Berita Faktapagi.com hari ini

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Sabtu, Oktober 10, 2026

Maanta Limau dan Tradisi Berbagi dalam Kehidupan Masyarakat Minangkabau Oleh: Sasmita Zulianti

Foto istimewa.
FAKTAPAGI.COM.Tradisi yang menggunakan limau atau jeruk dalam kehidupan masyarakat Minangkabau memiliki bentuk pelaksanaan yang berbeda di sejumlah daerah Sumatera Barat. Di Kabupaten Solok, misalnya, dikenal Basidakah Limau yang dilaksanakan masyarakat Nagari Kinari dan Nagari Muaro Paneh menjelang Ramadan. Sementara itu, masyarakat Inderapura di Kabupaten Pesisir Selatan mengenal ritual Patang Balimau yang melibatkan air limau, zikir bersama, dan kegiatan saling bermaafan. Ragam praktik ini memperlihatkan hubungan antara limau, kegiatan keagamaan, dan kehidupan sosial masyarakat setempat.

Istilah maanta limau perlu dipahami berdasarkan konteks daerahnya. Kata maanta dalam bahasa Minangkabau berarti mengantarkan, sedangkan limau berarti jeruk. Namun, tidak semua tradisi yang menggunakan limau memiliki nama, tujuan, atau tata pelaksanaan yang sama. Basidakah Limau di Kabupaten Solok dan Patang Balimau di Inderapura merupakan contoh tradisi yang terdokumentasi dengan ciri masing-masing.

Basidakah Limau di Nagari Kinari

Basidakah Limau dikenal di Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Tradisi ini dilaksanakan menjelang bulan Ramadan dan melibatkan persiapan berbagai perlengkapan serta makanan oleh masyarakat. Air limau dan hidangan yang disiapkan menjadi bagian dari kegiatan yang mempertemukan warga dalam suasana kebersamaan.

Pelaksanaannya mencakup sejumlah tahapan, mulai dari penentuan hari, pembuatan pucuak, penyiapan kue tradisional, hingga pembuatan air limau. Dalam tradisi di Kinari, pucuak dibuat dari bahan tumbuhan dan menjadi salah satu perlengkapan yang memiliki fungsi simbolis. Kue musajik-musajik juga disiapkan sebagai bagian dari kelengkapan kegiatan.

Rangkaian berikutnya melibatkan pasumandan, yakni perempuan yang memiliki peran dalam pelaksanaan adat tertentu. Dalam Basidakah Limau di Kinari, pasumandan terlibat dalam penjemputan pucuak dan rangkaian acara sidakah limau. Pucuak kemudian diantarkan ke kuburan sebagai bagian dari praktik setempat.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa Basidakah Limau di Kinari memiliki tata cara yang lebih khusus daripada sekadar membagikan air jeruk. Perlengkapan seperti pucuak, carano, bunga, air limau, dan kue mempunyai tempat dalam pelaksanaan tradisi. Namun, makna serta penggunaan setiap perlengkapan perlu dipahami dalam konteks masyarakat Kinari dan tidak otomatis berlaku untuk tradisi serupa di nagari lain.

Basidakah Limau di Nagari Muaro Paneh

Tradisi Basidakah Limau juga dilaksanakan masyarakat Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Pada Februari 2026, kegiatan ini berlangsung menjelang Ramadan 1447 Hijriah, termasuk di Kampuang Dilam, Jorong Balai Pinang, dan Sawah Sudut, Jorong Balai Pinang.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat membawa air limau dan berbagai makanan yang disiapkan oleh keluarga. Di sejumlah lokasi, kegiatan diawali dengan arak-arakan. Warga dari beberapa jorong kemudian bergabung dalam perjalanan menuju tempat pelaksanaan yang telah ditentukan.

Di Kampuang Dilam, rombongan memulai perjalanan dari MDTA Balai Pinang, kemudian bergabung dengan masyarakat Balai Pinang, Balai Tangah, dan Balai Gadang sebelum menuju Simpang Ampek Nagari Muaro Paneh. Setelah arak-arakan, kegiatan Basidakah Limau berlangsung di tempat yang berbeda sesuai kelompok masyarakat penyelenggara.

Keterlibatan warga dalam menyiapkan makanan dan mengikuti arak-arakan memperlihatkan sisi sosial tradisi ini. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul menjelang Ramadan. Air limau dan makanan yang dibawa bersama-sama menjadi bagian dari kegiatan berbagi, sedangkan keikutsertaan warga menunjukkan pentingnya kerja bersama dalam pelaksanaan acara.

Meski sama-sama disebut Basidakah Limau, pelaksanaan di Muaro Paneh tidak harus identik dengan rangkaian di Kinari. Perbedaan lokasi, perlengkapan, dan pengaturan acara perlu diperhatikan ketika membicarakan tradisi ini. Kedua nagari berada dalam kecamatan yang sama, tetapi masing-masing memiliki praktik yang perlu dijelaskan sesuai dokumentasi setempat.

Patang Balimau di Inderapura

Di Kabupaten Pesisir Selatan, tradisi Patang Balimau dikenal dalam kehidupan masyarakat Inderapura. Ritual ini berkaitan dengan persiapan menyambut Ramadan dan melibatkan unsur adat, agama, serta masyarakat. Perlengkapan yang digunakan antara lain jamba berisi air limau dan sejumlah bunga. Setiap jamba diberi identitas yang menunjukkan kaum yang membawanya.

Rangkaian Patang Balimau dimulai dengan zikir bersama di Masjid Raya Inderapura setelah waktu zuhur atau asar. Kegiatan tersebut melibatkan pemuka adat, pemuka agama, unsur pemerintahan, dan masyarakat. Setelah zikir, peserta mengikuti pawai menuju Lapangan Muro Sakai.

Dalam pawai tersebut, pimpinan tertinggi Kesultanan Inderapura dipayungi dengan payung kuning yang merupakan benda bersejarah milik kesultanan. Setelah tiba di lapangan, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dan ceramah agama mengenai persiapan menjalankan ibadah puasa. Kesenian bernuansa Islam juga menjadi bagian dari rangkaian acara.

Pada bagian akhir ritual, peserta mengambil air limau dari jamba dan mengusapkannya ke wajah. Mereka kemudian saling bersalaman, meminta maaf, dan melanjutkan kegiatan dengan membawa serta melarung bunga ke laut atau sungai, sebelum mandi di tempat tersebut. Urutan ini merupakan bagian dari praktik Patang Balimau di Inderapura dan tidak dapat dianggap sebagai tata cara yang berlaku untuk seluruh tradisi limau di Sumatera Barat.

Tradisi Limau dan Kehidupan Sosial

Basidakah Limau di Kabupaten Solok dan Patang Balimau di Inderapura memperlihatkan bahwa penggunaan limau dalam tradisi masyarakat Minangkabau memiliki beragam bentuk. Di Kinari, rangkaiannya melibatkan pucuak, makanan tradisional, pasumandan, dan pengantaran perlengkapan ke kuburan. Di Muaro Paneh, arak-arakan dan pembagian makanan menjadi bagian dari kegiatan menjelang Ramadan. Sementara di Inderapura, ritual dilengkapi zikir, pawai, dan prosesi air limau.

Perbedaan tersebut penting diperhatikan ketika istilah maanta limau digunakan untuk menjelaskan suatu kebiasaan. Nama tradisi, lokasi, dan tata pelaksanaannya perlu disebutkan secara jelas agar satu praktik tidak disamakan dengan praktik lainnya. Masyarakat Minangkabau memiliki keragaman adat antarnagari, termasuk dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyambutan bulan Ramadan.

Dalam pelaksanaannya, tradisi-tradisi tersebut melibatkan keluarga, kaum, tokoh masyarakat, dan warga yang ikut menyiapkan perlengkapan. Pertemuan, pembagian makanan, serta kegiatan saling bermaafan memberi ruang bagi masyarakat untuk menjaga hubungan sosial. Di Kinari, Muaro Paneh, dan Inderapura, bentuk kegiatannya tidak sama, tetapi semuanya memperlihatkan bagaimana tradisi lokal dijalankan melalui keterlibatan masyarakat.

Karena itu, pembahasan mengenai maanta limau perlu berangkat dari praktik yang benar-benar dikenal di daerah tertentu. Penyebutan lokasi dan rangkaian acara membantu pembaca memahami perbedaan setiap tradisi, sekaligus melihat bagaimana limau mengambil tempat dalam kehidupan budaya dan keagamaan masyarakat Minangkabau (redaksi).

Di Tuding Berpihak Ke Perusahaan,DAD Belitang Hulu Klaim Ikut Kawal Revisi HGU

 

Hermanto/Lama.

BELITANG HULU-FAKATAPAGI.COM.Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Belitang Hulu Hermanto menyampaikan klarifikasi resmi terkait dinamika serta munculnya tudingan keberpihakan DAD kepada perusahaan dalam permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT KBP di wilayah Dusun Sadus, Desa Sebetung kecamatan Belitang Hulu. "Saya menegaskan bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan mungkin hanya opini pribadi," tulisnya kepada media ini, Sabtu (10/10/2026) melalui pesan WhatsApp.

Dikatakan dia, setiap langkah dan sikap yang diambil oleh DAD selalu berdasarkan kesepakatan bersama para elemen dan tokoh adat setempat dengan semboyan "​Kawal Aspirasi Warga Dusun Sadus".

​Terkait tuntutan warga Dusun Sadus, Desa Sebetung yang meminta pelepasan tanah hak milik mereka dari kawasan HGU PT KBP. DAD Belitang Hulu menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh dan mengawal proses tersebut hingga tuntas.

​"Dalam beberapa kali.dialog,yang di fasilitasi Camat Belitang Hulu,termasuk pertemuan pada 10 September 2026 di Aula Kantor Camat Belitang Hulu yang dihadiri sebagian besar perwakilan warga Dusun Sadus, DAD secara konsisten mendukung agar lahan warga segera dilepaskan dari HGU. Sebagai lembaga adat, kami siap mengawal prosesnya secara transparan,"ucapnya.

Menurut dia, terkait aksi unjuk rasa warga pada tanggal 14 September 2026 adalah sebuah aksi unjuk menyampaikan pendapat dan DAD memaklumi,bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, selama berjalan tertib dan sesuai aturan.

​Namun, pihaknya merasa perlu meluruskan beberapa hal penting bahwa pada saat akan ada aksi oleh warga, kami dari DAD Belitang Hulu tidak menerima surat undangan ataupun pemberitahuan secara lisan maupun tertulis dari koordinator lapangan aksi.

​Kemudian dengan mengatasnamakan salah satu Ormas, Aksi tersebut diinisiasi oleh Saudara Hartuyo dan Saudara Semion Mualang, keduanya pada aksi tersebut mengatasnamakan DPC Tiga belas Sabang Merah Borneo (SMB) Belitang Hulu.

Berdasarkan surat Klarifikasi dari DPD & DPP Ormas tersebut sebagai klarifikasi resmi yang diterima DAD Belitang Hulu dari DPD (Kabupaten Sekadau) dan DPP Sabang Merah Borneo, bahwa aksi unjuk rasa tersebut tidak mengantongi mandat resmi dari Pihak Ormas.

"Dengan demikian,segala dampak dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pribadi pengurus DPC tersebut," cetusnya.

Mengenai perlakuan adil dan pembentukan tim pendataan berdasarkan fungsi utama lembaga adat adalah memberikan perlindungan serta perlakuan adat yang sama dan adil bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Belitang Hulu.

"Dalam tugasnya DAD berkomitmen menciptakan kondusivitas antara masyarakat dan pihak investor agar tidak timbul perpecahan," ucapnya.

​Dikatakan dia lagi, bahwa DAD Belitang Hulu mengapresiasi langkah cepat Bupati Sekadau yang telah merespon harapan warga serta memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan manajemen perusahaan.

​Sebagai tindak lanjut arahan Bupati, pada Jumat, 9 Oktober 2026, Camat  Belitang Hulu telah memfasilitasi pertemuan yang melibatkan unsur Forkopimcam, DAD, manajemen perusahaan, serta 6 kepala desa. 

Dalam pertemuan tersebut kata dia, untuk menyepakati pembentukan tim pendataan tanah warga yang akan dikeluarkan dari kawasan HGU secara detil orang perorang.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut saat ini sedang disusun di tingkat kecamatan dan desa.

Terkait laporan pihak perusahaan terhadap dua warga adalah hasil 

​kejadian tanggal 16 September,. karena aksi demo tanggal 14, dan kejadian itu diluar aksi demo. Sesuai dengan kronologi kejadian, DAD Belitang Hulu memberikan penafsiran dan klarifikasi atas fakta yang terjadi.

Bahwa ​laporan polisi yang dilakukan perusahaan dan melibatkan Saudara Hartuyo dan Saudara Semion Mualang bukan terjadi pada saat unjuk rasa tanggal 14 September 2026. 

Laporan tersebut dipicu oleh insiden dugaan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam, terhadap beberapa karyawan di Mess PT KBP pada tanggal 16 September 2026.

​Peristiwa penyerangan pada 16 September tersebut murni atas inisiatif pribadi kedua oknum bersangkutan dan tidak berkaitan dengan aksi tuntutan lahan warga Dusun Sadus, Desa Sebetung.

"Apalagi, kedua oknum tersebut bukan merupakan warga asli Dusun Sadus. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum positif dan atau memenuhi unsur pidana maupun Hukum Adat Dayak Mualang,"jelasnya.

Untuk itu ​DAD meminta seluruh pihak agar memisahkan antara proses hukum atas insiden pribadi tersebut dengan perjuangan pelepasan tanah milik warga, sehingga persiapan inventarisasi tanah berjalan lancar tanpa hambatan.

Ia menyebutkan bahwa, ​Klarifikasi  dari DAD Belitang Hulu ini disampaikan bukan untuk menyudutkan, menyinggung, atau menggurui pihak manapun, melainkan demi meluruskan informasi dan menjaga keharmonisan di masyarakat khususnya Belitang Hulu (tar/man).




​

Menunggu Empat Tahun Setengah, Masyarakat Adat Minta Kepastian Terkait HGU PT KBP

Ngala Pati.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Setelah empat tahun menunggu kepastian dari pihak PT. KBP terkait pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didalamnya ada lahan masyarakat yang belum dilakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atau belum di serahkan. Penantian panjang itu memicu aksi serupa yang dilakukan tahun 2022, dan kembali dilakukan pada tanggal 14 September 2026 bulan lalu. "Dengan tuntutan yang sama yakni pelepasan lahan masyarakat yang masuk dalam HGU Perusahaan," kata Ngala Pati salah satu tokoh pemuda kepada media ını, Jumat (09/10/2026) di Warkop pasar baru.

Menurut dia, tuntutan masyarakat tidak muluk-muluk dan masih sama, yakni meminta PT KBP untuk melepaskan lahan masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Karena selama 27 tahun perusahaan dinilai telah menyandera kepentingan lahan masyarakat adat bagi warga di Dusun Nanga Sadus, Desa Sebetung, dan Dusun Engkudu, Desa Terduk Dampak.

Setelah 27 tahun lahan tersebut tersandera dan tidak dikelola dengan baik oleh perusahaan,sebab berdasarkan history,bahwa masyarakat di kedua dusun tersebut tidak pernah menyerahkan sejengkal tanah kepada pihak perusahaan yang masuk dalam HGU yang dimaksud. 


Pria asal Desa Sebetung ini menilai,apa yang dilakukan PT KBP adalah murni perampasan hak masyarakat adat. Karena sampai saat ını lahan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik, dan masyarakat juga tidak bisa mengelola karena masuk dalam peta HGU.

Setelah melalui Rapat koordinasi (Rakor) yang inisiasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau pada tanggal 4 Oktober 2026. Rakor tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut setelah Bupati Sekadau bertemu langsung dengan manajemen perusahaan di Jakarta, sehingga persoalan ini mulai menemui titik terang. 

"Untuk itu, saya sebagai masyarakat adat dan warga Dusun Nanga Sadus, Desa Sebetung, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sekadau selaku kepala daerah yang telah tanggap dalam menyelesaikan persoalan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan," ucapnya.


Namun, ia menyayangkan saat aksi masyarakat pada tanggal 4 September lalu, ada hal aneh kembali terjadi, diduga ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi. 

"Upaya dinilai kurang per, dan kerap dilakukan pihak korporasi untuk membungkam suara masyarakat agar tidak berani melakukan protes," katanya.

Dalam aksi tersebut, dua orang masyarakat adat yang berjuang bersama warga dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan.


Untuk itu ia meminta agar management PT KBP untuk mencabut laporan tersebut dan permasalahan tersebut diselesaikan secara arif sesuai dengan kearifan lokal. 

"Apabila laporan terhadap kedua saudara kami tidak dicabut, maka saya bersama seluruh masyarakat yang tanah, pemukiman, dan fasilitas umumnya dicaplok sebagai HGU oleh perusahaan akan kembali turun ke PT KBP untuk menuntut hak kami bersama," tegasnya.


Ia juga meminta agar pihak Dewan Adat Dayak Kecamatan Belitang Hulu agar lebih profesional menyikapi permasalahan ini, karena yang dilakukannya masyarakat adalah demi kepentingan bersama. Karena ia menilai oknum ketua DAD tersebut terkesan memihak perusahaan dalam penyelesaian masalah ini.

Ia mengajak semua pihak untuk lebih jernih untuk menyikapi permasalahan dengan bijak, 

Mari kita lawan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan provokasi yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat adat.

"Jangan kendor dan mundur untuk memperjuangkan hak bersama,hidup di kandung adat mati di kandung tanah (pepatah suku Dayak Mualang red) hidup beradat mati pun beradat," pungkasnya

Dikonfirmasi kepada ketua DAD kecamatan Belitang Hulu terkait ketidaknetralan saat aksi demo belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan. Dan pihak perusahaan juga belum memberikan jawaban terkait upaya kriminalisasi terhadap dua orang warga masyarakat yang ikut aksi demo tersebut (tar/man).

Jumat, Oktober 09, 2026

Pantun Minangkabau Menjadi Bahasa Pergaulan hingga Pelengkap Upacara Adat Oleh: Hastri Darma Pertiwi

 

Rumah Adat suku Minangkabau.
FAKTAPAGI.COM.Pantun dalam tradisi lisan Minangkabau digunakan untuk menyampaikan perasaan, menyelipkan nasihat, mencairkan suasana, hingga melengkapi upacara adat. Penggunaannya dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari maupun dalam tradisi khusus, seperti pasambahan dan batombe. Di Talawi, Kota Sawahlunto, misalnya, dikenal Pantun Basiang Padi yang dilantunkan perempuan saat bekerja bersama menyiangi sawah.

Tradisi berpantun memperlihatkan cara masyarakat Minangkabau menggunakan bahasa untuk berkomunikasi. Pesan dapat disampaikan melalui sindiran, ungkapan perasaan, atau kata-kata yang menghibur tanpa harus berbicara secara langsung. Dalam lingkungan adat, kemampuan memilih kata juga berkaitan dengan kesopanan dan penghormatan kepada orang lain.

Pantun dalam Pergaulan Masyarakat

Dalam pergaulan masyarakat Minangkabau, pantun dapat digunakan untuk menyampaikan gurauan, sindiran, dan perasaan. Orang yang berbalas pantun perlu memahami maksud lawan bicara sekaligus merangkai jawaban yang sesuai. Percakapan seperti ini membutuhkan keluwesan berbahasa dan pengetahuan tentang ungkapan yang akrab dalam kehidupan masyarakat.

Salah satu bentuk yang memperlihatkan fungsi tersebut adalah Pantun Basiang Padi di Talawi, Kota Sawahlunto. Tradisi ini dilakukan oleh perempuan yang bekerja bersama menyiangi padi di sawah. Mereka melantunkan pantun sambil bekerja untuk mengurangi rasa lelah dan membangun suasana kebersamaan. Isi pantunnya dapat berupa gurauan, sindiran, ungkapan hati, hingga cerita tentang kehidupan sehari-hari.

Dalam tradisi Pantun Basiang Padi, kegiatan berpantun berlangsung mengikuti pekerjaan di sawah. Pantun mulai dilantunkan ketika para perempuan menuju lahan dan berlanjut selama kegiatan menyiangi padi. Tradisi ini memperlihatkan hubungan antara sastra lisan dan kegiatan ekonomi masyarakat, sebab pantun hadir di tengah pekerjaan yang dilakukan bersama.

Pantun juga memberi ruang bagi seseorang untuk menyampaikan sindiran dengan cara yang lebih halus. Dalam kehidupan sosial Minangkabau, pilihan kata dan cara berbicara memiliki peranan penting dalam menjaga hubungan antarmanusia. Sindiran yang disampaikan melalui pantun dapat terasa sebagai gurauan, tetapi pendengarnya tetap perlu memahami konteks dan maksud yang terkandung di dalamnya.

Pantun dalam Pasambahan Adat

Dalam upacara adat Minangkabau, pantun dapat menjadi bagian dari pasambahan, yaitu penyampaian kata-kata adat antara pihak yang terlibat dalam suatu acara. Pasambahan digunakan dalam berbagai kegiatan, termasuk perkawinan, batagak penghulu, dan upacara kematian. Bahasa yang digunakan cenderung lebih teratur, halus, dan kaya akan ungkapan adat dibandingkan percakapan sehari-hari.

Pasambahan tidak hanya berfungsi menyampaikan maksud. Di dalamnya terdapat tata cara berbicara, penghormatan kepada pihak lain, dan proses meminta atau memberikan persetujuan. Orang yang bertindak sebagai juru sambah perlu memahami persoalan yang dibicarakan serta mengikuti tata cara yang berlaku dalam lingkungan adatnya.

Dalam upacara adat, pantun dapat hadir bersama petatah-petitih dan ungkapan kiasan. Susunan kata tersebut membantu menyampaikan maksud dengan bahasa yang sopan. Karena itu, seseorang yang mengikuti pasambahan perlu memahami istilah adat sekaligus menangkap isi pembicaraan agar dapat memberikan jawaban yang tepat.

Penggunaan pantun dalam pasambahan juga menunjukkan bahwa tradisi lisan Minangkabau memiliki aturan sesuai konteks. Pantun yang cocok untuk bergurau bersama teman belum tentu sesuai digunakan ketika berbicara dalam upacara adat. Pilihan kata, pihak yang berbicara, dan tujuan pembicaraan ikut menentukan bentuk bahasa yang digunakan.

Batombe di Nagari Abai

Pantun juga berkembang menjadi pertunjukan seni dalam tradisi batombe di Nagari Abai, Kabupaten Solok Selatan. Batombe merupakan seni berbalas pantun yang diiringi alat musik rabab. Pertunjukan ini dapat melibatkan pendendang laki-laki dan perempuan, baik secara individu maupun berkelompok.

Isi pantun batombe beragam, mulai dari kisah percintaan, kesedihan, pengalaman hidup, hingga ungkapan yang membangkitkan semangat. Pendendang saling menanggapi melalui bait-bait pantun, sehingga kemampuan merangkai kata dan memahami jawaban lawan menjadi bagian penting dari pertunjukan.

Dalam cerita yang berkembang di masyarakat Nagari Abai, batombe dikaitkan dengan kegiatan gotong royong ketika warga mengumpulkan kayu untuk pembangunan rumah gadang atau masjid. Dikisahkan bahwa pantun dilantunkan untuk menyemangati orang-orang yang sedang bekerja. Cerita ini merupakan penuturan tradisional tentang asal-usul batombe, sehingga perlu dibedakan dari catatan sejarah tertulis yang memastikan waktu kemunculannya.

Seiring perkembangannya, batombe juga ditampilkan dalam berbagai perhelatan masyarakat. Pertunjukan ini menjadi hiburan sekaligus ruang bagi pendendang untuk mengungkapkan pengalaman dan perasaan melalui pantun. Iringan rabab membedakannya dari kegiatan berbalas pantun biasa, meskipun keduanya sama-sama mengandalkan kemampuan mengolah bahasa.

Batombe memperlihatkan bahwa pantun dapat menempati posisi penting dalam seni pertunjukan Minangkabau. Pantun tidak hanya disampaikan untuk menjawab perkataan orang lain, tetapi juga dirangkai menjadi pertunjukan yang dapat dinikmati bersama. Penonton pun dapat mengikuti isi pantun dan memahami cerita atau perasaan yang disampaikan para pendendang.

Pantun sebagai Pengetahuan Lisan

Pantun Minangkabau diwariskan melalui kebiasaan mendengar, menuturkan, dan mempelajari ungkapan yang digunakan dalam masyarakat. Proses pewarisan ini dapat berlangsung dalam keluarga, lingkungan pergaulan, kegiatan adat, maupun pertunjukan seperti batombe. Pengetahuan tentang pantun tidak hanya mencakup susunan bait, tetapi juga pemahaman terhadap bahasa kiasan dan situasi ketika pantun disampaikan.

Setiap lingkungan memiliki kebiasaan dan ungkapan yang dapat berbeda. Pantun Basiang Padi di Talawi, Sawahlunto, tumbuh dalam suasana kerja bersama di sawah, sedangkan batombe di Nagari Abai berkembang sebagai seni berbalas pantun dengan iringan rabab. Perbedaan ini menunjukkan bahwa penggunaan pantun berkaitan dengan kegiatan sosial dan budaya masyarakat pendukungnya.

Pencatatan pantun juga penting agar ungkapan yang masih diingat para penutur dapat dipelajari oleh generasi berikutnya. Dokumentasi dapat dilakukan melalui tulisan, rekaman suara, atau video yang menyertakan keterangan tentang daerah, penutur, dan konteks penggunaannya. Dengan cara itu, pantun tidak hanya tersimpan sebagai bait-bait kata, tetapi juga dapat dipahami bersama latar kehidupan yang melahirkannya.

Dalam tradisi lisan Minangkabau, pantun mempertemukan kemampuan berbahasa dengan kehidupan sehari-hari. Di sawah Talawi, pantun membantu mengiringi pekerjaan bersama. Dalam pasambahan, pantun dapat melengkapi komunikasi adat yang mengutamakan kesopanan. Sementara di Nagari Abai, pantun menjadi bagian dari pertunjukan batombe yang melibatkan pendendang dan penonton.

Ragam penggunaan tersebut membuat pantun tetap menarik untuk dipelajari sebagai bagian dari kebudayaan Minangkabau. Setiap bait menyimpan pilihan kata dan cara berkomunikasi yang tumbuh dalam lingkungan tertentu. Memahami pantun berarti juga memperhatikan siapa yang menuturkannya, kepada siapa pantun ditujukan, dan dalam kegiatan apa tradisi itu digunakan (redaksi).

Gasiang Mengandalkan Putaran Kayu dan Ketangkasan Anak Nagari Oleh: Mutia Fadillah

 

Pangkak Gasiang salah satu tradisi suku Minangkabau.
FAKTAPAGI.COM.Gasiang merupakan salah satu permainan tradisional masyarakat Minangkabau yang dikenal di Sumatera Barat. Permainan ini menggunakan benda berbentuk gasing yang diputar dengan bantuan tali. Meski bentuknya sederhana, pemain membutuhkan keterampilan untuk melontarkan gasiang agar dapat berputar dengan baik. Dalam kehidupan masyarakat, permainan ini pernah menjadi hiburan anak-anak di halaman rumah dan pekarangan saat waktu senggang.

Gasiang adalah sebutan dalam bahasa Minangkabau untuk gasing. Permainan ini termasuk permainan rakyat yang menggunakan alat sederhana, dengan bahan yang dapat ditemukan di lingkungan sekitar. Bentuk dan bahan gasiang bisa berbeda menurut jenis yang dimainkan. Ada gasiang berbahan kayu, sementara bentuk permainan lain memanfaatkan benda seperti biji buah yang telah dilubangi.

Bentuk dan Bahan Gasiang.

Gasiang kayu umumnya memiliki badan yang membulat dengan bagian atas dan bawah yang meruncing atau mengecil. Pada salah satu bagian terdapat ujung yang menjadi titik tumpu ketika gasiang berputar di tanah. Bentuk ini membantu benda tetap berputar selama masih memiliki tenaga dari lontaran awal.

Kayu keras digunakan untuk membuat gasiang karena alat tersebut harus mampu menahan tarikan tali dan benturan ketika dimainkan. Dalam salah satu bentuk gasiang yang dikenal di Minangkabau, kayu nangka dan kayu jambu biji termasuk bahan yang digunakan. Bagian bawahnya dapat diberi paku sebagai ujung putaran, sedangkan tali dililitkan pada badan gasiang sebelum dilemparkan.

Tali memegang peran penting dalam permainan ini. Pemain melilitkan tali pada badan gasiang, kemudian menariknya ketika melontarkan alat tersebut ke tanah. Tarikan yang tepat membuat gasiang terlepas dari lilitan dan berputar. Karena itu, keterampilan pemain tidak hanya bergantung pada kekuatan tangan, tetapi juga pada cara melilitkan tali dan mengatur arah lontaran.

Bentuk lain ditemukan pada permainan gasiang yang menggunakan biji salak. Biji yang sudah tua dipilih, lalu diberi lubang untuk memasukkan tali. Permainan berbahan biji salak ini tercatat dalam pembahasan gasiang di Kabupaten Pesisir Selatan, termasuk lingkungan Kenagarian Painan. Perbedaan bahan tersebut menunjukkan bahwa gasiang tidak selalu memiliki satu bentuk yang sama di setiap daerah.

Cara Memainkan Gasiang.

Permainan gasiang dimulai dengan menyiapkan alat dan melilitkan tali pada bagian badan gasing. Pemain kemudian memegang ujung tali dan melontarkan gasiang ke permukaan tanah sambil menarik tali dengan gerakan yang sesuai. Jika lilitan dan lontarannya tepat, gasiang akan berputar pada ujungnya.

Gasiang terus berputar selama tenaga putarnya masih cukup. Ketika putaran mulai melemah, badan gasiang akan bergoyang sebelum akhirnya berhenti. Pemain dapat mencoba kembali untuk menghasilkan putaran yang lebih lama. Proses mencoba berulang kali inilah yang membuat permainan membutuhkan ketelitian dan latihan.

Dalam permainan bersama, setiap pemain dapat membawa gasiang miliknya sendiri. Mereka kemudian memperhatikan putaran masing-masing gasiang atau mengadu ketahanan putar sesuai aturan yang disepakati. Bentuk permainan dan aturan adu gasiang bisa berbeda menurut lingkungan masyarakatnya. Karena itu, satu pola permainan tidak dapat dianggap berlaku seragam untuk seluruh wilayah Minangkabau.

Permainan ini juga membutuhkan ruang yang cukup rata agar gasiang dapat berputar dengan baik. Pekarangan rumah atau halaman terbuka menjadi tempat yang sesuai untuk memainkannya. Dalam dokumentasi permainan rakyat Sumatera Barat, gasiang digambarkan sebagai permainan yang biasa dimainkan anak-anak, terutama pada waktu senggang dan masa libur.

Gasiang di Lingkungan Masyarakat

Gasiang pernah menjadi bagian dari kegiatan bermain anak-anak di berbagai daerah Sumatera Barat. Permainan ini dapat berlangsung secara musiman. Pada periode tertentu, anak-anak ramai memainkannya, kemudian beralih ke permainan lain sebelum kembali memainkan gasiang pada kesempatan berikutnya.

Di Kabupaten Pesisir Selatan, gasiang juga dikenal dengan bentuk yang memanfaatkan biji salak. Permainan ini disebut dapat dimainkan sebagai hiburan, termasuk oleh anak-anak pada sore hari. Contoh tersebut memperlihatkan bagaimana bahan yang tersedia di lingkungan setempat dapat digunakan untuk membuat alat permainan.

Selain memberi hiburan, gasiang membuka kesempatan bagi anak-anak untuk berinteraksi dan berkompetisi. Pemain belajar mengatur teknik lontaran, mengamati putaran lawan, serta menerima hasil permainan. Pengalaman ini tumbuh melalui kegiatan bersama, tanpa memerlukan peralatan rumit.

Saat permainan digital semakin mudah diakses, gasiang dapat diperkenalkan kembali melalui kegiatan sekolah, permainan anak nagari, atau acara kebudayaan setempat. Pengenalan itu akan lebih menarik jika anak-anak tidak hanya melihat gasiang sebagai benda pajangan, tetapi juga diberi kesempatan membuat dan memainkannya dengan pendampingan orang dewasa.

Gasiang memperlihatkan cara masyarakat memanfaatkan bahan sederhana untuk menciptakan permainan yang membutuhkan keterampilan. Kayu, tali, atau biji salak dapat berubah menjadi alat bermain yang menguji ketepatan tangan. Ketika dimainkan bersama, gasiang juga menghadirkan ruang pertemuan bagi anak-anak untuk belajar, mencoba, dan menikmati persaingan secara langsung.(redaksi).

Bararak dalam Adat Minangkabau Menyatukan Keluarga dan Masyarakat Nagari Oleh: Sasmita Zulianti

 

Berarak adalah salah satu adat istiadat pernikahan suku Minangkabau.
FAKTAPAGI.COM.Bararak merupakan tradisi arak-arakan yang dapat dijumpai dalam sejumlah acara adat masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat. Rombongan berjalan bersama dari satu tempat ke tempat lain dengan membawa perlengkapan adat, makanan, atau mengiringi orang yang memiliki peran dalam acara tersebut. Bentuknya berbeda menurut daerah dan kepentingan kegiatan. Di Kota Solok, misalnya, bararak dikenal dalam tradisi baarak bako pada acara pernikahan, sedangkan dalam upacara batagak pangulu, arak-arakan dapat menjadi bagian dari prosesi adat kaum.

Dalam bahasa Minangkabau, kata bararak merujuk pada kegiatan berarak atau berpawai. Rombongan dapat terdiri atas anggota keluarga, kerabat, tokoh adat, dan warga yang ikut meramaikan acara. Sebagian arak-arakan disertai bunyi-bunyian atau membawa perlengkapan tertentu. 

Kehadiran rombongan juga membuat acara adat dapat disaksikan masyarakat di sepanjang jalan yang dilalui.

Bararak tidak memiliki satu bentuk pelaksanaan yang berlaku sama di seluruh Minangkabau. Kebiasaan di Kota Solok dapat berbeda dari yang ditemukan di Kabupaten Tanah Datar, Agam, atau daerah lainnya. Perbedaan tersebut berkaitan dengan adat setempat, jenis acara, serta peran keluarga dan masyarakat yang terlibat.

Baarak Bako dalam Pernikahan

Salah satu bentuk bararak yang dikenal di Sumatera Barat ialah baarak bako. Tradisi ini ditemukan dalam acara pernikahan masyarakat Kota Solok, termasuk di Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah. Dalam prosesi tersebut, pihak bako mengarak anak pisangnya menuju rumah tempat pesta pernikahan berlangsung.

Dalam kekerabatan Minangkabau, bako merupakan keluarga dari pihak ayah, sedangkan anak pisang adalah sebutan bagi anak dari saudara laki-laki dalam hubungan tersebut. Hubungan bako dan anak pisang memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan keluarga. Melalui baarak bako, kerabat dari pihak ayah hadir secara langsung untuk memberikan perhatian kepada anak pisang yang sedang melangsungkan pernikahan.

Persiapan baarak bako dapat melibatkan kegiatan memanggil kerabat dan menyiapkan makanan yang akan dibawa dalam arak-arakan. Salah satu bawaan yang dikenal dalam tradisi di Simpang Rumbio ialah nasi kunik atau nasi kunyit. Rombongan juga dapat membawa perlengkapan dan bingkisan lain sesuai kebiasaan keluarga setempat.

Susunan rombongan memiliki peran dalam pelaksanaan prosesi. Di Simpang Rumbio, rombongan dapat dipimpin oleh seseorang yang disebut tuo rarak, kemudian diikuti kedua mempelai dan orang-orang yang membawa bawaan. Dalam pelaksanaan tertentu, ada pula bawaan berupa katidiang bagatang yang berkaitan dengan acara khatam Al-Qur'an. Rincian perlengkapan dan urutannya dapat berbeda sesuai kebiasaan yang berlaku di lingkungan masyarakat.

Setibanya di rumah pengantin, rombongan bako disambut oleh keluarga yang mengadakan perhelatan. Makanan dan bawaan yang dibawa kemudian menjadi bagian dari rangkaian acara. Pertemuan ini memberikan kesempatan bagi kerabat dari pihak ayah untuk berkumpul dan memperlihatkan keterlibatan mereka dalam peristiwa keluarga.

Bararak dalam Batagak Pangulu

Bararak juga dapat dijumpai dalam rangkaian batagak pangulu, yaitu upacara adat untuk mengangkat atau meresmikan seorang pangulu dalam kaum Minangkabau. Pangulu merupakan pemimpin adat yang memiliki tanggung jawab terhadap kaum yang dipimpinnya. Karena itu, batagak pangulu melibatkan hubungan kekerabatan dan unsur adat yang berkaitan dengan kedudukan tersebut.


Dalam salah satu bentuk pelaksanaannya, arak-arakan membawa calon pangulu menuju tempat upacara atau rumah gadang kaum. Rombongan dapat melewati jalan di lingkungan kampung, sehingga masyarakat mengetahui adanya kegiatan adat yang sedang berlangsung. Di sejumlah pelaksanaan, marawa dipasang sebagai penanda kegiatan adat, sementara bunyi talempong dan gendang dapat mengiringi rombongan.

Arak-arakan dalam batagak pangulu memiliki fungsi yang berbeda dari baarak bako. Jika baarak bako berpusat pada hubungan bako dan anak pisang dalam pernikahan, bararak dalam batagak pangulu berkaitan dengan pengukuhan kedudukan adat. Keduanya memperlihatkan bahwa kegiatan berjalan bersama dapat menjadi bagian penting dari prosesi adat, tetapi tujuan dan tata caranya tidak sama.

Keterlibatan masyarakat juga bergantung pada acara yang dilaksanakan. Dalam batagak pangulu, kaum dan kerabat memiliki peran sesuai hubungan adat mereka. Sementara itu, warga yang menyaksikan arak-arakan dapat mengetahui bahwa suatu kegiatan adat sedang berlangsung di lingkungan mereka.

Bararak dan Arak-arakan Si Muntu

Bentuk arak-arakan lain yang dikenal dalam kebudayaan Sumatera Barat ialah arak-arakan Si Muntu. Tradisi ini melibatkan orang-orang yang mengenakan pakaian dari bahan seperti ijuk atau daun pisang kering serta menggunakan topeng. Si Muntu ditemukan dalam sejumlah kegiatan budaya, termasuk alek nagari dan kegiatan yang dikenal sebagai badunia-dunia di beberapa daerah Sumatera Barat.

Tradisi Si Muntu pernah tercatat dalam kehidupan masyarakat Nagari Pematang Panjang, Kabupaten Sijunjung. Bentuk dan pelaksanaannya dapat berbeda menurut daerah. Dalam kegiatan arak-arakan, penampilan orang-orang yang mengenakan kostum dan topeng menjadi bagian yang menarik perhatian warga. Kehadirannya memperlihatkan bahwa arak-arakan dalam kebudayaan Minangkabau tidak selalu berkaitan dengan pernikahan atau upacara kepemimpinan adat.

Bararak, baarak bako, dan arak-arakan Si Muntu sama-sama menghadirkan rombongan yang bergerak bersama, tetapi masing-masing memiliki konteks budaya tersendiri. Karena itu, setiap tradisi perlu dipahami berdasarkan tempat dan acara pelaksanaannya. Menyamakan seluruh bentuk arak-arakan sebagai satu upacara akan mengabaikan perbedaan fungsi yang berkembang di tengah masyarakat.

Di sejumlah nagari, arak-arakan adat juga menjadi kesempatan bagi warga untuk bertemu dan menyaksikan kegiatan bersama. Jalan kampung yang biasanya digunakan untuk aktivitas sehari-hari dapat menjadi bagian dari jalannya prosesi. Kehadiran keluarga, pemangku adat, dan masyarakat membuat kegiatan tersebut berlangsung sebagai peristiwa bersama, bukan hanya urusan orang yang menjadi pusat acara.

Pelaksanaan bararak pada akhirnya mengikuti kebutuhan dan kebiasaan masyarakat setempat. Ada arak-arakan yang mengiringi pengantin, ada yang menyertai pengangkatan pangulu, dan ada pula yang menghadirkan pertunjukan khas seperti Si Muntu. Perbedaan itu dapat dilihat ketika masyarakat menjalankan adat di lingkungan masing-masing. Dengan memahami konteks setiap prosesi, generasi muda dapat mengenali bahwa bararak memiliki beragam bentuk dan peran dalam kehidupan budaya Minangkabau (Redaksi).

Agar Tidak Terjadi Antrian Panjang Di SPBU, Tim Gabungan Tinjau SPBU Di Sekadau

 

Tim gabungan dari pemerintah Daerah kabupaten Sekadau dan Polres Sekadau yang dipimpin oleh asisten II Drs Sandae, M,si saat melakukan Sidak di sejumlah SPBU guna mengurai antrian panjang pengisian BBM di SPBU, beberapa waktu lalu.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Untuk memastikan kendala penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di kabupaten Sekadau dan mengurai antrian panjang Pengisian BBM di SPBU, tim dari Pemilik Daerah kabupaten Sekadau bersama  langsung melakukan infeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kabupaten Sekadau. Sidak tersebut di pimpin oleh Asisten II bidang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, Drs.Sandae M.Si, untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati nomor : 500.2.1/1705/DPPTK.02/2026 tentang imbauan pengunaan BBM Subsidi.

Dalam imbauan tersebut, ia meminta SPBU memperkuat sistem MyPertamina/Barcode, agar terikat pada identitas kendaraan dan mencegah pengisian berulang secara tidak wajar. 

"SPBU wajib memastikan pelayanan pengisian BBM sesuai harga resmi yang di tetapkan pemerintah dan tidak melakukan perubahan harga di luar ketentuan,"kata Sandae kepada sejumlah awak media,beberapa waktu lalu di sela-sela kegiatan Sidak.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kondisi ını, bahkan jangan melakukan panik buying atau membeli BBM secara berlebihan dan menimbun. 

Kegiatan Sidak ını dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM, sehingga pemerintah bersama Forkopimda akan melakukan pengawasan dan monitoring, penertiban terhadap SPBU yang Idak melakukan ketentuan.

Lebih lanjut Sandae menegaskan, agar pihak SPBU menerapkan surat edaran Bupati yang telah kita sampaikan, supaya masyarakat bisa membeli BBM subsidi langsung ke SPBU. 

Jadi pihak SPBU harus memberlakukan untuk pengantri hanya boleh melakukan pengisian kendaraan satu kali saja dalam sehari. 

"Kan tidak mungkin ngisi 40 liter satu jam berikutnya lalu habis. Biarpun barcode nya boleh ngisi sampai 120 liter untuk kendaraan minibus, tapi untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, pengantri hanya boleh satu kali sehari,"ingatnya.

Berdasarkan keterangan Abdul Hakim, Pemilik SPBU di Desa Peniti kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau kepada tim gabungan yang melakukan sidak mengatakan bahwa ketersediaan stok BBM Subsidi (Pertalite) di SPBU miliknya setiap hari ada, dan tidak langka. 

"Karena setiap hari pasokan dari Pertamina selalu datang dan langsung disalurkan kepada masyarakat,"ungkapnya.

Sementara itu,Kepala Dinas Perdagangan dan ketenagakerjaan kabupaten Sekadau Novita S.P, M.AP. dalam keterangan persnya mengatakan, agar pihak SPBU tidak melayani kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang meski dalam ketentuan Barcode pengisian untuk kendaraan minibus bisa mencapai 120 liter perhari.

"Saya mengingatkan agar pihak SPBU tidak melayani pembelian BBM secara berulang-ulang oleh satu kendaraan, hal ını guna memastikan agar antrian BBM tidak menggangu aktivitas masyarakat di jalan raya," pesannya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Kabag Op Polres Sekadau AKP Sugiyanto S.Pd.M.AP menurut dia, pengisian BBM subsidi di SPBU hanya boleh sekali dalam sehari" jika saat petugas di SPBU melakukan scand barcodenya dan stok pada hari itu sisa 80 liter atau bahkan sisa  40 liter itu artinya kendaraan tersebut sudah mengisi di SPBU lain, jadi SPBU wajib menolak pengisian kendaraan tersebut.

Tim gabungan yang terdiri dari Asisten II sekretaris Daerah, kadis Perdagangan dan ketenagakerjaan, staf ahli bidang Ekonomi Setda Kabupaten Sekadau, perwakilan dari Polres Sekadau, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sekadau, Pol PP, Dishub  dan pihak terkait lainnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota Sekadau Kadis Perdagangan dan ketenagakerjaan, Novita S.P, M.AP. Perwakilan dari Polres Sekadau, perwakilan dan dari Kejari Sekadau (tar/man).

Kamis, Oktober 08, 2026

Harapan Masyarakat Terkait Pemberantasan Narkoba Oleh Kapolri di Tubuh Polri

Kompol DK dan Rekannya perempuannya.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Momentum kepemimpinan baru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi panggung pembuktian atas janji reformasi mental dan pembersihan internal. Publik hari ini menagih komitmen tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. bersama Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M. untuk segera memutus dan menolak upaya banding sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).  

Pelanggaran berat yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan sebagaimana terekam dalam video viral saat mengonsumsi vape berisi zat terlarang Etomidate dan diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita yang bukan istrinya ,  ini terbukti bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa , melainkan pelanggaran ' disiplin ' serius di tubuh POLRI .

Perbuatan tersebut merupakan tamparan keras yang mencoreng wajah dan kehormatan institusi Polri di mata masyarakat. 

Sebelumnya, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Bidang Propam Polda Sumatera Utara dalam sidang Rabu, 6 Mei 2026 yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut telah mengambil keputusan tepat dan berani dengan menjatuhi sanksi PTDH kepada Kompol Dedi Kurniawan Namun, upaya banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan ke tingkat Mabes Polri hingga kini menggantung tanpa kejelasan, berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan memperpanjang preseden buruk internal.

Masyarakat menaruh harapan penuh dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas rekam jejak kepemimpinannya yang berintegritas di masa menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dalam pemberantasan narkoba .

Publik meyakini kepemimpinan Kapolri yang baru beserta Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap tidak akan bertoleransi terhadap oknum yang merusak nama baik kepolisian. Sesuai dengan komitmen tegas yang disampaikan Jenderal Suyudi saat Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI, Polri berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa harus menunggu berita viral terlebih dahulu untuk bergerak.

Masyarakat Sumatera Utara menuntut tolak Banding Kompol Dedi Kurniawan dan meminta Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap dan Majelis Banding KKEP Mabes Polri untuk secara tegas menolak seluruh permohonan banding Kompol Dedi Kurniawan.

Segera kukuhkan keputusan PTDH dari Polda Sumut agar status pemecatan Kompol DK memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Mabes Polri .

Agar kasus ini dapat di jadikan ketegasan sebagai bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi pengguna narkotika/zat terlarang di dalam tubuh Polri, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel lainnya.

Ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap dalam menuntaskan kasus ini akan menjadi bukti sah bahwa era baru Polri benar-benar bersih, responsif, dan tidak ragu membuang "benalu" demi menjaga kehormatan Bhayangkara (tim).

BaksosTNI AD, Kodam XII/Tpr Bersama Kodim 1204/Sanggau Menyasar Kaum Lansia

 

Baksos TNI bagikan kacamata gratis kepada lansia guna membantu aktivitas, untuk membaca dan untuk kegiatan lainnya, Rabu (07/10/2026) di Entikong.

SANGGAU-FAKTAPAGI.COM.Sebagai wujud kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, TNI Angkatan Darat melalui Kodam XII/Tanjungpura bersama Kodim 1204/Sanggau melaksanakan kegiatan Bakti TNI AD untuk rakyat berupa pemeriksaan mata dan pemberian 1.000 kacamata gratis kepada masyarakat,Rabu (07/10/2026 di PLBN Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. 

Kegiatan Bakti TNI AD ini merupakan bagian dari Karya Bakti TNI Skala Besar, yang dilaksanakan sebagai bentuk nyata kepedulian TNI terhadap kesehatan dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam membantu warga yang mengalami gangguan penglihatan.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P. menyampaikan bahwa pemberian kacamata gratis merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI terhadap masyarakat, terutama dalam membantu meningkatkan kualitas penglihatan warga.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian TNI AD kepada masyarakat. Kami berharap bantuan kacamata gratis ini dapat memberikan manfaat, membantu aktivitas sehari-hari masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia sangat mengapresiasi sinergi antara Kodam XII/Tpr, Kodim 1204/Sanggau dan Perkumpulan Lion Indonesia yang telah bersama-sama mendukung terlaksananya kegiatan tersebut.

Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Warga datang untuk mengikuti pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan kacamata sesuai dengan kebutuhan penglihatannya.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat. TNI akan selalu hadir di tengah-tengah rakyat dan berupaya memberikan kontribusi positif sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah,” tambahnya.

Kegiatan pemberian 1.000 kacamata gratis tersebut berlangsung dengan tertib, aman dan lancar. Kehadiran TNI bersama mitra dalam kegiatan sosial tersebut diharapkan semakin mempererat hubungan serta kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Tim dari Kodam XII/Tpr yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Pabandya Bakti Letkol Inf. Kenedi Tambunan, Pabanda Bakti Mayor Inf. Halim, GST BC Lion Ibu Wenni Arsianty dari Jakarta, serta Perkumpulan Lion Indonesia Distrik 307 B-1 Pontianak

Sementara itu, dari Kodim 1204/Sanggau turut hadir Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P., Danramil 1204-21/Entikong Mayor Inf. Warsidi, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasiter Kodim 1204/Sanggau Kapten Inf. Demianus, serta para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau (sumber Pendim 1204/Sanggau/redaksi

Sako dan Pusako dalam Adat Minangkabau yang Diwariskan dalam Kaum Oleh: Mutia Fadillah

 

Rumah Adat suku Minangkabau.
FAKTAPAGI.COM.Sako dan pusako merupakan dua istilah penting dalam sistem warisan adat Minangkabau. Sako berkaitan dengan gelar dan kedudukan adat yang diwariskan dalam garis keturunan, sedangkan pusako berkaitan dengan harta yang dimiliki dan dikelola oleh kaum. Keduanya memiliki aturan yang berbeda, tetapi sama-sama berhubungan dengan sistem kekerabatan matrilineal yang menempatkan garis ibu sebagai dasar hubungan keluarga di Minangkabau.

Perbedaan sako dan pusako dapat dilihat dalam kehidupan kaum di berbagai nagari Sumatera Barat. Seorang penghulu dapat menerima gelar Datuak yang menjadi sako kaumnya, sementara kaum yang sama memiliki tanah, sawah, rumah gadang, atau harta pusaka lain yang termasuk pusako. Karena itu, ketika masyarakat membicarakan persoalan “sako pusako”, yang dimaksud tidak selalu berupa harta benda. Ada pula gelar adat dan tanggung jawab yang melekat pada seseorang sebagai penghulu.

Sako sebagai Gelar Adat

Sako dalam adat Minangkabau berkaitan dengan gelar adat yang diwariskan menurut garis keturunan ibu. Salah satu bentuk yang paling dikenal adalah gelar penghulu seperti Datuak. Gelar tersebut tidak menjadi milik pribadi seseorang untuk diwariskan kepada anak kandungnya secara langsung, tetapi merupakan milik kaum yang kemudian diberikan kepada orang yang disepakati untuk memangkunya.

Kedudukan tersebut terlihat dalam sistem kepemimpinan ninik mamak. Penghulu merupakan pemimpin adat dalam kaumnya dan memiliki tanggung jawab terhadap anak kemenakan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menggunakan istilah “sako” untuk menjelaskan gelar dan kedudukan yang diwariskan dalam kaum melalui garis matrilineal.

Karena gelar tersebut merupakan bagian dari kaum, pergantian penghulu memerlukan proses adat. Dalam masyarakat Minangkabau dikenal ungkapan “patah tumbuah hilang baganti” yang menggambarkan adanya kesinambungan kepemimpinan penghulu. Ketika penghulu meninggal dunia atau tidak lagi mampu menjalankan tugasnya, kaum akan membicarakan calon pengganti sesuai adat yang berlaku di daerah masing-masing.

Cara pergantian tersebut tidak selalu sama di setiap wilayah. Dalam adat di Padang Panjang, misalnya, dikenal beberapa bentuk pergantian penghulu seperti mati nan batungkek budi, hiduik bakarilaan, dan pusako balipek nan bakambang. Istilah dan tata cara tersebut menunjukkan bahwa sistem pewarisan gelar memiliki aturan adat yang cukup beragam.

Batagak pangulu kemudian menjadi salah satu bentuk upacara yang berkaitan dengan pengangkatan penghulu baru. Setelah calon penghulu disepakati oleh kaum, gelar adat diumumkan atau dilewakan melalui rangkaian kegiatan sesuai adat setempat. Di tingkat kaum, proses ini berkaitan dengan musyawarah sebelum keputusan dibawa ke lingkungan suku dan nagari.

Gelar Datuak juga membawa tanggung jawab. Seorang penghulu diharapkan memahami adat, membimbing anak kemenakan, serta menjaga kepentingan kaumnya. Karena itu, sako tidak tepat dipahami hanya sebagai nama atau gelar yang melekat pada seseorang. Di dalamnya terdapat kedudukan adat sekaligus kewajiban yang harus dijalankan oleh orang yang memangkunya.

Pusako dan Harta Kaum

Berbeda dengan sako, pusako berkaitan dengan harta yang berada dalam lingkungan kaum. Dalam sistem matrilineal Minangkabau, pusako tinggi diwariskan melalui garis ibu dan memiliki hubungan dengan kepentingan bersama kaum. Tanah, sawah, rumah gadang, dan harta tidak bergerak lainnya dapat menjadi bagian dari pusaka kaum sesuai sejarah kepemilikan dan ketentuan adat setempat.

Harta pusaka tinggi tidak sama dengan harta pencaharian yang diperoleh seseorang dari hasil usaha pribadi. Pembedaan tersebut penting karena cara penguasaan dan pewarisannya berbeda. Harta pusaka tinggi berkaitan dengan kaum dan garis keturunan ibu, sementara harta pencaharian dapat mengikuti ketentuan lain yang berlaku dalam keluarga dan hukum yang mengaturnya.

Tanah ulayat juga memiliki hubungan erat dengan pembahasan pusako. Di Sumatera Barat, tanah ulayat dapat berada pada tingkat kaum, suku, atau nagari. Karena itu, persoalan pemanfaatan tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan satu orang. Kepentingan anggota kaum dan kesepakatan adat menjadi bagian dari pembicaraan ketika tanah tersebut akan dimanfaatkan.

Dalam pembahasan tanah ulayat di Sumatera Barat, dikenal pula hubungan antara sako dan pusako. Sako berkaitan dengan gelar atau kedudukan adat, sedangkan pusako berkaitan dengan harta pusaka. Keduanya berada dalam lingkungan adat yang sama dan dapat menjadi bagian dari tanggung jawab ninik mamak dalam menjaga kepentingan kaum.

Pengelolaan pusako juga memperlihatkan hubungan antara penghulu dan anggota kaum. Penghulu memiliki kewajiban memelihara harta pusaka dan membimbing anak kemenakan. Namun, harta tersebut tidak otomatis menjadi milik pribadi penghulu hanya karena ia memiliki gelar Datuak. Kedudukan penghulu adalah sebagai pemangku adat yang menjalankan amanah kaum.

Sako dan Pusako dalam Kehidupan Kaum

Hubungan antara sako dan pusako dapat terlihat ketika sebuah kaum menghadapi persoalan adat. Perselisihan mengenai gelar penghulu atau harta pusaka dapat dibicarakan secara bertingkat melalui ninik mamak. Dalam pemetaan masyarakat hukum adat Sumatera Barat, persoalan sako dan pusako disebut sebagai salah satu persoalan yang dapat diselesaikan melalui pemangku adat sesuai tingkatannya, mulai dari kaum, suku, hingga nagari.

Pada tingkat kaum, penghulu atau ninik mamak menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan persoalan anggota kaum. Jika persoalan berkaitan dengan lingkup suku, pembicaraan dapat melibatkan penghulu dalam suku tersebut. Untuk persoalan yang lebih luas di tingkat nagari, Kerapatan Adat Nagari atau KAN memiliki fungsi dalam kehidupan adat sesuai kedudukan dan aturan yang berlaku.

Sistem tersebut berkaitan dengan prinsip adat salingka kaum dan adat salingka nagari. Karena itu, aturan mengenai sako dan pusako tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan satu contoh daerah. Apa yang berlaku di Padang Panjang belum tentu memiliki istilah dan tata cara yang sama dengan yang berlaku di Agam, Tanah Datar, Solok, atau Pesisir Selatan.

Perbedaan juga dapat terlihat dalam cara kaum menentukan penghulu. Ada daerah yang mengenal penggantian penghulu berdasarkan hubungan tertentu dalam garis keturunan, sementara daerah lain lebih menekankan kesepakatan kaum. Prinsip yang sering ditekankan adalah adanya mufakat sebelum seseorang diangkat untuk memangku gelar penghulu.

Sementara dalam persoalan pusako, musyawarah diperlukan karena harta tersebut berhubungan dengan kepentingan anggota kaum. Tanah atau rumah pusaka tidak dapat diperlakukan begitu saja seperti harta pribadi. Penggunaannya perlu memperhatikan hubungan kekerabatan, kesepakatan kaum, serta ketentuan adat yang berlaku di nagari.

Sako dan pusako akhirnya memperlihatkan dua bentuk warisan yang berbeda dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Sako berkaitan dengan gelar, kedudukan, dan tanggung jawab adat, sedangkan pusako berkaitan dengan harta yang berada dalam lingkungan kaum. Keduanya bertemu pada satu hal, yakni keberlanjutan kaum berdasarkan sistem kekerabatan matrilineal.

Karena itu, memahami istilah sako dan pusako tidak cukup hanya dengan menerjemahkannya sebagai gelar dan harta. Di balik sako terdapat tanggung jawab seorang penghulu terhadap anak kemenakan. Di balik pusako terdapat kepentingan kaum terhadap harta yang diwariskan melalui garis ibu. Dua istilah tersebut masih menjadi bagian penting ketika masyarakat Minangkabau membicarakan hubungan keluarga, kepemimpinan adat, dan hak kaum di nagari (redaksi).