Biadad !!! Sudah Hamili Anak Kandung, RY Kembali Cabuli Keponakan Sendiri
![]() |
| Sumber foto dari geogle AI ilustrasi. |
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan adanya perkembangan baru kasus tersebut. Temuan kasus baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
Menurut dia, laporan terkait korban kedua diterima melalui SPKT Polres Sekadau pada tanggal 27 April 2026, setelah orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan peristiwa yang dialami anaknya.
Dari keterangan awal, korban sebut saja bunga nama samaran menyampaikan kepada ibunya, bahwa RY diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa pencabulan terakhir disebut terjadi pada tanggal 22 Maret 2026, di rumah dusun Semabi desa Semabi Kecamatan Sekadau Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau guna memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
“Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk proses pendampingan korban,” terangnya.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dikatakan dia lagi, bahwa RY sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau dalam kasus menghamili anak kandungnya sendiri. Tersangka diamankan pada tanggal 14 April malam dalam pelarian di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Jadi, saat ini terdapat dua korban, yakni anak kandung dan keponakannya sendiri, keduanya masih di bawah umur. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius kami, baik dalam proses penanganan hukum terhadap tersangka maupun dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya (tar/wos)









