Berita Faktapagi.com hari ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Jumat, Juni 05, 2026

Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan

 

Suasana sidang di PN Medan beberapa waktu.
SUMUT-FAKTAPAGI.COM.Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan membebaskan 4 orang terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Kerjasama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II yang sekarang menjadi PTPN 1 Regional 1 dengan Ciputra KPSN. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, dengan anggota MY Girsang dan Rurita Ningrum tidak menemukan fakta dan bukti secara sah dan meyakinkan, seperti didakwakan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga meminta keempatnya segera dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta, dan dipulihkan nama baik dan martabatnya.

Kewajiban Tanpa Petunjuk Teknis. Sebelum sampai pada kesimpulannya yang disambut meriah pengunjung yang memenuhi ruang sidang utama PN Medan, Rabu (03/06/2026)malam sekitar pukul 20.05, majelis hakim secara bergantian menyampaikan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah dimulai sejak 21 Januari 2026.

Seperti yang didakwakan jaksa, penuntut umum Hendrik Edison Sipahutar dan Puteri Handayani, keempat terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama didakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan alternatif kesatu) dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (dakwaan kedua). Keempatnya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Keempatnya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 263,4 milyar lebih, karena tidak melunasi kewajiban minimal 20 persen lahan untuk negara dari praktek penerbitan Hak Guna Bangunan dalam proyek Kerjasama antara PTPN II (waktu itu) dengan PT Ciputra KPSN. Besarnya nilai kerugian negara itu dihitung dari harga lahan seluas 18,3 hektar atau 20 persen dari lahan HGU seluas 93 hektar yang telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunannya.

Namun dari fakta-fakta persidangan, baik dari puluhan saksi yang diperiksa yang berasal dari PTPN II, PT NDP, Ciputra KPSN, maupun pihak ATR/BPN daerah dan Pusat, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, maupun penyalahgunaan wewenang. Seperti tuduhan tidak mematuhi kewajiban penyerahan lahan seluas sedikitnya 20 persen dari areal HGU yang dijadikan HGB. Menurut majelis, kewajiban tersebut tidak dipenuhi terdakwa Irwan Perangin-angin maupun Iman Subekti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), karena belum ada petunjuk teknisnya, bukan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan.

Salah satu buktinya adalah adanya korespondensi antara Irwan Perangin-angin dengan pihak ATR/BPN Pusat, serta komitmen Iman Subekti selaku Direktur PT NDP yang dituangkan dalam dua akta notaris. Namun karena Permen ATR/ BPN no.18/ tahun 2021 itu belum memiliki petunjuk pelaksanaan, kewajiban tersebut tidak bisa dijalankan. Majelis tidak sependapat kalau hal tersebut didakwa sebagai tindakan pidana korupsi, sebab tidak ada kerugian negara di sana. Bisa saja kewajiban tersebut dilaksanakan setelah keluarnya petunjuk teknis.

Pendapat tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan tim Penasehat Hukum terdakwa, baik saksi ahli hukum administrasi negara, ahli hukum bisnis dan ekonomi, maupun ahli hukum pidana dan hukum agraria. “Tidak atau belum melaksanakan kewajiban menyerahkan lahan sedikitnya 20 persen sesuai Permen ATR/ BPN No.18/ tahun 2021,bukan tindakan melanggar hukum apalagi tindakan pidana,” ujar salah seorang saksi ahli di depan persidangan beberapa waktu lalu.

Sementara selaku pejabat ATR/ BPN yang berwenang mengeluarkan sertifikat HGB atas permohonan PT NDP yang telah mendapatkan lahan inbreng dari PTPN II, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa bahwa Askani selaku Kakanwil BPN Sumatera Utara (2022-2024) melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Sebab, di samping belum ada juknis menyangkut kewajiban penyerahan lahan sedikitnya 20 persen, permohonan yang diajukan PT NDP adalah rezim pemberian hak, bukan rezim perubahan hak seperti diatur dalam pasal 165 ayat 1 Permen ATR/ BPN No.18 tahun 2021 itu.

Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah akhirnya majelis hakim, dengan _dissenting opinion_ (beda pendapat) dari hakim MY Girsang memutuskan, membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan baik primer maupun subsider. Mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Majelis meminta nama baik dan martabat para terdakwa dipulihkan, dan memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta.

Menyangkut uang sebasar Rp 263,4 milyar yang disebut jaksa sebagai nilai kerugian negara yang sekarang dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak disinggung majelis hakim statusnya karena tidak pernah dihadirkan sebagai bukti di pengadilan sepanjang persidangan yang sudah berlangsung selama hampir enam bulan.

Putusan bebas murni yang diambil majelis hakim pengadilan Tipikor Medan disambut haru para terdakwa dan keluarga mereka yang hadir mengikuti jalannya persidangan, yang baru dimulai pukul 17.30 sore itu. “Saya bersyukur dan berterimakasih kapada majelis hakim yang telah melihat secara jernih, sehingga membuat putusan bebas murni kepada saya dan Kawan-kawan,” ujar Askani sambil berjalan keluar dari ruang sidang utama PN Medan (tim).

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan

Firdaus.
JAKARTA-FAKTAPAGI.COM.Langkah politik Joko Widodo memperkuat PSI di daerah memicu alarm bagi stabilitas kabinet. Isu perombakan kabinet (reshuffle) Juni ini mencuat sebagai upaya meredam gejolak di akar rumput dan menjinakkan liarnya kurs dolar. Di bawah langit daerah yang kian temaram, piring-piring nasi rakyat makin menyusut. Tekanan ekonomi, melambungnya harga barang pokok, dan redupnya daya beli bermuara pada satu muara yang sama: penurunan kualitas hidup masyarakat di daerah. Namun, potret buram di lapisan bawah ini kontras dengan apa yang terpampang di etalase media sosial para elite. 

Di ibu kota dan pusat-pusat kekuasaan, para aktivis partai yang memiliki kedekatan dengan lingkaran istana—baik rezim terdahulu maupun sekarang—justru pamer gaya hidup megah yang mencolok mata.

Disparitas ekonomi ini ibarat sekam kering yang siap menyala. Di tengah kerentanan sosial tersebut, sebuah letup provokatif justru datang dari Solo. Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang secara terbuka menyatakan bakal turun gunung ke tingkat kota dan kabupaten demi memperkuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinilai banyak pihak sebagai langkah yang kurang sensitif.

Sejumlah analis politik melihat keberanian Jokowi bersikap jemawa bukan tanpa modal. Meski tak lagi bersemayam di Istana Negara, sang mantan presiden diduga masih memegang kendali atas jejaring informal yang masif. Ia dinilai dengan mudah dapat menggerakkan konsolidasi politik di daerah menggunakan sisa-sisa pengaruh network kekuasaan lamanya.

Bagi sebagian kalangan, manuver ini bukan lagi sekadar konsolidasi internal partai, melainkan sebuah bentuk unjuk kuasa dan provokasi politik terbuka. Di ruang publik, persepsi mengkristal: Jokowi terkesan masih mampu menggerakkan instrumen kekuasaan hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Kecurigaan pun merebak bahwa kementerian atau lembaga negara yang memiliki struktur vertikal di daerah ikut memfasilitasi gerakan politik ini. Maklum, banyak pimpinan lembaga vertikal tersebut merupakan figur-figur yang ditunjuk langsung pada masa sepuluh tahun Jokowi berkuasa.

Dampak dari gesekan ini mulai terasa di lapangan. Hubungan kausalitasnya mungkin masih diperdebatkan, namun realitasnya gerakan mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, mulai bergerak turun ke jalan. Mereka menyuarakan penolakan keras terhadap PSI dan mengecam kedatangan Jokowi ke tanah Daeng.

Gelombang penolakan ini melempar ingatan publik pada peristiwa demonstrasi besar pada Agustus tahun lalu. Saat itu, kemarahan publik atas karpet merah politik dinasti nyaris membakar legitimasi politik nasional. 

Pertanyaannya kini: akankah para pimpinan negeri ini memiliki sensitivitas untuk menahan diri? Ataukah mereka memilih abai hingga memicu ledakan sosial yang jauh lebih besar dari Agustus silam?

Meski badai politik Agustus lalu tidak sampai meruntuhkan struktur pimpinan DPR RI, situasi hari ini memberikan alasan yang cukup kuat bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi total. 

Penataan ulang struktur pimpinan, kementerian, dan lembaga dinilai mendesak demi memulihkan kepercayaan publik.

Rencana perombakan kabinet (reshuffle) pada Juni ini semestinya menjadi momentum emas. Untuk memperkuat stabilitas domestik dan keamanan dalam negeri, muncul opsi strategis: menaikkan kelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadi Menteri Koordinator, sementara posisi Mendagri diisi oleh figur sekoci politik yang kuat seperti Sufmi Dasco Ahmad. Pergeseran ini, bersamaan dengan penggantian beberapa menteri sekunder serta kepala badan teknis, diharapkan mampu menyuntikkan energi baru bagi pemerintahan.

Sebab, musuh utama pemerintah saat ini bukanlah oposisi politik, melainkan indikator makro ekonomi yang terus memerah. Kabinet baru hasil reshuffle harus segera menyingsingkan lengan baju untuk fokus pada satu target utama: menjinakkan liarnya kurs dolar terhadap rupiah dan memotong rantai mahalnya harga-harga kebutuhan pokok di pasar. 

Jika tidak, sekam kering di daerah-daerah akan benar-benar berubah menjadi api (Penulis adalah Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Kamis, Juni 04, 2026

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Para pelaku berhasil diamankan oleh jajaran satnarkoba polres Deli Serdang saat operasi Antok 2026, beberapa waktu lalu.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM. Sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba terus mengintensifkan upaya memberantas pelanggaran hukum di wilayah hukumnya. Melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang dimulai dari 13 Mei hingga 2 Juni 2026 .Pada operasi tersebut personel Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika serta mengamankan para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, S.H., Kanit Idik I Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., dan Kasi Humas IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H., menyampaikan bahwa selama bulan Mei 2026 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka.

Secara khusus dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dengan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung narkotika.

Kompol Fery Kusnadi menjelaskan, bahwa penindakan dilakukan di berbagai kecamatan, antara lain Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Galang.

Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai. 

"Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan, sehingga membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya,” ujar Kompol Fery.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam proses penindakan, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan. Namun berkat kesiapsiagaan personel serta dukungan masyarakat, seluruh rangkaian kegiatan penegakan hukum dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara bagi pengguna dan pecandu dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menjalani asesmen terpadu bersama BNN guna menentukan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Deli Serdang menegaskan, akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan preventif, preemtif, maupun represif guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. Perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat demi melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegas Kompol Fery.

Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif (tim).

Rabu, Juni 03, 2026

Petani Protes, PT.PAM Terapkan Greding Terlalu Tinggi

 

Pertemuan antara petani dan pihak Management PT.PAM, Selasa (02/06/2026) di kantor PT PAM kemarin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Petani Kelapa Sawit di wilayah Belitang Hilir meminta agar pihak perusahaan yakni PT Parna Agro Mas (PAM) melakukan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik Petani sesuai dengan berita acara kesepakatan hasil pertemuan tanggal 2 Juni 2026.  Dalam berita acara tersebut perusahaan diminta melakukan pembelian TBS di sama ratakan baik Dalam Belitang (DB) maupun diluar Belitang. Kemudian perusahaan diminta mengembalikan TBS yang tidak dibeli dengan memberi tanda khusus mengunakan filox, serta melaksanakan Greding sesuai dengan arahan Pemerintah yakni 3 persen.

Namun dalam praktiknya dilapangan, semua itu tidak berlaku, baik harga maupun Greding, bahkan Greding mencapai angka 16 persen sampai 23 persen.

"Sebagai petani kami merasa sangat dirugikan,jika Greding sampai 16 persen dan sampai tembus 23 persen," kata Wawan salah satu petani Sawit kepada media ını, Selasa (02/06/2026) melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Greding yang terlalu tinggi, tentu merugikan petani, kalau memang ada buah yang belum matang,atau tandan kosong sebaiknya disortir dan dikembalikan. Namun Greding tetap 3 persen.

Namun kenyataan berbeda  Greding yang terlalu tinggi,mulai dari angka 15,16 persen, 13 persen,12,36 persen,bahkan sampai 20,61 persen. Padahall saat ini petani lagi mengalami kesulitan akibatnya anjloknya harga TBS sebagai dampak Peraturan Pemerintah terkait eksportir satu pintu. Ketika Greding masih dalam angka yang sangat fantastis seperti ını, maka yang jadi korban adalah petani.

"Harusnya perusahaan tetap komitmen dengan hasil pertemuan tersebut, karena hanya dengan begitu petani masih bisa bernapas lega saat ını, untuk bertahan hidup," kata Wawan.

Untuk itu ia meminta agar pihak terkait untuk melakukan pengecekan kelapangan terkait keluhan masyarakat tersebut.

Dikonfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Humas ia mengatakan, dirinya menyampaikan jawaban dari bagian produksi, bahwa tidak semua grading seperti yang disampaikan, semua Greding yang diberlakukan sesuai dengan kwalitas TBS itu sendiri.

Misalnya kalau TBS yang dijual adalah buah yang diambil dari pokok yang di ciping. Artinya ada buah mentah yang tidak bisa kita tolerir.

"Contohnya buah mentah, mengkal dan tangkos, jika kondisi TBS seperti itu kandungan air pasir dan batu, dan buah dari hasil ciping sehingga mempengaruhi perhitungan grading karena berpengaruh terhadap kualitas dari CPO yang di hasilkan," katanya.

Bahkan kata dia, untuk Greding pihaknya masih mengacu pada aturan yang ada yakni sesuai Permentan.

"Sampai saat ini perhitungan yang dipakai sesuai dengan Permentan yang berlaku," katanya (tar).


Mantap !!! ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026.

 

Banner para pengurus DPP ABPEDNAS.
JAKARTA-FAKTAPAGI.COM.Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru. Mereka berhasil mencapai 100.000 orang anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Pencapaian tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, sebagai momentum memperkuat komitmen kebangsaan dan pengabdian bagi pembangunan desa di Indonesia.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU., didampingi Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana, S.E., serta Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., menyampaikan bahwa capaian 100 ribu orang anggota merupakan bukti nyata semakin kuatnya peran dan eksistensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Menurut Indra,pertumbuhan jumlah anggota ABPEDNAS menunjukkan meningkatnya kesadaran dan semangat para anggota BPD di seluruh Indonesia untuk berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Capaian 100 ribu anggota ini bukan sekadar angka, melainkan representasi dari semangat pengabdian, gotong royong, serta komitmen bersama dalam membangun desa sebagai fondasi utama kemajuan bangsa. Momentum Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat bahwa nilai-nilai persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial harus terus menjadi landasan dalam setiap langkah pembangunan desa,” ujar Indra.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, menegaskan bahwa organisasi akan terus memperkuat kapasitas dan kompetensi anggota BPD melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, pendampingan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan program-program strategis nasional di tingkat desa.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., mengapresiasi soliditas seluruh jajaran organisasi yang telah berkontribusi dalam memperbesar dan memperkuat ABPEDNAS sebagai wadah perjuangan anggota BPD di Indonesia.

DPP ABPEDNAS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pembina, pengawas, pengurus, anggota, serta para mitra strategis yang telah menjadi bagian dari perjalanan organisasi hingga mencapai pencapaian bersejarah tersebut.

“Perjuangan masih panjang, namun langkah besar telah dimulai. Bersama, kita terus menguatkan peran BPD, menjaga desa, memperkuat nilai-nilai Pancasila, serta berkontribusi mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera,” demikian pernyataan DPP ABPEDNAS.

Dengan semangat Hari Lahir Pancasila, ABPEDNAS menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa, mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta mendukung terciptanya desa yang maju, berdaya saing, dan bebas dari praktik korupsi (tar)


Selasa, Juni 02, 2026

Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan?

 

Foto istimewa.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Kabar yang menyajikan Rahmadsyah alias Mamat (45) sebagai “korban” yang tidak bersalah dalam peristiwa pembacokan di kawasan Jermal ternyata jauh dari kenyataan. Sesuai hasil penelusuran mendalam dan informasi akurat yang diperoleh terbongkar fakta yang sebenarnya dan sangat mengejutkan, bahwa sosok yang selama ini disebut-sebut sebagai korban itu ternyata terdaftar sebagai seorang resedivis pelaku penganiayaan dan pembunuhan. Sosok ini yang sangat meresahkan masyarakat karena sering membuat onar dan keributan di mana saja.

Lebih mengerikan lagi, terbukti bahwa Mamat sendirilah penyebab utama kejadian berdarah itu, dan semua isu yang ia sebarkan untuk menyeret nama Guntur Sahputra (GS) adalah fitnah , rekayasa dan upaya kriminalisasi yang direncanakan matang-matang demi menjatuhkan nama baik dan kredibilitas Guntur Sahputra .

Dari keterangan narasumber dan bukti yang dikumpulkan, terungkap kronologi asli yang selama ini disembunyikan.

"Peristiwa itu berawal jual beli tanah , bukan dari orang lain, tapi dari tindakan Mamat sendiri. Ia mendatangi seorang warga dengan membawa parang, lalu melakukan pengancaman terang-terangan berkata.

“Aku bunuh kau hari ini. Warga yang menjadi sasaran sangat ketakutan, merasa nyawanya terancam, lalu segera melaporkan kejadian itu kepada rekan-rekannya. Akhirnya teman-temannya bergerak mencari Mamat, dan terjadilah peristiwa penganiayaan itu. 

Isu dalam pemberitaan yang beredar juga mengatakan kalau pihak GS menculik dan menyekap Bram juga merupakan fitnah besar yang di lakukan kelompok Mamat .

Berita yang di sajikan juga tidak sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 tentang pers yang seharusnya menyajikan pemberitaan kepada publik bukan berdasarkan opini melainkan harus melalui konfirmasi .

Dalam fakta terungkap dan pengakuan Bram kepada Tim Jaga Cegah Sigap ( JCS) Polrestabes Medan, ia mengaku dirinya tidak pernah di culik dan di sekap pihak GS .

Bram sendiri sudah memberikan keterangan resmi dan jelas di hadapan JCS Polrestabes Medan saat di datangi kerumah nya untuk melakukan investigasi mengatakan ,  

“Aku gak ada di culik bang aku juga gak di sekap, sewaktu orang-orang itu datang aku lari ke kamar mandi. Aku juga di pukuli tapi aku lari ke kantor PP . Setelah saya ke kantor PP, saya malah di antar kerumah sakit dengan orang yang ada di sana.

 Setelah di obati aku pulang sendiri naik angkot ke rumah mamak ku pak, saya gak pernah bilang kalau aku di culik dan di sekap sama anggota bang Guntur . Aku tidak tahu apa-apa pak, jelas Bram kepada Polisi.

Di tempat terpisah , berbagai kalangan masyarakat Jermal dan sekitarnya sudah tidak sabar lagi, gerah dan muak dengan kelakuan Mamat yang selama ini membuat hidup tidak tenang:."Kami sudah lama menantikan hari ini . Terima kasih akhirnya kebenaran terungkap juga. Mamat ini sudah lama meresahkan, suka main kekerasan, bawa senjata tajam, ancam orang.

Jangan biarkan orang seperti ini terus bebas mengganggu, terus menyebarkan ketakutan ditengah masyarakat dan membuat kebohongan untuk mencoreng nama baik orang yang tidak bersalah!” tutur seorang warga Jermal .

Lanjut , untuk memastikan kepastian hukum terhadap Guntur Sahputra, Pihak Kuasa Hukum GS menegaskan , “Klien kami tidak tahu-menahu, tidak terlibat sedikitpun. Kami akan tuntut tegas semua pihak yang memfitnah .

Diharapkan kepada bapak Kapolrestabes Medan Kombespol Jean Calvin Simanjuntak agar lebih hati hati dalam mengungkap kasus ini dan jangan terpancing atas fitnah yang di lakukan Mamat yang di duga untuk kepentingan pribadi atau titipan seseorang," harapnya (tim).

Setelah Di Berangus Oleh JCS, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja 24 Jam Di Kota Medan

 

David Bangar.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Kejahatan jalanan yang terus mengalami penurunan di Kota Medan sejak dimulainya oprasi Jaga, Cepat, Sigap.(JCS) oleh Polrestabes Medan mendapat banyak apresiasi dari elemen masyarakat. Salah satunya datang dari perkumpulan Ojek Online (Ojol. Mereka yang setiap saat menjemput dan mengantar penumpang mengaku aman beraktivitas selama 24 jam di jalanan.  

"Kami mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang berhasil menekan angka kejahatan jalanan di Kota Medan sebanyak 497 kasus atau sekitar 15 persen, dan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 399 kasus atau meningkat sekitar 53 persen,"jelas Ketua Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Online Indonesia (Forkompi) Sumut, David Bangar kepada wartawan, Senin (01/06/2026) kemarin.

Hal ini menunjukkan progres nyata kota Medan kearah yang lebih aman bagi para Ojol yang bekerja di jalanan selama 24 jam, mereka membutuhkan rasa aman dan nyaman untuk mencari rezeki. "Terimakasih kepada Polrestabes Medan,"ujarnya.

Sebelumnya, selama 36 hari .sejak 24 April sampai 29 Mei 2026,Polrestabes Medan menindak tegas melumpuhkan sekitar 37 orang bandit jalanan. Para pelaku kejahatan jalanan yang ditindak tegas karena mengancam jiwa raga, harta benda yang mengancam petugas dan masyarakat. 

Artinya, kehadiran Tim JCS yang dibentuk sejak 6 Desember 2025 lalu berhasil menumpas kejahatan jalanan, termasuk mencegah dan mengungkap kasus kejahatan lainnya.Dalam periode 200 hari kinerja Kapolrestabes Medan, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan 15 persen.

"Artinya dapat menurunkan  497 kasus dibanding dengan tahun sebelumnya.  Polrestabes Medan berhasil menggagalkan tidak terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan di tahun ini,"ungkap Kapolrestabes.

Untuk kasus Narkotika, lanjut Kapolrestabes, tahun ini mengalami peningkatan sekitar 53 persen kasus. Meningkat dibanding tahun lalu, peningkatannya sebanyak 399 kasus.

Belum lama ini, Polrestabes Medan juga berhasil menyita 135 kendaraan bermotor dari 8 gudang penyimpanan di Tembung, Batang kuis, Percut Seituan (tim).

Minggu, Mei 31, 2026

Setelah Dibentuk Tim JCS, Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

 

Kegiatan konferensi pers Polrestabes Medan Sabtu (30/05/2026) di Mapolrestabes Medan.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Setelah di bentuk tim Jaga, Cepat, Sigap (JCS) oleh Polrestabes Medan berdampak baik sehingga berkurangnya kasus kejahatan jalanan. Setelah 36 hari dibentuk dari tanggal 24 April sampai 29 Mei 2026 Polrestabes Medan berhasil menindak tegas melumpuhkan sekitar 37 orang bandit jalanan. Para pelaku kejahatan jalanan yang ditindak tegas karena mengancam jiwa raga, harta benda yang mengancam petugas dan masyarakat. Dalam 36 hari ini setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap, dan berhasil mengamankan 145 orang tersangka. Dari 145 orang tersangka, 11 diantaranya melakukan tindak pidana di 14 lokasi.

Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan Curat, Curas, Curanmor,Sabtu, (30/5/2026) di Mapolrestabes Medan. 

Lebih jauh, sejak dibentuk pada 6 Desember 2025 lalu Timsus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) sangat signifikan dalam menanggulangi kejahatan jalanan termasuk mencegah dan mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dalam periode 200 hari kinerja Kapolrestabes Medan, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan 15 persen. "Artinya dapat menurunkan  497 kasus dibanding dengan tahun sebelumnya.  Polrestabes Medan berhasil menggagalkan tidak terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan di tahun ini,"ungkap Kapolrestabes.


Untuk kasus Narkotika lanjut dia, tahun ini mengalami peningkatan sekitar 53 persen kasus bertambah sebanyak 399 kasus. Meningkat dibanding tahun lalu.


Bahkan kata dia lagi,baru beberapa hari yang lalu tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan 136 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 unit mobil yang disita dari tempat penyimpanan kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah di kawasan Jalan Sidomulyo Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. 

Selain itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan juga menggerebek 8 gudang penyimpanan kendaraan bermotor di kawasan, Medan Tembung, Batang Kuis dan Percut Seituan.

Hadir dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba, Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas, AKP N Gultom dan Kanit Pidum IPTU M Havizullah (tim).

Sabtu, Mei 30, 2026

Petani KSP dan KBP Masih Konsisten, Meskipun Harga TBS Lagi Anjlok.

Abet Nego.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Meskipun  harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit saat ını turun dratis, namun petani di wilayah kebun PT Kalimantan Sanggar Pusaka (KSP) dan PT KBP di kecamatan Belitang dan Belitang Hulu masih tetap konsisten untuk merawat kebun mereka masing-masing tanpa beralih ke pekerjaan lain. Mereka selalu setia dengan kondisi yang ada sekarang, karena mereka paham turunnya harga TBS akibat dampak kebijakan dari Peraturan Pemerintah. Bukan ulah perusahaan, hal ini semata akibat kepanikan pasar saja. "Mudah-mudahan harga ını bisa kembali normal seperti biasa, sehingga petani bisa tersenyum kembali," katanya Abet Nego Humas PT KSP dan KBP, Jumat kepada media ini (29/05/2026) di kantornya.

"Sejak turunnya harga TBS, sampai sekarang sekitar 8 ribu petani di dua perusahaan tetap konsisten dan tidak beralih kepada pekerjaan lain," katanya lagi.

Menurut dia, warga mengerti apa saja yang terjadi terhadap perkembangan dunia baik politik, ekonomi dan geopolitik internasional, lewat media sosial. Kami sebagai Humas mengetahui bahwa petani semakin cerdas melihat situasi, tidak serta merta menyalahkan perubahan.

Saat ini kata dia, pihaknya tengah menyelesaikan tuntutan masyarakat terkait lahan Sertifikat yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Dalam tuntutan tersebut masyarakat minta agar lahan milik masyarakat yang masuk HGU dikeluarkan. Kini pihaknya sedang menjajaki dengan berbagai pihak terkait, bahkan kami sudah lama menyurati pihak BPN.

"Saat ini kami masih menunggu pihak BPN, perusahaan sejatinya selalu siap," ujarnya.

Selain itu lanjut dia, pihaknya tengah mempersiapkan syarat-syarat untuk melaksanakan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di dua perusahaan, program ını akan kita laksanakan juga di KBP dan KSP. Karena biaya PSR ditanggung oleh Pemerintah mengunakan dana pajak CPO.

"Saat ını kami ke Jakarta untuk mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan dengan manajemen perusahaan di pusat," katanya.

Jadi, kabar baik untuk petani sudah ada, karena saat ını hanya satu perusahaan yang melakukan PSR di kabupaten Sekadau yakni PT.MPE dan kini KBP dan KSP akan melakukan hal yang sama demi mensejahterakan masyarakat petani wilayahnya.

"Mudah-mudahan segera selesai semua dan kita bisa langsung eksekusi dilapangan," ucapnya (tar/man).



Kamis, Mei 28, 2026

Peringati Idul Adha, PP Deli Serdang Sembelih 9 Ekor Hewan Kurban

 

Penyembelihan hewan Kurban yang oleh MPC PP kabupaten Deli Serdang dalam rangka merayakan Idul Adha, Rabu (20/05/2026) kemarin.
SUMUT-FAKTAPAGI.COM. MAJELIS  Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Menyembelih 9 ekor sapi kurban dalam rangka hari raya Idul Adha 1447 Hijriah. Penyembelihan hewan kurban tersebut dilakukan di Komplek Mutiara Palace, Jalan Selamet Ketaren, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Rabu (27/05/2026) kemarin.

Setelah di sembelih daging Kurban ini akan dibagikan kepada kader Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang, pengurus Pengcab Kickboxing Indonesia (KBI) Kabupaten Deli Serdang,pengurus Partai Hanura dan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi agenda rutin tahunan MPC Pemuda Pancasila Deli Serdang sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen terhadap nilai-nilai keagamaan. 

Ketua MPC Pemuda Pancasila Deli Serdang, Junaidi SH mengatakan, bahwa kurban adalah bagian dari ibadah sekaligus sarana mempererat solidaritas sosial.

'Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemuda Pancasila Deli Serdang untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat dan menumbuhkan semangat berbagi, terutama di tengah tantangan sosial ekonomi yang masih dihadapi sebagian warga," ujar Junaidi.

Lebih lanjut anggota DPRD kabupaten Deli Serdang mengatakan,bahwa pembagian kurban ini merupakan semangat pengorbanan Nabi Allah Ibrahim AS menjadi inspirasi dalam keikhlasan. 

"Semangat pengorbanan Nabi Ibrahim AS hendaknya menginspirasi kita untuk berbagi dengan sesama dan memperkuat empati sosial,”ucap pria kerap sapa John.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada para donatur yang turut menyumbang hewan Kurban.

Ditempat yang sama Indrasyah Putra ketua Panitia Kurban, mengatakan tahun ini MPC PP Deli Serdang menyembelih 9 ekor sapi.

"Kami berharap pembagian daging Kurban ini dapat membantu warga yang menerima," ujarnya (tim).