Berita Faktapagi.com hari ini

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Selasa, Juli 21, 2026

Tak Lagi Duduk di Samping Prabowo, Apakah Gelagat Pecah Kongsi?

Foto ilustrasi AI.
FAKKTAPAGI.COM.Ada pemandangan tak biasa pada saat sidang kabinet di istana, Senin (20/07/2025) lalu. Biasanya Wapres Gibran selalu duduk di samping Presiden Prabowo. Kali ini, tidak. Putra sulung Jokowi malah duduk di jajaran menteri. Apakah pecah kongsi? Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahan, mengklaim pemerintah telah menyelesaikan lebih dari 110 persoalan dalam 18 bulan pemerintahan sekaligus mengevaluasi program MBG yang masih menjadi perhatian publik. Semua menteri hadir. 

Eh, perhatian publik justru tertuju pada hal lain. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kali ini tidak duduk di samping Presiden seperti lazimnya. Ia memilih duduk di barisan para menteri.

Seketika internet berubah menjadi laboratorium teori konspirasi. "Tumben!" "Pecah kongsi!" "Hubungan mulai dingin!" "Ini kode politik!" Netizen mendadak memiliki kemampuan membaca arah angin hanya dari posisi kursi. Seolah-olah furnitur Istana telah berubah fungsi menjadi alat pendeteksi retaknya koalisi.

Padahal, kalau bicara fakta, hingga hari ini memang belum ada indikator vulgar, Prabowo dan Gibran benar-benar pecah kongsi. Belum ada pernyataan terbuka saling menyerang. Belum ada reshuffle menunjukkan perpecahan. Belum ada pula gestur politik bisa dijadikan bukti kuat bahwa keduanya sedang berkonflik.

Namun, politik memang tidak hanya dibaca dari ucapan. Kadang yang diam justru lebih menarik untuk diamati. Salah satu fakta layak dicatat adalah mulai bermunculannya kelompok-kelompok relawan secara khusus mengonsolidasikan dukungan untuk Gibran.

Saat ini sudah ada GP-Gibran (Garda Pemuda Generasi Indonesia Bersatu untuk Rakyat dan Nusantara) yang dipimpin Perri Sibarani. Organisasi ini mengklaim telah terbentuk di 38 provinsi, menjangkau hampir setengah dari 416 kota/kabupaten, memiliki sekitar 10 ribu anggota, dan secara terbuka menyatakan tujuan mendorong Gibran menjadi Presiden ke-9 Republik Indonesia.

Selain itu muncul Militan Gibran Nusantara (MGN) yang dipimpin Andi Azwan. Organisasi dideklarasikan pada 20 Mei 2026 di Jakarta ini juga telah membentuk kepengurusan di 38 provinsi dengan target memperluas jaringan hingga seluruh Indonesia. Fokusnya mengawal program pemerintahan Prabowo-Gibran serta mendukung visi Indonesia Emas 2045. Menariknya, banyak pengurusnya berasal dari jaringan relawan Jokowi, termasuk Andi Azwan merupakan mantan Wakil Ketua Joman.

Ada pula Gibranisti, komunitas relawan lebih cair dan berbasis dukungan akar rumput, terutama melalui media sosial dan aktivitas komunitas. Walaupun tidak seformal GP-Gibran maupun MGN, kelompok ini tetap aktif membangun citra politik Gibran sebagai figur muda penerus Jokowi.

Apakah kemunculan relawan-relawan ini otomatis membuktikan Prabowo dan Gibran sedang retak? Tentu tidak. Itu adalah dua hal berbeda. Namun, fakta sudah ada organisasi secara terbuka menyiapkan jalan politik Gibran menuju Pilpres berikutnya memang menjadi dinamika menarik untuk diamati. Apalagi GP-Gibran secara eksplisit menyebut target menjadikan Gibran sebagai Presiden ke-9 RI.

Di sinilah netizen mulai menambahkan bumbu. Posisi duduk berubah, relawan bertambah, lalu semuanya diracik menjadi semangkuk teori konspirasi rasa ekstra pedas. Sherlock Holmes mungkin hanya memecahkan kasus pembunuhan. Netizen Indonesia mampu menyusun skenario politik nasional hanya bermodal foto rapat berdurasi beberapa detik.

Bisa saja perpindahan kursi itu murni persoalan teknis protokol. Bisa juga sekadar pengaturan tempat duduk. Namun, selama politik Indonesia masih menjadi panggung penuh simbol, setiap detail sekecil apa pun akan terus ditafsirkan.

Yang pasti, hingga hari ini pemerintahan tetap berjalan. Prabowo tetap memimpin rapat. Gibran tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden. Program-program pemerintah tetap dievaluasi. Klaim penyelesaian lebih dari 110 persoalan tetap disampaikan. So, untuk sementara ini yang benar-benar bergeser baru kursinya. Soal apakah nanti politik ikut bergeser, biarlah waktu menjawab, bukan sekadar posisi furnitur di ruang sidang (Oleh Rosadi Jamani/faktapagi.com)

Proses Hukum Harus Transparan, MAUNG Pusat Dukung Penuh Penindakan Kasus Pesparawi

 

Foto istimewa.
MELAWI-FAKTAPAGI.COM.Langkah Kejaksaan Negeri Sintang yang membidik tiga orang calon tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Pekan Seni dan Paduan Suara Rohani (Pesparawi) Kabupaten Melawi tahun anggaran 2023, mendapat apresiasi sekaligus sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG).

Berdasarkan Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa penanganan perkara ini menjadi perhatian serius organisasi pengawas kebijakan publik tersebut, mengingat anggaran yang diduga diselewengkan berasal dari uang negara yang seharusnya digunakan untuk memajukan kegiatan seni, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat luas.

Merespons hal tersebut, Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., menyampaikan pernyataan sikap tegas:

Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Kejari Sintang yang terus menggali fakta dan menetapkan tiga calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pesparawi Melawi tahun 2023. 

"Hal ini membuktikan bahwa tidak ada kasus yang boleh diredam, apapun bentuk kegiatannya. Uang rakyat yang dialokasikan untuk kegiatan bernilai luhur seperti seni dan keagamaan justru harus dijaga kemurniannya, bukan dijadikan ladang mengambil keuntungan pribadi," tegas Iwan Gunawan. Senin (20/07/2026) kepada media ini melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan apapun, termasuk Pesparawi, adalah pelanggaran serius yang mencederai amanah publik dan merugikan keuangan negara.

"Kami meminta Kejari Sintang segera melengkapi berkas perkara, menetapkan status hukum ketiga calon tersangka tersebut, dan menuntaskan proses hukum sampai tuntas tanpa pandang bulu, tanpa hambatan, dan tanpa intervensi pihak manapun. Jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan atau meredup tanpa hasil yang jelas," tambahnya.

Dikatakan dia, bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni 1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp 1miliar.

- Pasal 12 huruf e: Setiap penyelenggara negara yang menerima janji atau pemberian terkait wewenangnya diancam pidana yang sama.

2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan negara terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

- Pasal 55 & 56: Mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku utama, penyerta, maupun pihak yang membantu terjadinya tindak pidana.

3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menegaskan setiap pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan penuh tanggung jawab.

Lebih lanjut, Iwan Gunawan menegaskan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan penanganan perkara ini:

Kami secara tegas mendesak Kejari Sintang untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka, transparan, dan akuntabel kepada publik. 

"Masyarakat berhak mengetahui kronologi lengkap kejadian, besaran kerugian negara, aliran dana, serta siapa saja pihak-pihak lain yang mungkin terlibat di balik ketiga calon tersangka tersebut. Jangan biarkan proses hukum ini berjalan tertutup atau penuh keraguan, karena keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Segala perkembangan penting harus disampaikan secara berkala dan jelas, tanpa ada informasi yang disembunyikan," pintanya.

Iwan Gunawan menegaskan DPP LSM MAUNG akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara ketat hingga tuntas.

"Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja, bahkan pada kegiatan yang terkesan suci dan mulia. Oleh karena itu, penegakan hukum harus tetap tegas dan konsisten. DPP LSM MAUNG berkomitmen mengawal perkara ini sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan martabat lembaga penegak hukum," pungkasnya (sumber LSM Maung/redaksi)


Senin, Juli 20, 2026

Sebelum Pembukaan Gawai, Inı Rentetan Kegiatan Pra Gawai

 

Berfoto bersama usai acara misa syukur Gawai, yang di pimpin oleh pastor Jasmin, Senin (20/07/2026) di Aula rumah dinas Bupati Sekadau jalan merdeka Timur Sekadau Hilir.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Sebelum pembukaan Gawai Dayak Kabupaten Sekadau yang 15, seperti biasa H-1 pembukaan Gawai selalu diawali misa syukur dan rakor DAD serta peninjauan oleh Bupati bersama unsur Forkompinda. Misa adalah sebagai wujud rasa syukur atas berkat dan kelimpahan yang Tuhan berikan pada panen tahun 2026, setelah misa acara dilanjutkan dengan Rapat Kordinasi (Rakor) seluruh pengurus adat dari berbagai tingkatan yakni DAD kecamatan serta pengurus paguyuban.

"Dalam Rakor tersebut bertujuan untuk menentukan siapa tuan rumah Gawai tahun 2027," kata Bupati Sekadau Aron,SH dalam sambutanya usai misa Gawai, Senin (20/07/2027) di Aula rumah dinas bupati jalan merdeka Timur Sekadau Hilir.

Pada kesempatan tersebut ia berpesan kepada panitia untuk lebih memperhatikan esensi gawai serta ritual dari tuan rumah.

Menurut dia, sejatinya Gawai bukan hanya Sekedar merayakan rasa syukur, tapi sebagai pesan kepada dunia luar bahwa gawai bisa menjadi ajang wisata bagi kabupaten Sekadau. "Perlu di kemas sedemikian rupa agar acara Gawai bisa menarik minat para wisatawan untuk datang ke Sekadau," kata Aron.

Dikatakan dia lagi, kendati  kondisi keuangan saat ını sangat sulit, namun berkat ada tekad dan keinginan keras dari panitia, maka semua anggaran untuk item acara sudah terpenuhi.

Hal ini bukan hanya karena kita mampu tapi adanya kekompakan semua pihak maka kesulitan apapun bisa teratasi.

Pemerintah Daerah kata dia, tetap memastikan bahwa setiap tahun anggaran untuk Gawai dipastikan tetap ada, karena Gawai Dayak merupakan wajah kabupaten Sekadau, 

"Terimakasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu kelancaran Gawai Dayak yang ke 15.," ucapnya.

Kemudian sore hari, orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari kembali melakukan peninjauan di pusat kegiatan yakni rumah Betang Youth Center, setelah berbincang dengan tuan rumah Gawai dan panitia terkait acara ritual yang dilaksanakan pada acara pembukaan tanggal 21 Juli besok pagi. Setelah semua rentetan acara di sepakati, maka dapat disimpulkan bahwa persiapan Gawai Dayak yang ke 15 sudah 100 persen.

Ia mengajak semua pihak.dan seluruh masyarakat kabupaten Sekadau untuk hadir bersama-sama guna memeriahkan acara Gawai kabupaten Sekadau. "Kalau bukan kita siapa lagi yang meramaikan Gawai kita sendiri," ajaknya (tar).

LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan Banyak Jiwa

 

Foto istimewa.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika, khususnya kasus besar yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menyatakan bahwa peredaran narkotika oleh jaringan kecil hingga jaringan internasional merupakan alarm keras bagi seluruh elemen bangsa. "Penyebaran narkotika oleh sindikat jaringan internasional adalah alarm keras bagi kita sebagai bangsa,"tegasnya.

Hal Ini menunjukkan betapa masif dan kuatnya upaya mereka merusak generasi muda dan masa depan negeri ini. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu memutus mata rantai kejahatan narkotika.

LPA Deli Serdang menilai pengungkapan kasus besar di Pintu Tol Lubuk Pakam sebagai prestasi luar biasa. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan barang bukti berupa 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 unit liquid vape narkotika, dan 350 sachet Happy Water. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp57.222.900.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Selain kasus di gerbang tol, Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang bandar sabu di area sekolah di Kecamatan Pagar Merbau. Penangkapan ini semakin menegaskan komitmen aparat dalam melindungi lingkungan pendidikan dari ancaman narkoba.Junaidi Malik menyoroti semakin nekatnya para pelaku kejahatan narkoba yang kini memanfaatkan anak-anak sebagai kurir, bahkan berpotensi menjadikan mereka sebagai bandar. 

"Kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime yang tidak boleh ditoleransi. Kita harus memutus mata rantai kejahatan ini hingga ke akar-akarnya untuk mewujudkan Generasi Emas 2045 yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba," jelasnya.

Atas berbagai prestasi tersebut, LPA Deli Serdang menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. "Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak. Ratusan ribu anak terselamatkan berkat kerja keras rekan-rekan Polri. Bravo Polri! Melindungi anak-anak sama artinya dengan membela masa depan bangsa," ungkap Junaidi Malik.

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan. "Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita jaga bersama. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Apabila narkoba mengancam masa depan generasi bangsa, Satresnarkoba akan selalu berada di garda terdepan, tanpa kompromi," katanya.

Pihaknya kata dia, akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus memperkuat pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, demi mewujudkan Deli Serdang yang bersih dari narkoba (tim).

IWO Tuntut Hotman Paris Hutapea Minta Maaf Secara Terbuka atas Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

 

Paling kiri Dwi Cristianto ketua IWO paling kanan Hotman Paris Hutapea praktisi hukum yang telah melecehkan profesi wartawan di Jakarta tanggal 17 Juli 2026.

JAKARTA-FAKTAPAGI.COM.Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Dwi Christianto mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait kasus Jampidsus Febrie Adriansyah. Dwi Christianto menyatakan, bahwa sikap menunjuk-nunjuk dan mengerdilkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang praktisi hukum.

“Kami meminta Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan terhormat kepada rekan-rekan jurnalis yang bertugas,"tegas Dwi Christianto melalui keterangan pers, Minggu (19/07/2026) di Jakarta.

Menurut dia, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan yang disampaikan wartawan dalam konferensi pers mewakili masyarakat awam yang berhak mengetahui informasi secara lengkap dan transparan mengenai perkara hukum yang sedang ditangani.

Lebih lanjut ia menjabarkan,bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia dan pilar demokrasi. 

Beberapa ketentuan penting yang relevan dengan kasus ini adalah: Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 8 secara eksplisit menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Perlindungan ini mencakup jaminan agar wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, ancaman, atau perlakuan yang merendahkan profesinya.

Pasal 3 menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi. Pertanyaan wartawan dalam konferensi pers merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.

Pasal 5 menekankan kewajiban pers untuk menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah, sekaligus melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Tindakan merendahkan atau mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas, menurut Dwi berpotensi bertentangan dengan semangat UU Pers, yang bertujuan menciptakan ruang bagi pers untuk bekerja secara profesional dan independen. 

IWO menilai sikap tersebut bukan hanya melukai individu wartawan, melainkan juga melemahkan hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Tidak ada alasan bagi seorang kuasa hukum untuk menunjuk-nunjuk atau merendahkan profesi wartawan. Ini harus menjadi pembelajaran bersama bagi siapa pun, khususnya para praktisi hukum, untuk saling menghargai profesi masing-masing. Wartawan mewakili publik yang ingin mengetahui duduk perkara secara utuh, sementara pengacara menjalankan hak pembelaan kliennya. 

Keduanya sama-sama penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan,” tambah Dwi Christianto.

Seperti dilansir dari berbagai pemberitaan media, Advokat Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan "lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan di Kejaksaan Agung, pada Jumat, 17 Juli 2026. Selanjutnya Hotman juga balik bertanya seraya menggambarkan ilustrasi soal penggeledahan dan penyitaan hingga ‘celana dalam’ wartawan yang bersangkutan. 

Atas hal ini, IWO mengingatkan seluruh pihak,bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Setiap upaya untuk mengintimidasi atau merendahkan wartawan yang sedang bertugas akan mendapat perhatian serius dari organisasi profesi ini.

IWO juga menyerukan kepada seluruh anggota dan komunitas pers untuk tetap profesional, menjaga etika jurnalistik, serta terus mengawal kasus-kasus hukum penting demi transparansi dan supremasi hukum di Indonesia (tar/wos/man).

Minggu, Juli 19, 2026

Menangis Histeris Di Lumbung Padi

 

Pimpinan mediasi asisten II Sandae saat menyampaikan arahan kepada sejumlah karyawan MJP yang hadir, (15/07/2026) di Aula pertemuan kantor desa Selalong pekan lalu.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Istilah menangis di lumbung Padi adalah istilah yang cocok menggambarkan kondisi  sejumlah karyawan Pupuk PT.Multi Jaya Perkasa (MJP). Mediasi kembali dilakukan setelah gagal bertemu para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau beberapa waktu lalu. Mediasi kali ini di inisiasi oleh kepala Desa Selalong, bersama asisten II dan ketua Komisi III DPRD, Rabu (15/07/2026) di Aula pertemuan kantor Desa Selalong.

Pada intinya karyawan masih tetap ingin bekerja seperti biasa dengan beberapa ketentuan yang siap diterima, 

Jerit tangis histeris para ibu-ibu karyawan mewarnai mediasi,mereka tetap ingin bekerja seperti biasa,tak mau disuruh mengundurkan diri,alasan utama adalah karena masa bekerja mereka sudah cukup lama, bahkan rata-rata masa kerja sudah belasan tahun. 

Karena, semua manusia pasti bersalah, makanya harus ada kesempatan kedua.

"Kami bekerja demi membantu ekonomi keluarga, dengan meneteskan keringat setiap hari," ujar Dara sambil menangis.

Lagi pula, hampir seluruh karyawan Pupuk adalah penyerah lahan, apalagi hampir 90 persen penyerahan warga Selalong dan Sejirak menjadi kebun inti perusahaan saat ını.

Pada mediasi tersebut memang belum ada keputusan,karena masih menunggu jawaban dari top Management perusahaan,sehingga karyawan tersebut masih menunggu hasilnya.

Setelah mediasi berakhir, 9 karyawan masih belum mendapat kabar dari pihak terkait, mereka di suruh mundur, namun mereka tidak bersedia, kecuali semuanya ikut mundur, karena mereka satu paket dan satu tim. Entah, apakah masih ada yang mendengar keluhan mereka atau tidak, karena kesalahan yang dilakukan oleh masyarakat kecil biasanya jarang di dengar,. mudah-mudahan kali ını suara mereka bisa di dengar.

"Kami memang bersalah tapi, jangan timpakan kesalahan semua itu kepada kami, selama ini kami sudah banyak membantu perusahaan, dan bisa menyandang ISPO sampai sekarang,semua karena kami tunduk dengan perintah perusahaan,namun jangan karena kesalahan sekali semua jerih payah kami yang mengucurkan keringat setiap hari hilang bak di telan bumi," kata salah seorang karyawan kepada media ini usai mediasi 

Jangan hanya menilai kesalahan sepihak,perusahaan juga pasti ada salahnya,kami tahu namun selama ını kami bungkam, tapi jika perusahaan juga tidak mendengarkan permintaan kami, maka akan kami tuntut satu persatu kewajiban perusahaan yang diabaikan selama ini,baik kepada karyawan maupun kepada masyarakat.

"Kami hanya minta satu pekerjakan kembali karena kami adalah tuan rumah, yang selama sudah menopang kemajuan perusahaan," pungkasnya (man/ tar).



Sabtu, Juli 18, 2026

Launching CorpU Sekadau, Wabup Ingatkan,ASN Bisa Mengembangkan Diri Tanpa Harus Lewat Diklat.

Berfoto bersama usai acara launching dan sosialisasi Perda dibuka oleh wakil Bupati Sekadau Subandrio, Jumat (17/07/2026) di Aula lantai II kantor Bupati Sekadau jalan merdeka Timur Sekadau Hilir.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Wakil Bupati (Wabup) kabupaten Sekadau membuka secara resmi kegiatan sosialisasi dan launching Sekadau Corporate University (CorpU Sekadau). CorpU adalah sebuah wadah bagi pengembangan kompetensi Aparat Sipil Negera (ASN), Jumat (17/07/2026) di lantai II kantor Bupati Sekadau jalan merdeka Timur Sekadau Hilir.

Dalam sambutannya Wabup mengatakan, bahwa CorpU Sekadau adalah wadah bagi pengembangan kompetensi ASN dilingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau.

Peluncuran Sekadau Corporate University tersebut dibarengi dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Sekadau Nomor 9 Tahun 2026 tentang Sekadau Corporate University yang digagas oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Sekadau. 

"Sebab, Perda yang dimaksud adalah payung dari pelaksanaan CorpU Sekadau,makanya acara sosialisasi tersebut di barengi dengan launching," kata Wabup.

Pemerintah Daerah kata dia,sangat mendukung implementasi Sekadau Corpu sebagai sebuah media pembelajaran yang membentuk budaya belajar di lingkungan Pemerintah kabupaten Sekadau.

Dengan adanya CorpU ini Pemerintah Kabupaten Sekadau telah memulai era baru dalam pengembangan kompetensi ASN, karena efektif dan efesien, dengan biaya murah dan menjangkau semua ASN. 

"Untuk itu saya atas nama Pemerintah Daerah sangat mendukung Sekadau CorpU sebagai bentuk transformasi dalam pengembangan kompetensi” katanya. 

Selama ini pengembangan kompetensi ASN kata dia, masih bersifat konvensional dan parsial, dengan cara Diklat-Diklat dari lembaga penyelenggara. Maka dari itu hilangkan mindset lama, bahwa pegawai hanya berharap pada panggilan Pendidikan dan latihan (Diklat) dari BKPSDM,kendatipun Diklat penjenjangan secara klasikal masih tetap diperlukan. 

"Mari bertransformasi dalam peningkatan kompetensi ASN melalui Sekadau CorpU yang lebih efektif dan efisien” katanya. 

Wabup juga mengingatkan,agar pasca peluncuran Sekadau CorpU, ia berharap agar terus ditingkatkan model-model pengembangan kompetensi bagi ASN, sehingga outputnya dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik dan percepatan pencapaian tujuan organisasi termasuk pencapaian visi misi daerah. 

“Saya meminta kepada BKPSDM kabupaten Sekadau untuk terus meningkatkan pengembangan kompetensi melalui Sekadau Corpu. Jangan hanya berhenti setelah launching, tetapi terus ditingkatkan," harapnya.

Ciptakan kata dia lagi,konten-konten pembelajaran yang menarik dan bermanfaat dalam menjawab tantangan strategis daerah, susun kurikulum yang menjawab persoalan-persoalan daerah. 

Wajibkan kata dia,semua ASN untuk terlibat sebagai bagian dari Corpu melalui sharing pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku, sehingga pelayanan publik semakin meningkat.

Pemerintah Daerah tetap optimis bahwa peningkatan kompetensi ASN akan semakin baik dimasa mendatang, dan bisa menimbulkan dampak positif terhadap pencapaian kinerja organisasi dan instansi di daerah.

Untuk diketahui, Sekadau Corpu saat ini dapat diakses secara online melalui web https://corpu.sekadaukab.go.id oleh setiap ASN di Kabupaten Sekadau melalui akun masing-masing dan dapat diakses menggunakan akun simata. Selain itu, proses pembelajaran e-learning, berbagi pengetahuan, termasuk usulan coaching dan mentoring dapat dilakukan pada web tersebut.

Bagi ASN yang telah menyelesaikan pelatihan dapat mengunggah sertifikat pengembangan kompetensi secara mandiri, dan akan memunculkan grafik pengembangan kompetensi ASN yang tersedia pada dasboard website.

Sekadau Corpu mendapat dukungan dari Kepala Kantor Regional V BKN RI di Jakarta, Kepala BPSDM Kalimantan Barat, Pusat Pembelajaran SKPP LAN Samarinda dan Bupati Sekadau serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Ditempat yang sama, Radius,SH.MAP Kepala BKPSDM dalam laporannya menyampaikan,bahwa Sekadau Corporate University adalah sebuah metode pendekatan pembelajaran terintegrasi dalam pengembangan kompetensi ASN di Kabupaten Sekadau, yang secara legal formal dipayungi dengan Peraturan Bupati nomor 9 Tahun 2026. 

Sehingga pembentukan Sekadau CorpU didasari pada UU 20/2023 tentang ASN, PP tentang manajemen PNS dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6/2023. 

“Jadi, Sekadau Corporate University memliki dasar hukum yang kuat sebagai sebuah sistem pembelajaran pengembangan kompetensi secara terintegrasi, yang akan menjadi sebuah sistem pembelajaran terus menerus sehingga membentuk budaya belajar pada ASN Kabupaten Sekadau” katanya dalam laporan kegiatan. 

Dia juga mengatakan, bahwa Sekadau CorpU menjadi sarana yang semakin memudahkan ASN untuk mengikuti pengembangan kompetensi yang efektif dan efesien yang dapat diakses secara lebih mudah dengan teknologi informasi berbasis internet dan dukungan perangkat seperti komputer atau smartphone. 

Pada website Sekadau Corpu sudah tersedia fitu-fitur yang memungkinkan ASN Kabupaten Sekadau untuk belajar, baik secara mandiri ataupun melalui kelompok belajar sesuai bidang keahlian masing-masing rumpun keahlian serta dapat mengakses platform pembelajaran daring melalui e-learning yang terhubungan dengan Sekadau Corpu. 

"Sehingga untuk  pengembangan kompetensi dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tidak terbatas waktunya, dan ASN bisa langsung mendapatkan sertifikat e-learning” katanya.

Hadir pada kegiatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Sandae, M.Si yang mewakili Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM, Radius, SH, MAP, tampak hadir pula pada kegiatan tersebut para Kepala dan Sekretaris Perangkat Daerah, Camat se Kabupaten Sekadau dan Kabag di lingkungan Sekretariat Daerah (tar).

Jumat, Juli 17, 2026

Sambut HUT Ke 25, DPC Partai Demokrat Kabupaten Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah

 

Berfoto bersama para pengurus dan simpatisan partai Demokrat DPC kabupaten Sekadau usai kegiatan Baksos pembersihan lingkungan Gereja Agung Katolik paroki Sekadau, Selasa (14/07/2026) kemarin.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke 25 tahun 2026, Partai Demokrat (PD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten Sekadau melakukan kegiatan Bhakti Sosial (Baksos) di sejumlah rumah ibadah, yakni Gereja Agung, Masjid Agung dan Gereja Protestan jalan Keling Kumang Sekadau.Untuk kegiatan baksos pertama rombongan para pengurus serta simpatisan partai Demokratik yang dipimpin langsung ketua DPC Aron, SH melakukan pembersihan di sekitar Gereja Agung Paroki Sekadau, Selasa (14/07/2026) kemarin.

Kepada awak media, Aron mengatakan bahwa baksos di Gereja Agung adalah yang pertama, karena puncak peringatan HUT Partai tanggal 14 September mendatang, maka pada baksos kedua akan menyasar Masjid Agung dan Gereja Protestan bulan Agustus mendatang tanggal 14.

Menurut dia, pembersihan rumah yang dilakukan memiliki makna religius, artinya, agar bangsa kuat maka kita harus menguatkan seluruh elemen bangsa dengan cara religius.

"Sehingga pembersihan rumah ibadah sebagai pilihan Partai Demokrat DPC kabupaten Sekadau ketika menyambut HUT yang ke 25," kata Aron

Selain itu kata dia, karena para pengurus partai di isi oleh masyarakat dengan berbagai suku dan agama serta latar belakang berbeda, sehinga kita dari awal harus menanamkan jiwa yang toleransi, dan partai Demokrat membawa pesan perbedaan adalah taman indah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh kenapa perbedaan itu indah, kalau di suatu taman bunga hanya diisi oleh satu warna saja, maka kelihatan tidak indah, tapi kalau semua warna ada maka taman itu akan terlihat indah.

"Itulah filosofi yang dibangun Demokrat terhadap perbedaan suku, agama dan ras,.di Indonesia,"katanya.

Mari kita bangun bangsa dan kabupaten Sekadau khususnya secara bersamaan sesuai dengan peran dan kemampuan yang kita miliki.

"Karena Sekadau adalah rumah kita bersama, yang harus kita bangun dengan kebersamaan pula," ajaknya (tar/wos/man).

Buka FGD Tentang Hutan Adat, Wabup Ingatkan Pengelolaan Hutan Adat Harus mampu Menopang Ekonomi Masyarakat

 

Berfoto bersama usai acara pembukaan FGD tentang peran Pemerintah terhadap pengakuan hutan adat oleh wakil Bupati Sekadau, Kamis (16/07/2026) di Aula lantai II kantor Bupati Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Sekadau Subandrio, SH.MH membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discusion (FGD) tentang peran Pemerintah kabupaten dalam percepatan dan perlindungan masyarakat adat di Sekadau,Kamis (16/07/2026) di Aula lantai II kantor Bupati Sekadau jalan merdeka Timur kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam sambutannya Wabup mengatakan, kabupaten Sekadau meskipun kecil tapi memiliki kekayaan yang luar biasa, baik itu kekayaan budaya maupun kekayaan alam. Karena, banyak sub suku yang tinggal di kabupaten Sekadau maka menambah kekayaan budaya.

Hanya saja kata dia, kekayaan budaya masih belum mampu menjadi magnet pertumbuhan ekonomi. Namun dengan aset kekayaan yang besar memang belum mampu menjadi penopang ekonomi seratus persen,tetapi dengan FGD ini ada jalan dan solusi yang baik, dan pemerintah akan terus berusaha untuk menjadikan kekayaan alam dan budaya menjadi penopang kebangkitan ekonomi masyarakat.

Untuk diketahui kata dia, di kabupaten Sekadau, hampir 70 persen lahan sudah menjadi Hak Guns Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dan kebun masyarakat mandiri. Kini sisanya sekitar 30 persen kota akan jadikan hutan adat yang mampu membangkitkan ekonomi masyarakat caranya adalah hutan yang berada di sekeliling kita akan dijadikan kawanan hutan serta hutan adat.

Nanti didalam hutan tersebut bisa dibangun wisata rohani, dengan begitu maka setiap momen tertentu akan dikunjungi masyarakat dari luar, dan masyarakat di sekitar bisa membuka warung dan berjualan.

"Jika sudah begini artinya pertumbuhan ekonomi bisa bisa berjalan dan pelaku UMKM juga bisa bergerak," kata Wabup.

Bahkan sudah ada contoh di desa Setawar, dalam hutan adat dibangun gua Maria, nantinya gua Maria tersebut pasti dikunjungi.

Masih dikatakan Wabup, di kabupaten Sekadau sudah ada 4 hutan yang di SK- kan salah satunya hutan adat. Artinya peran Pemerintah sudah sangat baik terkait hutan di kabupaten Sekadau.

Tetapi kita bersyukur ternyata Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait juga perduli dengan keberadaan hutan, menetapkan hutan adat,bahkan didukung oleh banyak ormas seperti NGO,AMAN dan yang lainnya, semuanya mendukung percepatan pengakuan hutan adat kepada masyarakat adat.

"Terkait pembiayaan tentu antara Pemerintah Daerah dan Pusat membantu sesuai porsi masing-masing agar prosesnya berjalan dengan baik, karena tanpa anggaran yang memadai proses ini tidak berjalan, dan hanya menjadi gagasan semata tanpa hasil yang nyata," katanya.

Pemda sudah memiliki instrumen hukum terkait hutan adat, yakni dengan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Saat ini lanjut Wabup, sudah ada beberapa Kecamatan yang sudah banyak mengusulkan hutan adat, yakni dari kecamatan Nanga Mahap dan Nanga Taman.

"Harapannya dengan adanya kegiatan ini maka masyarakat hukum adat tetap eksis dan hak-hak hukum adat bisa terakomodir," harapnya.

Sementara itu perwakilan dari kementerian dalam negeri Irfan dalam sambutanya mengatakan, bahwa hutan terbagi menjadi dua, hutan negara dan hutan adat.

Menurut dia, hutan adat bertujuan melindungi wilayah kelola masyarakat hukum adat dari ancaman luar, melestarikan kearifan lokal, serta menjamin kedaulatan budaya. Manfaat utamanya meliputi penyediaan sumber air dan obat-obatan alami, penjagaan keanekaragaman hayati, pencegahan bencana alam, dan penyerapan karbon untuk mitigasi perubahan iklim global.

"Dalam pengelolaan harus sesuai keinginan masyarakat,bukan keinginan penguasa, karena masyarakatlah yang paham bagaimana mengelola hutan dengan agar bermanfaat," sarannya.

Hal yang sama dikatakan oleh Lorensius ketua panitia pelaksana terkait hutan adat, di kabupaten Sekadau sudah satu SK Hutan adat. "Kedepannya kita berharap agar Pemerintah Daerah bisa melakukan percepatan pengakuan hutang adat," harapnya.

Hadir pada pada kegiatan tersebut,  sejumlah kepala SKPD, perwakilan dari Kalimantan Utara, sejumlah camat, kepala desa, MBAM, serta undangan lainnya (tar).




Kamis, Juli 16, 2026

Masyarakat Desak Agar Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK

 

Tengku Asri.

MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Gelombang protes dan desakan publik di Sumatera Utara kini berbalik menjadi tuntutan mutlak yang mengarah langsung ke Mabes Polri. Masyarakat luas secara bulat mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera menolak dengan tegas upaya banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

​Sanksi PTDH tersebut telah dijatuhkan secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri dalam sidang etik pada tanggal 6 Mei 2026, di lingkungan Bidang Propam Polda Sumatera Utara. 

Berdasarkan bukti ilmiah laboratorium forensik tertanggal 30 April 2026 yang menyatakan, bahwa Kompol DK positif aktif mengonsumsi metamfetamina, MDMA, dan etomidat, putusan ini diambil tanpa ada satu pun hal yang meringankan. 

Langkah Kompol DK yang langsung mengajukan banding sehari setelah sidang dinilai publik bukan sebagai upaya mencari keadilan, melainkan trik hukum untuk meloloskan diri dari konsekuensi logis atas pelanggaran berlapis yang dilakukannya.

​Tokoh Masyarakat sekaligus Pengamat Sosial Kemasyarakatan Sumatera Utara, Tengku Asri memberikan pernyataan menohok terkait manuver banding yang dilakukan oleh oknum perwira tersebut.

​Banding ini adalah bentuk arogansi yang tersisa dari seorang pelanggar hukum yang kebetulan berseragam. Publik Medan tidak buta dan tidak tuli. Kita disuguhkan video viral perbuatan asusila di ruang publik, lalu diperkuat hasil labfor narkotika, dan sekarang dia masih punya nyali meminta belas kasihan institusi? Ini bukan sekadar mencoreng wajah Polda Sumut, ini penghinaan terhadap rasa keadilan warga Medan.

​Kami meminta dengan sangat namun tegas kepada Kapolri , jangan cederai hati masyarakat yang sedang berbenah mendukung pemberantasan narkoba. Menolak banding Kompol DK adalah harga mati untuk membuktikan bahwa jargon Polri Presisi bukan sekadar pajangan di baliho pinggir jalan, melainkan sebuah prinsip yang bernyawa.

​Dari sudut pandang penegakan hukum, desakan agar PTDH ini dipertahankan bukan sekadar tuntutan emosional publik, melainkan sebuah keharusan yuridis yang objektif.

​Praktisi Hukum Rifqi Maulana ,S.H,  mengatakan,secara hukum materiil dan formil, tidak ada celah sama sekali bagi Mabes Polri untuk menganulir putusan PTDH Polda Sumut. Pelanggaran yang dilakukan bersangkutan sudah masuk kategori extraordinary di lingkup internal kepolisian: penyalahgunaan wewenang, asusila, hingga keterlibatan narkotika aktif.

​Jika permohonan banding ini dikabulkan atau dikurangi sanksinya, maka Mabes Polri secara tidak langsung sedang menciptakan preseden buruk dan memberikan suaka bagi perwira bermasalah. Sikap tidak kooperatif selama sidang sudah menjadi indikasi kuat bahwa yang bersangkutan tidak memiliki legal remorse (penyesalan hukum). Kapolri harus menutup pintu kompromi."

Jika upaya banding DK di biarkan lolos , dampak rusaknya sosiologis kepercayaan masyarakat terhadap hukum kepada institusi akan jauh lebih mahal jika hanya mempertahankan satu orang oknum .

Tuntutan masyarakat Sumatera Utara secara tegas kepada Kapolri, menolak secara mutlak permohonan banding Kompol Dedi Kurniawan tanpa celah kompromi. Mempertahankan PTDH sebagai bentuk hukuman yang setimpal dan berkeadilan.

​Menegaskan integritas institusi dengan segera melakukan upacara pemecatan resmi secara terbuka sebagai efek jera.

​Menuntaskan proses hukum pidana umum terkait kepemilikan dan peredaran narkotika di peradilan umum agar tidak terkesan ada hak istimewa di mata hukum (equality before the law).

​Keputusan di tingkat banding ini bukan lagi sekadar soal nasib satu orang perwira, melainkan ujian terbuka bagi Kapolri untuk membuktikan kepada rakyat Indonesia: Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru membungkuk di hadapan pangkat dan korpsnya sendiri? (tim).