

"Jangan sampai peluru nyasar kemana-mana dan membahayakan atlet maupun penonton,"pesannya.

Ditempat yang sama ketua KONI Kabupaten Sekadau, Sunardi mengapresiasi panitia dan seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya turnamen tersebut.

“Guna persiapan Kabupaten Sekadau menghadapi Porprov tidak hanya dilakukan melalui cabang olahraga menembak, tetapi juga melalui sejumlah kegiatan olahraga lainnya,” kata Sunardi seraya menambahkan, bahwa Kabupaten Sekadau menjadi tuan rumah Porprov untuk cabang olahraga arung jeram.

Ketua Umum Perbakin Sekadau, Fransisco Wardianus dalam sambutanya mengatakan,bahwa turnamen tersebut merupakan agenda tahunan yang sekaligus menjadi momentum untuk menjaring atlet potensial.

Menurut dia, diadakan turnamen ını tujuannya adalah dalam rangka menghadapi Porprov tahun 2026 di Pontianak. Karena Perbakin Sekadau dalam turnamen bergensi tersebut menargetkan dapat meraih satu hingga dua medali emas. Atlet-atlet terbaik yang tampil dalam kejuaraan ini akan menjadi salah satu pertimbangan untuk masuk dalam tim Porprov Kabupaten Sekadau.

"Target kita satu sampai dua medali emas pada Porprov. Atlet terbaik dari kejuaraan ini akan diprioritaskan untuk masuk dalam tim Porprov," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa Perbakin Sekadau juga terus mendorong regenerasi atlet, termasuk meningkatkan partisipasi atlet perempuan dalam olahraga menembak.

Sementara itu Sukaran, ketua pantia turnamen Menembak Bupati Cup tahun 2026 dalam laporannya mengatakan, turnamen tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga bagian dari pembinaan dan persiapan atlet menembak Kabupaten Sekadau, guna menghadapi Porprov Kalimantan Barat yang dijadwalkan berlangsung November 2026.

Selain meningkatkan kemampuan atlet, kegiatan tersebut diharapkan dapat mempererat silaturahmi antar-atlet menembak dari berbagai daerah di Kalimantan Barat.

"Kejuaraan ini menjadi ajang pembinaan sekaligus persiapan atlet menembak Kabupaten Sekadau menghadapi Porprov pada November mendatang," katanya.

Turnamen tersebut diikuti lebih dari 100 peserta dari sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Mempawah, Sintang, Melawi, Sanggau, dan Kota Pontianak. Pertandingan mempertandingkan kelas PCP 33 dan Uklik 17 meter

“Dari sisi pendanaan, panitia mengandalkan semangat gotong royong melalui dukungan berbagai pihak, sponsor dan pendaftaran peserta,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, panitia juga menyampaikan aspirasi para atlet terkait kebutuhan fasilitas olahraga, khususnya harapan agar Kabupaten Sekadau memiliki Gedung Olahraga Indoor yang dapat mendukung pembinaan dan pengembangan berbagai cabang olahraga.

Usai prosesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi ekshibisi penembakan yang diikuti sejumlah pejabat dan tamu undangan.

Berikut nama-nama para juara turnamen Menembak Bupati Sekadau Cup 2026.

Turnamen Menembak Bupati Sekadau Cup 2026 se Kalbar berlangsung kompetitif dengan diikuti para peserta dari sejumlah kabupaten/kota. Sejumlah penembak berhasil menunjukkan kemampuan terbaik dan meraih posisi teratas pada masing-masing kategori yang diperlombakan.

Pada kategori Uklik 17 Meter, penembak asal Mempawah, Ringgo, berhasil keluar sebagai juara pertama. Posisi kedua ditempati Jimmy Christeven dari Sekadau, disusul Donny Exstrada dari Mempawah di peringkat ketiga dan keempat diraih Kanesius Paeno  asal Sekadau.

Persaingan tidak kalah ketat terjadi pada kategori PCP 33 Meter. Christian dari Mempawah berhasil menjadi juara pertama, disusul Rudiansyah dari Sintang di posisi kedua.

Peringkat ketiga diraih Hariyono dari Mempawah, sedangkan posisi keempat ditempati Marno Jagau dari Sanggau.

Hasil tersebut menunjukkan persaingan antar penembak dari berbagai daerah di Kalimantan Barat berlangsung cukup merata. Mempawah menjadi daerah yang cukup menonjol dengan menempatkan sejumlah wakilnya di jajaran peraih podium pada kedua kategori.

Daftar Juara Turnamen Menembak Bupati Sekadau Cup 2026

Kategori UKLIK 17 Meter

1. Ringgo – Mempawah

2. Jimmy Christeven – Sekadau

3. Donny Exstrada – Mempawah

4. Kanesius Paeno – Sekadau

Kategori PCP 33 Meter

1. Christian – Mempawah

2. Rudiansyah – Sintang

3. Hariyono – Mempawah

4. Marno Jagau – Sanggau

Hadir pada acara tersebut, Waka Polres Sekadau, Dandim 1204 Sanggau, Plt Kadis Disporapar Gunawan, Raja Kusuma Negara Sekadau, perwakilan dari PT Agro Andalan Imanuel Tibian, camat Sekadau Hilir Gustiar Indarto, Kades Mungguk, Kabid Olahraga Iskandar serta para undangan lainnya (tar/man

Sabtu, Agustus 22, 2026

Pool Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan Di Jalan SM Raja

 

Beberapa Bus yang masih menurunkan penumpang ditempat yang dilarang dalam Peraturan Wali kota Medan masih marak di jalan Sisingamangaraja Medan.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Keberadaan pool bus yang diduga masih beroperasi tanpa mematuhi ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 61 Tahun 2018 kembali menjadi sorotan. Sejumlah pool bus di sepanjang jalan Sisingamangaraja, Medan, masih ditemukan menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.Pantauan awak media ını dilapangan beberapa waktu,masih marak ditemukan pool bus yang masih beroperasi di sepanjang koridor Jalan S.M. Raja, mulai dari kawasan Masjid Raya Al Mashun hingga Simpang Flyover Amplas.

Pantauan selanjutnya yang dilakukan di ruas jalan Sisingamangaraja mulai dari Masjid Raya hingga Simpang Indogrosir ditemukan setidaknya enam pool bus yang masih beroperasi menaikkan dan menurunkan penumpang.

Keenam pool tersebut yakni Pool Bus Bobby Paradep, KUPJ Tour Grup, Andalas Travel, PT Bahtera Napu Artha Gopans Jaya, Paradep dan Bintang Tapanuli.

Sedangkan dari kawasan Indogrosir hingga Simpang Flyover Amplas kembali ditemukan sejumlah pool bus yang masih melakukan aktivitas menaikkan maupun menurunkan penumpang.

Ada sekitar 42  operator bus yang ditemukan beroperasi di sepanjang ruas tersebut, di antaranya PMH, Bayu, Glans, Tao Toba, Pangeran, PMTOH, Putra Riau, Bintang Utara Putra, PMJ, Kota Pinang Baru, Rajawali, Pelangi, Pelita Bobby Paradep, Pajar Riau, PT Palapa, Simpati Star, Sampagul, Paimaham, Candra, Sipirok Nauli, Lorena, Simarjarunjung Jet Star, Armada Trans, Karona, Almashar, Parisma, Kepin Pratama Trans, Pinem, Bintang Utara, Batang Pane Baru, PT Intra, PT Rapi, PT ALS, PT Medan Jaya dan PO Sibualbuali.

Keberadaan pool tersebut dinilai berpotensi menjadi salah satu penyebab kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut. Pasalnya, dalam monitoring juga ditemukan bus yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan.

Selain itu, terdapat sejumlah pool bus yang lokasinya berdekatan. Salah satu yang disorot berada di sekitar Simpang Indogrosir, yakni pool Bintang Utara Putra dan Rajawali.

Aktivitas bus yang keluar-masuk pool, ditambah kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, dinilai dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.

Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri mengingat Jalan Sisingamangaraja merupakan salah satu jalur utama di Kota Medan yang memiliki volume kendaraan cukup tinggi.

Temuan ini sekaligus menunjukkan perlunya penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas pool angkutan umum yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Penataan lokasi pool, larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di badan jalan serta pengaturan keluar-masuk bus menjadi hal penting untuk mengurai kemacetan di koridor S.M. Raja.

Pemerintah Kota Medan bersama instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti hasil monitoring tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap pool bus yang masih beroperasi di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan demikian, fungsi Jalan Sisingamangaraja sebagai jalur utama lalu lintas dapat kembali berjalan optimal dan aktivitas angkutan umum tidak menjadi salah satu pemicu kemacetan di Kota Medan.

Sementara, Pengamat Transportasi USU, Dr M Ridwan Anas, ST, MT menambahkan, secara makro memang Kota Medan sudah macet. Jadi kalau di jam-jaman puncak Jalan Sisingamangaraja juga mengalami kemacetan, ditambah lagi masalah pool bus yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja makin memperburuk kinerja jalan. 

"Untuk itu law enforcement dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan. Begitu juga dengan kesadaran para pemilik bus agar menganjurkan menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal juga dibutuhkan,"jelasnya. 

Sebab, selama ini, sambung, Dr M Ridwan, sudah ada regulasi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. "Maka peran kita semua untuk memberi  tahu agar perilaku naik di pool di pindah ke terminal,"katanya (tim).

Cegah Masyarakat Terpapar Kabut Asap, Relawan Sekadau Bagi-bagi Masker

 

Ketua GOW kabupaten Sekadau Ny, Wiwin Atriana Subandrio bersama relawan saat membagikan masker kepada pengguna jalan untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak terpapar kabut Asap, Kamis (20/08/2026) di tugu PKK Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Tim Relawan Peduli Kemanusiaan Kabupaten Sekadau sukses melaksanakan aksi berbagi 1.500 lembar masker. Pembagian masker secara gratis ını sebagai bagian dari misi peduli terhadap masyarakat di tengah kondisi kabut asap dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda beberapa wilayah di Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Sekadau,Kamis (20/08/2026) kemarin.

Kegiatan yang berlangsung penuh semangat dan antusiasme masyarakat untuk mendapatkan masker tersebut dikoordinir oleh  tim lapangan Indra Suherman, SE,.komandan Pasukan Amal Sholah Sekadau (PASKAS SEKADAU)

Di sela-sela kegiatan sekretaris Relawan Peduli Kemanusiaan Kabupaten Sekadau, Chairani, mengatakan bahwa, pembagian masker kepada masyarakat pengguna jalan raya dan pejalan kaki adalah untuk mengurangi paparan kabut asap yang saat ını sangat marak.

“Kami membagikan masker untuk membantu melindungi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dari paparan kabut asap,” katanya.

Dikatakan dia, bahwa rute pembagian masker ini dilaksanakan di beberapa titik, yakni bundaran Tugu PKK serta titik lainnya dan berkolaborasi dengan Paskas Sekadau, PPTQ Nurul Hikmah Sekadau, Ponpes Madinatul Huda Sekadau dan juga dihadiri oleh ketua GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Kabupaten Sekadau Ny. Wiwin Atriana Subandrio dan Personel Pos Lalulintas Polres Sekadau, sebagai pengatur lalulintas selama kegiatan.

Menurut dia,jika melakukan kondisi kabut asap yang terjadi saat ını, memang perlu masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Selain itu kata dia, masyarakat juga harus peka terhadap potensi Karhutla, dengan cara menghindari aktivitas yang dapat memicu munculnya sumber api.

"Tim tidak hanya membagikan masker, tetapi juga mengimbau masyarakat dan pengguna jalan raya untuk juga mencegah Karhutla serta segera melaporkan bila menemukan titik api," katanya.

Kami pada momentum pembagian masker tersebut ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla, jika melihat titik masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak terkait agar titik Api tidak berkembang menjadi kebakaran.

"Pada momentum pembagian masker kami juga minta masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar setiap api yang muncul segera dipadamkan dan melaporkan ke pihak terkait," ucapnya (tar/man).


Jumat, Agustus 21, 2026

Cegah Karhutla, Kodim 1204/Sanggau Intensifkan Patroli dan Pantau Titik Api

 

Upaya pencegahan api merambat saat kegiatan pembakaran Ladang masyarakat oleh aparat dari TNI Kodim1204 Sanggau, Jumat (21/08/2026) siang.
SANGGAU-FAKTAPAGI.COM.Kodim 1204/Sanggau terus mengintensifkan patroli dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah untuk mengantisipasi sekaligus respons cepat terhadap adanya titik api yang terpantau di sejumlah wilayah, Jumat (21/08/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kodim 1204/Sanggau mengerahkan 50 orang personel dibawah pimpinan Kapten Inf Abdul Azis Siregar, serta diperkuat 100 personel Yonif TP 833/BD yang dipimpin Letda Inf Tri Wibowo. 

Seluruh personel disiagakan untuk melaksanakan patroli, pemantauan, serta penanganan titik api di lapangan.

Untuk mendukung kegiatan, personel dilengkapi berbagai sarana dan prasarana, antara lain tiga unit kendaraan Damkar, satu kendaraan tangki air, empat truck, satu ambulance, 33 unit sepeda motor KLX/CRF, dua sepeda motor BNPB, pompa jinjing, pompa 23 HP, water tank portable, APD Karhutla, SCBA, HT serta satu unit drone untuk membantu pemantauan dari udara.

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat enam titik api di wilayah Kabupaten Sanggau dengan total luasan sekitar 2,5 hektare. Titik tersebut berada di Desa Semoncol, Kecamatan Balai sebanyak dua titik dengan luas sekitar 0,4 hektare, Desa Balai Tinggi, Kecamatan Meliau sebanyak dua titik dengan luas sekitar 0,9 hektare, serta Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir sebanyak dua titik dengan luas sekitar 1,2 hektare.

Berdasarkan rincian hasil pemantauan yang diterima, terdapat empat titik api di wilayah Kabupaten Sekadau, yakni satu titik di Desa Menawai, Kecamatan Belitang Hilir dengan luas sekitar 0,8 hektare dan tiga titik di Desa Karang Betung, Kecamatan Nanga Mahap dengan luas sekitar 2,1 hektare.

Komandan Kodim 1204/Sanggau Letkol Inf Nurrachman Gindha Dradhizya., S.I.P menegaskan,bahwa kesiapsiagaan dan kecepatan dalam menangani Karhutla menjadi hal penting, mengingat kondisi kebakaran dapat meluas apabila tidak segera ditangani.Patroli dan pemantauan akan terus ditingkatkan. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla, tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” tegasnya.

Secara umum, situasi wilayah Kodim 1204/Sanggau hingga pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Kodim 1204/Sanggau bersama unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan penanganan di lapangan guna mencegah meluasnya Karhutla serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat(sumber Pendim 1204/redaksi)

Bersama Pemangku Kepentingan, Upaya Pencegahan Karhutla!

 

Penyerahan bantuan Sarana dan prasarana pemadam kebakaran oleh Bupati kepada kepala Desa di wilayah kerja PT. Agro Andalan, Jumat (21/08/2026) di halaman kantor PT.Agro Andalan.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Bupati Sekadau Aron, SH ingin mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ditengah musim kemarau yang diprediksi akan berkepanjangan saat ını.Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla yang melibatkan Bupati Sekadau, Dinas Perkebunan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, unsur Muspika (Camat, Danramil, dan Polsek), serta pelaku usaha, termasuk PT Agro Andalan, di Kantor PT Agro Andalan di Desa Setawar, Jumat (21/08/2026) di kantor PT.Agro Andalan desa Setawar.

Dalam kesempatan tersebut,para pemangku kepentingan kembali mengingatkan pentingnya selalu waspada bersama semua pihak untuk mencegah terjadinya karhutla,terutama selama kondisi cuaca masih kering.

“Kondisi kemarau yang masih berlangsung perlu kita sikapi bersama. Masyarakat kami imbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan terlebih dahulu, karena selain berisiko menimbulkan kebakaran, kondisi ketersediaan air saat ini juga belum mendukung untuk melanjutkan kegiatan perladangan”, ujar Aron, S.H., Bupati Sekadau. 

Bupati mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha seperti PT Agro Andalan dalam upaya pencegahan karhutla. Menurutnya, kondisi kemarau yang berkepanjangan tidak hanya meningkatkan risiko kebakaran, tetapi juga dapat memengaruhi aktivitas pertanian masyarakat.

Sementara itu ditempat yang sama Nasarius, S.Sos, Kepala Desa Setawar selaku perwakilan desa yang ada di wilayah kerja PT Agro Andalan.

Dalam sambutannya ia memberikan apresiasi kepada semua pemangku kepentingan termasuk PT Agro Andalan, dimana masyarakat diberikan dukungan yang baik dari sisi informasi maupun sarana dan prasarana dalam upaya mencegah Karhutla. 

Sementara itu Bayu Suharsono kepala BPBD Sekadau dalam sambutanya menyampaikan, bahwa musim kemarau diperkirakan masih akan panjang hingga bulan September mendatang. Untuk itu masyarakat diimbau untuk bijak dalam melakukan kegiatan  perladangan, khususnya saat membuka lahan dengan cara membakar.

"Semua pihak diminta lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api di lingkungan sekitar," ingat Bayu sapaan akrabnya.

Sementara itu pihak PT Agro Andalan turut memberikan bantuan peralatan pencegahan dan penanggulangan Karhutla berupa knap sack sprayer.  Bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mendukung kesiapsiagaan masyarakat, khususnya dalam melakukan pencegahan dan penanganan awal apabila terjadi kebakaran.

“Pencegahan karhutla membutuhkan perhatian dan kerja sama dari semua pihak, dan setiap bagian punya peranannya masing-masing. Dengan kerja sama yang baik, kita berharap risiko karhutla dapat diminimalkan”, jelas Suryadi, Plantation Head, PT Agro Andalan (tar/man).

Buka Turnamen Sepakbola Di Rawak, Bupati Ingatkan Menjadi Seorang Pemain Bola Harus Terus Berlatih

 

Berfoto bersama usai pembukaan acara turnamen sepakbola Bupati Cup tahun 2026, di Rawak kecamatan Sekadau Hulu, Jumat (20/08/2026) di lapangan Gapura Rawak.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron,SH membuka secara resmi turnamen sepakbola antar club Bupati Cup tahun 2026. Agenda tahunan ini selalu menjadi ajang yang paling ditunggu oleh masyarakat, karena hanya dengan pertandingan sepakbola masyarakat bisa terhibur dengan tontonan gratis,dan ikuti sekitar 60 tim dari berbagai kota di Kalbar, Kamis (20/08/2026) di Lapangan Gapura Rawak kecamatan Sekadau Hulu.

Dalam sambutannya mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat ını mengatakan, bahwa untuk menjadi pemain bola yang profesional harus berlatih secara rutin dari awal, karena jika kita belajar dan melihat pemain-pemain dunia dengan skill yang baik,mereka berlatih dari kecil dan tekun, barulah mereka bisa bermain dengan baik. 

Begitu juga dengan kita, jika ingin menjadi seorang pemain profesional kita harus siapkan diri dari awal, bahkan mulai dari TK sudah dilatih bermain bola,karena sekarang dengan bermain bola orang bisa dapat uang dan malah bisa jadi kaya.

"Pesan saya berlatih dengan baik dan tekun, karena bermain bola juga bisa menghasilkan uang apalagi kalau bisa bermain di club yang ikut liga," katanya.

Pemerintah Daerah kata dia, selalu memberikan ruang bagi kaum muda untuk mengembangkan diri dalam bidang olahraga sepakbola, setiap tahun Pemda selalu menyiapkan turnamen Bupati Cup. 

"Artinya, pada ajang tersebut kita persilahkan kaum muda untuk bermain dan untuk mengembangkan bakat dan kemampuan di depan umum," katanya.

Kita bersyukur kata dia, KONI sudah mendapatkan kepercayaan dari beberapa Cabor sebagai tuan rumah, bahkan beberapa atlet kita sudah bisa meraih juara baik di tingkat provinsi sampai ke tingkat Nasional. Artinya meskipun kecil kabupaten Sekadau memiliki talenta yang baik dalam bidang olahraga, terutama sepakbola,. karena pada ajang turnamen antar kabupaten di Pontianak kabupaten Sekadau bisa meraih juara pertama. 

"Raihan ını sangat membanggakan, makanya kepada kaum muda yang hobi sepakbola asah terus kemampuan kalian," pesan Aron.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama dalam sambutanya singkat mengatakan, pihaknya bersama TNI siap menjaga keamanan selama kegiatan turnamen.

"Jaga selalu agar selama turnamen situasi tetap aman dan kondusif, selamat bertanding jaga sportivitas selama berjalan pertandingan," ucapnya.

Sementara itu ditempat yang sama, camat Sekadau Hulu Fransisco Uwardianus dalam sambutanya mengatakan, bahwa dirinya selalu mendorong agar kaum muda selalu aktif berolahraga seperti sepakbola,karena dengan berolahraga mereka bisa fokus dan lupa melakukan hal-hal buruk. 

"Karena itu, turnamen sepakbola merupakan sesuatu yang dinanti kaum muda dan masyarakat sebagai tontonan gratis," katanya.

Untuk turnamen ini, ada beberapa donatur yang sudah siap membantu, yakni beberapa perusahaan, Gunas Group menyiapkan hadiah juara pertama dan Agro Andalan, MPE dan perusahaan-perusahaan lainnya juga mendukung penuh kegiatan ını.

"Terimakasih kepada para donatur dan pihak perusahaan yang telah meringankan beban panitia turnamen tahun 2026," ucapnya.

Sementara itu ketua KONI kabupaten Sekadau Sunardi dalam sambutannya mengatakan, bahwa saat ını KONI kabupaten Sekadau tengah mempersiapkan ajang turnamen Arum Jeram di Biaban bulan September mendatang, jika cuaca mengizinkan, selain itu dalam bidang Cabor Catur atlet Sekadau meraih prestasi tersebut pada ajang Nasional. Artinya, setapak demi setapak kabupaten Sekadau mulai menunjukkan prestasi yang baik dalam bidang olahraga.

"Kami dari KONI dan ketua Cabor lain siapa bekerja keras demi menggapai prestasi yang baik bagi kemajuan Olahraga di kabupaten Sekadau," ucapnya.

Sementara itu ditempat yang sama Budi ketua panitia dalam mengatakan, bahwa saat ını panitia memerlukan kuran lebih dana Rp.212,000 juta sebagai penopang suksesnya kegiatan tersebut.

Namun ia yakin, berkat dukungan dari Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau serta pihak-pihak lainnya turnamen ını bisa sukses.

Ia mengatakan, bahwa selama kegiatan turnamen panitia tidak mengizinkan menjual minuman keras,erta kegiatan yang dilarang lainnya.

"Terimakasih kepada Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau serta pihak-pihak lain yang telah mendukung kegiatan turnamen ini," ucapnya

Hadir pada acara tersebut,kadis Dispora Gunawan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Fran Dawal, Kabid Olahraga Iskandar, tampak hadir kepala Desa Kecamatan Sekadau Hulu,para pengurus KONI serta para tamu undangan lainnya (tar/man).


Terkait Cuaca Di Sekadau, Simak Penjelasan Kadis LH Dan Kadis Kesehatan

 

situasi cuaca di sejumlah daerah di kabupaten Sekadau terlihat kabut asap sudah mulai menghalangi jarak pandang pengendara.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) atau Sistem Pemantauan Kualitas Udara,dari Kementerian Lingkungan Hidup yang terpasang di Kabupaten Sekadau. Dari hasilnya menunjukkan,bahwa Indek Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Sekadau masih dalam kategori sedang, artinya,udara di wilayah Kabupaten Sekadau masih dalam kategori aman untuk Manusia, hewan dan tumbuhan.

"Untuk saat ini udara diwilayah kabupaten Sekadau masih dalam kondisi aman bagi manusia dan mahluk hidup lainnya," kata Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau Apeng Petrus, S. STP kepada media ini Kamis (20/08/2026) melalui pesan WhatsApp.

Melihat kondisi udara saat ini, ia menyarankan kepada seluruh masyarakat terlebih kepada anak anak usia sekolah untuk selalu menggunakan masker pada saat beraktivitas diluar rumah, maupun ke sekolah dan ditempat kerja.

Hal ini menurut dia, sebagai upaya preventif untuk menghindari penyakit akibat adanya debu yang berterbangan, dan mengurangi aktivitas diluar rumah kalau memang tidak urusan terlalu urgen.

Sementara itu kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten Sekadau Henry Alpius mengatakan, menyingkapi kondisi saat ini, hampir di seluruh wilayah kabupaten /kota di provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) termasuk Sekadau sudah terpapar kabut asap, oleh karena itu adanya perkembangan dan peningkatan kasus ISPA masih menjadi perhatian kita bersama. 

"Oleh sebab itu mari lindungi diri, keluarga, dan lingkungan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan udara, menghindari paparan asap rokok, serta menggunakan masker saat mengalami batuk atau pilek," ingatnya.

Tabel kasus ISPA di kabupaten Sekadau (sumber dinas Kesehatan PP dan KB kabupaten Sekadau).

Kenali lanjut dia, gejala sejak dini dan segera manfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan apabila keluhan berlanjut. "Pencegahan dimulai dari kepedulian kita bersama kita wujudkan masyarakat Kabupaten Sekadau yang sehat, tangguh, dan terlindungi dari ISPA," pesan Kadis (tar/man).


Kamis, Agustus 20, 2026

Cabuli Remaja Laki-Laki 15 Tahun,Oknum Perawat Ditahan.

Tersangka AH.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Akhirnya Satreskrim Polres Sekadau telah menetapkan seorang oknum perawat berinisial AH (50)sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Sodomi terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin membenarkan, bahwa tersangka saat ini sudah menginap di hotel Pordeo Polres Sekadau.

Menurut dia,kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah informasi mengenai kasus itu beredar di media sosial. Penanganannya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 2 Agustus 2026 oleh korban sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. 

Awalnya kasus tersebut diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga yang kemudian melaporkannya ke Polres Sekadau pada tanggal 3 Agustus 2026.

"Mendapat laporan tersebut unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap IPTU Zainal, Kamis (20/08/2026) melalui pesan singkat.

Setelah melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada tanggal 10 Agustus 2026. Kemudian tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa 18 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tuturnya.

Penyidikan masih berlanjut dan korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

"Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," pungkas Kasat (tar/man).

Rabu, Agustus 19, 2026

Polres Sekadau Tetapkan 4 Orang Tersangka, Semuanya Sudah Nginap Di Hotel Prodeo

 

Foto Ilustrasi AI
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satreskrim Polres Sekadau akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses penyidikan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 14 Agustus 2026. Sebelumnya, laporan perkara tersebut diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.

"Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar IPTU Zainal, Rabu (19/08/2026).

Keempat tersangka yakni ATN (36), KST (31), MHD (35), dan FDC (33). Mereka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Selama menjalani proses pemeriksaan, para tersangka juga didampingi kuasa hukum.

IPTU Zainal menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, MHD (35) diketahui merupakan sopir kendaraan yang ditumpangi korban saat kejadian. Dalam peran diduga memberikan informasi kepada tersangka lainnya mengenai keberangkatan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.

Informasi tersebut kemudian diduga digunakan tersangka lainnya untuk melakukan pengejaran hingga kendaraan yang ditumpangi korban dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawanya saat itu memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, emas yang dilaporkan hilang sekitar 936,97 gram, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap IPTU Zainal.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V. Penyidik turut mendalami hasil penjualan emas yang dilaporkan hilang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dalam pemeriksaan, emas tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Dari hasil penjualan itu, MHD (35) mengaku menerima uang sebesar Rp408 juta.

Uang tersebut, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang, dan keperluan sewa kendaraan. Sementara penggunaan sisa uang lainnya masih didalami penyidik.

"Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada," jelas IPTU Zainal.

IPTU Zainal menegaskan proses hukum tetap dilakukan secara profesional dengan mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak hukum para tersangka.

"Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut," tegas   Kasat (tar/man).