Berita Faktapagi.com hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Kamis, Mei 21, 2026

Harga TBS Sawit Mulai Turun, Komisi II Minta Instansi Terkait Turun Ke Lapangan

Yodi Setiawan.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang Mada dalam PP tersebut Pemerintah mewajibkan ekspor kelapa Sawit, Batu Bara, dan ferroalloys dilakukan melalui satu pintu yakni lewat salah satu Badan Usaha Milik Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.

Sebenarnya kebijakan tersebut bertujuan mencegah praktik manipulasi serta menyelamatkan devisa negara yang selama ini banyak diparkir di luar negeri. Langkah Presiden Prabowo dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam, termasuk industri kelapa sawit agar lebih transparan dan berpihak kepada kepentingan rakyat serta petani.

Namun, ditengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sawit nasional, petani sawit di Kabupaten Sekadau justru dihadapkan pada polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) oleh salah satu perusahaan sawit, PT PAM.

"Informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp menyebutkan harga Tandan Buah Segar (TBS) wilayah Dalam Belitang (DB) untuk umur tanaman 8–10 tahun pada Jumat, 22 Mei 2026 sebesar Rp2.610 per kilogram atau turun Rp700 dari harga semula," kata Yodi Setiawan ketua Komisi II DPRD kabupaten Sekadau kepada media ını, Kamis (21/05/2026) melalui pesan singkat.

Kebijakan perusahaan menurunkan harga TBS menimbulkan keresahan di kalangan petani sawit, hal ini dinilai dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.

Menanggapi turunnya harga tersebut ketua komisi II meminta agar perusahaan tidak membuat aturan sendiri terkait penetapan harga TBS.

“Saya minta perusahaan harus mengikuti harga TBS yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Jangan membuat patokan harga sendiri,"pinta Yodi.

Menurut dia, tata kelola penetapan harga TBS telah diatur pemerintah melalui mekanisme resmi bersama tim yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan petani.

Penurunan harga TBS tidak sejalan dengan harga Crude Palm Oil (CPO) yang tidak mengalami penurunan harga. Bahkan sampai turun 700 ribu rupiah perkilonya. Penurunan harga secara sepihak oleh perusahaan tentunya sudah melanggar ketentuan Pemerintah,hal ini perlu penjelasan dari pihak perusahaan.

“CPO tidak turun, jadi kenapa harga TBS petani bisa langsung turun sampai Rp700. Ini yang menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan agar tata kelola sawit di Kabupaten Sekadau berjalan sesuai regulasi pemerintah dan tidak merugikan petani (tar).


 

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Tanjung Morawa Ungkap 40 Batang Tanaman Ganja

 

Pengerebekan ladang ganja sebanyak 50 pokok yang ditanam pelaku untuk di jual kepada pemakai, Rabu (20/05/2026) kemarin.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/05/2026) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 38 bungkus paket diduga berisikan narkotika jenis ganja serta 40 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja yang masih tertanam di lahan sayuran yang dikelola oleh terduga pelaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel pada pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.

Informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H, Rabu (20/05/2026).

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja. Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan satu plastik asoi warna kuning yang berisi 38 bungkus paket diduga ganja.

Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan lanjutan ke sebuah ladang sayuran yang dikelola oleh terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, personel menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam di lahan sayuran yang dikelola terduga pelaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana menjual dan menanam narkotika jenis ganja. Terduga pelaku juga mengaku tanaman ganja tersebut telah ada selama kurang lebih satu tahun dan disebut sudah dua hingga tiga kali dipanen. 

Dalam satu kali panen, terduga pelaku mengaku dapat menjual sekitar 30 hingga 40 ketengan dengan harga Rp10 ribu per ketengan, yang dipasarkan di kawasan rel kereta api Tembung Pasar VII.

Selanjutnya,terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan proses penyidikan, termasuk pengembangan terhadap asal barang bukti dan jaringan melalui keterangan terduga pelaku serta pendalaman informasi lainnya (tim).

Korban Penganiayaan Minta Polisi Tegakkan Keadilan Hukum Bagi Rakyat Kecil

Terduga pelaku Penganiayaan AL.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Jeritan hati dua warga tak berdaya, Abdul Rauf dan Ramadi, kembali menggema. Mereka meminta kepastian hukum atas laporan penganiayaan kejam yang dilayangkan sejak Februari 2026, hingga kini belum ada perkembangan berarti di Polsek Medan Area. Keduanya telah menjadi sasaran perlakuan biadab yang melampaui batas kemanusiaan oleh Acil Lubis, seorang yang mengaku aktifis tahun 98. Bahkan tak hanya dipukul, korban dihina dengan cara dikencingi dan dipaksa memakan kotoran manusia. 

Perbuatan keji ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes dan  Rahmadi: STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut ,dengan dugaan Pasal 466 KUHP (Penganiayaan) dan Pasal 262 KUHP (Kekerasan Terorganisir/Bersama) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun

 

Saat memberikan keterangan kepada awak media di rumahnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei Ramadi mengatakan dengan penuh harap , “Kami memohon kepada pihak kepolisian agar segera tetapkan status tersangka bagi Acil Lubis. Dia sudah aniaya kami secara tak manusiawi. Apakah benar karena kami orang susah, tak punya kuasa dan uang, maka laporan kami dianggap angin lalu dan tak dipedulikan?” katanya mempertanyakan.

 

Dikatakan dia, dirinya tak menyangka hukum terasa berat untuk rakyat kecil, namun terasa lunak bagi yang merasa punya nama dan pengaruh.Kami sangat berharap kepastian hukum bisa kami dapatkan.

Di tempat terpisah Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU Khairul Fajri Lubis, memberikan pernyataan tegas, ia mengatakan,saat sekarang ini perkara tersebut sedang kami tangani, dan dalam Minggu ini, kami akan melakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Dalam Minggu ını kasus ini akan segera kita tanggani, dan akan segera melakukan gelar perkara," tegasnya kepada awak media di ruang kerjanya.

Mata publik kini tertuju pada langkah nyata ke Polsek Medan Area. Masyarakat berharap hukum dapat di tegakkan secara adil. Keadilan tak boleh jadi barang mahal hanya untuk mereka yang punya kekuasaan. Harapan korban sederhana , agar perbuatan kejam dihukum setimpal, dan tak ada lagi warga yang merasa takut melapor karena miskin dan tak berdaya (tim).

PLBN Dan BNPP Entikong Inisiasi Rakor Penertiban Keluar-Masuk Bus Antar Negara.

Suasana Rakor untuk penertiban arus parkir kendaraan sebelum masuk gate perbatasan bagi kendaraan rute Indonesia-Malaysia, Rabu (20/05/2026) di Entikong.
ENTIKONG-FAKTAPAGI.COM.Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersama pengelola Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menginisiasi rapat koordinasi (Rakor) terkait penertiban kendaraan keluar-masuk di kawasan Zona Inti PLBN Entikong. Rakor tersebut dilaksanakan, Rabu (20/05/2026) di gedung Serba Guna Indonesia Pasar baru PLBN Entikong.

Dalam rakor tersebut dibahas langkah penertiban kendaraan, khususnya Bus dan travel yang melayani rute lintas batas Indonesia–Malaysia. 

"Meski belum menghasilkan keputusan final, namun seluruh pihak sepakat untuk terus mencari solusi yang terbaik dan dapat diterima oleh semua pihak, termasuk para pengelola travel maupun operator bus," kata Muhammad Tohir salah satu pengurus PLBN Entikong kepada media usai Rakor.

Salah satu hasil rakor tadi kata dia,bahwa mulai tanggal 1 Juni 2026 Bus yang datang dari Pontianak dengan tujuan Kuching Malaysia, akan diarahkan untuk parkir di area Pasar Baru PLBN Entikong. Sebelum pintu gerbang PLBN dibuka.

Menurut dia, kebijakan tersebut sangat penting dan perlu dilakukan secepatnya guna mengurangi antrean dan penumpukan kendaraan di sepanjang jalan menuju gate pertama PLBN Entikong.

Ia juga meminta kepada seluruh pengurus bus maupun travel agar menyampaikan aturan tersebut kepada para sopir dan operator, supaya saat pelaksanaan nanti tidak menimbulkan komplain maupun kesalahpahaman di lapangan.

“Kalau gate PLBN sudah dibuka, barulah bus dipersilakan masuk satu persatu ke area PLBN Entikong,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kendaraan travel, pihak pengelola bersama instansi terkait akan melakukan penertiban secara bertahap sambil mencari mekanisme terbaik agar aktivitas transportasi di kawasan PLBN tetap berjalan tertib.dan lancar.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan tata kelola transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat di kawasan PLBN Entikong, sebagai jalur mobilitas bagi masyarakat Indonesia–Malaysia

Hadir dalam rakor tersebut Danramil Entikong, Kapolsek Entikong, Dinas Perhubungan, Camat Entikong, Bea Cukai,Jasa Raharja,Pos PLBN Entikong,Kades Entikong, Manager BUM DES Entikong,Perwakilan sopir bus, perwakilan Toy On Travel,Pose Travel,Rinjani Travel,serta Kasi Trantib Satpol PP Entikong (Tino).


Rabu, Mei 20, 2026

Komitmen Brantas Narkoba Sat Narkoba Polresta DS Grebek Sarang Narkoba

Pengerebekan sarang narkoba oleh Polresta Deli Serdang,Senin (18/05/2026) kemarin.
DELISERDANG-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengendus Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada kegiatan pengerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang  pria berinisial S alias Begok (38) warga Jalan Pahlawan  Pasar II Desa Sudirejo Kecamatan Namorambe kabupaten. Deli Serdang pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Selain itu saat di lakukan grebek sarang narkoba di lokasi beberapa pelaku narkoba berhasil melarikan diri

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.


“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan Seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah 1,14 gram,” ujarnya. 

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu siap edar, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini  pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar (tim).

Minggu, Mei 17, 2026

Ketua Umum APPI CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim

 

ADE Julhaidir.
JAKARTA-FAKTAPAGI.COM.Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, CFLE, menyampaikan rasa prihatin atas keputusan hukum berupa vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim. Dalam keterangannya kepada media, Ade Julhaidir menegaskan bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, serta menghormati hak-hak setiap warga negara di mata hukum. Menurutnya, perkara besar yang menyita perhatian publik harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pejabat negara agar senantiasa menjaga integritas dan amanah jabatan.

“Kami dari APPI turut prihatin atas keputusan tersebut. Apa pun dinamika yang terjadi, proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan yang objektif,” ujar Ade Julhaidir, CFLE belum lama ini.

Ia juga menambahkan bahwa insan pers memiliki peran penting dalam mengawal jalannya proses hukum secara profesional, independen, dan berimbang. Pers diminta tidak membangun opini yang menyesatkan, melainkan menghadirkan informasi yang akurat dan mencerdaskan masyarakat.

Ade Julhaidir berharap, agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Ia menilai, peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

“Bangsa ini membutuhkan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. Semua pihak harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar ke depan tidak ada lagi persoalan yang merugikan negara maupun masyarakat,” tutupnya (tim).

Gubernur Sumut Beri Instruksi Petakan Seluruh Galian C Ilegal Di Sumut, Eh Kadis Perindag ESDM Malah Abaikan.

 

Dugaan lokasi tambang galian C uang belum di tertibkan Oleh Pemprov Sumut foto istimewa.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Janji Kepala Dinas (Kadis) Perindag Energi dan Sumberdaya Manusia (ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dedi Jaminsyah Putra Harahap, yang akan menindak dan menurunkan anggota ke lokasi proyek galian C ilegal di kawasan Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang serta beberapa lokasi lainnya di wilayah Kecamatan Namorambe dan Sibiru-biru, rupanya hanya isapan jempol belaka. Faktanya, sampai saat ini truk bermuatan material galian C ilegal masih bebas melintas di wilayah Kecamatan Patumbak menuju ke Mega proyek Pesona Indah Cemara (PIC) di kawasan Desa Sampali, Persis di pintu Exit Tol H Anif. 

Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan dilapangan, Jumat tanggal 15 Mei 2026 terlihat masih beroperasinya. Bahkan truk-truk pengangkut tanah timbun galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang, menuju Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pesona Indah Cemara  (PIC) yang berada di daerah Sampali, Kabupaten Deli Serdang.

Pantauan wartawan, bahwa sudah sekitar 8 truk pengangkut tanah timbun dari galian C Ilegal yang melintasi Jalan Besar Patumbak menuju pintu tol Amplas dan nantinya keluar dari pintu tol H Anif untuk menuju proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara yang berada di daerah Sampali, Kabupaten Deli Serdang yang tak jauh dari pintu keluar tol H Anif.

Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap ketika dikonfirmasi wartawan pada tanggal 15 Mei 2026 mengaku mengetahui dan akan menurunkan tim ke lokasi. Namun, sampai hari ini saat ını tanggal 15 Mei truk-truk bermuatan material galian C masih bebas melintas. 

Inkonsistensi pernyataan Kadis Perindag ESDM ini dinilai melawan instruksi Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution. Padahal dalam titahnya Gubenur.Bobby melalui Dinas Perindag ESDM akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktifitas pertambangan ilegal atau galian C di Wilayah Sumut.

Diberitakan sebelumnya, tampak terlihat beroperasinya galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deli Serdang. Parahnya lagi, galian C yang sudah meluas bagai danau itu, hingga mengenai Daerah Aliran Sungai (DAS)

Pantauan wartawan dilapangan, Rabu (12/5/2026), galian C Ilegal yang diduga milik berinisial JT, terus beroperasi dengan menggunakan 2 unit Excavator, dimana 1 unitnya yang beroperasi.

Selanjutnya Excavator yang mengeruk tanah dan menaruhnya di bak Truk-truk yang datang hingga penuh, lalu berangkat menuju lokasi Proyek pembangunan hunian mewah, Pondok Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang.

Menurut salah seorang warga sekitar lokasi galian C yang tak ingin namanya disebutkan, Truk yang melintas melewati beberapa jalan Kabupaten dan Provinsi hingga mengakibatkan jalanan yang memiliki kapasitas kekuatan, akan mengakibatkan kerusakan jalan akibat muatan truk itu, ketika menuju lokasi penimbunan proyek Perumahan Pondok Indah Cemara tersebut.

"Dipastikan jalanan akan rusak dengan tonase truk tersebut dan herannya ketika melintas, truk itu juga melintas diberbagai wilayah hukum Polsek. Tapi kenapa pihak Polsek tidak melakukan tindakan hukum?, seakan truk pembawa tanah galian C Ilegal itu bebas hambatan dan terkesan kebal hukum.

Sebelumnya diberitakan proyek pembangunan hunian mewah, Pesona Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, diduga menggunakan tanah timbun dari galian C ilegal.

PT ASG sebagai pengembang telah menggunakan material tanah timbun galian C di kawasan Kecamatan Sibiru-Biru, Namorambe, Deli Serdang diduga tak memiliki izin operasional.

Pantauan wartawan di lokasi proyek PIC, kemarin, tampak 2 unit truk bak terbuka berpenutup terpal, berada di lokasi lahan seluas kurang lebih 44 hektar (Ha) itu. Truk biru dan hijau tua terlihat sedang bongkar muat tanah timbun tersebut. Dari dalam lokasi juga terpantau beberapa unit alat berat yang siaga meratakan lahan.

Saat melakukan penelusuran, tim membuntuti truk-truk yang keluar dari lokasi proyek, lalu masuk ke tol H Anif menuju tol Amplas. Keluar tol Amplas, Truk-truk tersebut melintas ke kawasan Patumbak-Ajibaho, lalu melintasi kawasan Desa Batu Gemuk, Namorambe. 

Truk-truk bertonase berat yang melintasi jalan pedesaaan menyebabkan jalan rusak. Selain itu, penggunaan material tanah timbun tak berizin juga dinilai telah menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Semestinya, PT ASG sebagai pengembang bisa lebih selektif menggunakan material tanah timbun untuk proyek besar tersebut.

Sebab, penggunaan material tanah timbun tak berizin, bukan saja mengakibatkan kebocoran PAD. Tetapi juga menzolimi pengusaha galian C berizin bahkan merusak lingkungan.

Menurut seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, aktivitas pengangkutan galian tanah timbun diduga tak berizin tersebut, berlangsung mulai pagi sampai malam hari.

“Kalau malam hari biasanya truk-truk itu kumpul di Pasar XII Patumbak lalu beberapa truk konvoi menuju ke lokasi PIC,” ungkap warga.

Dikatakannya, aparat penegak hukum dalam hal ini Dit Reskrimsus Poldasu harus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas galian tanah timbun yang diduga tak berizin. Karena menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan.

“Poldasu dan Pemkab Deli Serdang harus bertindak. Karena ini jelas menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. Jangan sampai kami warga sekitar yang jadi korban, karena ulah keserakahan pengusaha galian c tak berizin, yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi saja,” papar warga Patumbak ini.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara yang dikonfirmasi, Kamis (07/05/2026), menyebutkan, terkait izin perusahaan pengadaan tanah galian (timbunan) milik CV Sutama Alam Berkah, di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, telah mengantongi izin.

Dikatakannya, liciknya pengusaha galian C ini, diduga menggunakan izin yang sama, namun lokasi pengerukan material tanah timbun dilakukan di desa yang berbeda.

Namun, katanya, untuk, CV Nitra Eka Pratama yang beroperasi di kawasan Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, sudah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tetapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis. Jadi, belum boleh melakukan pertambangan. “Kalau ada titik koordinatnya tolong dikirim untuk kami cek,” harapnya.

Informasi lainnya, aktifitas galian C di Dusun VII, Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, milik JT, diduga kuat tanpa mengantongi izin.

Sayangnya, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Rahmat, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/5/2026) dan Selasa (12/5/2026), hingga kini masih bungkam, dikarenakan tidak membalas WhatsApp wartawan.

Terpisah, Kasat Pol PP Deliserdang, Marzuki, ketika dikonfirmasi, Rabu (06/05/2026), mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu. Dan dirinya akan mengecek lokasi galian C tesebut.

“Iya, belum tahu kami, anggota saya pun belum mengetahuinya, ya nanti akan kami cek,” kata Marzuki saat dikonfirmasi di sela-sela penertiban di Lubuk Pakam (tim).

Adu Banteng Dengan Truk, Personil Rattle King Tewas Ditempat

Korban saat di bawa menuju rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim Lantas dari Polres Sekadau, Sabtu (16/05/2026) kemarin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. HR (28) salah satu personil Rattle King asal kecamatan Parindu kabupaten Sanggau yang tewas akibat kecelakaan beruntun, antara satu unit truk dan dua sepeda motor. Korban berangkat menuju kabupaten Sintang bersama anak dan istrinya,keduanya saat ını sedang dirawat rumah sakit.Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Sekadau-Sanggau, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB kemarin. 

Kecelakaan ini bermula ketika mobil light truck Mitsubishi yang dikemudikan I (48) asal Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, sepeda motor Yamaha RX-King yang dikendarai HR (28) asal Kabupaten Sanggau dengan dua orang yang dibonceng, J (21) dan A (5), serta sepeda motor Yamaha RX-King lainnya yang dikendarai B (23) asal Kabupaten Sanggau dengan seorang yang dibonceng, K (22).

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan kecelakaan tersebut, kecelakaan bermula saat dua sepeda motor melaju beriringan dari arah Sanggau menuju Sintang.

Saat melintas di ruas jalan menikung, pengendara HR diduga berupaya mendahului kendaraan truk di depannya. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang mobil light truck Mitsubishi yang dikemudikan I.

“Karena jarak sudah terlalu dekat, sepeda motor yang dikendarai H menabrak bagian depan sebelah kanan kendaraan truk,” terang AKP Triyono.

Benturan keras  menyebabkan sepeda motor terjatuh di badan jalan. Sepeda motor lain yang dikendarai B bersama yang diboncengnya, K, yang melaju di belakang, kemudian turut menabrak kendaraan yang telah terjatuh tersebut.

Akibat kejadian itu, H meninggal dunia di tempat. J mengalami luka lecet pada tangan dan kaki, A mengalami luka ringan pada tangan serta memar di kepala. Sementara B mengalami luka ringan pada tangan, dan K mengalami luka memar di bagian kepala. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis.

Piket Lantas bersama piket Pamapta SPKT Polres Sekadau yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, AKP Triyono mengimbau pengendara agar lebih berhati-hati, terutama saat melintas di jalan menikung dengan jarak pandang terbatas.

“Jangan memaksakan mendahului kendaraan di depan. Utamakan keselamatan saat berkendara,” imbaunya (tar/wos).

Sabtu, Mei 16, 2026

Buka KKF Ke Empat, Wabup Sebut Kegiatan ını Bisa Menghidupkan UMKM Kabupaten Sekadau.

 

Acara pembukaan KKF oleh wakil Bupati Sekadau,Kamis (14/05/2026) di Dusun Tapang Sambas desa Tapang Semadak.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati (Wabup)Sekadau Subandrio, SH MH membuka secara resmi kegiatan Keling Kumang Festival (KKF) tahun 2026. Acara yang mengusung tema "Budaya Lestari alam terjaga masa depan sejahtera". Kamis (14/05/2026) di Dusun Tapang Sambas Desa  Tapang Semadak kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam sambutannya Wabup mengatakan, atas nama pemerintah daerah, ia menyampaikan apresiasi  kepada Keling Kumang yang secara terus-menerus melaksanakan agenda tahunan, yakni KKF tahun 2026. 

Hal ini sebagai langkah positif bagi masyarakat adat, karena kegiatan ini bisa menghidupkan kembali nilai-nilai budaya lokal dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Mari merawat identitas budaya kita, memperkuat ekonomi kreatif masyarakat. "Mengingat tema ini sangat relevan dengan kehidupan masyarakat, maka masa depan yang lebih sejahtera akan lebih mudah terwujud dengan cara melestarikan budaya, menjaga hutan adat,dsn mensejahterakan masyarakat," sarannya.

Menurut dia, lomba menjadi wadah bagi generasi muda untuk melanjutkan budaya leluhur, agar adat terus hidup di masyarakat kita. Ada berbagai kuliner, ekonomi kreatif dan Pemerintah Daerah sangat mendukung penuh karena memberikan dampak positif bagi masyarakat, program Keling Kumang sudah sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau yakni bersama mewujudkan kabupaten Sekadau yang unggul sejahtera dan bermartabat.

Semoga KKF kata dia, bisa dikenal lebih luas,tidak hanya di Kalbar namun di forum Nasional bahkan bisa go internasional. "Kegiatan ini bisa menjadi ajang untuk menjalin persaudaraan, dalam rangka mendukung penduduk lokal untuk menjaga hutan adat dan budaya lokal," katanya.

Masih kata Wabup, jika program Keling Kumang dikaitkan dengan program pemerintah saat ini, maka bisa mendorong Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tidak terlepas dari gerakannya, baik gerakan ekonomi kreatif, dan bagaimana meningkatkan pendapatan masyarakat. Pemerintah Daerah mungkin dalam tugasnya membina UMKM mungkin bisa gagal, namun jika koperasi yang membina mungkin hasilnya beda.

Namun, kata Wabup dalam bidang pendidikan, di kabupaten Sekadau hanya menghasilkan doktor hanya 2 orang itupun Pastor Imamnya Katolik, S2 sebanyak 173 orang, S1 ada 5.600 orang selebihnya Tamat SMA, SMP, bagaimana kita mau maju. Jika merunut dari  jumlah ını, maka kita belum bisa maju dalam bidang pendidikan saat ını.

Sebagai langkah awal,sejak 2022 Pemda Sekadau selalu mendorong agar anak-anak tidak putus sekolah,dengan cara membangun PKBM, bahkan saat ini ada bantuan untuk anak Sekadau, yang menyusun skripsi, kita beri bantuan asalkan asalnya dari Sekadau dan skripsi telah di ACC dosen. Dengan bantuan ini jangan ada lagi masyarakat kabupaten Sekadau yang mengeluh.

"Selamat atas pelaksanaan festival Keling Kumang IV tahun 2026,"ucap Wabup.

Ditempat yang sama, Stepanus Masiun Ketua pengurus KKMN dalam sambutannya mengatakan, bahwa KKF merupakan bagian dari upaya secara keseluruhan kita. Dalam pemberdayaan manusia lewat koperasi. Karena kita tidak mampu menjaga budaya kita kalau lingkungan dan hutan rusak, ketika dunia memasuki peradaban modernisme dengan meninggalkan tradisionnisme, sebuah bangsa besar tidak mungkin tidak berbudaya sehingga kita terus menjaga kekayaan budaya kita.

"Kita suguhkan juga kegiatan IBAN SUMMIT ke III yang melibatkan komunitas Dayak IBAN, penggiat budaya serta mendatangkan perwakilan komunitas Dayak IBAN Serawak, Malaysia," kata Masiun.

Ditempat sama, Ketua DAD Jeffray Raja Tugam mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah bagian dari kita semua dan ını semestinya tugas DAD, namun karena adanya gerakan Keling Kumang ini, dari DAD kabupaten Sekadau sangat berterimakasih.

Kegiatan ini terus dilaksanakan setiap tahunnya, ada koperasi dan instansi lain juga perlu mengadakan kegiatan budaya seperti ini.Tujuannya cuma satu yakni untuk melestarikan budaya, alam dan masyarakat adat, bisa mempromosikan budaya adat kita di kabupaten Sekadau.

Pemerintah kata dia, baik pusat dan daerah, punya keinginan untuk bekerjasama dengan masyarakat adat, namun semua itu tidaklah mudah kita hanya berpatokan pada Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ditempat yang sama Hilarius Gimawan selaku CEO CU Keling Kumang mengatakan, KKF sudah dilaksanakan ını yang keempat, dan dimulai sejak tahun 2023, kegiatan biasa dilaksanakan bulan april atau mei namun tahun ini kita bisa laksanakan bulan Mei.

Menurut dia, pelaksanaan festival KKF adalah untuk lebih mengenal budaya Dayak, karena budaya kita tidak hanya untuk dikenang namun perlu dihidupkan kembali oleh generasi muda melalui lomba dan festival seperti ini. Sebab, dengan begini pemuda dapat menghasilkan gerakan untuk membangun kembali budaya lokal ditengah era modern.

Keling Kumang selalu memberikan ruang kepada budaya lokal tiap tahunnya, kita ingin budaya tetap lestari, secara ekonomi, masyarakat bisa berusaha. Kedepan kita promosikan budaya Iban secara bertahap melalui kegiatan IBAN SUMMIT.

"Semoga KKF semakin berkualitas, hingga nasional bahkan go internasional," harapnya.

Acara KKF dijadwalkan selama tiga hari dari tanggal 14 sampai 16 Mei 2026. Pada acara seremonial pembukaan dilakukan ritual adat “Dayak Desa”, parade Marching Band SMK Keling Kumang, Kunjungi stand-stand area. Dalam festival tahun ini ada 9 perlombaan yakni pemilihan  bujang dara Keling Kumang diikuti 23 peserta.

1. Pemilihan Bujang Keling dan Dara Kumang

2. Sape

3. Menyumpit

4. Pangkak Gasing 

5. Lagu Dayak

6. Menumbuk padi 

7. Nerapel

8. Bajaneh

9. Nangkap Babi

Dihadiri Wabup Sekadau Subandrio beserta ketua GOW Kabupaten Sekadau Wiwin Atriana Subandrio, Kapolres Sekadau, Staf Ahli Setda Kabupaten Sintang, Ketua Pengurus Keling Kumang Movement Network (KKMN) Stepanus Masiun, CEO CU Keling Kumang Hilarius Gimawan beserta jajaran, Ketua DAD Kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam, Valentinus Anggota DPRD,Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sekadau serta tamu undangan (tar/wos)


Jumat, Mei 15, 2026

Praperadilan Di Tolak Hakim, Keluarga Pelaku Malah Sebarkan Info Hoaxs

 K

Ketua Ormas.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Diduga kecewa karena permohonan praperadilan ditolak oleh hakim, tersangka penganiayaan brutal beserta  keluarga diduga telah menyebarkan informasi hoax dan narasi negatif  yang menyudutkan personal salah seorang ketua Ormas yang sebelumnya menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka, PS. Dalam satu narasi disebutkan, "keluarga menilai pernyataan pria tersebut bukan hanya menyesatkan dan menggiring opini publik, tetapi juga diduga sarat kepentingan serta upaya mencari panggung di tengah kasus yang sedang menjadi perhatian publik", tulis narasi yang disebarluaskan mengunakan ponsel.

Dalam narasi lainnya juga ditulis "Keluarga korban pencurian Toko Ponsel Di Pancur Batu bongkar dugaan pemerasan dan narasi sesat oknum  mengaku ketua salah satu Ormas yang mengaku sudah Kordinasi dengan Mabes Polri?".Demikian bunyi narasi tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Barisan Karo ( DPP-PBK),  Jesaya Tarigan, Amd  menyesalkan dan kecewa dengan sikap keluarga pelaku penganiayaan brutal, PS Cs karena terus menyebarkan informasi hoaks dan sengaja memframing pemberitaan yang bertujuan mengaburkan fakta kasus penganiyaan brutal.

 Jesaya yang sempat menjadi penjamin, PS saat ditangguhkan dalam kasus penganiayaan brutal menilai PS dan keluarganya tidak menghormati apa yang menjadi kesepakatan dengan Polrestabes Medan saat ditangguhkan. 

"Saya yang menjadi penjamin PS untuk ditangguhkan sangat kecewa dan menyesalkan perbuatan PS dan keluarganya yang terus memframing dan memproduksi informasi-informasi hoaxs ke publik," sebutnya.

Harusnya, PS dan keluarganya menghormati apa yang sudah mereka sepakati saat PS ditangguhkan.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan bersama-sama sempat di Praperadilan oleh termohon, PS. Namun Hakim Pinta Uli Tarigan Hakim tunggal yang memimpin jalannya Prapid tersebut, menolak seluruh permohonan gugatan (petitum) pemohon. Hakim berkesimpulan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka diantaranya adanya dua dokumen visum dan keterangan 4 orang saksi yang bersesuaian dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan. 

"Menolak permohonan Prapid seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian pemohon dan kuasa hukum pemohon gagal membuktikan pembuktian di persidangan,"ungkap Hakim Pinta Uli Tarigan, Selasa (12/05/2026) kemerin (tim)