Dua Pulau Kecil Di Pindahkan, MAUNG Kalbar Desak Mendagri Terbuka Siapa Dalang Pemindahan Dua Pulau di Mempawah
![]() |
Dua Pulau kecil di Kalbar di pindahkan menjadi wilayah Kepri, |
PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Pemindahan Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil dari wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini menjadi sorotan tajam. LSM MAUNG Kalbar mempertanyakan dasar hukum, proses administratif, dan kemungkinan adanya pihak tertentu yang terlibat dalam pemindahan wilayah yang dinilai dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan publik.
“Tidak masuk akal dua pulau tiba-tiba hilang dari peta Kalimantan Barat hanya lewat satu keputusan birokrasi. Atas kesepakatan siapa? Siapa dalangnya? Jangan bilang tidak ada orang dalam yang tahu atau terlibat,” tegas LSM MAUNG Kalbar, Selasa (02/07/2025) kemarin.
Pemindahan dua pulau ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2023. Pemerintah pusat beralasan, kedua pulau dianggap lebih dekat ke Pulau Serasan, Natuna, wilayah Kepri, sehingga dinilai lebih efisien secara administratif. Namun LSM MAUNG Kalbar menilai alasan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks.
'Jarak geografis memang penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran menentukan batas wilayah. Kita sedang berbicara soal wilayah yang punya sejarah, nilai adat, potensi ekonomi, bahkan fungsi strategis pertahanan negara. Mengabaikan semua itu hanya demi hitung-hitungan jarak adalah pandangan yang keliru,” ujar mereka.
LSM MAUNG Kalbar juga menuntut Kemendagri membuka siapa sebenarnya pihak yang pertama kali mengusulkan pemindahan pulau ini, agar keputusan sebesar ini tidak mungkin muncul tiba-tiba. Pasti ada pihak yang menginisiasi, mungkin melobi, atau punya kepentingan tertentu. Siapa mereka? Apa motifnya? Masyarakat berhak tahu.
LSM MAUNG Kalbar juga mengingatkan soal Pulau Oengok Besar dan Kecil, yang hingga kini tidak tercatat secara jelas dalam data koordinat nasional maupun internasional. Padahal Kabupaten Mempawah terletak di antara 0°44' Lintang Utara hingga 0°0,4' Lintang Selatan, serta 108°24' hingga 109°21,5' Bujur Timur.
“Pulau-pulau kecil di pesisir Mempawah adalah bagian sah wilayah Kalbar. Tetapi jika datanya tidak tercatat resmi, pulau itu ibarat anak yatim di peta nasional—mudah sekali dipindahkan secara administratif. Ini celah besar yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu,” katanya.
Mereka mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mempawah serta instansi teknis lain segera menyelesaikan pendataan seluruh pulau, agar tidak ada yang ‘raib’ tanpa sepengetahuan publik.
LSM MAUNG Kalbar menilai pemindahan dua pulau ke Kepri sangat mungkin cacat prosedur. Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 masih mencatat Pulau Pengekek Besar dan Kecil sebagai wilayah Kabupaten Mempawah. Jika ada rencana perubahan batas wilayah, prosedurnya jelas: konsultasi daerah, persetujuan DPRD, hingga musyawarah publik. Apakah semua tahapan itu benar-benar dijalankan? Jika tidak, keputusan ini cacat administratif,” tegas mereka.
Mereka juga mengingatkan, Pasal 14 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 membuka ruang bagi daerah untuk menolak atau meminta peninjauan ulang batas wilayah jika ada keberatan, konflik sosial, atau tumpang tindih administrasi.
“Kalbar memiliki hak konstitusional untuk menggugat. Kita tidak boleh tinggal diam ketika wilayah kita berkurang hanya karena hitungan jarak di meja birokrasi Jakarta,” tandas LSM MAUNG Kalbar.
Jika dipandang dari aspek Sosial, Politik, dan Keamanan, pulau bukan hanya tanah. Ia menyimpan sejarah, memori sosial, hingga kepentingan strategis. Bahkan pulau kecil bisa menentukan garis pangkal laut, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan klaim atas sumber daya alam. Kalau kita biarkan satu per satu pulau berpindah, peta negara pun bisa berubah.
Mereka juga menaruh kecurigaan terhadap kemungkinan adanya kepentingan politik, ekonomi, atau bahkan geopolitik di balik pemindahan pulau. Bisa saja ada pihak yang mengincar potensi sumber daya laut, investasi besar, atau pergeseran kepentingan geopolitik di wilayah Natuna. Siapa aktor-aktor di balik ini? Siapa dalangnya? Ini tidak boleh berhenti di isu, harus diungkap tuntas.
LSM MAUNG Kalbar meminta pemerintah daerah tidak bersikap pasif. Mereka mendesak langkah-langkah cepat, antara lain pemerintah Provinsi Kalbar segera melayangkan surat keberatan resmi ke Kemendagri.
DPRD Kalbar membentuk pansus khusus untuk memeriksa proses administratif pemindahan pulau, termasuk memanggil semua pihak yang terlibat.Pemkab Mempawah segera mendata dan mendaftarkan seluruh pulau ke basis data nasional dan internasional untuk mencegah klaim wilayah sepihak. Masyarakat Kalbar ikut aktif mengawal persoalan ini agar tidak menjadi preseden berbahaya di masa depan.
“Aceh pernah berhasil mengembalikan empat pulaunya yang sempat dipindahkan ke Sumatera Utara. Kalau Aceh bisa, kenapa Kalimantan Barat tidak? Ini bukan soal efisiensi. Ini soal eksistensi, martabat, dan kedaulatan. Pulau bukan benda mati. Ia punya jiwa. Jiwa itu kini sedang mencari jalannya pulang,” pungkas (tim)
Penulis : Tim LSM MAUNG Kalbar
Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar