Berita Faktapagi.com hari ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Rabu, Juni 17, 2026

Polsek Belitang Hilir Berangus Arena Sabung Ayam Di Tapang Pulau

 

pembongkaran yang diduga tempat sabung Ayam di Tapang Pulau Kecamatannya Belitang Hilir beberapa waktu lalu oleh tim dari Polsek Belitang.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Setelah sebelumnya membongkar arena sabung ayam di Dusun Beruduk, Desa Melanjan Raya, Polsek Belitang Hilir kembali melakukan penertiban kegiatan serupa di wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Kali ini, sasaran penertiban berada di Desa Tapang Pulau, Selasa (16/06/2026) kemarin.

Langkah tersebut dilakukan menyusul informasi masyarakat mengenai keberadaan arena yang diduga digunakan untuk aktivitas judi sabung Ayam di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Belitang Hilir langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Kapolsek Belitang Hilir IPTU Jessi Sinarta Sianturi, melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun kegiatan sabung ayam yang sedang berlangsung.

Meski demikian, petugas menemukan arena sabung ayam beserta sejumlah fasilitas pendukung yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut.

"Penertiban tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan agar lokasi itu tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat," kata IPDA Iwan.

Di lokasi, petugas membongkar dan memusnahkan arena sabung ayam serta fasilitas pendukung lainnya yang ditemukan di lokasi tersebut. Proses penertiban berlangsung aman dan mendapat dukungan dari masyarakat setempat.

Menurut IPDA Iwan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Karena itu, pihaknya mengapresiasi peran aktif warga yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.

"Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," ujarnya.

Selain melakukan penertiban, petugas juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan perangkat desa agar lokasi tersebut dapat diawasi bersama sehingga tidak kembali dimanfaatkan sebagai arena perjudian.

"Harapannya, upaya yang dilakukan ini dapat memberikan efek pencegahan sekaligus menjaga lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat," pungkas IPDA Iwan (tar/wos).

Bejat !!! Lagi -Lagi Ayah Hamili Anak kandung Di Belitang

Pelaku Perkosaan terhadap anak sendiri.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Pelarian pelaku perkosaan terhadap bunga (14) nama samaran yang tak lain adalah kandung sendiri, pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau akhirnya diringkus di rumah orang tuanya di kecamatan Belitang Hilir oleh jajaran Satreskrim Polres Sekadau, Minggu (14/06/2026) kemarin setelah dilaporkan oleh keluarganya sendiri.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan kejadian tersebut, tersangka ditangkap pada Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

“Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” kata IPTU Zainal, Rabu (17/6/2026) kepada media ını melalui pesan WhatsApp.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan kakek korban. Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti biasanya.

Kecurigaan itu menguat saat korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu tanggal 6 Juni 2026, karena mengeluhkan sakit batuk. Selain mendapatkan pemeriksaan kesehatan, korban juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui dalam kondisi hamil.

Temuan tersebut membuat pihak keluarga meminta penjelasan kepada korban. Dari pengakuannya, korban menyebut ayah kandungnya sendiri sebagai pelaku.

“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat

Kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya.Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali.

Sedangkan kehamilan korban turut diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Kabupaten Sekadau. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

IPTU Zainal menegaskan, status tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ketentuan pemberatan pidana juga diterapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas IPTU Zainal (tar/wos).

Jelang PGD Ke XV , Panitia Gawai Lakukan Ritual Madah Gawai di Muara Sungai Benawas

Pelaksanaan ritual adat madah Gawai di sungai Benawas oleh ketua panitia Gawai beberapa waktu lalu.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satu bulan menjelang pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PGD) ke XV kabupaten Sekadau tahun 2026, sebagai tuan rumah Gawai bersama Panitia Gawai melaksanakan madah gawai kepada penguasa alam melalui ritual di muara sungai Benawas dusun Serirang desa Sungai Kunyit kecamatan Sekadau hilir pada Senin (15/06/ 2026) kemarin.

Kegiatan ritual di pimpin langsung oleh ketua panitia Pekan Dawai Dayak XV 2026 kabupaten Sekadau Bernadus Mohtar S.PD dan didampingi para tokoh adat dari sub suku Benawas sebagai tuan rumah Gawai Dayak.

Disela-sela kegiatan Mohtar mengatakan, bahwa ritual ini merupakan tradisi sub suku Benawas, karena untuk PGD tahun ını sub suku Benawas dipercaya sebagai tuan rumah.

"Saya sangat mengapresiasi kegiatan ritual ini. Mudah-mudahan dengan ritual ını kegiatan Gawai berjalan baik dan lancar," harap Mohtar.

Setelah melakukan ritual madah Gawai, sub suku Benawas menyatakan kesiapannya sebagai tuan rumah Gawai Dayak. Dengan begitu semua ritual PGD mulai dari pembukaan sampai kegiatan penutupan semuanya mengunakan adat sub suku Benawas.

"Atas partisipasi semua kampung yang berpenduduk sub suku Benawas, sebagai ketua panitia beserta seluruh jajaran kepanitiaan kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tuan rumah PGD tahun 2026," ucapnya.

Dikatakan dia, bahwa pelaksanaan Pekan Gawai Dayak ke XV kabupaten Sekadau tahun 2026 akan dilaksanakan pada tanggal 21-25 Juli 2026 di Betang Youth Center jalan Panglima Naga kecamatan Sekadau Hilir (tar).


Sabtu, Juni 13, 2026

Memperingati Hari Lingkungan Hidup, Kodim 1204/Sanggau Bersama Pemda dan Polres Sanggau Gelar Karya Bhakti.

 

Gotong royong yang dilaksanakan oleh Forkompinda Sanggau yang di inisiasi oleh KODIM 1204 Sanggau.
SANGGAU-FAKTAPAGI.COM.Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kodim 1204/Sanggau bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Polres Sanggau melaksanakan kegiatan karya bakti berupa aksi bersih-bersih di kawasan Terminal Bus dan Pasar Jarai, Kabupaten Sanggau,Jumat  (12/06/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan personel TNI, Polri, instansi pemerintah daerah, serta masyarakat setempat yang secara bersama-sama membersihkan lingkungan terminal dan area pasar. Aksi ini merupakan wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya menciptakan kawasan publik yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Peltu Imam Kambali Koramil 1204-01/Kapuas menyampaikan bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga momentum untuk menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Melalui kegiatan karya bakti ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Lingkungan yang bersih akan memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Pada kegiatan tersebut, peserta membersihkan sampah yang berada di sekitar terminal dan pasar, memangkas rumput liar, serta melakukan penataan lingkungan agar terlihat lebih rapi dan tertata. Masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut juga turut diberikan edukasi mengenai pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan fasilitas umum.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan serta memperkuat sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Sanggau yang bersih, sehat, dan nyaman (sumber Pendim 1204/Sanggau).

Jumat, Juni 12, 2026

-PPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan

Untuk rasa dimotori oleh APPI Sumut agar Kapolri tidak mengabulkan banding Kompol DK beberapa waktu lalu.
MEDAN -FAKTAPAGI.COM.Dedi Kurniawan alias DK resmi mengajukan permohonan banding setelah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Propam) Polda Sumatera Utara. Putusan tersebut diambil pada tanggal 6 Mei 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan secara berlapis.

Dedi Kurniawan disidang dan dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran serius, Dedi di putus karena terbukti secara aktif mengunakan narkoba berdasarkan dari hasil test urine dan darah oleh labforensik Polda Sumatera Utara serta terbukti melakukan perbuatan asusila seperti  yang terekam dalam video viral yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan narkoba serta perbuatan asusila.

Tindakan yang diduga dilakukan tersebut dinilai sangat mencederai marwah institusi kepolisian serta merusak kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Pasca dibacakannya putusan PTDH , DK segera mengajukan upaya hukum berupa banding kepada Kapolri melalui mekanisme keberatan internal yang berlaku di lingkungan Polri.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang mengajukan banding diberikan tenggat waktu selama 21 hari kerja untuk melengkapi seluruh dokumen dan berkas administrasi permohonan. 

Apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa pemenuhan syarat yang ditentukan, maka putusan PTDH yang telah ditetapkan akan otomatis berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Di ketahui Dedi Kurniawan telah melengkapi segala bentuk administrasi permohonan banding ke Mabes Polri dan sudah di terima oleh Div Propam Mabes untuk di tindak lanjuti .

Merespons langkah pengajuan banding tersebut, Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, menyampaikan sikap resmi dengan nada tegas, kami menilai tidak ada ruang lagi untuk memberikan kelonggaran maupun toleransi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti ini. 

Karena perbuatan yang diduga dilakukan Kompol Dedi Kurniawan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran mendasar yang mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat. 

"Kami secara tegas meminta kepada Bapak Kapolri untuk menolak permohonan banding tersebut. Sanksi yang telah dijatuhkan harus ditegakkan sepenuhnya sebagai wujud komitmen Polri dalam membersihkan barisannya. Hanya dengan sikap tegas seperti ini, kepercayaan publik yang sempat terganggu dapat dipulihkan kembali.” pungkasnya .

Sikap tegas A-PPI Sumut mendapatkan dukungan penuh dari berbagai lapisan masyarakat.

Di tempat terpisah, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP) juga telah menyampaikan aspirasi secara terbuka, bahkan telah beberapa kali melakukan penyampaian pendapat di lingkungan Mabes Polri.

Sekjen AMPP menegaskan sikap organisasinya bahwa Dedi Kurniawan menjadi salah satu oknum yang diduga menjadi penyebab utama tercorengnya citra Polri di hadapan rakyat. Kami tidak melihat alasan yang cukup untuk mengurangi atau membatalkan sanksi yang telah diberikan. 

Oleh karena itu, AMPP meminta kepada Kapolri untuk menolak keras banding tersebut. Lebih dari itu, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, proses hukum pidana harus tetap dilanjutkan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.”pintanya.

A-PPI Sumut dan elemen pendukungnya meminta proses hukum dan etika ini berjalan secara transparan, adil, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak mana pun. Masyarakat menuntut kepastian bahwa penegakan disiplin di tubuh Polri berjalan konsisten, tanpa ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.

Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada Dedi Kurniawan dan menolak secara tegas permohonan banding Dedi Kurniawan (tim).

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

 

Aksi unjuk rasa didepan kantor camat Sungal kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.
DELI SERDANG-FAKTAPAGIMCOM.Sekitar ratusan orang dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Tanjung Gusta melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Camat Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/06/2026). Aksi unjuk rasa yang dilakukan tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan money politik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Gusta.

Dalam aksi itu, massa secara tegas menuntut transparansi, keadilan, serta penegakan hukum terhadap dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkades Desa Tanjung Gusta.

“Demokrasi desa harus dijaga dari segala bentuk manipulasi yang mencederai hak pilih masyarakat. Kami mendesak seluruh pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu demi terwujudnya Pilkades yang jujur, adil, dan bermartabat,” katanya salah seorang pengunjuk rasa saat menyampaikan orasinya.

Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan pembentangan sejumlah spanduk yang berisi penolakan terhadap dugaan kecurangan. Salah satu spanduk bertuliskan “oknum Cakades memobilisasi penduduk di luar penduduk Desa Tanjung Gusta” serta berbagai tulisan lain yang berfokus pada penolakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum calon kepala desa.

Aksi tersebut dipimpin oleh orator Aulia Rahman dan R. Gultom yang secara tegas menyampaikan tuntutan agar seluruh dugaan kecurangan dibuka secara transparan dan diusut hingga tuntas.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan yang diminta segera ditindaklanjuti, yaitu:

1.Mendesak Panwas Pilkades Desa Tanjung Gusta dan Camat Sunggal memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkades.

2. Mendesak P2K Desa Tanjung Gusta bertanggung jawab dan menjelaskan secara transparan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades yang diduga menimbulkan pelanggaran.

3. Mendesak Bupati Deli Serdang turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkades Desa Tanjung Gusta guna menjamin tegaknya demokrasi yang bersih dan berkeadilan.

4. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi selama proses Pilkades sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. Meminta seluruh pihak terkait membuka hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat secara transparan.

6. Menuntut agar hak pilih masyarakat Desa Tanjung Gusta dilindungi dan tidak dicederai oleh praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

7. Mendesak penyelenggara Pilkades menjunjung tinggi asas jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses penyelenggaraan pemilihan.

Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Camat Sunggal, Guntur Endar Bumi Nasution, S.STP yang hadir langsung di hadapan massa menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades telah dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup).

“Bahwa proses-proses tersebut sudah kami laksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Terkait permasalahan di lapangan, kami juga sudah melaksanakan tugas sesuai Perbup, yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun terkait tahapan pemilihan, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panwas di tingkat kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan tahapan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah melakukan audiensi dan mediasi. “Terkait audiensi dan mediasi mengenai permasalahan pemilihan kepala desa, saya juga telah menyampaikan kepada Pak Gultom bahwa apa pun yang dapat kami bantu akan kami berikan. 

Kami memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dan berbagai dokumen terkait temuan-temuan rekan-rekan di lapangan. Namun demikian, yang memiliki kewenangan untuk menghentikan proses ataupun membatalkan tahapan bukanlah kami di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa berbagai tuntutan maupun dugaan permasalahan yang disampaikan masyarakat telah dilaporkan kepada tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari seseorang yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan. Dalam surat tersebut disebutkan pengakuan telah menggunakan hak suara orang lain demi memenangkan oknum kepala desa yang diduga memperoleh kemenangan secara tidak murni.

“Dengan ini menyatakan yang sebenarnya bahwa saya menggunakan hak suara orang lain dengan nama ‘Masudi’ atas pemalsuan data di TPS 03 Gang Samin, kami dijanjikan mendapatkan uang tunai sebesar Rp50.000 setelah mencoblos oleh Kevin. Demikian surat pernyataan saya sampaikan dengan sebenarnya tanpa unsur paksaan oleh pihak manapun.”

Menanggapi dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan Pilkades Desa Tanjung Gusta, tokoh masyarakat Burju Simatupang, SH, MH turut angkat bicara dan meminta seluruh pihak tidak menganggap remeh setiap dugaan pelanggaran yang telah menjadi perhatian publik.

Menurut Burju, apabila benar terdapat praktik politik uang maupun penggunaan hak pilih yang tidak sah sebagaimana informasi yang beredar di tengah masyarakat, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan merusak legitimasi hasil pemilihan.

“Pilkades bukan sekadar menentukan siapa yang menang atau kalah, tetapi menyangkut marwah demokrasi di tingkat desa. Jika ada dugaan praktik yang mengarah pada manipulasi suara, penggunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak, atau adanya iming-iming uang kepada pemilih, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan wajib membuka fakta secara terang dan objektif,” tegas Burju Simatupang.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berlindung di balik alasan administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang substansial.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi hanya karena laporan dan aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti secara serius. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Tetapi jika ada pihak yang terbukti bermain, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Burju menilai keterbukaan informasi dan keberanian seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi menjadi langkah penting agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap seluruh dugaan pelanggaran yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades Desa Tanjung Gusta dapat diusut secara menyeluruh, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas demi menjaga integritas demokrasi dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan di tingkat desa tetap terjaga (tim).

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

 

Terduga pelaku.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI COM.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Dalam penyergapan tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial HPS (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr.Fery Kusnadi, SH MH, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Dokter Cokro Minoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Pada hari Selasa (09/06/26), sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Alhasil petugas berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan kemudian dilakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kapolresta.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,75 gram. Selain itu, turut diamankan satu blok plastik klip kosong, satu plastik klip ukuran sedang kosong, serta satu buah masker hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

"Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya (tim).

Kamis, Juni 11, 2026

Buka Pelatihan Tenaga Sensus Ekonomi,Wabup Minta Data Ke Sumber Bukan Ditebak Diatas Meja

Berfoto bersama usai acara pembukaan pelatihan tenaga Sensus Ekonomi kabupaten Sekadau tahap II, Rabu (10/06/2026) di Aula Kantor CU KK Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Wakil Bupati Sekadau Subandrio membuka pelatihan kepada 235 orang tenaga Sensus Ekonomi.Hal ini dilakukan saat akan memasuki semester ke dua tahun 2026, pemerintah melalui badan statistik melakukan pelatihan kepada sejumlah tenaga sensus untuk melakukan sensus tahap kedua tahun 2026. Acara pelatihan dibuka oleh wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH.MH Rabu (10/06/2026) di Aula gedung CU Keling Kumang jalan merdeka Timur Sekadau.

Dalam sambutanya Wakil bupati Sekadau Subandrio S.H, M.H menyampaikan, bahwa tahapan ini adalah untuk mempersiapkan petugas, agar bisa maksimal untuk melakukan sensus ekonomi di lapangan.

"Pemerintah menyiapkan kurang lebih 235 orang tenaga untuk melakukan sensus Ekonomi di kabupaten Sekadau,," sebut Subandrio mengawali sambutannya.

Menurut dia, data sensus ekonomi menjadi sangat penting sebagai bahan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan. Dia berharap agar data dari hasil sensus adalah data yang akurat, sehingga menjadi bahan untuk agar mengidentifikasi potensi daerah.

Untuk pijakan dalam rangka pengambilan kebijakan yang sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

"Mudah-mudahan data yang dihasilkan dapat dijadikan pijakan bagi Pemerintah dalam pengambilan kebijakan," ucapnya.

Dikatakan dia lagi, salah satu dampak dari pertumbuhan ekonomi adalah pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), saat IPM kita semakin membaik. Tercatat pada tahun 2025 pertumbuhan IPM kita tumbuh sebesar 14.6 persen, meski kita masih berada di peringkat 13 di Kalbar, tapi apabila kita konsisten pada pertumbuhan sektor  ekonomi, pendidikan dan kesehatan bukan tidak mungkin peringkat kita akan membaik.

Secara ekonomi kita masih berada di angka rata-rata penghasilan Rp. 7-8 JT/jiwa pertahun atau sekitar Rp 667 ribu perbulan. Sedangkan, untuk bidang kesehatan kita memiliki 2  Rumah Sakit dan 13 Puskesmas, sehingga harapan hidup kita mencapai 75 tahun.

"Saya berharap agar peserta mengikuti pelatihan ini dengan baik," pesannya.

Ia meminta ketika bertugas dilapangan nanti para petugas hendaknya melakukan pendataan langsung ke sumber data jangan main kira-kira di atas meja. Karena,jika salah maka pekerjaan yang saudara lakukan dapat merusak arah pembangunan bagi masyarakat.

Usai memberikan arahannya Wabup Subandrio menyematkan rompi dan tanda pengenal sebagai petugas sensus ekonomi 2026.

Ditempat yang sama Kepala BPS kabupaten Sekadau Imam Setya Hernomo dalam laporannya menyampaikan, bahwa pelatihan  sensus ekonomi tahun 2026 dilakukan dua tahap. Tahap pertama telah dilakukan pada 4-6 Juni 2026 dan tahap dua dilaksanakan mulai 10-12 Juni 2026  dengan jumlah peserta sebanyak 235 orang.

Dia menambahkan, pembelajaran dilakukan secara hibrid dengan memanfaatkan pembelajaran mandiri dan tatap muka. "Sedangkan pendataan dilakukan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan," ungkapnya (tar).


Selasa, Juni 09, 2026

Untuk Edukasi Masyarakat, KPKNL Singkawang Gelar Kegiatan SOLID Lelang dan Public Campaign Tahun 2026

Berfoto bersama pada kegiatan SOLID dalam rangka memperingati 118 tahun lelang Indonesia oleh KPKNL Singkawang, Minggu (07/06/2026) di Area CFD Singkawang.
SINGKAWANGFAKTAPAGI.COM.Dalam rangka memperingati 118 Tahun Lelang Indonesia, KPKNL Singkawang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi (SOLID) Lelang serta Public Campaign Tahun 2026.SOLID Lelang dan Public Campaign 2026 bertujuan untuk mengedukasi peran lelang sebagai instrumen distribusi ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, Minggu (07/06/2026) di Area Car Free Day (CPD) kota Singkawang.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB ini menjadi bagian dari upaya DJKN untuk semakin mendekatkan layanan lelang kepada masyarakat serta memperkuat literasi publik mengenai lelang negara.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diperkenalkan pada lelang sebagai sarana transaksi yang aman, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Selama kegiatan berlangsung, pengunjung CFD mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan petugas KPKNL Singkawang guna memperoleh informasi mengenai tata cara mengikuti lelang, mulai dari proses pendaftaran peserta, penyetoran uang jaminan, hingga mekanisme penawaran dan pelunasan hasil lelang.

Edukasi juga diberikan mengenai pentingnya mengikuti lelang melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan lelang.

KPKNL Singkawang turut memperkenalkan layanan lelang digital melalui lelang.go.id, yang memungkinkan masyarakat mengikuti lelang secara mudah, cepat, dan transparan tanpa harus hadir secara fisik di lokasi pelaksanaan lelang. Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan inklusivitas akses masyarakat terhadap layanan lelang negara.

Kegiatan SOLID Lelang dan Public Campaign 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir di kawasan CFD Kota Singkawang. Antusiasme pengunjung terlihat dari tingginya minat masyarakat untuk memperoleh informasi, berkonsultasi, serta mengenal lebih jauh berbagai layanan lelang yang disediakan oleh KPKNL Singkawang.

Melalui kegiatan ini, KPKNL Singkawang berharap pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan lelang negara semakin meningkat,sehingga lelang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu alternatif transaksi yang aman, transparan, dan terpercaya. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen KPKNL Singkawang dalam mendukung peningkatan literasi publik, optimalisasi layanan lelang yang modern dan berbasis digital, serta penguatan peran lelang dalam mendukung distribusi ekonomi dan pemberdayaan masyarakat (Humas KPKNL).

FGD GMNI Sumut Minta : Perkuat Sinergi Masyarakat dan Aparat Berantas Begal Serta Premanisme

Berfoto bersama usai kegiatan PGD DPD GMNI, Senin (08/06/2026) di Sumut.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumut mengger Focus Group Discussion (FGD) bertemakan "Keamanan adalah hak rakyat: Strategi bersama memberantas begal dan premanisme, Senin (8/7) petang. FGD ini juga bentuk kepedulian GMNI Sumut dalam menyikapi kondisi atau fenomena yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat belakangan ini. 

"FGD ini merupakan bentuk kepedulian GMNI Sumut melihat situasi bangsa khususnya Kota Medan hari ini. Menciptakan ruang publik yang aman dari aksi begal dan premanisme adalah tujuan dan tanggungjawab kita bersama. Sebagai tindak lanjut dari FGD ini nantinya kita bakal turun langsung ke masyarakat mengedukasi agar tidak memberi ruang untuk para pelaku begal dan premanisme,"ungkap Ketua DPD GMNI Sumut, Michael Situmeang didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi Kristianus Dachi, Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum, Berry Sitohang dan para kader GMNI saat memberikan keterangan di sela-sela FGD, Senin (08/06/2026) kemarin.

Dikatakan dia lagi, DPD GMNI Sumut, mendukung penuh pihak Kepolisian dalam hal ini Poldasu dan jajarannya untuk memberantas para pelaku kriminal dan premanisme. 

Jangan ragu untuk memberikan tindakan tegas dan terukur jika itu membahayakan, mengancam keselamatan, jiwa, raga dan harta benda karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

 “Apa yang dilakukan aparat kepolisian sejauh ini sudah cukup baik. Untuk itu, kami juga sebagai organisasi kemahasiswaan perlu memberi dukungan moral untuk aparat penegak hukum agar jangan ragu dalam menindak para pelaku kriminal dan premanisme,"ungkapnya. 

Sementara itu, wakil ketua bidang politik dan hukum, Berry Sitohang mengatakan, GMNI sebagai elemen masyarakat sipil juga ingin turut andil dalam memberantas aksi kriminalitas dan premanisme sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai mahasiswa. 

Rencananya hasil FGD ini nantinya bakal disimpulkan untuk dijadikan rekomendasi semacam policy paper yang nantinya akan diserahkan kepada stakeholder atau kepada aparat penegak hukum terkait variabel-variabel yang menyebabkan masih adanya tindak kriminalitas dan premanisme.

"Karena kita tahu kita semua baik itu masyarakat, mahasiswa dan aparat penegak hukum punya tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Untuk itu, kami GMNI akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kriminalitas dan premanisme,"sebutnya. 

Sedangkan wakil ketua, Kristianus Dachi menambahkan, faktor yang menjadi pemicu tindak kriminalitas biasanya disebabkan oleh lingkungan sosial yang kurang mendukung dan faktor ekonomi. 

Dalam hal ini, pemerintah dan aparat kepolisian telah memberikan perhatian khusus. Namun, tindak kriminal dan premanisme masih saja terjadi. 

"Untuk itu, sebagai mahasiswa kita punya peran untuk terus-menerus memberi penyadaran pada para pelaku tindak kriminal dan premanisme bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku. Kalau alasannya pencarian jati diri, masih banyak cara-cara positif yang bisa dilakukan untuk mencari jati diri,"tegasnya (tim).