Berita Faktapagi.com hari ini

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Selasa, September 29, 2026

Autogate Dorong Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Layanan Keimigrasian di PLBN Entikong

PLB Entikong.

ENTIKONG-FAKTAPAGI.COM.Transformasi digital terus menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan keimigrasian di kawasan perbatasan. Dimana kehadiran fasilitas autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Entikong nantinya akan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung proses pemeriksaan lalu lintas orang yang lebih cepat, efektif, dan efisien,sekaligus memberikan pengalaman layanan yang semakin nyaman bagi para pelintas baik itu di keberangkatan maupun di kedatangan.

Penyediaan fasilitas autogate di PLBN Entikong merupakan bagian dari dukungan pengembangan sarana dan prasarana kawasan perbatasan, sementara pemanfaatannya akan mendukung kebutuhan layanan pemeriksaan keimigrasian. 

Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat membantu memperlancar arus perlintasan, mengoptimalkan proses pemeriksaan, serta mendukung petugas dalam memberikan pelayanan secara lebih efektif dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketelitian, dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Fitra Izharry, A.Md.Im., S.H., M.H., menyampaikan,bahwa penerapan autogate merupakan bagian dari upaya untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki dinamika perlintasan cukup tinggi.

“Dengan adanya autogate, kami berharap proses pemeriksaan keimigrasian dapat berlangsung lebih cepat dan efisien, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan dan kenyamanan saat melintas. Namun, peningkatan layanan tidak hanya berbicara mengenai kecepatan, tetapi juga bagaimana teknologi dapat mendukung pemeriksaan yang aman, tertib, akurat, dan tetap sesuai dengan standar keimigrasian,” ujar Fitra Izharry yang akrab disapa Fitra.

Menurutnya,pemanfaatan teknologi dalam pelayanan keimigrasian menjadi salah satu langkah penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan semakin cepat dan mudah, tanpa mengurangi fungsi utama keimigrasian dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan lalu lintas orang.

“Teknologi harus mampu memberikan nilai tambah bagi pelayanan. Dengan autogate, kami ingin proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, sementara petugas dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Pada akhirnya, masyarakat yang melintas di PLBN Entikong dapat merasakan pelayanan yang semakin baik, tertib, dan nyaman,” tambahnya.

Lebih lanjut, keberadaan autogate juga menjadi bagian dari penguatan transformasi digital dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan keimigrasian. Pemanfaatan sistem berbasis teknologi diharapkan dapat mendukung pengelolaan proses pemeriksaan secara lebih efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan karakteristik kawasan perbatasan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan keimigrasian. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan di PLBN Entikong sekaligus mendukung terciptanya layanan keimigrasian yang modern, efektif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat (Tino).

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Tersangka RP dan IZ.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (19/9/2026) sore.Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2 orang pria berinisial RP (37) dan IZ (48). 

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 plastik klip transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Pol Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, Sabtu (26/9/2026).

Sekira pukul 17.00 WIB, personel tiba di lokasi dan mendapati 2 orang laki-laki sedang mengendarai motor di tempat yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap 2 pria tersebut.

“Pada saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong. Barang bukti tersebut ditemukan pada pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan barang bukti, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan terhadap asal barang bukti dan jaringan berdasarkan keterangan terduga pelaku dan informasi lainnya,"Senin (28/09/2026).

Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (tim).

Antisipasi Kerusakan Lingkungan, Pemkab Sekadau Sudah Tanam 14 Ribu Pohon

 

Apeng Petrus ,S.STP.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Sebagai upaya untuk meningkatkan penghijauan dan gerakan penanaman sejuta pohon di berbagai tempat,baik di lingkungan sekolah, perkantoran dan tempat terbuka lainnya, Pemerintah kabupaten Sekadau terus berupaya melakukan giat penanaman pohon di berbagai tempat.

Penanaman pohon tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan serta memperbaiki siklus udara bagi kesehatan makhluk hidup termasuk Manusia.Sejak tahun 2023 sampai tahun 2026 Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan penanaman 14 ribu lebih pohon di berbagai lingkungan.

"Sejak tahun 2023 sampai sekarang Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau telah menanamkan kurang lebih 14 ribu pohon di berbagai tempat bahkan di Desa dan sekolah serta lingkungan lainnya," kata Apeng Petrus Plt, kepala Dinas Lingkungan Hidup kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (28/09/2026) kemarin.

Dikatakan dia, bahwa setiap tahun mulai dari tahun 2023 kita tanam pohon dari berbagai jenis sekitar 1.152 batang, kemudian tahun 2024  sebanyak 3.974 batang, lalu tahun 2025 sebanyak 5.527 batang  dan tahun 2026 hingga bulan September sejumlah  3.470 batang.

"Penanaman tersebut tersebar di lingkungan sekolah, perkantoran, rumah ibadah dan tempat terbuka hijau lainnya bahkan sampai ke kecamatan dan Desa,"katanya.

Upaya ını dilakukan dalam rangka untuk pemulihan lingkungan sampai ke tingkat desa, hal ını dibuktikan pada tahun 2024 pemerintah kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup membagikan sebanyak 9.556 pohon buah-buahan yang tersebar di kecamatan Nanga Mahap ada di desa Tembesuk, desa Batu Pahat, desa Cenayan,desa Lembah Beringin,desa Nanga Suri dan desa Landau Apin,di kecamatan Nanga Taman ada desa Pantok, desa Lubuk Tajau dan desa Meragun.

Kemudian untuk Kecamatan Sekadau hulu ada di desa Setawar,Dan Nanga Pemubuh. Selanjutnya di kecamatan Belitang hulu ada di desa Bukit Rambat. Di kecamatan Belitang Hilir ada di desa Menawai Tekam. Di kecamatan Sekadau hilir ada di desa Sungai Kunyit.

Apeng menyebutkan,bahwa pembagian bibit buah buahan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2024. Sedangkan tujuan dan manfaat menanam pohon adalah untuk mengurangi pemanasan global, termasuk mengantisipasi musim kemarau panjang seperti yang terjadi sekarang. Karena pohon berfungsi sebagai penghasil oksigen,penyimpan air dalam tanah serta dapat mengurangi polusi udara dan mempercantik lingkungan serta mencegah banjir dan tanah longsor.

Selainnya itu tujuan lain dari penanaman pohon tak lain adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan hutan serta dalam rangka melestarikan lingkungan, dengan cara gerakan sejuta pohon pertama kali digagas oleh presiden Soeharto pada tanggal 10 Januari 1993.

"Selain sebagai upaya penyelamatan hutan dan pelestarian lingkungan, kegiatan ini juga sebagai upaya pemkab Sekadau dalam  mendukung pelestarian lingkungan hidup,"pungkasnya (tar/man).

Sabtu, September 26, 2026

Tak Pernah Di BAP Tiba-Tiba Ditetapkan Tersangka, Kuat Dugaan Upaya Dikriminalisasi Polres Bireuen

 

Dokumen dari Polres Bireuen.
BIREUEN-FAKTAPAGI COM.Kinerja Polri kembali mendapat sorotan. Kali ini, dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Bireuen yang tiba-tiba menetapkan pelaku usaha, Herizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan dan/atau perampasan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang dilaporkan mantan karyawannya sendiri yakni saudara Sayuti.

Menurut Herizal, proses penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai cacat hukum. Karena sebelumnya dirinya belum pernah mendapat surat panggilan dari penyidik. Bahkan dimintai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) baik sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka. "Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim diduga telah merekayasa kasus saya ini. Saya tidak pernah sekalipun dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun terlapor. Begitu juga dengan gelar perkara, tidak pernah ada undangan pemanggilan gelar perkara,"ungkapnya.Jumat (25/09/2026) kepada sejumlah wartawan kemarin.

Ia menilai ketidak profesionalan kinerja Satreskrim Polres Bireuen terhadap dirinya, dan ia berencana akan mengadukan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya ke Bid Propam Polda Aceh. Dan akan melaporkan Kapolres Bireuen  beserta Kasat Reskrim ke Bid Propam Polda Aceh. 

"Sekarang eranya Polri Presisi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum Polri yang tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi masyarakat"katanya.

Sebelumnya, pelaku usaha pembibitan benur asal Bireuen, Herizal, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah personel Satreskrim Polres Bireuen terkait laporan yang dibuat mantan pekerjanya, Sayuti.

Ia menyebutkan bahwa, persoalan tersebut bermula ketika pada 15 September 2026, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah polisi mendatanginya untuk mencari keberadaan dirinya.

Pada saat itu, petugas menyampaikan bahwa mereka mencari dirinya terkait laporan Sayuti. Ia kemudian sempat berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di Satreskrim.

Dalam percakapan tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Namun, ia mempertanyakan maksud pemanggilan tersebut karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.

"Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,"ungkapnya.

Herizal juga mengaku mendapat ancaman dan intimidasi  dari Aprianto yang akan melakukan penjemputan paksa apabila dirinya tidak datang ke Polres Bireuen. Ia mengaku merasa tertekan karena anggota kepolisian disebut terus menghubungi keponakannya agar dirinya segera datang ke kantor polisi.

Kondisi tersebut, kata Herizal, membuat aktivitas dan pekerjaannya di Medan terganggu. Ia akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Persoalan kemudian memuncak pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Karena kata dia,sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan tersebut.

"Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku sempat berbicara dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit di Satreskrim. 

Herizal mengklaim Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Ia juga mempertanyakan surat penangkapan yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan. Herizal mengaku meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.

"Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen," kata Herizal.

Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Upaya tersebut, menurut dia, dicegah oleh karyawannya.

Kejadian itu disebut membuat anggota keluarganya ketakutan. Bahkan, Herizal mengatakan anaknya sempat menangis ketika menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya. Herizal mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Sayuti.

Ia menyebut memiliki dokumen berupa surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya menjadi bukti adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan. Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti sebesar hampir Rp 500 juta.

Surat tersebut menyebut Sayuti sebelumnya telah membuat surat pernyataan terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname kepada konsumen serta hutang pribadi kepada perusahaan.

Dalam somasi itu, perusahaan menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai pernyataan yang telah dibuat.

Perusahaan kemudian memberikan waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk melakukan pelunasan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh proses hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain surat somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum pengakuan mengenai kewajiban pembayaran kepada perusahaan dengan nilai yang berbeda, yakni Rp969.746.320.

Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan bahwa Sayuti menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan sampai seluruh kewajibannya kepada perusahaan dilunasi.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya menjadi bagian dari penanganan perkara yang lebih menyeluruh.

Ia juga membantah pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap Sayuti dan mengatakan dirinya tidak pernah menerima pemanggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi atau terlapor atas laporan yang dibuat Sayuti. Atas dugaan penculikan sampai penganiayaan.  

Meski Herizal sempat emosi, namun ia tak pernah melakukan penganiayaan atau penculikan seperti yang dituduhkan Sayuti. Herizal menduga, laporan yang dibuat Sayuti di Polres Bireuen tak berdasar dan tak jelas. Ia menduga itu hanya akal-akalan Sayuti untuk menakut-nakuti dirinya saja. 

Atas kejadian tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serta menindaklanjuti dugaan tindakan yang menurutnya dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Bireuen (tim).

Jumat, September 25, 2026

Belajar Dari Kemarau Panjang, Bupati Sekadau Imbau Warga Tanam Pohon

 

Aron,SH.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Setelah dilanda kemarau yang cukup panjang di provinsi Kalimantan Barat serta beberapa Daerah lainnya,sebagai manusia kita bisa merenung sejenak, bahwa pada saat-saat begini fungsi pohon sangat vital  demi terjaganya kwalitas udara.Karena pohon sejatinya berfungsi sebagai penyaring alami untuk mengurangi polutan berbahaya dalam asap dan menghasilkan oksigen segar melalui proses fotosintesis.

"Pohon berfungsi untuk mengatasi polusi Asap," kata Aron, SH Bupati Sekadau kepada media ını, Jumat (25/09/2026) melalui pesan singkat.

Jika kita melihat beberapa fungsi dan tugas pohon bagi kesejahteraan manusia, pertama pohon bisa menangkap partikel debu melalui permukaan daun, dan cabang pohon bertindak sebagai perangkap fisik untuk menahan debu, kotoran, serta partikel sisa pembakaran dari asap

Selain itu pohon berguna untuk menyerap gas beracun yang ada di udara, karena daun pohon mampu menyerap gas berbahaya yang sering terkandung dalam asap, seperti nitrogen oksida (\(NO_{x}\)), sulfur dioksida (SO₂), dan amonia (NH₃). [1]

"Melalui fotosintesis, pohon menyerap karbon dioksida (CO₂) dari udara kotor dan melepaskan oksigen bersih yang menyegarkan udara,"katanya.

Selain itu pohon juga dapat menurunkan suhu udara, semakin rindangnya tajuk pohon menciptakan udara mikro yang lebih sejuk, sehingga membantu meredakan kepekatan dan pengapnya udara akibat polusi.

Untuk itu, jika merunut dari beberapa fungsi pohon, maka sebagai manusia kita sangat membutuhkan keberadaan pohon,maka sebaiknya mulai sekarang setiap warga Sekadau boleh menanam satu pohon. Karena dengan adanya pohon maka kwalitas udara akan semakin baik.

"Mari mulai sekarang warga Sekadau untuk menanam pohon, kalau bisa pohon yang bermanfaat dan berbuah," ingatnya (tar/man).





Bantu Sarana Tangani Karhutla, BRI Serahkan 20 Unit Pompa Air Ke Kodim 1204/Sanggau

 

Penyerahan secara simbolis bantuan Pompa Air dari BRI kepada Dandim 1204 Sanggau, Jumat (25/09/2026) di Makodim Sanggau.
SANGGAU-FAKTAPAGI.COM.Dalam rangka mendukung penanganan tanggap darurat bencana dampak asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat, Bank Rakyat Indah (BRI) melalui Program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyerahkan bantuan 20 unit mesin pompa air (alkon) kepada Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, Jumat (25/09/2026) di Makodim Sanggau.

Bantuan tersebut diserahkan oleh Team Leader BRI Aryo Cahyagunarso beserta staf BRI dan diterima oleh Dandim 1204/Sanggau-Sekadau Letkol Inf Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P., didampingi Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm Duloh serta Pasi Ops Kapten Inf A.A. Siregar.

Setelah menerima bantuan tersebut Dandim 1204/Sanggau-Sekadau menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada BRI atas dukungan yang diberikan melalui Program BRI Peduli TJSL. Bantuan pompa air tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan penanganan Karhutla, khususnya dalam upaya pemadaman dan pengendalian kebakaran di wilayah Kabupaten Sanggau dan Sekadau.

“Bantuan ini sangat berarti dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya dalam penanganan Karhutla. Kami mengapresiasi kepedulian BRI yang turut mendukung upaya penanggulangan dampak asap Karhutla di Kalimantan Barat,” ujar Dandim.

Bantuan sebanyak 20 unit mesin pompa air (alkon) selanjutnya akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan penanganan Karhutla oleh personel di wilayah Kodim 1204/Sanggau-Sekadau.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari sinergi berbagai pihak dalam menghadapi kondisi darurat akibat Karhutla, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan personel di lapangan dalam melakukan pemadaman dan pencegahan meluasnya kebakaran (sumber Pendim /redaksi).

Bangun Komunikasi Dua Arah Singkawang Dan KPKNL Pontianak Gelar FKP Terkait Barang Rampasan Negara

Berfoto bersama usai kegiatan FKP terkait pengelolaan barang rampasan negara yang di inisiasi oleh KPKNL Singkawang dan KPKNL Pontianak belum lama ını.
SINGKAWANG-FAKTAPAGI.COM.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Singkawang dan KPKNL Pontianak melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Pengelolaan Barang Rampasan Negara. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Aula Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan secara daring melalui Zoom.

Kegiatan diawali dengan Integrity Sharing oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, yang menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen integritas dalam pelaksanaan tugas dan pemberian layanan kepada masyarakat serta stakeholder.

Forum Konsultasi Publik ini melibatkan berbagai unsur sebagai bentuk partisipasi dan kolaborasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan pengguna layanan, stakeholder pelayanan publik, masyarakat, akademisi, dan media massa. 

Kegiatan juga diikuti oleh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat, KPKNL Pontianak, KPKNL Singkawang, serta perwakilan pegawai Kejaksaan Negeri di wilayah kerja Kalimantan Barat.

Selanjutnya, peserta mendapatkan pemaparan mengenai layanan yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Rampasan Negara, meliputi layanan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Rampasan, layanan penilaian Barang Rampasan, serta layanan lelang Barang Rampasan.

Pemaparan tersebut memberikan gambaran kepada peserta mengenai proses dan layanan yang dilaksanakan DJKN dalam mendukung pengelolaan Barang Rampasan Negara. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan konsultasi publik, yang menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan, saran, masukan, maupun tanggapan terhadap layanan yang diberikan.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Kanwil DJKN Kalimantan Barat berupaya membangun komunikasi dua arah dengan stakeholder dan pengguna layanan. 

Berbagai masukan yang disampaikan dalam forum menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan layanan yang diberikan dapat semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian hasil diskusi dan penandatanganan berita acara sebagai bentuk dokumentasi atas pelaksanaan Forum Konsultasi Publik. Melalui kegiatan ini, Kanwil DJKN Kalimantan Barat bersama KPKNL Singkawang dan KPKNL Pontianak terus mendorong pengelolaan Barang Rampasan Negara yang tertib dan akuntabel, sekaligus memperkuat keterlibatan stakeholder dalam peningkatan kualitas pelayanan publik(Nita).

Staf Ahli Hadiri Acara Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

 

Pemberian kue ulang tahun oleh ketua Bhayangkari kabupaten Sekadau kepada salah seorang anggota Lantas Polres Sekadau.pafa acara puncak peringatan HUT Lalulintas, Kamis (24/09/2026) di Mapolres Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Polres Sekadau melalui Satuan Lalu Lintas menggelar syukuran memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026. Kegiatan sebagai acara puncak setelah sebelum jajaran satlantas Polres melakukan berbagai kegiatan Bakti Sosial (Baksos), Kamis (24/09/2026) di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir

Dalam sambutannya, Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Sudarsono menyampaikan, bahwa perkembangan zaman dan teknologi turut membawa perubahan dalam pelaksanaan tugas kepolisian lalu lintas. Peran Satlantas tidak hanya hadir dalam pengaturan lalu lintas, tetapi juga melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sejumlah kegiatan kemanusiaan dan kemasyarakatan turut dilaksanakan, di antaranya bakti sosial, pembagian air bersih dan masker serta pendidikan lalu lintas kepada masyarakat mulai dari tingkat SD hingga SMA. IPTU Sudarsono juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan berbagai instansi yang selama ini telah bersama-sama mendukung pelaksanaan tugas lalu lintas di Kabupaten Sekadau.

Ditempat yang sama, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau Hermansyah mengatakan, bahwa Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman dan lancar.

“Keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawabnya ada di pihak kepolisian tetapi kita semua, tanggung jawab kita semua, baik itu pemerintah daerah, kepolisian, TNI, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Hermansyah juga menyampaikan apresiasi kepada Satlantas Polres Sekadau atas dedikasi dan pengabdiannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama mengatakan keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak. Karena itu, kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat perlu terus diperkuat.

Kapolres juga mendorong personel Satlantas untuk terus memberikan pelayanan yang responsif, humanis dan profesional kepada masyarakat. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas sekaligus membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.

“Pesan khusus kepada Satlantas Polres Sekadau agar senantiasa responsif setiap terjadi permasalahan yang ada di lalu lintas, kemudian senantiasa humanis dalam memberikan pelayanan, profesional dalam penegakan hukum, serta berintegritas,” tegasnya.

AKBP Andhika menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau dan seluruh stakeholder atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. Ia berharap kolaborasi tersebut terus berjalan dan semakin kuat dalam mendukung pelayanan kepolisian serta mewujudkan keselamatan lalu lintas bagi masyarakat.


Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 menjadi momentum bagi Satlantas Polres Sekadau untuk terus memperkuat semangat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan syukuran kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan kue, foto bersama serta ramah tamah.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, Raja Kusuma Negara Sekadau Pangeran Agung Sri Negara II Gusti Muhammad Effendi, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau Hermansyah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekadau Sondang Edward Situngkir, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau Valentinus, Danramil Sekadau Hilir Kapten Arm Syarif Mahendra, Ketua Bhayangkari Cabang Sekadau beserta pengurus, kepala SKPD Kabupaten Sekadau, pejabat utama Polres Sekadau, pimpinan dealer serta personel Satlantas Polres Sekadau (tar/man).

Tambah Lahan Masyarakat,Pemda Sekadau Akan Revisi HGU Perusahaan

 

Bupati Sekadau saat menjadi narasumber pada acara IPCF, Rabu (23/09/2026) di hotel Aryaduta Jakarta pusat.
JAKARTA-FAKTAPAGI.COM.Bupati Sekadau Aron, SH di daulat sebagai narasumber pada acara Indonesia Palm Oil Slmollholders and Coorperativ Forum  (IPCF) pada sesi Panel 2 yang digelar di Jakarta. Acara yang diinisiasi oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) tersebut membahas soal petani kecil atau petani swadaya memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah dalam percepatan legalitas pendataan ketertelusuran Indonesia sustainable Palm Oil (ISPO) akses keuangan dan penguatan kelembagaan petani Sawit rakyat, Rabu (23/09/2026) di Jakarta.

Dalam paparannya Aron menyampaikan bahwa sejak tahun 2022 sampai 2026 Pemkab Sekadau sudah memberikan  dukungannya penuh dan berkomitmen untuk selalu mendorong agar para petani swadaya mendapat perlakuan sama terkait pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Kita juga mendorong agar para petani swadaya bisa bekerjasama dengan pihak perusahaan.

"Bahkan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau juga telah memberikan bantuan bibit Sawit kepada Kelompok tani sebagai bentuk dukungan nyata," katanya.

Hal ını kami lakukan,karena sektor sawit adalah komoditi primadona bagi petani di Sekadau, dan untuk RAD selanjutnya kami masih menunggu Perpres dari Presiden. 

"Untuk Rencana Aksi Daerah (RAD) kita masih menunggu peraturan Presiden (Perpres) terbit,"katanya.

Agar lahan petani bisa diolah dengan baik dan luasannya.juga bisa ditambah, Pemda Sekadau berusaha untuk melakukan merevisi Lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang tidak tergarap.

"Lahan milik masyarakat tersebut akan dikeluarkan dari HGU dan diserahkan kepada petani untuk digarap menjadi lahan produktif ditanami Kelapa Sawit," katanya.

Selain itu kami juga akan melakukan revisi HGU agar lahan masyarakat dapat di keluar lokasinya dari HGU perusahaan dan sertipikat ya dapat di terbitkan.

"Saat ini pendaftaran ISPO saat ini bisa dilakukan melalui Dana BPDP," tutupnya (tar/man).

Kamis, September 24, 2026

Pulang Kampung, Wabup Kunjungi Situs Batu Menyadi Di Bukit Rambat

 

Wakil Bupati dan ketua GOW saat mengunjungi situs sejarah Batu Menyadi di desa Bukit Rambat kecamatan Belitang Hulu, beberapa waktu lalu.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH.MH bersama ketua GOW Kabupaten Sekadau menyempatkan diri untuk mengunjungi salah situs alam  bersejarah dengan nama "Batu Menyadi". Batu ini berada di Desa Bukit Rambat kecamatan Belitang Hulu kabupaten Sekadau. Konon katanya menurut sejarah dari mulut ke mulut,bahwa asal mula Batu Menyadi ini adalah sebuah rumah panjang zaman dulu, yang menjadi Batu. Entah seperti apa sejarah sehingga batu ini bisa seperti ını mungkin bisa ditelusuri melalui para tetua kampung. Mungkin masih ada yang ingat sepenggal sejarah tentang batu tersebut.

"Jika dilihat dengan kasat mata, Batu Menyadi sudah berusia kurang lebih 250 tahun, bahkan katanya Batu ını sudah sebelum Masehi,"tulisnya di akun pribadinya beberapa waktu lalu.

Hanya saja, kalau ingin pembuktian secara detil tentu harus di cek oleh para ahli arkeologi, benarkah usia Batu Menyadi ini sudah ribuan tahun.

Saat ini, agar bisa dikunjungi oleh masyarakat yang mau melihat secara langsung, ia sudah meminta bantuan kepada kepala Desa setempat untuk membersihkan semak-semak di sekitar, agar bisa dilihat dengan nyaman.

Kemungkinan cerita antara Batu Menyadi ada kemiripan dengan cerita Batu Tingik di Sungai Sekadau.Hanya saja,bedanya Batu Tingik tengelam di dasar Sungai Sekadau dan Batu Menyadi berada di darat.

"Sejarah ını mungkin bisa dibuktikan dengan berbagai penelitian oleh para ahli, sekaligus bisa menambah situs sejarah unik di kabupaten Sekadau," katanya (tar/man).