Berita Faktapagi.com hari ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Minggu, Mei 24, 2026

A-PPI Sumut Angkat Bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala Dan Direktur Bertanggung Jawab

Hardep.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, melontarkan kritik keras pagi ini, mengecam  kegagalan total pelayanan PT PLN (Persero) wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pasca pemadaman listrik massal yang berlangsung berjam-jam hingga berhari-hari, melumpuhkan aktivitas dan merugikan masyarakat mulai dari rumah tangga, pedagang kecil, pelaku usaha menengah, hingga kalangan industri besar dan instansi penting di Aceh, Sumut, Riau, dan Sumbar.

“Di mana letak keadilan? Di mana hak konsumen yang dijamin undang-undang? Ketika rakyat telat bayar satu hari saja, PLN langsung datang memutus meteran tanpa ampun, denda berlipat, dan harus bayar mahal untuk sambung ulang.

Tapi saat PLN gagal menyediakan listrik berjam-jam, yang dapat merusak barang elektronik, mematikan usaha, serta para pedagang membuang bahan makanan, hingga merugikan miliaran rupiah , hanya di jawab ‘maaf, ada gangguan’ saja?  apakah ini adil ? , sewenang-wenang, dan tidak bertanggung jawab!” tegas Hardep dengan nada berapi-api di hadapan awak media, Sabtu pagi ini .

Pemadaman yang terjadi sejak Jumat malam pukul 18.44 wib kemarin tak hanya bikin gelap gulita, tapi menghancurkan ekonomi masyarakat .

Warga rumahan mengalami makanan di kulkas rusak total, air sumur pompa mati, anak sulit belajar, sakit bertambah parah karena tak ada kipas atau alat bantu kesehatan.Sedangkan para pedagang UMKM mengalami kerugian dari Es yang mencair, makanan basi, jualan terhenti, pendapatan hilang ratusan ribu hingga jutaan rupiah seketika

Tak hanya masyarakat dan pedagang kecil, para pengusaha menengah & pabrik juga ikut terhenti produksi nya , mesin rusak akibat lonjakan arus saat nyala kembali, kontrak gagal, kerugian miliaran rupiah.Dan  layanan publik juga terkena imbasnya .Rumah sakit terganggu, kantor pemerintahan macet, jaringan komunikasi putus total.

Hardep menegaskan, ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, tapi bukti kelalaian parah dan kegagalan manajemen PLN. “Sudah berulang kali terjadi, tidak ada perbaikan berarti. Anggaran miliaran diklaim untuk pemeliharaan, tapi hasilnya nol. Ini bukti nyata manajemen PLN Sumbagut tidak becus, abai, dan meremehkan nasib rakyat,” terangnya.

Secara tegas A-PPI Sumut secara resmi menuntut ,kepala PLN Wilayah Sumbagut harus mengundurkan diri atau dicopot karena terbukti gagal memimpin dan menjamin pelayanan dasar . Direksi Utama PLN di Jakarta harus turun langsung, memberi penjelasan terbuka, dan bertanggung jawab penuh atas kerugian seluruh masyarakat Sumbagut

APPI juga meminta pertanggungjawaban dari pihak PLN , wajib ganti rugi penuh sesuai aturan: potong tagihan, kompensasi kerusakan barang, dan ganti kerugian usaha—sesuai UU No.30/2009 dan Permen ESDM No.27/2017, bukan sekadar kata maaf.

Hardep menilai point penting dari perlakuan tidak adil PLN adalah “Prinsipnya gampang: Kalau rakyat harus bayar tepat waktu, PLN wajib beri listrik stabil terus-menerus. Kalau rakyat telat sedikit langsung diputus, didenda, bayar pasang ulang mahal maka saat PLN gagal total berjam-jam, kerugian rakyat harus diganti berlipat ganda, pimpinan harus bertanggung jawab, dan sanksi berat harus jatuh ke mereka. Jangan cuma tegas ke warga miskin, tapi lembek saat salah sendiri! Ini pungutan liar berkedok layanan publik!” 

Menurut aturan, konsumen berhak dapat layanan andal, aman, dan stabil. Jika gagal, PLN wajib ganti rugi hingga 35% tagihan, bahkan lebih untuk kerusakan alat. Namun fakta di lapangan, PLN selalu beralasan dan menghindar, sementara rakyat harus menanggung sendiri kerugiannya.

Hardep menegaskan A-PPI tidak akan diam. “Kami kumpulkan data kerugian, kami ajukan laporan ke Ombudsman, kami bawa ke jalur hukum jika perlu. Ini bukan sekadar protes, tapi perjuangan hak seluruh konsumen. PLN milik rakyat, bukan milik pejabat yang nyaman di kantor ber-AC sementara kita gelap gulita!”

Masyarakat berharap atau  publik kini menunggu , apakah PLN akan tetap diam, atau akhirnya berani jujur, bertanggung jawab, dan memperbaiki diri demi rakyat yang sudah terlalu lama dirugikan , tegas Hardep.(tim).

RAJAWALI Minta Jaksa Jangan Hanya Tangkap Pelaku, Tapi Bongkar Juga Celah & Kelalaian di Balik Korupsi Bank Jatim

Foto istimewa dok Rajawali.
NGAJUK-FAKTAPAGI.COM.Kasus dugaan korupsi dan penggelapan dana yang mengguncang Bank Jatim Cabang Nganjuk, di mana seorang pegawai teller beserta suaminya resmi ditetapkan tersangka dan merugikan keuangan negara mencapai Rp2 miliar, mendapat sorotan tajam dan perhatian serius dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur. 

Organisasi yang berpegang teguh pada semangat jajaran wartawan pena jadi senjata, lembaga teguh melindungi bangsa" ini menilai peristiwa ini bukan sekadar kejahatan individu, melainkan cermin buruk lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian di lembaga keuangan milik daerah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menetapkan dua orang tersangka yakni WDP (pegawai/teller Bank Jatim) dan DAW (suami tersangka) pada Kamis (21/5/2026) lalu. Keduanya diduga cerdik memanfaatkan akses dan wewenang jabatan untuk membuat transaksi setoran fiktif—seolah-olah ada uang masuk nasabah, padahal tidak ada dana tunai disetorkan, namun dalam sistem tercatat sah dan uang kas bank dialirkan ke rekening pribadi, termasuk milik suaminya.

Modus ini berlangsung sejak Desember 2025, dilakukan lebih dari 10 kali, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai hampir Rp2 miliar . Sebagian dana diketahui dipakai beli kendaraan dan keperluan pribadi lainnya .

Menanggapi kasus yang memicu kemarahan publik ini, Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur menyampaikan pernyataan resmi melalui juru bicaranya, menegaskan bahwa organisasi akan mengawal kasus ini secara ketat mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, serta mendesak adanya perbaikan sistem menyeluruh.

“Kami di DPW RAJAWALI Jawa Timur sangat menyesalkan dan mengutuk keras perbuatan yang sangat merugikan rakyat dan negara ini. Dua miliar rupiah itu uang rakyat, aset daerah yang harusnya berputar untuk pelayanan dan kemajuan ekonomi masyarakat Jawa Timur, tapi malah dikorupsi oleh oknum yang diberi kepercayaan,” tegas Sujatmiko Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Sabtu (23/5/2026).

Lebih lanjut, pihak RAJAWALI menyoroti hal yang lebih mendasar: bagaimana mungkin seorang teller bisa bergerak bebas membuat rekayasa transaksi dalam waktu berbulan-bulan, berulang kali, dan nilainya miliaran rupiah tanpa terdeteksi oleh sistem maupun pengawasan atasan? Ini menjadi pertanyaan besar yang wajib dijawab manajemen Bank Jatim dan Pemprov Jatim selaku pemegang saham.

“Kasus ini membuktikan ada celah besar, ada kelalaian, atau mungkin ada keterlibatan pihak lain yang belum terungkap. Prinsip kami: 'Pena jadi senjata, lembaga teguh melindungi bangsa'. Maka kami akan gunakan pena dan kekuatan organisasi ini untuk mengawal kebenaran. Jangan sampai kasus ini selesai hanya dengan penahanan pasutri tersebut, tapi masalah akarnya tidak dibenahi,” tambahnya.

DPW RAJAWALI Jatim menilai tindakan tersangka jelas melanggar aturan, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Perbankan. Perbuatan tersebut masuk kategori penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, dan merugikan keuangan negara, yang ancaman hukumannya sangat berat.

“Kami minta Kejaksaan Negeri Nganjuk dan aparat penegak hukum bekerja tuntas. Jangan berhenti di dua tersangka ini saja. Telusuri aliran dana sampai habis, amankan semua aset hasil kejahatan agar dikembalikan ke kas negara, dan bongkar siapa saja yang mungkin terlibat atau lalai dalam tugas pengawasan. Jangan biarkan ada yang dilindungi,” tegasnya.

Selain itu, RAJAWALI Jawa Timur juga mendesak Dewan Pengawas dan Direksi Bank Jatim segera melakukan audit internal menyeluruh di seluruh cabang, mengevaluasi ulang sistem pengendalian, dan menindak tegas setiap pimpinan atau petugas yang terbukti lalai atau tidak menjalankan prosedur. Tanggung jawab tidak hanya ada di tangan pelaku langsung, tapi juga pihak yang seharusnya mengawasi.

“Kami juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pemilik saham, agar tidak diam saja. Berikan sanksi tegas, lakukan perbaikan, dan pastikan kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan. Kepercayaan publik pada bank milik daerah ini sedang diuji, jangan sampai rusak karena kelalaian berulang,” tambah pernyataan DPW RAJAWALI Jatim.

Di akhir pernyataannya, organisasi ini kembali menegaskan komitmennya. Sebagai bagian dari RAJAWALI, mereka hadir bukan hanya melaporkan, tapi mengawal perjuangan keadilan. Semangat “lembaga teguh melindungi bangsa” menjadi pegangan utama, bahwa perlindungan terhadap aset negara dan hak rakyat adalah tugas suci yang harus diperjuangkan bersama.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami siap turun ke lapangan, memantau persidangan, dan jika ada indikasi dihambat atau dimainkan, kami akan bergerak lebih keras lagi. Uang rakyat harus kembali, pelaku harus dihukum seberat-beratnya, dan sistem harus diperbaiki. Itu janji kami,” pungkas pernyataan resmi DPW RAJAWALI Jawa Timur sumber tim rajawali)


Sabtu, Mei 23, 2026

Mundur Bentar Yok !! Ingat Danantara?, Ingat Hancurnya Tata Niaga Cengkeh Zaman Orba

 

Foto AI ilustrasi.
FAKTAPAGI.COM.Kita lanjutkan cerita Danantara cuma agak mundur kebelakang sikit ,ditugasi menjadi pintu tunggal ekspor sawit Indonesia. Melihat polanya mirip tata niaga cengkeh di masa Orde Baru. Hasilnya, hancur. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!.Sejarah, kata orang, selalu berulang. Kali ini, ia berulang dengan sangat cepat, sangat arogan, dan sangat ironis. Ketika Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada 20 Mei 2026, banyak orang langsung teringat, monopoli cengkeh.

Dulu, di era Orde Baru, petani cengkeh adalah raja-raja kecil di kampung-kampung. Mereka berdagang secara bebas, mengikuti mekanisme pasar yang wajar. Harga bagus, permintaan stabil, hidup pun lumayan. Lalu datanglah “terobosan” pemerintah. Tata niaga cengkeh diambil alih sepenuhnya oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang dikendalikan Tommy Soeharto.

Janjinya muluk. Stabilisasi harga, kesejahteraan petani, dan penguasaan negara atas kekayaan alam sesuai Pasal 33 UUD 1945. 

Hasilnya? Bencana total. Harga cengkeh ambruk drastis, stok menumpuk di gudang-gudang negara. Petani tak bisa menjual. Banyak yang bangkrut, bahkan bunuh diri. Yang kaya justru para cukong dan kroni yang dekat kekuasaan. Tak hanya cengkeh. Lada dan jeruk Tebas di beberapa daerah juga mengalami nasib serupa ketika pemerintah “ingin mengatur” semuanya. Akhir cerita, rakyat kecil yang menderita, sementara elite menikmati rente.

Sekarang, di tahun 2026, kita disuguhkan drama yang nyaris identik, hanya ganti baju.

Dengan penuh semangat revolusi, Prabowo mendeklarasikan, ekspor sawit, batubara, dan ferroalloy senilai US$65 miliar per tahun harus lewat satu pintu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ini perusahaan baru lahir pada 19 Mei 2026. Alasan resminya sangat mulia. Ingin memberantas under-invoicing dan transfer pricing yang menyebabkan kerugian kumulatif Indonesia mencapai US$908 miliar sejak 1991 hingga 2024. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa tumpukan berkas bukti perusahaan-perusahaan besar yang bermain mata dengan afiliasi di Singapura.Tapi di lapangan, nyanyian kedaulatan itu berubah menjadi ratapan petani.

Dalam waktu kurang dari 48 jam setelah pengumuman, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit langsung anjlok. Di Bengkulu, harga jatuh dari Rp2.800–3.200 per kg menjadi Rp2.300–2.400, bahkan menyentuh Rp2.000 per kg di tingkat petani. Daerah sentra lain seperti Sumatera Selatan,  Jambi, dan Kalbar mengalami nasib serupa. Petani kecil yang sudah susah payah melawan pupuk mahal, cuaca ekstrem, dan biaya panen kini harus menangis melihat hasil kebun mereka tak laku. Pembeli dan pabrik menahan napas, menunggu kepastian dari “pintu tunggal” yang belum jelas mekanismenya.

Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) langsung mengeluarkan pernyataan pedas. Ketua Umum Mansuetus Darto menyebut kebijakan ini dibuat tanpa melibatkan petani, berpotensi menciptakan monopoli baru, dan mengingatkan tragedi monopoli cengkeh Orba. Sementara GAPKI dan APBI, meski lebih halus bahasanya, tak bisa menyembunyikan kekhawatiran soal hilangnya fleksibilitas pasar, kontrak jangka panjang yang terancam, dan risiko kehilangan buyer internasional.

Puncak cerita ini, yang ditunjuk memimpin DSI adalah Luke Thomas Mahony, warga negara Australia, mantan eksekutif Vale Indonesia dan BHP Billiton. Orang asing yang kini menjadi penjaga gerbang ekspor komoditas strategis Indonesia. Pemerintah bilang ini demi “kredibilitas internasional”. Rakyat kecil bilang ini tamparan di wajah.

Sehari setelah pidato, Prabowo memanggil Rosan Roeslani dan Purbaya ke Istana. Pertemuan tertutup, berkas-berkas tebal, dan janji transisi bertahap hingga September 2026. Semua terdengar rapi di atas kertas. Tapi di kebun-kebun sawit dan tambang batubara, yang terdengar hanyalah umpatan dan kekecewaan mendalam.

Kita diajarkan sejarah agar tidak mengulangi kesalahan. Namun rupanya, pelajaran itu belum cukup mahal. Ketika pemerintah kembali mengklaim “kita harus kuasai SDA demi rakyat”, petani sawit dan penambang batubara kini bertanya dengan getir, "Apakah kami juga termasuk “rakyat” yang dimaksud, atau hanya bahan baku untuk eksperimen besar bernama DSI?"

Ingat DSI.  Ingat cengkeh Orba. Karena sejarah, ternyata, tak pernah benar-benar pergi. Ia hanya berganti nama, berganti logo, dan berganti pembela retorika (oleh Rosadi Jamani ketua Satupena Kalbar/tar).


Pimpin Mediasi PT Arvena Dan Masyarakat, Wabup Minta Semua Pihak Kembali Beraktivitas

 

Berfoto bersama usai acara mediasi yang pimpin oleh wakil Bupati Sekadau bersama asisten,. Jumat (22/05/2026) di ruang rapat wakil Bupati Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati (Wabup) kabupaten Sekadau Subandrio, SH.MH didampingi asisten Drs, Sandae, M.si memimpin langsung mediasi antara PT.Arvena Sepakat dengan masyarakat penyerahan lahan. Sengketa tersebut dipicu tudingan masyarakat bahwa ada lahan yang digarap oleh pihak perusahaan diluar izin, serta tanaman kelapa sawit di sepadan sungai. Sehingga masyarakat melalui Ormas Sabang merah yang ditunjuk mewakili warga penyerah lahan meminta agar lahan yang diserahkan oleh masyarakat namun tidak garap dan lahan yang ditanami diluar izin dikembalikan kepada masyarakat. Tuntutan tersebut telah disepakati bersama saat mediasi  yang dilaksanakan, Jumat (22/05/2025) di ruang rapat kantor wakil Bupati Sekadau.

Usai memimpin mediasi Wabup meminta agar setiap permasalahan antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik. Mulai dari tingkat desa, kemudian tingkat kecamatan sampai ke tingkat kabupaten.

Terpenting kata dia, masyarakat bisa beraktivitas, perusahaan juga bisa beraktivitas dengan baik.

Menurut dia, setelah ada kesepakatan bersama Sabang merah sebagai perwakilan warga penyerah lahan serta pihak perusahaan dan pemerintah,maka pemerintah melalui dinas terkait akan membentuk tim khusus untuk mengecek lahan yang di sengketakan tersebut apakah benar-benar diluar Izin Usaha Perkebunan (IUP). 

Untuk melakukan pengecekan kita tidak boleh dengan mata telanjang, harus mengunakan alat seperti Global Positioning System (GPS) yang bisa terkoneksi dengan IUP yang sudah dikeluarkan.

"Bahkan, alat GPS yang digunakan tentu bukan milik perusahaan, kalau bisa milik BPN, tujuannya tentu agar hasilnya netral dan bisa di terima oleh semua pihak,' kata Wabup.

Dari beberapa tuntutan masyarakat tersebut kata dia, dalam waktu dekat akan di selesaikan langsung dilapangan,karena salah satu tuntutan air bersih juga sudah di setujui oleh perusahaan. 

"Kini tinggal pelaksanaan dilapangan bersama tim yang di SK-kan oleh Dinas terkait, tujuannya agar tertib supaya tidak semua orang bisa berbicara pada saat pengecekan dilapangan," pesan Wabup.

Sementara itu dalam paparannya ketua komisi II  DPRD kabupaten Sekadau Yodi Setiawan mengatakan, seandainya nanti ketika pengecekan ke lapangan ada ditemu tanaman Kelapa Sawit di luar izin perusahaan, maka sebaiknya dikembalikan saja kepada masyarakat.

"Hanya saja saran saya, nanti pada saat pengecekan harus sesuai prosedur.Agar semua pihak bisa menerima hasil dari pengecekan lahan tersebut," kata Yodi.

Ia juga menyarankan agar Humas perusahaan rajin-rajin melakukan pendekatan dengan masyarakat, tujuannya ketika ada percikan masalah bisa di deteksi secara dini apabila  komunikasi terjalin dengan baik.

Sementara itu perwakilan dari pihak Management PT Arvena yang diwakili oleh Humas dalam paparannya mengatakan, bahwa pihaknya siap mengembalikan lahan yang dituding diluar izin. 

"Layaknya harus dikembalikan apalagi ada informasi lahan tersebut terlantar, jika benar maka kami siap kembalikan," katanya.

Hanya saja lanjut dia,untuk mengetahui lahan tersebut diluar izin harus di cek. Namun untuk mengecek lahan tersebut benar-benar diluar izin harus mengunakan alat seperti GPS, karena nanti alat tersebut bisa terkoneksi dengan lahan yang sudah ada izinnya, karena jika dengan cara lain tidak bisa terkoneksi dengan izin lahan PT. Arvena Sepakat.

Sementara itu,menjawab tudingan adanya pencemaran sungai Mahap Plt, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sekadau Apeng Petrus membantah, bahwa dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sekadau telah melakukan pengecekan air sungai tersebut setahun dua kali.

Dari hasil pengecekan tersebut tidak ditemukan zat atau bahan lainnya yang mencemari sungai yang dimaksud.Karena sejatinya pencemaran adalah masuknya suatu zat ke suatu lingkungan yang dapat merusak ekosistem didalamnya dan dapat menular ke manusia.

"Sungai Mahap selalu di uji kelaikannya setiap tahun apakah ada pencemaran atau tidak, namun hasilnya pengecekan bahwa sungai Mahap kondisi normal," jelas Apeng.

Apalagi beberapa tahun ını pihaknya tidak menemukan Kasus Luar Biasa (KLB) akibat pencemaran sungai di Puskesmas Mahap maupun Rumah Sakit Umum. "Artinya tidak ada penularan penyakit tertentu akibat pencemaran sungai secara umum di kabupaten Sekadau," tegasnya.

Setelah acara mediasi kedua pihak sudah sepakat bahwa Minggu pertama bulan Juni akan dilakukan pengecekan secara bersama dilapangan untuk mengetahui apakah benar ada lahan yang ditanam sawit diluar IUP. Kedua belah pihak juga sudah menandatangani hasil notulen rapat secara bersama.

Hadir dalam mediasi tersebut Kasat Pol PP Paulus Ugang, Camat Nanga Mahap Franseda, Camat Nanga Taman Robertus Robi, Camat Sekadau Hulu Fransisco Uwardianus, para Kabag Ekonomi Kosmas, Kabid Perkebunan Ifan Nurfatria, para Kades, serta perwakilan masyarakat dan pimpinan Ormas Sabang Merah kabupaten Sekadau (tar).




Jumat, Mei 22, 2026

Dampak PP Eksportir,Petani Sawit dan Penambang Batubara Jadi Tumbal Pertama

 

Foto dokumen.
FAKTAPAGI.COM.Beberapa kawan yang punya kebun sawit kirim pesan. “Bang, tolong angkat peraturan pemerintah soal ekspor sawit. Harga sawit jatuh ni.” Saya cek di beranda, memang para petani sawit banyak ngeluh. Baiklah, mari kita ungkap dampak aturan yang diteken Prabowo tersebut. Tulisannya agak panjang, siapkan Koptagul, dan nikmati narasinya, wak!

Negeri ini memang unik. Kalau ada masalah kebocoran, yang dibangun bukan ember baru, tapi pintu baru. Kali ini pintunya besar sekali. Dicat nasionalis. Dibungkus Pasal 33 UUD 1945. Lalu, diberi nama gagah, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kedengarannya seperti nama final boss di film dystopia Asia Tenggara. Tinggal kurang soundtrack genderang perang dan Prabowo Subianto naik kuda putih masuk DPR sambil teriak, “Kedaulatan atau mati!”

Pada 20 Mei 2026, Prabowo dengan penuh semangat mengumumkan revolusi ekonomi baru. Semua ekspor sawit, batubara, dan ferroalloy senilai US$65 miliar per tahun wajib lewat satu pintu, Danantara. Alasannya mulia sekali. Memberantas under-invoicing dan transfer pricing yang katanya sudah bikin negara bocor seperti ember bekas ditendang kambing.

Tentu saja, Partai Gerindra langsung maju paling depan jadi pasukan pembela kebijakan ini. Di situs resmi dan akun resmi mereka, narasinya nyaris seperti trailer film perjuangan ekonomi nasional. Gerindra bilang kebijakan ekspor satu pintu ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia dan menghentikan “kebocoran negara” yang selama puluhan tahun dinikmati segelintir pemain besar.

Versi Gerindra begini. Lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pengekspor tunggal, pemerintah bisa mengawasi volume, harga, hingga pembayaran ekspor dengan lebih transparan. Mereka menyebut DSI bukan monster monopoli, melainkan cuma “marketing facility”  semacam makelar negara versi patriotik. Jadi BUMN ini katanya hanya memfasilitasi penjualan, sementara hasil akhirnya tetap diteruskan ke pelaku usaha swasta.

Gerindra juga bilang target utamanya jelas, memberantas under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Selama ini, menurut mereka, banyak perusahaan menjual CPO atau batubara ke afiliasi di Singapura dengan harga murah pura-pura miskin, lalu dijual lagi ke pasar global dengan harga penuh. Indonesia kebagian recehan, laba besarnya parkir di luar negeri sambil senyum-senyum naik yacht.

Pemerintah membawa angka fantastis. Sejak 1991 sampai 2024, potensi kerugian Indonesia akibat praktik semacam ini disebut mencapai US$908 miliar. Angka yang kalau dikumpulkan mungkin cukup buat bikin ibu kota baru di bulan sambil tetap ada anggaran stiker proyek.

Gerindra menegaskan SDA itu milik rakyat, bukan cuma milik eksportir raksasa. Maka negara, kata mereka, wajib punya kontrol penuh. Mereka membandingkan kebijakan ini dengan model pengelolaan SDA di negara-negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Rusia, sampai Malaysia. Intinya, “Negara lain saja bisa tegas menguasai SDA, masa Indonesia cuma jadi penonton di tanah sendiri?”

Prabowo melempar kalimat bernada revolusioner. “Cukup sudah kita jadi korban perlakuan tidak adil.” Kalimat yang kalau dipasang musik orkestra dan slow motion mungkin bisa jadi trailer film perjuangan ekonomi nasional.

Secara teori memang terdengar patriotik. Negara hadir. Negara tegas. Negara melawan konglomerat nakal. Tapi teori di Jakarta sering punya kebiasaan buruk, pidatonya terdengar seperti Bung Karno, dampaknya kadang sampai ke petani kayak tagihan pinjol.

Baru hitungan hari setelah pidato heroik itu, harga Tandan Buah Segar sawit langsung nyungsep kayak saham perusahaan abal-abal habis dirujak netizen. Di Bengkulu, harga TBS yang sebelumnya Rp2.800–3.200 per kilogram jatuh ke Rp2.300–2.400. Bahkan ada yang menyentuh Rp2.000 di tingkat petani. Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalbar ikut merasakan mimpi buruk serupa.

Petani bingung. Pabrik bingung. Pembeli mendadak seperti mantan yang hilang kontak. Semua menunggu kepastian sistem “satu pintu” yang baru lahir sehari sebelumnya. Nuan bayangkan saja, Danantara baru lahir tanggal 19 Mei, tapi tanggal 20 Mei sudah disuruh mengatur perdagangan raksasa bernilai puluhan miliar dolar. Ini bukan bayi ajaib lagi. Ini bayi langsung disuruh jadi menteri perdagangan.

Akibatnya, yang pertama kali jadi korban justru orang-orang paling kecil. Petani sawit yang tiap hari berjuang lawan pupuk mahal, cuaca brutal, jalan kebun rusak, sekarang harus menghadapi ketidakpastian baru bernama “transisi tata niaga nasional”. Bahasa kerennya transisi. Bahasa kampungnya, “Kami jadi tumbal duluan ya?”

Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia langsung ngamuk. Ketua umumnya, Mansuetus Darto, menuding kebijakan ini dibahas tanpa melibatkan petani. Ia mengingatkan aroma monopoli Orde Baru mulai tercium lagi. Dan rakyat Indonesia tahu, kalau sudah ada kata “monopoli” dan “Orba” dalam satu kalimat, biasanya yang kaya makin tajir, yang kecil disuruh sabar sambil makan pidato.

Petani sekarang terancam jadi “price taker” murni. Semua alur penjualan, dokumen, pembayaran, kontrak, lewat satu gerbang. Praktis posisi tawar mereka tinggal setipis tisu warung kopi kena hujan.

Di sektor sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia lewat Eddy Martono juga mulai gelisah. Selama ini perdagangan sawit Indonesia hidup karena fleksibilitas ribuan eksportir dan buyer global yang bergerak cepat. Sekarang semuanya mau disatukan lewat satu meja birokrasi. Ini seperti memaksa seluruh angkot Indonesia antre isi bensin di satu pom mini.

Belum lagi penambang batubara. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia mulai waswas soal kontrak jangka panjang, sinkronisasi sistem, dan potensi chaos hukum. Mereka takut ekspor yang biasanya lancar berubah jadi drama administrasi level sinetron ijazah.

Di tengah semua keributan itu, muncullah plot twist paling Indonesia, orang yang ditunjuk memimpin DSI justru warga negara Australia, Luke Thomas Mahony.

Ini bagian yang bikin rakyat garuk kepala sambil menatap langit. Pemerintah bicara “kedaulatan nasional”, tapi gerbang ekspor strategis malah dipimpin eks petinggi perusahaan tambang global asal Australia. Rasanya seperti buka warung “Cintai Produk Lokal”, tapi kasirnya bule yang ngomong, “Next please.”

Memang pemerintah berdalih pengalamannya dibutuhkan. Benar, dunia komoditas global memang brutal. Tapi timing-nya luar biasa sensitif. Saat petani lagi marah karena harga ambruk, kemunculan figur asing di pucuk komando terasa seperti garam ditabur ke luka yang belum kering.

Sementara itu, Rosan Roeslani dan Purbaya Yudhi Sadewa dipanggil ke Istana membawa berkas tebal perusahaan yang diduga bermain underpricing. Pemerintah jelas ingin menunjukkan, ini perang besar melawan kebocoran devisa.

Masalahnya, rakyat kecil tidak hidup dari teori perang devisa. Mereka hidup dari harga panen hari ini.

Di situlah tragedinya. Pemerintah bicara ratusan miliar dolar bocor ke luar negeri. Petani cuma mikir, “Besok anakku bisa bayar sekolah atau tidak?” Pemerintah bicara kedaulatan ekonomi. Penambang bicara kontrak yang bisa macet. Pemerintah bicara nasionalisme. Pasar bicara ketidakpastian.

Mungkin kebijakan ini nantinya berhasil. Mungkin juga Indonesia benar-benar bisa menutup kebocoran raksasa yang selama puluhan tahun jadi pesta elite bisnis internasional. Tapi untuk sekarang, yang paling terasa justru suara rakyat kecil yang kembali jadi kelinci percobaan kebijakan besar.

Negeri ini memang sering begitu. Yang bikin aturan duduk di ruangan ber-AC. Yang kena demam malah petani di kebun dan sopir truk batubara di pelabuhan oleh Rosadi Jamani ketua Satupena Kalbar/ faktapagi.com)


Kamis, Mei 21, 2026

Harga TBS Sawit Mulai Turun, Komisi II Minta Instansi Terkait Turun Ke Lapangan

Yodi Setiawan.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA),yang mana dalam PP tersebut Pemerintah mewajibkan ekspor kelapa Sawit, Batu Bara, dan ferroalloys dilakukan melalui satu pintu yakni lewat salah satu Badan Usaha Milik Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.

Sebenarnya kebijakan tersebut bertujuan mencegah praktik manipulasi serta menyelamatkan devisa negara yang selama ini banyak diparkir di luar negeri. Langkah Presiden Prabowo dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam, termasuk industri kelapa sawit agar lebih transparan dan berpihak kepada kepentingan rakyat serta petani.

Namun, ditengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sawit nasional, petani sawit di Kabupaten Sekadau justru dihadapkan pada polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) oleh salah satu perusahaan sawit, PT PAM.

"Informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp menyebutkan harga Tandan Buah Segar (TBS) wilayah Dalam Belitang (DB) untuk umur tanaman 8–10 tahun pada Jumat, 22 Mei 2026 sebesar Rp2.610 per kilogram atau turun Rp700 dari harga semula," kata Yodi Setiawan ketua Komisi II DPRD kabupaten Sekadau kepada media ını, Kamis (21/05/2026) melalui pesan singkat.

Kebijakan perusahaan menurunkan harga TBS menimbulkan keresahan di kalangan petani sawit, hal ini dinilai dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.

Menanggapi turunnya harga tersebut ketua komisi II meminta agar perusahaan tidak membuat aturan sendiri terkait penetapan harga TBS.

“Saya minta perusahaan harus mengikuti harga TBS yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Jangan membuat patokan harga sendiri,"pinta Yodi.

Menurut dia, tata kelola penetapan harga TBS telah diatur pemerintah melalui mekanisme resmi bersama tim yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan petani.

Penurunan harga TBS tidak sejalan dengan harga Crude Palm Oil (CPO) yang tidak mengalami penurunan harga. Bahkan sampai turun 700 ribu rupiah perkilonya. Penurunan harga secara sepihak oleh perusahaan tentunya sudah melanggar ketentuan Pemerintah,hal ini perlu penjelasan dari pihak perusahaan.

“CPO tidak turun, jadi kenapa harga TBS petani bisa langsung turun sampai Rp700. Ini yang menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan agar tata kelola sawit di Kabupaten Sekadau berjalan sesuai regulasi pemerintah dan tidak merugikan petani (tar).


 

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Tanjung Morawa Ungkap 40 Batang Tanaman Ganja

 

Pengerebekan ladang ganja sebanyak 50 pokok yang ditanam pelaku untuk di jual kepada pemakai, Rabu (20/05/2026) kemarin.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/05/2026) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 38 bungkus paket diduga berisikan narkotika jenis ganja serta 40 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja yang masih tertanam di lahan sayuran yang dikelola oleh terduga pelaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel pada pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.

Informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H, Rabu (20/05/2026).

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja. Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan satu plastik asoi warna kuning yang berisi 38 bungkus paket diduga ganja.

Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan lanjutan ke sebuah ladang sayuran yang dikelola oleh terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, personel menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam di lahan sayuran yang dikelola terduga pelaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana menjual dan menanam narkotika jenis ganja. Terduga pelaku juga mengaku tanaman ganja tersebut telah ada selama kurang lebih satu tahun dan disebut sudah dua hingga tiga kali dipanen. 

Dalam satu kali panen, terduga pelaku mengaku dapat menjual sekitar 30 hingga 40 ketengan dengan harga Rp10 ribu per ketengan, yang dipasarkan di kawasan rel kereta api Tembung Pasar VII.

Selanjutnya,terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan proses penyidikan, termasuk pengembangan terhadap asal barang bukti dan jaringan melalui keterangan terduga pelaku serta pendalaman informasi lainnya (tim).

Korban Penganiayaan Minta Polisi Tegakkan Keadilan Hukum Bagi Rakyat Kecil

Terduga pelaku Penganiayaan AL.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Jeritan hati dua warga tak berdaya, Abdul Rauf dan Ramadi, kembali menggema. Mereka meminta kepastian hukum atas laporan penganiayaan kejam yang dilayangkan sejak Februari 2026, hingga kini belum ada perkembangan berarti di Polsek Medan Area. Keduanya telah menjadi sasaran perlakuan biadab yang melampaui batas kemanusiaan oleh Acil Lubis, seorang yang mengaku aktifis tahun 98. Bahkan tak hanya dipukul, korban dihina dengan cara dikencingi dan dipaksa memakan kotoran manusia. 

Perbuatan keji ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes dan  Rahmadi: STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut ,dengan dugaan Pasal 466 KUHP (Penganiayaan) dan Pasal 262 KUHP (Kekerasan Terorganisir/Bersama) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun

 

Saat memberikan keterangan kepada awak media di rumahnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei Ramadi mengatakan dengan penuh harap , “Kami memohon kepada pihak kepolisian agar segera tetapkan status tersangka bagi Acil Lubis. Dia sudah aniaya kami secara tak manusiawi. Apakah benar karena kami orang susah, tak punya kuasa dan uang, maka laporan kami dianggap angin lalu dan tak dipedulikan?” katanya mempertanyakan.

 

Dikatakan dia, dirinya tak menyangka hukum terasa berat untuk rakyat kecil, namun terasa lunak bagi yang merasa punya nama dan pengaruh.Kami sangat berharap kepastian hukum bisa kami dapatkan.

Di tempat terpisah Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU Khairul Fajri Lubis, memberikan pernyataan tegas, ia mengatakan,saat sekarang ini perkara tersebut sedang kami tangani, dan dalam Minggu ini, kami akan melakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Dalam Minggu ını kasus ini akan segera kita tanggani, dan akan segera melakukan gelar perkara," tegasnya kepada awak media di ruang kerjanya.

Mata publik kini tertuju pada langkah nyata ke Polsek Medan Area. Masyarakat berharap hukum dapat di tegakkan secara adil. Keadilan tak boleh jadi barang mahal hanya untuk mereka yang punya kekuasaan. Harapan korban sederhana , agar perbuatan kejam dihukum setimpal, dan tak ada lagi warga yang merasa takut melapor karena miskin dan tak berdaya (tim).

PLBN Dan BNPP Entikong Inisiasi Rakor Penertiban Keluar-Masuk Bus Antar Negara.

Suasana Rakor untuk penertiban arus parkir kendaraan sebelum masuk gate perbatasan bagi kendaraan rute Indonesia-Malaysia, Rabu (20/05/2026) di Entikong.
ENTIKONG-FAKTAPAGI.COM.Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersama pengelola Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menginisiasi rapat koordinasi (Rakor) terkait penertiban kendaraan keluar-masuk di kawasan Zona Inti PLBN Entikong. Rakor tersebut dilaksanakan, Rabu (20/05/2026) di gedung Serba Guna Indonesia Pasar baru PLBN Entikong.

Dalam rakor tersebut dibahas langkah penertiban kendaraan, khususnya Bus dan travel yang melayani rute lintas batas Indonesia–Malaysia. 

"Meski belum menghasilkan keputusan final, namun seluruh pihak sepakat untuk terus mencari solusi yang terbaik dan dapat diterima oleh semua pihak, termasuk para pengelola travel maupun operator bus," kata Muhammad Tohir salah satu pengurus PLBN Entikong kepada media usai Rakor.

Salah satu hasil rakor tadi kata dia,bahwa mulai tanggal 1 Juni 2026 Bus yang datang dari Pontianak dengan tujuan Kuching Malaysia, akan diarahkan untuk parkir di area Pasar Baru PLBN Entikong. Sebelum pintu gerbang PLBN dibuka.

Menurut dia, kebijakan tersebut sangat penting dan perlu dilakukan secepatnya guna mengurangi antrean dan penumpukan kendaraan di sepanjang jalan menuju gate pertama PLBN Entikong.

Ia juga meminta kepada seluruh pengurus bus maupun travel agar menyampaikan aturan tersebut kepada para sopir dan operator, supaya saat pelaksanaan nanti tidak menimbulkan komplain maupun kesalahpahaman di lapangan.

“Kalau gate PLBN sudah dibuka, barulah bus dipersilakan masuk satu persatu ke area PLBN Entikong,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kendaraan travel, pihak pengelola bersama instansi terkait akan melakukan penertiban secara bertahap sambil mencari mekanisme terbaik agar aktivitas transportasi di kawasan PLBN tetap berjalan tertib.dan lancar.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan tata kelola transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat di kawasan PLBN Entikong, sebagai jalur mobilitas bagi masyarakat Indonesia–Malaysia

Hadir dalam rakor tersebut Danramil Entikong, Kapolsek Entikong, Dinas Perhubungan, Camat Entikong, Bea Cukai,Jasa Raharja,Pos PLBN Entikong,Kades Entikong, Manager BUM DES Entikong,Perwakilan sopir bus, perwakilan Toy On Travel,Pose Travel,Rinjani Travel,serta Kasi Trantib Satpol PP Entikong (Tino).


Rabu, Mei 20, 2026

Komitmen Brantas Narkoba Sat Narkoba Polresta DS Grebek Sarang Narkoba

Pengerebekan sarang narkoba oleh Polresta Deli Serdang,Senin (18/05/2026) kemarin.
DELISERDANG-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengendus Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada kegiatan pengerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang  pria berinisial S alias Begok (38) warga Jalan Pahlawan  Pasar II Desa Sudirejo Kecamatan Namorambe kabupaten. Deli Serdang pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Selain itu saat di lakukan grebek sarang narkoba di lokasi beberapa pelaku narkoba berhasil melarikan diri

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.


“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan Seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah 1,14 gram,” ujarnya. 

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu siap edar, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini  pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar (tim).