Berita Faktapagi.com hari ini

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Jumat, Oktober 09, 2026

Pantun Minangkabau Menjadi Bahasa Pergaulan hingga Pelengkap Upacara Adat Oleh: Hastri Darma Pertiwi

 

Rumah Adat suku Minangkabau.
FAKTAPAGI.COM.Pantun dalam tradisi lisan Minangkabau digunakan untuk menyampaikan perasaan, menyelipkan nasihat, mencairkan suasana, hingga melengkapi upacara adat. Penggunaannya dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari maupun dalam tradisi khusus, seperti pasambahan dan batombe. Di Talawi, Kota Sawahlunto, misalnya, dikenal Pantun Basiang Padi yang dilantunkan perempuan saat bekerja bersama menyiangi sawah.

Tradisi berpantun memperlihatkan cara masyarakat Minangkabau menggunakan bahasa untuk berkomunikasi. Pesan dapat disampaikan melalui sindiran, ungkapan perasaan, atau kata-kata yang menghibur tanpa harus berbicara secara langsung. Dalam lingkungan adat, kemampuan memilih kata juga berkaitan dengan kesopanan dan penghormatan kepada orang lain.

Pantun dalam Pergaulan Masyarakat

Dalam pergaulan masyarakat Minangkabau, pantun dapat digunakan untuk menyampaikan gurauan, sindiran, dan perasaan. Orang yang berbalas pantun perlu memahami maksud lawan bicara sekaligus merangkai jawaban yang sesuai. Percakapan seperti ini membutuhkan keluwesan berbahasa dan pengetahuan tentang ungkapan yang akrab dalam kehidupan masyarakat.

Salah satu bentuk yang memperlihatkan fungsi tersebut adalah Pantun Basiang Padi di Talawi, Kota Sawahlunto. Tradisi ini dilakukan oleh perempuan yang bekerja bersama menyiangi padi di sawah. Mereka melantunkan pantun sambil bekerja untuk mengurangi rasa lelah dan membangun suasana kebersamaan. Isi pantunnya dapat berupa gurauan, sindiran, ungkapan hati, hingga cerita tentang kehidupan sehari-hari.

Dalam tradisi Pantun Basiang Padi, kegiatan berpantun berlangsung mengikuti pekerjaan di sawah. Pantun mulai dilantunkan ketika para perempuan menuju lahan dan berlanjut selama kegiatan menyiangi padi. Tradisi ini memperlihatkan hubungan antara sastra lisan dan kegiatan ekonomi masyarakat, sebab pantun hadir di tengah pekerjaan yang dilakukan bersama.

Pantun juga memberi ruang bagi seseorang untuk menyampaikan sindiran dengan cara yang lebih halus. Dalam kehidupan sosial Minangkabau, pilihan kata dan cara berbicara memiliki peranan penting dalam menjaga hubungan antarmanusia. Sindiran yang disampaikan melalui pantun dapat terasa sebagai gurauan, tetapi pendengarnya tetap perlu memahami konteks dan maksud yang terkandung di dalamnya.

Pantun dalam Pasambahan Adat

Dalam upacara adat Minangkabau, pantun dapat menjadi bagian dari pasambahan, yaitu penyampaian kata-kata adat antara pihak yang terlibat dalam suatu acara. Pasambahan digunakan dalam berbagai kegiatan, termasuk perkawinan, batagak penghulu, dan upacara kematian. Bahasa yang digunakan cenderung lebih teratur, halus, dan kaya akan ungkapan adat dibandingkan percakapan sehari-hari.

Pasambahan tidak hanya berfungsi menyampaikan maksud. Di dalamnya terdapat tata cara berbicara, penghormatan kepada pihak lain, dan proses meminta atau memberikan persetujuan. Orang yang bertindak sebagai juru sambah perlu memahami persoalan yang dibicarakan serta mengikuti tata cara yang berlaku dalam lingkungan adatnya.

Dalam upacara adat, pantun dapat hadir bersama petatah-petitih dan ungkapan kiasan. Susunan kata tersebut membantu menyampaikan maksud dengan bahasa yang sopan. Karena itu, seseorang yang mengikuti pasambahan perlu memahami istilah adat sekaligus menangkap isi pembicaraan agar dapat memberikan jawaban yang tepat.

Penggunaan pantun dalam pasambahan juga menunjukkan bahwa tradisi lisan Minangkabau memiliki aturan sesuai konteks. Pantun yang cocok untuk bergurau bersama teman belum tentu sesuai digunakan ketika berbicara dalam upacara adat. Pilihan kata, pihak yang berbicara, dan tujuan pembicaraan ikut menentukan bentuk bahasa yang digunakan.

Batombe di Nagari Abai

Pantun juga berkembang menjadi pertunjukan seni dalam tradisi batombe di Nagari Abai, Kabupaten Solok Selatan. Batombe merupakan seni berbalas pantun yang diiringi alat musik rabab. Pertunjukan ini dapat melibatkan pendendang laki-laki dan perempuan, baik secara individu maupun berkelompok.

Isi pantun batombe beragam, mulai dari kisah percintaan, kesedihan, pengalaman hidup, hingga ungkapan yang membangkitkan semangat. Pendendang saling menanggapi melalui bait-bait pantun, sehingga kemampuan merangkai kata dan memahami jawaban lawan menjadi bagian penting dari pertunjukan.

Dalam cerita yang berkembang di masyarakat Nagari Abai, batombe dikaitkan dengan kegiatan gotong royong ketika warga mengumpulkan kayu untuk pembangunan rumah gadang atau masjid. Dikisahkan bahwa pantun dilantunkan untuk menyemangati orang-orang yang sedang bekerja. Cerita ini merupakan penuturan tradisional tentang asal-usul batombe, sehingga perlu dibedakan dari catatan sejarah tertulis yang memastikan waktu kemunculannya.

Seiring perkembangannya, batombe juga ditampilkan dalam berbagai perhelatan masyarakat. Pertunjukan ini menjadi hiburan sekaligus ruang bagi pendendang untuk mengungkapkan pengalaman dan perasaan melalui pantun. Iringan rabab membedakannya dari kegiatan berbalas pantun biasa, meskipun keduanya sama-sama mengandalkan kemampuan mengolah bahasa.

Batombe memperlihatkan bahwa pantun dapat menempati posisi penting dalam seni pertunjukan Minangkabau. Pantun tidak hanya disampaikan untuk menjawab perkataan orang lain, tetapi juga dirangkai menjadi pertunjukan yang dapat dinikmati bersama. Penonton pun dapat mengikuti isi pantun dan memahami cerita atau perasaan yang disampaikan para pendendang.

Pantun sebagai Pengetahuan Lisan

Pantun Minangkabau diwariskan melalui kebiasaan mendengar, menuturkan, dan mempelajari ungkapan yang digunakan dalam masyarakat. Proses pewarisan ini dapat berlangsung dalam keluarga, lingkungan pergaulan, kegiatan adat, maupun pertunjukan seperti batombe. Pengetahuan tentang pantun tidak hanya mencakup susunan bait, tetapi juga pemahaman terhadap bahasa kiasan dan situasi ketika pantun disampaikan.

Setiap lingkungan memiliki kebiasaan dan ungkapan yang dapat berbeda. Pantun Basiang Padi di Talawi, Sawahlunto, tumbuh dalam suasana kerja bersama di sawah, sedangkan batombe di Nagari Abai berkembang sebagai seni berbalas pantun dengan iringan rabab. Perbedaan ini menunjukkan bahwa penggunaan pantun berkaitan dengan kegiatan sosial dan budaya masyarakat pendukungnya.

Pencatatan pantun juga penting agar ungkapan yang masih diingat para penutur dapat dipelajari oleh generasi berikutnya. Dokumentasi dapat dilakukan melalui tulisan, rekaman suara, atau video yang menyertakan keterangan tentang daerah, penutur, dan konteks penggunaannya. Dengan cara itu, pantun tidak hanya tersimpan sebagai bait-bait kata, tetapi juga dapat dipahami bersama latar kehidupan yang melahirkannya.

Dalam tradisi lisan Minangkabau, pantun mempertemukan kemampuan berbahasa dengan kehidupan sehari-hari. Di sawah Talawi, pantun membantu mengiringi pekerjaan bersama. Dalam pasambahan, pantun dapat melengkapi komunikasi adat yang mengutamakan kesopanan. Sementara di Nagari Abai, pantun menjadi bagian dari pertunjukan batombe yang melibatkan pendendang dan penonton.

Ragam penggunaan tersebut membuat pantun tetap menarik untuk dipelajari sebagai bagian dari kebudayaan Minangkabau. Setiap bait menyimpan pilihan kata dan cara berkomunikasi yang tumbuh dalam lingkungan tertentu. Memahami pantun berarti juga memperhatikan siapa yang menuturkannya, kepada siapa pantun ditujukan, dan dalam kegiatan apa tradisi itu digunakan (redaksi).

Gasiang Mengandalkan Putaran Kayu dan Ketangkasan Anak Nagari Oleh: Mutia Fadillah

 

Pangkak Gasiang salah satu tradisi suku Minangkabau.
FAKTAPAGI.COM.Gasiang merupakan salah satu permainan tradisional masyarakat Minangkabau yang dikenal di Sumatera Barat. Permainan ini menggunakan benda berbentuk gasing yang diputar dengan bantuan tali. Meski bentuknya sederhana, pemain membutuhkan keterampilan untuk melontarkan gasiang agar dapat berputar dengan baik. Dalam kehidupan masyarakat, permainan ini pernah menjadi hiburan anak-anak di halaman rumah dan pekarangan saat waktu senggang.

Gasiang adalah sebutan dalam bahasa Minangkabau untuk gasing. Permainan ini termasuk permainan rakyat yang menggunakan alat sederhana, dengan bahan yang dapat ditemukan di lingkungan sekitar. Bentuk dan bahan gasiang bisa berbeda menurut jenis yang dimainkan. Ada gasiang berbahan kayu, sementara bentuk permainan lain memanfaatkan benda seperti biji buah yang telah dilubangi.

Bentuk dan Bahan Gasiang.

Gasiang kayu umumnya memiliki badan yang membulat dengan bagian atas dan bawah yang meruncing atau mengecil. Pada salah satu bagian terdapat ujung yang menjadi titik tumpu ketika gasiang berputar di tanah. Bentuk ini membantu benda tetap berputar selama masih memiliki tenaga dari lontaran awal.

Kayu keras digunakan untuk membuat gasiang karena alat tersebut harus mampu menahan tarikan tali dan benturan ketika dimainkan. Dalam salah satu bentuk gasiang yang dikenal di Minangkabau, kayu nangka dan kayu jambu biji termasuk bahan yang digunakan. Bagian bawahnya dapat diberi paku sebagai ujung putaran, sedangkan tali dililitkan pada badan gasiang sebelum dilemparkan.

Tali memegang peran penting dalam permainan ini. Pemain melilitkan tali pada badan gasiang, kemudian menariknya ketika melontarkan alat tersebut ke tanah. Tarikan yang tepat membuat gasiang terlepas dari lilitan dan berputar. Karena itu, keterampilan pemain tidak hanya bergantung pada kekuatan tangan, tetapi juga pada cara melilitkan tali dan mengatur arah lontaran.

Bentuk lain ditemukan pada permainan gasiang yang menggunakan biji salak. Biji yang sudah tua dipilih, lalu diberi lubang untuk memasukkan tali. Permainan berbahan biji salak ini tercatat dalam pembahasan gasiang di Kabupaten Pesisir Selatan, termasuk lingkungan Kenagarian Painan. Perbedaan bahan tersebut menunjukkan bahwa gasiang tidak selalu memiliki satu bentuk yang sama di setiap daerah.

Cara Memainkan Gasiang.

Permainan gasiang dimulai dengan menyiapkan alat dan melilitkan tali pada bagian badan gasing. Pemain kemudian memegang ujung tali dan melontarkan gasiang ke permukaan tanah sambil menarik tali dengan gerakan yang sesuai. Jika lilitan dan lontarannya tepat, gasiang akan berputar pada ujungnya.

Gasiang terus berputar selama tenaga putarnya masih cukup. Ketika putaran mulai melemah, badan gasiang akan bergoyang sebelum akhirnya berhenti. Pemain dapat mencoba kembali untuk menghasilkan putaran yang lebih lama. Proses mencoba berulang kali inilah yang membuat permainan membutuhkan ketelitian dan latihan.

Dalam permainan bersama, setiap pemain dapat membawa gasiang miliknya sendiri. Mereka kemudian memperhatikan putaran masing-masing gasiang atau mengadu ketahanan putar sesuai aturan yang disepakati. Bentuk permainan dan aturan adu gasiang bisa berbeda menurut lingkungan masyarakatnya. Karena itu, satu pola permainan tidak dapat dianggap berlaku seragam untuk seluruh wilayah Minangkabau.

Permainan ini juga membutuhkan ruang yang cukup rata agar gasiang dapat berputar dengan baik. Pekarangan rumah atau halaman terbuka menjadi tempat yang sesuai untuk memainkannya. Dalam dokumentasi permainan rakyat Sumatera Barat, gasiang digambarkan sebagai permainan yang biasa dimainkan anak-anak, terutama pada waktu senggang dan masa libur.

Gasiang di Lingkungan Masyarakat

Gasiang pernah menjadi bagian dari kegiatan bermain anak-anak di berbagai daerah Sumatera Barat. Permainan ini dapat berlangsung secara musiman. Pada periode tertentu, anak-anak ramai memainkannya, kemudian beralih ke permainan lain sebelum kembali memainkan gasiang pada kesempatan berikutnya.

Di Kabupaten Pesisir Selatan, gasiang juga dikenal dengan bentuk yang memanfaatkan biji salak. Permainan ini disebut dapat dimainkan sebagai hiburan, termasuk oleh anak-anak pada sore hari. Contoh tersebut memperlihatkan bagaimana bahan yang tersedia di lingkungan setempat dapat digunakan untuk membuat alat permainan.

Selain memberi hiburan, gasiang membuka kesempatan bagi anak-anak untuk berinteraksi dan berkompetisi. Pemain belajar mengatur teknik lontaran, mengamati putaran lawan, serta menerima hasil permainan. Pengalaman ini tumbuh melalui kegiatan bersama, tanpa memerlukan peralatan rumit.

Saat permainan digital semakin mudah diakses, gasiang dapat diperkenalkan kembali melalui kegiatan sekolah, permainan anak nagari, atau acara kebudayaan setempat. Pengenalan itu akan lebih menarik jika anak-anak tidak hanya melihat gasiang sebagai benda pajangan, tetapi juga diberi kesempatan membuat dan memainkannya dengan pendampingan orang dewasa.

Gasiang memperlihatkan cara masyarakat memanfaatkan bahan sederhana untuk menciptakan permainan yang membutuhkan keterampilan. Kayu, tali, atau biji salak dapat berubah menjadi alat bermain yang menguji ketepatan tangan. Ketika dimainkan bersama, gasiang juga menghadirkan ruang pertemuan bagi anak-anak untuk belajar, mencoba, dan menikmati persaingan secara langsung.(redaksi).

Bararak dalam Adat Minangkabau Menyatukan Keluarga dan Masyarakat Nagari Oleh: Sasmita Zulianti

 

Berarak adalah salah satu adat istiadat pernikahan suku Minangkabau.
FAKTAPAGI.COM.Bararak merupakan tradisi arak-arakan yang dapat dijumpai dalam sejumlah acara adat masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat. Rombongan berjalan bersama dari satu tempat ke tempat lain dengan membawa perlengkapan adat, makanan, atau mengiringi orang yang memiliki peran dalam acara tersebut. Bentuknya berbeda menurut daerah dan kepentingan kegiatan. Di Kota Solok, misalnya, bararak dikenal dalam tradisi baarak bako pada acara pernikahan, sedangkan dalam upacara batagak pangulu, arak-arakan dapat menjadi bagian dari prosesi adat kaum.

Dalam bahasa Minangkabau, kata bararak merujuk pada kegiatan berarak atau berpawai. Rombongan dapat terdiri atas anggota keluarga, kerabat, tokoh adat, dan warga yang ikut meramaikan acara. Sebagian arak-arakan disertai bunyi-bunyian atau membawa perlengkapan tertentu. 

Kehadiran rombongan juga membuat acara adat dapat disaksikan masyarakat di sepanjang jalan yang dilalui.

Bararak tidak memiliki satu bentuk pelaksanaan yang berlaku sama di seluruh Minangkabau. Kebiasaan di Kota Solok dapat berbeda dari yang ditemukan di Kabupaten Tanah Datar, Agam, atau daerah lainnya. Perbedaan tersebut berkaitan dengan adat setempat, jenis acara, serta peran keluarga dan masyarakat yang terlibat.

Baarak Bako dalam Pernikahan

Salah satu bentuk bararak yang dikenal di Sumatera Barat ialah baarak bako. Tradisi ini ditemukan dalam acara pernikahan masyarakat Kota Solok, termasuk di Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah. Dalam prosesi tersebut, pihak bako mengarak anak pisangnya menuju rumah tempat pesta pernikahan berlangsung.

Dalam kekerabatan Minangkabau, bako merupakan keluarga dari pihak ayah, sedangkan anak pisang adalah sebutan bagi anak dari saudara laki-laki dalam hubungan tersebut. Hubungan bako dan anak pisang memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan keluarga. Melalui baarak bako, kerabat dari pihak ayah hadir secara langsung untuk memberikan perhatian kepada anak pisang yang sedang melangsungkan pernikahan.

Persiapan baarak bako dapat melibatkan kegiatan memanggil kerabat dan menyiapkan makanan yang akan dibawa dalam arak-arakan. Salah satu bawaan yang dikenal dalam tradisi di Simpang Rumbio ialah nasi kunik atau nasi kunyit. Rombongan juga dapat membawa perlengkapan dan bingkisan lain sesuai kebiasaan keluarga setempat.

Susunan rombongan memiliki peran dalam pelaksanaan prosesi. Di Simpang Rumbio, rombongan dapat dipimpin oleh seseorang yang disebut tuo rarak, kemudian diikuti kedua mempelai dan orang-orang yang membawa bawaan. Dalam pelaksanaan tertentu, ada pula bawaan berupa katidiang bagatang yang berkaitan dengan acara khatam Al-Qur'an. Rincian perlengkapan dan urutannya dapat berbeda sesuai kebiasaan yang berlaku di lingkungan masyarakat.

Setibanya di rumah pengantin, rombongan bako disambut oleh keluarga yang mengadakan perhelatan. Makanan dan bawaan yang dibawa kemudian menjadi bagian dari rangkaian acara. Pertemuan ini memberikan kesempatan bagi kerabat dari pihak ayah untuk berkumpul dan memperlihatkan keterlibatan mereka dalam peristiwa keluarga.

Bararak dalam Batagak Pangulu

Bararak juga dapat dijumpai dalam rangkaian batagak pangulu, yaitu upacara adat untuk mengangkat atau meresmikan seorang pangulu dalam kaum Minangkabau. Pangulu merupakan pemimpin adat yang memiliki tanggung jawab terhadap kaum yang dipimpinnya. Karena itu, batagak pangulu melibatkan hubungan kekerabatan dan unsur adat yang berkaitan dengan kedudukan tersebut.


Dalam salah satu bentuk pelaksanaannya, arak-arakan membawa calon pangulu menuju tempat upacara atau rumah gadang kaum. Rombongan dapat melewati jalan di lingkungan kampung, sehingga masyarakat mengetahui adanya kegiatan adat yang sedang berlangsung. Di sejumlah pelaksanaan, marawa dipasang sebagai penanda kegiatan adat, sementara bunyi talempong dan gendang dapat mengiringi rombongan.

Arak-arakan dalam batagak pangulu memiliki fungsi yang berbeda dari baarak bako. Jika baarak bako berpusat pada hubungan bako dan anak pisang dalam pernikahan, bararak dalam batagak pangulu berkaitan dengan pengukuhan kedudukan adat. Keduanya memperlihatkan bahwa kegiatan berjalan bersama dapat menjadi bagian penting dari prosesi adat, tetapi tujuan dan tata caranya tidak sama.

Keterlibatan masyarakat juga bergantung pada acara yang dilaksanakan. Dalam batagak pangulu, kaum dan kerabat memiliki peran sesuai hubungan adat mereka. Sementara itu, warga yang menyaksikan arak-arakan dapat mengetahui bahwa suatu kegiatan adat sedang berlangsung di lingkungan mereka.

Bararak dan Arak-arakan Si Muntu

Bentuk arak-arakan lain yang dikenal dalam kebudayaan Sumatera Barat ialah arak-arakan Si Muntu. Tradisi ini melibatkan orang-orang yang mengenakan pakaian dari bahan seperti ijuk atau daun pisang kering serta menggunakan topeng. Si Muntu ditemukan dalam sejumlah kegiatan budaya, termasuk alek nagari dan kegiatan yang dikenal sebagai badunia-dunia di beberapa daerah Sumatera Barat.

Tradisi Si Muntu pernah tercatat dalam kehidupan masyarakat Nagari Pematang Panjang, Kabupaten Sijunjung. Bentuk dan pelaksanaannya dapat berbeda menurut daerah. Dalam kegiatan arak-arakan, penampilan orang-orang yang mengenakan kostum dan topeng menjadi bagian yang menarik perhatian warga. Kehadirannya memperlihatkan bahwa arak-arakan dalam kebudayaan Minangkabau tidak selalu berkaitan dengan pernikahan atau upacara kepemimpinan adat.

Bararak, baarak bako, dan arak-arakan Si Muntu sama-sama menghadirkan rombongan yang bergerak bersama, tetapi masing-masing memiliki konteks budaya tersendiri. Karena itu, setiap tradisi perlu dipahami berdasarkan tempat dan acara pelaksanaannya. Menyamakan seluruh bentuk arak-arakan sebagai satu upacara akan mengabaikan perbedaan fungsi yang berkembang di tengah masyarakat.

Di sejumlah nagari, arak-arakan adat juga menjadi kesempatan bagi warga untuk bertemu dan menyaksikan kegiatan bersama. Jalan kampung yang biasanya digunakan untuk aktivitas sehari-hari dapat menjadi bagian dari jalannya prosesi. Kehadiran keluarga, pemangku adat, dan masyarakat membuat kegiatan tersebut berlangsung sebagai peristiwa bersama, bukan hanya urusan orang yang menjadi pusat acara.

Pelaksanaan bararak pada akhirnya mengikuti kebutuhan dan kebiasaan masyarakat setempat. Ada arak-arakan yang mengiringi pengantin, ada yang menyertai pengangkatan pangulu, dan ada pula yang menghadirkan pertunjukan khas seperti Si Muntu. Perbedaan itu dapat dilihat ketika masyarakat menjalankan adat di lingkungan masing-masing. Dengan memahami konteks setiap prosesi, generasi muda dapat mengenali bahwa bararak memiliki beragam bentuk dan peran dalam kehidupan budaya Minangkabau (Redaksi).

Agar Tidak Terjadi Antrian Panjang Di SPBU, Tim Gabungan Tinjau SPBU Di Sekadau

 

Tim gabungan dari pemerintah Daerah kabupaten Sekadau dan Polres Sekadau yang dipimpin oleh asisten II Drs Sandae, M,si saat melakukan Sidak di sejumlah SPBU guna mengurai antrian panjang pengisian BBM di SPBU, beberapa waktu lalu.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Untuk memastikan kendala penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di kabupaten Sekadau dan mengurai antrian panjang Pengisian BBM di SPBU, tim dari Pemilik Daerah kabupaten Sekadau bersama  langsung melakukan infeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kabupaten Sekadau. Sidak tersebut di pimpin oleh Asisten II bidang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, Drs.Sandae M.Si, untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati nomor : 500.2.1/1705/DPPTK.02/2026 tentang imbauan pengunaan BBM Subsidi.

Dalam imbauan tersebut, ia meminta SPBU memperkuat sistem MyPertamina/Barcode, agar terikat pada identitas kendaraan dan mencegah pengisian berulang secara tidak wajar. 

"SPBU wajib memastikan pelayanan pengisian BBM sesuai harga resmi yang di tetapkan pemerintah dan tidak melakukan perubahan harga di luar ketentuan,"kata Sandae kepada sejumlah awak media,beberapa waktu lalu di sela-sela kegiatan Sidak.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kondisi ını, bahkan jangan melakukan panik buying atau membeli BBM secara berlebihan dan menimbun. 

Kegiatan Sidak ını dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM, sehingga pemerintah bersama Forkopimda akan melakukan pengawasan dan monitoring, penertiban terhadap SPBU yang Idak melakukan ketentuan.

Lebih lanjut Sandae menegaskan, agar pihak SPBU menerapkan surat edaran Bupati yang telah kita sampaikan, supaya masyarakat bisa membeli BBM subsidi langsung ke SPBU. 

Jadi pihak SPBU harus memberlakukan untuk pengantri hanya boleh melakukan pengisian kendaraan satu kali saja dalam sehari. 

"Kan tidak mungkin ngisi 40 liter satu jam berikutnya lalu habis. Biarpun barcode nya boleh ngisi sampai 120 liter untuk kendaraan minibus, tapi untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, pengantri hanya boleh satu kali sehari,"ingatnya.

Berdasarkan keterangan Abdul Hakim, Pemilik SPBU di Desa Peniti kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau kepada tim gabungan yang melakukan sidak mengatakan bahwa ketersediaan stok BBM Subsidi (Pertalite) di SPBU miliknya setiap hari ada, dan tidak langka. 

"Karena setiap hari pasokan dari Pertamina selalu datang dan langsung disalurkan kepada masyarakat,"ungkapnya.

Sementara itu,Kepala Dinas Perdagangan dan ketenagakerjaan kabupaten Sekadau Novita S.P, M.AP. dalam keterangan persnya mengatakan, agar pihak SPBU tidak melayani kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang meski dalam ketentuan Barcode pengisian untuk kendaraan minibus bisa mencapai 120 liter perhari.

"Saya mengingatkan agar pihak SPBU tidak melayani pembelian BBM secara berulang-ulang oleh satu kendaraan, hal ını guna memastikan agar antrian BBM tidak menggangu aktivitas masyarakat di jalan raya," pesannya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Kabag Op Polres Sekadau AKP Sugiyanto S.Pd.M.AP menurut dia, pengisian BBM subsidi di SPBU hanya boleh sekali dalam sehari" jika saat petugas di SPBU melakukan scand barcodenya dan stok pada hari itu sisa 80 liter atau bahkan sisa  40 liter itu artinya kendaraan tersebut sudah mengisi di SPBU lain, jadi SPBU wajib menolak pengisian kendaraan tersebut.

Tim gabungan yang terdiri dari Asisten II sekretaris Daerah, kadis Perdagangan dan ketenagakerjaan, staf ahli bidang Ekonomi Setda Kabupaten Sekadau, perwakilan dari Polres Sekadau, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sekadau, Pol PP, Dishub  dan pihak terkait lainnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota Sekadau Kadis Perdagangan dan ketenagakerjaan, Novita S.P, M.AP. Perwakilan dari Polres Sekadau, perwakilan dan dari Kejari Sekadau (tar/man).

Kamis, Oktober 08, 2026

Harapan Masyarakat Terkait Pemberantasan Narkoba Oleh Kapolri di Tubuh Polri

Kompol DK dan Rekannya perempuannya.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Momentum kepemimpinan baru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi panggung pembuktian atas janji reformasi mental dan pembersihan internal. Publik hari ini menagih komitmen tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. bersama Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M. untuk segera memutus dan menolak upaya banding sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).  

Pelanggaran berat yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan sebagaimana terekam dalam video viral saat mengonsumsi vape berisi zat terlarang Etomidate dan diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita yang bukan istrinya ,  ini terbukti bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa , melainkan pelanggaran ' disiplin ' serius di tubuh POLRI .

Perbuatan tersebut merupakan tamparan keras yang mencoreng wajah dan kehormatan institusi Polri di mata masyarakat. 

Sebelumnya, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Bidang Propam Polda Sumatera Utara dalam sidang Rabu, 6 Mei 2026 yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut telah mengambil keputusan tepat dan berani dengan menjatuhi sanksi PTDH kepada Kompol Dedi Kurniawan Namun, upaya banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan ke tingkat Mabes Polri hingga kini menggantung tanpa kejelasan, berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan memperpanjang preseden buruk internal.

Masyarakat menaruh harapan penuh dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas rekam jejak kepemimpinannya yang berintegritas di masa menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dalam pemberantasan narkoba .

Publik meyakini kepemimpinan Kapolri yang baru beserta Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap tidak akan bertoleransi terhadap oknum yang merusak nama baik kepolisian. Sesuai dengan komitmen tegas yang disampaikan Jenderal Suyudi saat Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI, Polri berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa harus menunggu berita viral terlebih dahulu untuk bergerak.

Masyarakat Sumatera Utara menuntut tolak Banding Kompol Dedi Kurniawan dan meminta Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap dan Majelis Banding KKEP Mabes Polri untuk secara tegas menolak seluruh permohonan banding Kompol Dedi Kurniawan.

Segera kukuhkan keputusan PTDH dari Polda Sumut agar status pemecatan Kompol DK memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Mabes Polri .

Agar kasus ini dapat di jadikan ketegasan sebagai bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi pengguna narkotika/zat terlarang di dalam tubuh Polri, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel lainnya.

Ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap dalam menuntaskan kasus ini akan menjadi bukti sah bahwa era baru Polri benar-benar bersih, responsif, dan tidak ragu membuang "benalu" demi menjaga kehormatan Bhayangkara (tim).

BaksosTNI AD, Kodam XII/Tpr Bersama Kodim 1204/Sanggau Menyasar Kaum Lansia

 

Baksos TNI bagikan kacamata gratis kepada lansia guna membantu aktivitas, untuk membaca dan untuk kegiatan lainnya, Rabu (07/10/2026) di Entikong.

SANGGAU-FAKTAPAGI.COM.Sebagai wujud kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, TNI Angkatan Darat melalui Kodam XII/Tanjungpura bersama Kodim 1204/Sanggau melaksanakan kegiatan Bakti TNI AD untuk rakyat berupa pemeriksaan mata dan pemberian 1.000 kacamata gratis kepada masyarakat,Rabu (07/10/2026 di PLBN Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. 

Kegiatan Bakti TNI AD ini merupakan bagian dari Karya Bakti TNI Skala Besar, yang dilaksanakan sebagai bentuk nyata kepedulian TNI terhadap kesehatan dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam membantu warga yang mengalami gangguan penglihatan.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P. menyampaikan bahwa pemberian kacamata gratis merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI terhadap masyarakat, terutama dalam membantu meningkatkan kualitas penglihatan warga.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian TNI AD kepada masyarakat. Kami berharap bantuan kacamata gratis ini dapat memberikan manfaat, membantu aktivitas sehari-hari masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia sangat mengapresiasi sinergi antara Kodam XII/Tpr, Kodim 1204/Sanggau dan Perkumpulan Lion Indonesia yang telah bersama-sama mendukung terlaksananya kegiatan tersebut.

Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Warga datang untuk mengikuti pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan kacamata sesuai dengan kebutuhan penglihatannya.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat. TNI akan selalu hadir di tengah-tengah rakyat dan berupaya memberikan kontribusi positif sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah,” tambahnya.

Kegiatan pemberian 1.000 kacamata gratis tersebut berlangsung dengan tertib, aman dan lancar. Kehadiran TNI bersama mitra dalam kegiatan sosial tersebut diharapkan semakin mempererat hubungan serta kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Tim dari Kodam XII/Tpr yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Pabandya Bakti Letkol Inf. Kenedi Tambunan, Pabanda Bakti Mayor Inf. Halim, GST BC Lion Ibu Wenni Arsianty dari Jakarta, serta Perkumpulan Lion Indonesia Distrik 307 B-1 Pontianak

Sementara itu, dari Kodim 1204/Sanggau turut hadir Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P., Danramil 1204-21/Entikong Mayor Inf. Warsidi, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasiter Kodim 1204/Sanggau Kapten Inf. Demianus, serta para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau (sumber Pendim 1204/Sanggau/redaksi

Sako dan Pusako dalam Adat Minangkabau yang Diwariskan dalam Kaum Oleh: Mutia Fadillah

 

Rumah Adat suku Minangkabau.
FAKTAPAGI.COM.Sako dan pusako merupakan dua istilah penting dalam sistem warisan adat Minangkabau. Sako berkaitan dengan gelar dan kedudukan adat yang diwariskan dalam garis keturunan, sedangkan pusako berkaitan dengan harta yang dimiliki dan dikelola oleh kaum. Keduanya memiliki aturan yang berbeda, tetapi sama-sama berhubungan dengan sistem kekerabatan matrilineal yang menempatkan garis ibu sebagai dasar hubungan keluarga di Minangkabau.

Perbedaan sako dan pusako dapat dilihat dalam kehidupan kaum di berbagai nagari Sumatera Barat. Seorang penghulu dapat menerima gelar Datuak yang menjadi sako kaumnya, sementara kaum yang sama memiliki tanah, sawah, rumah gadang, atau harta pusaka lain yang termasuk pusako. Karena itu, ketika masyarakat membicarakan persoalan “sako pusako”, yang dimaksud tidak selalu berupa harta benda. Ada pula gelar adat dan tanggung jawab yang melekat pada seseorang sebagai penghulu.

Sako sebagai Gelar Adat

Sako dalam adat Minangkabau berkaitan dengan gelar adat yang diwariskan menurut garis keturunan ibu. Salah satu bentuk yang paling dikenal adalah gelar penghulu seperti Datuak. Gelar tersebut tidak menjadi milik pribadi seseorang untuk diwariskan kepada anak kandungnya secara langsung, tetapi merupakan milik kaum yang kemudian diberikan kepada orang yang disepakati untuk memangkunya.

Kedudukan tersebut terlihat dalam sistem kepemimpinan ninik mamak. Penghulu merupakan pemimpin adat dalam kaumnya dan memiliki tanggung jawab terhadap anak kemenakan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menggunakan istilah “sako” untuk menjelaskan gelar dan kedudukan yang diwariskan dalam kaum melalui garis matrilineal.

Karena gelar tersebut merupakan bagian dari kaum, pergantian penghulu memerlukan proses adat. Dalam masyarakat Minangkabau dikenal ungkapan “patah tumbuah hilang baganti” yang menggambarkan adanya kesinambungan kepemimpinan penghulu. Ketika penghulu meninggal dunia atau tidak lagi mampu menjalankan tugasnya, kaum akan membicarakan calon pengganti sesuai adat yang berlaku di daerah masing-masing.

Cara pergantian tersebut tidak selalu sama di setiap wilayah. Dalam adat di Padang Panjang, misalnya, dikenal beberapa bentuk pergantian penghulu seperti mati nan batungkek budi, hiduik bakarilaan, dan pusako balipek nan bakambang. Istilah dan tata cara tersebut menunjukkan bahwa sistem pewarisan gelar memiliki aturan adat yang cukup beragam.

Batagak pangulu kemudian menjadi salah satu bentuk upacara yang berkaitan dengan pengangkatan penghulu baru. Setelah calon penghulu disepakati oleh kaum, gelar adat diumumkan atau dilewakan melalui rangkaian kegiatan sesuai adat setempat. Di tingkat kaum, proses ini berkaitan dengan musyawarah sebelum keputusan dibawa ke lingkungan suku dan nagari.

Gelar Datuak juga membawa tanggung jawab. Seorang penghulu diharapkan memahami adat, membimbing anak kemenakan, serta menjaga kepentingan kaumnya. Karena itu, sako tidak tepat dipahami hanya sebagai nama atau gelar yang melekat pada seseorang. Di dalamnya terdapat kedudukan adat sekaligus kewajiban yang harus dijalankan oleh orang yang memangkunya.

Pusako dan Harta Kaum

Berbeda dengan sako, pusako berkaitan dengan harta yang berada dalam lingkungan kaum. Dalam sistem matrilineal Minangkabau, pusako tinggi diwariskan melalui garis ibu dan memiliki hubungan dengan kepentingan bersama kaum. Tanah, sawah, rumah gadang, dan harta tidak bergerak lainnya dapat menjadi bagian dari pusaka kaum sesuai sejarah kepemilikan dan ketentuan adat setempat.

Harta pusaka tinggi tidak sama dengan harta pencaharian yang diperoleh seseorang dari hasil usaha pribadi. Pembedaan tersebut penting karena cara penguasaan dan pewarisannya berbeda. Harta pusaka tinggi berkaitan dengan kaum dan garis keturunan ibu, sementara harta pencaharian dapat mengikuti ketentuan lain yang berlaku dalam keluarga dan hukum yang mengaturnya.

Tanah ulayat juga memiliki hubungan erat dengan pembahasan pusako. Di Sumatera Barat, tanah ulayat dapat berada pada tingkat kaum, suku, atau nagari. Karena itu, persoalan pemanfaatan tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan satu orang. Kepentingan anggota kaum dan kesepakatan adat menjadi bagian dari pembicaraan ketika tanah tersebut akan dimanfaatkan.

Dalam pembahasan tanah ulayat di Sumatera Barat, dikenal pula hubungan antara sako dan pusako. Sako berkaitan dengan gelar atau kedudukan adat, sedangkan pusako berkaitan dengan harta pusaka. Keduanya berada dalam lingkungan adat yang sama dan dapat menjadi bagian dari tanggung jawab ninik mamak dalam menjaga kepentingan kaum.

Pengelolaan pusako juga memperlihatkan hubungan antara penghulu dan anggota kaum. Penghulu memiliki kewajiban memelihara harta pusaka dan membimbing anak kemenakan. Namun, harta tersebut tidak otomatis menjadi milik pribadi penghulu hanya karena ia memiliki gelar Datuak. Kedudukan penghulu adalah sebagai pemangku adat yang menjalankan amanah kaum.

Sako dan Pusako dalam Kehidupan Kaum

Hubungan antara sako dan pusako dapat terlihat ketika sebuah kaum menghadapi persoalan adat. Perselisihan mengenai gelar penghulu atau harta pusaka dapat dibicarakan secara bertingkat melalui ninik mamak. Dalam pemetaan masyarakat hukum adat Sumatera Barat, persoalan sako dan pusako disebut sebagai salah satu persoalan yang dapat diselesaikan melalui pemangku adat sesuai tingkatannya, mulai dari kaum, suku, hingga nagari.

Pada tingkat kaum, penghulu atau ninik mamak menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan persoalan anggota kaum. Jika persoalan berkaitan dengan lingkup suku, pembicaraan dapat melibatkan penghulu dalam suku tersebut. Untuk persoalan yang lebih luas di tingkat nagari, Kerapatan Adat Nagari atau KAN memiliki fungsi dalam kehidupan adat sesuai kedudukan dan aturan yang berlaku.

Sistem tersebut berkaitan dengan prinsip adat salingka kaum dan adat salingka nagari. Karena itu, aturan mengenai sako dan pusako tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan satu contoh daerah. Apa yang berlaku di Padang Panjang belum tentu memiliki istilah dan tata cara yang sama dengan yang berlaku di Agam, Tanah Datar, Solok, atau Pesisir Selatan.

Perbedaan juga dapat terlihat dalam cara kaum menentukan penghulu. Ada daerah yang mengenal penggantian penghulu berdasarkan hubungan tertentu dalam garis keturunan, sementara daerah lain lebih menekankan kesepakatan kaum. Prinsip yang sering ditekankan adalah adanya mufakat sebelum seseorang diangkat untuk memangku gelar penghulu.

Sementara dalam persoalan pusako, musyawarah diperlukan karena harta tersebut berhubungan dengan kepentingan anggota kaum. Tanah atau rumah pusaka tidak dapat diperlakukan begitu saja seperti harta pribadi. Penggunaannya perlu memperhatikan hubungan kekerabatan, kesepakatan kaum, serta ketentuan adat yang berlaku di nagari.

Sako dan pusako akhirnya memperlihatkan dua bentuk warisan yang berbeda dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Sako berkaitan dengan gelar, kedudukan, dan tanggung jawab adat, sedangkan pusako berkaitan dengan harta yang berada dalam lingkungan kaum. Keduanya bertemu pada satu hal, yakni keberlanjutan kaum berdasarkan sistem kekerabatan matrilineal.

Karena itu, memahami istilah sako dan pusako tidak cukup hanya dengan menerjemahkannya sebagai gelar dan harta. Di balik sako terdapat tanggung jawab seorang penghulu terhadap anak kemenakan. Di balik pusako terdapat kepentingan kaum terhadap harta yang diwariskan melalui garis ibu. Dua istilah tersebut masih menjadi bagian penting ketika masyarakat Minangkabau membicarakan hubungan keluarga, kepemimpinan adat, dan hak kaum di nagari (redaksi).

Manjapuik Marapulai dalam Adat Perkawinan Minangkabau Oleh: Hastri Darma Pertiwi

 

Prosesi adat perkawinan ala suku Minangkabau.
FAKTAPAGI.COM.Manjapuik marapulai merupakan salah satu prosesi dalam adat perkawinan Minangkabau ketika pihak keluarga perempuan menjemput mempelai laki-laki untuk dibawa menuju kediaman pihak perempuan. Praktik ini terdokumentasi di sejumlah daerah, termasuk Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar, serta wilayah VII Koto Sungai Sariak di Kabupaten Padang Pariaman. Tata caranya dapat berbeda karena pelaksanaan perkawinan di Minangkabau mengikuti adat yang berlaku di masing-masing nagari.

Dalam sistem kekerabatan Minangkabau yang menganut garis keturunan ibu, perkawinan juga mempertemukan dua keluarga besar. Marapulai setelah menikah akan menjadi urang sumando di lingkungan keluarga istrinya. Karena itu, prosesi menjemput marapulai memiliki tempat tersendiri dalam rangkaian perkawinan adat. Pihak perempuan datang ke rumah pihak laki-laki untuk membawa marapulai menuju rumah keluarga perempuan.

Prosesi Manjapuik Marapulai

Di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, manjapuik marapulai menjadi salah satu tahapan dalam upacara perkawinan. Prosesi tersebut dilakukan setelah acara baralek di rumah pihak laki-laki. Pihak keluarga perempuan datang untuk menjemput marapulai dan kemudian membawanya ke rumah pihak perempuan.

Rombongan penjemput tidak hanya terdiri dari anak daro. Dalam praktik di Paninjauan, mamak dari pihak perempuan menjadi bagian penting dalam rombongan yang datang menjemput. Ia dapat didampingi urang sumando, yaitu laki-laki yang berada dalam lingkungan keluarga pihak perempuan karena hubungan perkawinan.

Dalam prosesi tersebut juga terdapat panitahan atau pasambahan. Tuturan adat disampaikan dalam pertemuan antara pihak yang datang menjemput dengan keluarga marapulai. Pasambahan menjadi bagian dari komunikasi adat yang mengatur penyampaian maksud dan penghormatan antarpihak dalam acara tersebut.

Pihak yang menjemput juga membawa bingkisan adat dalam pelaksanaan di Nagari Paninjauan. Bingkisan tersebut berisi sejumlah bahan atau rempah yang memiliki fungsi simbolik dalam prosesi. Isinya menjadi bagian dari pesan keluarga perempuan kepada marapulai dan keluarganya ketika proses penjemputan berlangsung.

Setelah rangkaian penyambutan selesai, marapulai kemudian dibawa oleh rombongan menuju rumah pihak perempuan. Posisi tersebut berkaitan dengan kedudukan marapulai sebagai orang yang akan masuk ke lingkungan keluarga istrinya. Dalam adat Minangkabau, hubungan seorang laki-laki dengan keluarga istrinya dikenal dengan istilah sumando.

Manjapuik Marapulai di Padang Pariaman

Di wilayah Padang Pariaman, manjapuik marapulai memiliki konteks yang cukup kuat dalam adat perkawinan. Di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, misalnya, manjapuik marapulai tercatat sebagai bagian dari tahap pelaksanaan perkawinan setelah rangkaian sebelum perkawinan seperti bajalan malam, babau, manta tando, dan persiapan anak daro.

Istilah bajapuik juga dikenal luas dalam perkawinan masyarakat Pariaman. Dalam tradisi yang berkembang di daerah ini, pihak perempuan menjemput pihak laki-laki untuk datang ke rumah keluarga perempuan. Pada sejumlah perkawinan Pariaman, proses tersebut berkaitan dengan pitih japuik, yaitu pemberian dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki yang menjadi bagian dari kesepakatan adat dalam perkawinan tertentu.

Pitih japuik tidak dapat disamakan dengan manjapuik marapulai itu sendiri. Manjapuik marapulai merupakan prosesi penjemputan mempelai laki-laki, sedangkan pitih japuik berkaitan dengan pemberian dalam adat perkawinan Pariaman. Besaran dan ketentuan pitih japuik juga berkaitan dengan kesepakatan keluarga dan kedudukan sosial marapulai dalam masyarakat yang menjalankannya.

Padang Pariaman juga memiliki rangkaian adat lain yang berkaitan dengan kunjungan keluarga setelah perkawinan. Di Kota Pariaman dikenal prosesi anak daro pai manjalang, yaitu kunjungan pengantin perempuan ke rumah keluarga marapulai. Dalam kegiatan tersebut, keluarga anak daro membawa juadah dan jamba yang berisi berbagai makanan tradisional seperti wajik, kipang, pinyaram, lapek koci, serta lauk-pauk.

Keberadaan kegiatan setelah perkawinan tersebut memperlihatkan bahwa hubungan kedua keluarga tidak berhenti pada prosesi penjemputan marapulai. Di Pariaman, rangkaian perkawinan dapat dilanjutkan dengan kunjungan dan pertukaran makanan antarkeluarga. Bentuk pelaksanaannya tetap mengikuti kebiasaan masyarakat setempat

Variasi di Nagari Lain

Manjapuik marapulai tidak hanya dikenal di kawasan Padang Pariaman. Festival Adat Koto Nan Ompek di Kota Payakumbuh pada 2023, misalnya, menampilkan adat Manjapuik dan Maanta Marapulai sebagai salah satu prosesi adat masyarakat Koto Nan Ompek. Prosesi tersebut diperlihatkan bersama sejumlah adat lain seperti anak daro manjalang mintuo, maanta pabukoan, maanta asam, akikah, turun mandi, dan khatam Al-Qur'an.

Contoh Koto Nan Ompek memperlihatkan bahwa istilah dan susunan prosesi dapat memiliki bentuk yang berbeda. Di kawasan tersebut dikenal istilah Manjapuik dan Maanta Marapulai. Sementara di Paninjauan, proses penjemputan marapulai memiliki rangkaian pasambahan dan rombongan yang datang dari pihak perempuan.

Perbedaan juga dapat ditemukan di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Dalam praktik perkawinan masyarakat Desa Lubuk Gadang, prosesi manjapuik marapulai menjadi bagian dari rangkaian perkawinan yang juga mencakup maresek, batimbang tando, mahanta siriah, bako-baki, dan malam bainai. Kelengkapan yang digunakan dalam penjemputan pun mengikuti adat setempat.

Pada praktik di Sangir tersebut, rombongan penjemput dapat membawa payung berwarna kuning emas dan daun sirih lengkap. Rombongan juga melibatkan tungganai serta kelompok persumandanan. Detail seperti ini tidak dapat langsung dianggap sebagai perlengkapan wajib manjapuik marapulai di seluruh Sumatera Barat karena merupakan bagian dari praktik masyarakat setempat.

Perbedaan tersebut sejalan dengan kenyataan bahwa adat perkawinan Minangkabau memiliki variasi antardaerah. Prosesi yang sama dapat menggunakan nama, urutan, perlengkapan, atau peran keluarga yang berbeda. Karena itu, pembahasan manjapuik marapulai perlu menyebut lokasi praktiknya agar tidak mencampurkan adat Pariaman dengan adat Paninjauan, Sangir, atau nagari lainnya.

Bagi keluarga Minangkabau yang melaksanakannya, kedatangan rombongan penjemput memiliki hubungan dengan posisi marapulai sebagai calon urang sumando. Mamak, keluarga, dan orang yang dituakan dapat mengambil peran dalam proses tersebut sesuai aturan adat setempat. Pertemuan antara keluarga laki-laki dan perempuan kemudian berlangsung melalui bahasa adat, jamuan, serta tata cara yang telah dikenal masyarakat.

Manjapuik marapulai akhirnya memperlihatkan salah satu sisi khas perkawinan Minangkabau. Pihak perempuan datang menjemput laki-laki yang akan menjadi bagian dari lingkungan keluarganya. Namun, bentuk penjemputan itu tidak seragam. Di Paninjauan ada pasambahan dan bingkisan adat, di Padang Pariaman berkaitan dengan sistem bajapuik dan dalam konteks tertentu pitih japuik, sementara di Koto Nan Ompek dikenal rangkaian Manjapuik dan Maanta Marapulai.

Perbedaan tersebut justru membuat prosesi perkawinan Minangkabau memiliki banyak bentuk sesuai nagari tempatnya dijalankan. Manjapuik marapulai dapat dipahami melalui praktik nyata masyarakat yang melaksanakannya, bukan dengan satu tata cara yang dipaksakan berlaku untuk seluruh daerah Minangkabau (Redaksi).

Selasa, Oktober 06, 2026

Launching Pembagian Bibit Sawit, Komitmen Berlanjut, Program Unggulan Tetap Berjalan

 

Launching pembagian bibit Sawit oleh Bupati Sekadau sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap program unggulan yakni IP3K, Senin (05/10/2026) di halaman kantor Bupati Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Bupati Sekadau Aron S.H melaunching penyerahan bantuan benih sawit unggul Pre Nursery Program Infrastruktur, Perkebunan, Pertanian, Perikanan Untuk Kesejahteraan Masyarakat (IP3K) tahun 2026. Pembagian bibit Sawit ını merupakan program unggulan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau yang terus berkelanjutan ditengah efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kator bupati Sekadau Senin (05/10/ 2026) di halaman kantor Bupati Sekadau.

Dalam sambutannya bupati Sekadau Aron S.H mengatakan,bahwa bantuan benih unggul ini sudah di mulai sejak tahun 2022, dan terus berlanjut hingga sekarang, artinya Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau tetap komitmen melaksanakan program tersebut meskipun efisiensi besar-besaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Sampai saat ıni Pemerintah telah memberikan bantuan sebuah 294, 315 ribu batang bibit untuk 132 Kelompok Tani dengan luas lahan mencapai 2.2224 Hektare.

Bantuan benih unggul ini dapat memenuhi indikator yang di harapkan. Dan berdasarkan statistik tahun 2025, produksi kelapa sawit rakyat kabupaten Sekadau berada pada peringkat ke 2 di Kalbar dengan produktifitas 3.135 Ton/CPO/ha/th.atau sama dengan 14.26 ton/TBS/ha/tahun dengan asumsi rendemen 22 persen. 

Menurut Aron, Sawit merupakan komoditi unggulan bagi masyarakat, karena hanya dengan sawit saat ını masyarakat bisa bertahan dan memiliki penghasilan tetap.

"Sehingga Pemerintah tidak salah menggagas program ını," ujarnya.

Pemerintah Daerah lanjut dia hanya memberikan sumbunya saja, dengan harapan agar para penerima bantuan bisa menambah jumlahnya untuk kesejahteraan keluarga.

Pembagian benih sawit unggul sambung Aron,selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tujuan utama Pembangunan mengelontorkan program ini adalah, untuk mengamankan tanah masyarakat agar tanahnya tetap utuh.

"Karena salah satu mimpi besar kita adalah masyarakat kita bisa sejahtera,"ucapnya.

Dikatakan dia lagi, saat ıni kondisi masih kemarau, kondisi ını membuat sejumlah perusahaan mengalami kesulitan mengangkut CPO, yang berdampak pada pembelian TBS.

"Mudah - mudahan kondisi ini tidak berlangsung lama, agar harga TBS kembali normal,"doanya.

Ditempat yang sama Plt kepala dinas DKP3 kabupaten Sekadau Drs.Sandae M.Si dalam laporannya menyebut, bahwa jumlah benih sawit unggul yang diserahkan saat ıni adalah 57.750 batang bibit Pre Nursery dengan jumlah Kelompok Tani sebagai penerima manfaat ada sebanyak 21 kelompok dari 18 Desa.

"Jika di konversikan luas lahan menjadi 422 hektare dan tersebar di 18 Desa,"ungkapnya.

Sandae menambahkan, secara komulatif hingga tahun 2026 total benih sawit ungul bantuan IP3K berjumlah 294.315 batang atau sekitar  2.224 hektare yang diberikan kepada 132 kelompok tani.

"Termasuk yang di serahkan hari ini," ujarnya.

Sandae juga menjelaskan bahwa benih yang terlah tersertifikasi dan berlabel merupakan jaminan terhadap keaslian benih. 

"Dengan dilaksanakannya penyerahan benih hari ini lanjut dia, yang masih kondisi pre nursery supaya di lanjutkan dengan pemindahan ke polibag yang lebih besar sebelum di tanam," sarannya.

Kegiatan tersebut turut di hadiri perwakilan dari pimpinan Forkopimda, sejumlah kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, 18 kepala desa, ketua pengurus kelompok tani serta sejumlah undangan lainnya (tar/man).




HUT ke-81 TNI, Kodim 1204/Sanggau Gelar Upacara,.Teguhkan Komitmen Pengabdian Dan Kemanunggalan Bersama Rakyat

 

Pemeriksaan pasukan oleh Dandim Sanggau pada kegiatan upacara peringatan HUT TNI Ke 81 di lapangan Makodim Sanggau, Senin (05/10/2026) kemarin.
SANGGAU-FAKTAPAGI.COM. Kodim 1204/Sanggau mengelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026. Pada HUT kali ını korp baju loreng mengusung tema "TNI kuat bersama rakyat, Indonesia berdaulat adil dan makmur", Senin (05/10/2026) di Lapangan Apel Makodim 1204/Sanggau, Jalan Padi No. 1, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Upacara yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P. selaku Inspektur Upacara.

Upacara diikuti oleh personel Kodim 1204/Sanggau, Koramil jajaran Kodim 1204/Sanggau, Yonif TP 833/BD serta Subdenpom XII/1-02/Sanggau. Turut hadir Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm Duloh, Wadanyonif TP 833/BD Kapten Inf. Albertho Batara Tiku, S.Tr.(Han.), para Pasi dan Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau, Dansubdenpom XII/1-02/Sanggau Kapten CPM Hisar Silaban, Ketua Persit KCK Cabang XLVIII Kodim 1204/Sanggau Ny. Amelia Gindha beserta pengurus.

Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan Dandim 1204/Sanggau, disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 TNI mengusung tema “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Panglima TNI menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit dan ASN TNI atas dedikasi, loyalitas, kerja keras serta pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.

Kepercayaan rakyat kepada TNI, lanjutnya, merupakan kehormatan sekaligus amanah yang harus terus dijaga. Seiring dengan penguatan dan modernisasi TNI, seluruh prajurit dituntut meningkatkan kompetensi, kesiapan, profesionalisme serta integritas dalam melaksanakan setiap tugas.

“TNI harus tetap kokoh pada jati dirinya dan jelas dalam arah pengabdiannya. Momentum HUT ke-81 ini harus menjadi tonggak dalam memperteguh tekad kita untuk menjaga persatuan, menegakkan kedaulatan, serta melindungi kekayaan Nusantara sebagai modal utama dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan makmur,” demikian amanat Panglima TNI.

Dalam amanat tersebut juga ditekankan penerapan PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif, sebagai budaya pengabdian bagi seluruh prajurit dan ASN TNI.

Usai pelaksanaan upacara, rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI dilanjutkan dengan acara syukuran yang berlangsung di Aula Satria Wibawa Kodim 1204/Sanggau pada pukul 08.40 WIB.

Dalam sambutannya, Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI sekaligus memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini telah mendukung pelaksanaan tugas TNI di wilayah Sanggau dan Sekadau.

“Keberhasilan dan kelancaran tugas-tugas TNI selama ini tentu tidak lepas dari sinergi, dukungan, dan kerja sama yang sangat baik dari seluruh elemen,” ujar Dandim.

Dandim juga menyampaikan terima kasih kepada Forkopimda Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau atas koordinasi dan sinergi yang terus terjalin dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah teritorial Kodim 1204/Sanggau.

Apresiasi turut disampaikan kepada Kepala BRI Kantor Cabang Sanggau beserta jajaran atas dukungan dan kemitraan strategis yang telah terjalin dengan baik.

Kepada seluruh prajurit Kodim 1204/Sanggau, Dandim berpesan agar momentum HUT ke-81 TNI menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan profesionalisme serta memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.

“Jaga selalu kemanunggalan TNI dengan rakyat, karena rakyat adalah ibu kandung TNI, dan bersama rakyatlah TNI menjadi kuat. Jadikan momentum syukuran ini sebagai pemacu semangat untuk memberikan pengabdian terbaik, tulus, dan ikhlas dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan,” tegasnya.

Dandim berharap seluruh rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI dapat semakin memperkuat soliditas, sinergitas dan semangat pengabdian TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau.

“Selamat ulang tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia. TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur,” pungkasnya.

Kegiatan syukuran kemudian dilanjutkan dengan doa bersama, pemotongan tumpeng dan ramah tamah sebagai ungkapan rasa syukur atas perjalanan pengabdian TNI yang telah memasuki usia ke-81 tahun.

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, S.Sos., M.H., Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H., M.H., Kapolres Sanggau AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K., M.H., Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, S.H., S.I.K., M.H., M.A., Kepala Kejari Sanggau Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., Ketua PN Sanggau Erslan Abdillah, S.H., unsur DPRD Kabupaten Sanggau dan Sekadau, serta jajaran Kodim 1204/Sanggau dan Persit KCK Cabang XLVIII (sumber Pendim 1204/Sanggau/redaksi).