Tok tok tok, Delapan Fraksi Setuju 2 Raperda Menjadi Perda
![]() |
| Penandatanganan Raperda oleh unsur pimpinan DPRD usai di setujui oleh delapan Fraksi di DPRD kabupaten Sekadau pada paripurna, Senin (09/03/2026) di ruang rapat kantor DPRD kabupaten Sekadau. |
Dari delapan Fraksi yang ada di DPRD kabupaten Sekadau, fraksi partai yang mendapatkan giliran pertama untuk menyampaikan PA-nya.
Dalam PA-nya fraksi Nasdem yang dibacakan oleh juru bicara Yanto Linus menyetujui agar kedua Raperda Ter bisa disahkan menjadi Perda.
"Fraksi memberikan catatan, agar pengelolaan PDAM dengan anggaran lebih legal dan akuntabel," katanya.
Ia juga meminta agar Perumda Sirin Meragun dapat meningkatkan distribusi air bersih kepada masyarakat.
Kemudian untuk pelaku usaha mikro dan koperasi, fraksi ini meminta agar ada pembinaan, karena saat ını pembinaan yang dilakukan belum maksimal.
Kemudian selanjutnya fraksi Gerindra untuk menyampaikan PA-nya melalui juru bicaranya Bernadus Mohtar,
fraksi ini juga menyetujui agar 2 buah Raperda bisa disahkan menjadi Perda Kabupaten Sekadau.
Namun, fraksi ini menyarankan agar para pelaku usaha mikro kecil dan koperasi harus memiliki badan hukum yang legalitas.
"Fraksi kami berharap agar dalam mengelola usaha mikro kecil harus teliti, dan untuk mengelola PDAM harus sesuai peraturan," ingatnya.
Sementara itu giliran selanjutnya adalah fraksi Demokrat yang disampaikan oleh juru bicaranya Valentinus.
Fraksi ini juga menyetujui agar kedua Raperda bisa disahkan menjadi Perda.
Namun, fraksi ini menyarankan agar hadirnya Perda baru kiranya dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya.
"Fraksi kami memberi catatan supaya setelah disahkan menjadi Perda, kepada pihak terkait agar Perda tersebut bisa disosialisasikan dan diterapkan," ingatnya.
Fraksi ini juga mengingatkan agar pengelolaan Perumda Sirin Meragun bisa lebih baik lagi, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Sekadau. "Sehingga pembangunan di kabupaten Sekadau bisa berjalan dengan baik," sarannya.
Sedangkan, 4 Fraksi lagi yakni fraksi Persatuan, fraksi PAN, fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar juga menyatakan sikap dapat menerima dan menyetujui 2 buah Raperda ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sekadau TA 2026.
Empat fraksi tersebut dalam PA-nya memberikan catatan yang sama seperti fraksi lainnya.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Sekadau Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sekadau Muhammad Isa mengatakan, dirinya atas nama Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau memberikan apresiasi dan trimakasih kepada seluruh ketua dan anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas dua Raperda tersebut. "Sehingga hari ini bisa disahkan menjadi Perda sesuai PA 8 fraksi di DPRD,"ucapnya.
Menurut dia, pada perubahan Perda tentang Perumda Sirin Meragun,tim Pemerintahan Daerah kabupaten Sekadau serta pelanggan Perumda Sirin Meragun serta para pelaku usaha yang telah menuangkan isi pikiran, ide dalam pembahasan tentang 2 Raperda tersebut.
Karena lanjut dia lagi, penentuan Raperda tersebut dengan melihat dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Untuk pengaturan draft tentang perubahan Raperda nomor 1 tahun 2021 akan kami sesuaikan dengan Permendagri nomor 23 tahun 2024, tentang organisasi dan kepegawaian BUMD air minum,dan menyesuaikan hasil fasilitasi oleh gubernur melalui Setda Provinsi Kalimantan Barat.
Perlu diketahui, bahwa 2 buah Raperda tersebut akan diberlakukan sejak ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Sekadau TA 2026 dan ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau.
Hadir pada kegiatan tersebut, unsur Forkopimda Kabu Sekadau,perwakilan dari kejaksaan Danramil 16/Sekadau Hulu, Kabag OPS Polres Sekadau, 20 orang anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Kepala SKPD Camat Se-kabupaten Sekadau, Direktur RSUD, Direktur Perumda Sirin Meragun serta undangan lainnya (tar/wos).









