Faktapagi.com

Berita

Kalbar

Politik

Rabu, Februari 04, 2026

Tutup Kegiatan FBM, Wabup Ingatkan Budaya Harus Tetap Eksis

 

Berfoto bersama usai acara penutupan seluruh rangkaian kegiatan FBM yang ke IV kabupaten Sekadau, Selasa (03/02/2026) di rumah adat Melayu Sekadau jalan Merdeka Timur Sungai Tingin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati (Wabup) Sekadau Subandrio,SH.MH menutup secara resmi rangkaian kegiatan Festival Budaya Melayu (FBM) Kabupaten Sekadau yang ke IV Tahun 2026. Kegiatan FMB tahun ini mengambil tema 'Menjujung Tuah,Menjaga Marwah. Meski sempat diguyur hujan, namun para penonton begitu antusias menyaksikan acara penutupan, Selasa (03/02/2026) di Rumah Adat Melayu Sekadau jalan merdeka Timur desa Sungai Ringin.

Dalam sambutannya Wabup mengatakan, dirinya mengapresiasi sekali acara budaya seperti ini, karena selain untuk mengingatkan agar kaum muda paham budaya. Kegiatan ini juga bisa menambah khasanah budaya di kabupaten Sekadau Sekadau.

"Sesuai pepatah, bangsa yang besar adalah bangsa yang menjunjung tinggi budayanya, pepatah ini mengingatkan kita terhadap pentingnya pelestarian budaya," tukas Wabup.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta lomba, seniman, dan budayawan yang telah aktif meramaikan festival. Kepada para budayawan ia berharap teruslah berkreasi dan berinovasi agar budaya yang ditinggalkan para nenek moyang kita dahulu,tetap eksis di kalangan kaum muda.

Ditempat yang sama Ketua Majelis Adat Budaya Melayu(MABM) Kabupaten Sekadau Drs, H. Safe'i Yanto dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepala Pemerintahan Daerah kabupaten Sekadau dan semua pihak yang telah mensuport kegiatan FBM tahun ini.

"Terimakasih kepada Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau atas dukungan dan supportnya sehingga pelaksanaan FBM tahun bisa sukses," ucapnya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada para donatur dan semua pihak yang membantu baik moral maupun matrial terhadap kegiatan FBM tahun ini.

Menurut dia, bahwa festival kali memperlombakan beberapa budaya diantaranya lomba Jepen, Pantun Bersambut, Bertutur,Busana anak putra-putri, Bersyair,Dendang Melayu putra-putri.

Turut hadir, Wakapolres Sekadau Kompol Samsul Bahri,Kejari Sekadau Dandim 1204 Sgu-Skd, Raja Sekadau Pangeran muhamad Gusti Efendi,ketua DAD kabupaten Sekadau, ketua MABT Kabupaten Sekadau, camat Sekadau Hilir, para OPD, serta tamu undangan lainya (tar/wos)

Selasa, Februari 03, 2026

Wabup Hadiri Apel Gelar Operasi Keselamatan Kapuas 2026

 

Berfoto bersama usai acara apel gelar pasukan OKK tahun 2026 Senin (02/02/2026) di Mapolres Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Polres Sekadau menggelar apel persis Operasi Keselamatan Kapuas (OKK) tahun 2026. Rencananya OKK tersebut berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 -15 Februari 2026. Seperti biasa sebelum pelaksanaan operasi diawali dengan apel gelar pasukan dihalaman Mapolres Sekadau, Senin (2/2/2026) di Halaman Mapolres Sekadau.

Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sekadau Kompol Samsul Bakri, dalam amanatnya ia menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan kebutuhan mendasar yang harus diwujudkan melalui kepatuhan dan kesadaran seluruh pengguna jalan.

“Tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menuntut dilaksanakannya Operasi Keselamatan sebagai langkah nyata untuk menekan risiko serta fatalitas korban di jalan raya,” ujar Kompol Bakri, mengutip amanat Kapolda Kalbar.

Ia menyampaikan, sepanjang tahun 2025 di wilayah Kalimantan Barat tercatat 1.378 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 421 orang meninggal dunia, 693 orang mengalami luka berat, dan 1.357 orang luka ringan, dengan total kerugian materiil mencapai sekitar Rp6,6 miliar.

“Angka-angka tersebut bukan sekadar data, tetapi menjadi pengingat akan besarnya dampak kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat,” katanya.

Operasi Keselamatan Kapuas 2026 mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.” Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Polda Kalbar dengan melibatkan 765 personel

Pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat. Meski demikian, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan tetap dilakukan secara humanis dan profesional.

Menutup amanatnya, Kompol Bakri menekankan kepada seluruh personel agar menjalankan tugas dengan disiplin dan tanggung jawab, menjadi teladan bagi masyarakat, memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, serta mengutamakan keselamatan selama pelaksanaan operasi.

Di tingkat Polres Sekadau, Operasi Keselamatan Kapuas 2026 melibatkan 40 personel yang tergabung dalam satuan tugas preemtif, preventif, penegakan hukum (Gakkum) dan bantuan operasi (Banops).

Sementara itu wakil Bupati Sekadau kepada awak media berpesan, kepada seluruh maskapai Sekadau agar sebelum berangkat dari rumah baik mengunakan kendaraan roda dua maupun roda empat sebaiknya segala perlengkapan kendaraan disiapkan.

"Seperti lampu sen disaat menyala,. kemudian Rem, serta surat-surat kendaraan juga harus dipersiapkan," ingatnya.

Tujuan lanjut dia, selain menghidari kecelakaan lalulintas,juga menghindari Tilang. Tujuannya agar saat kita berkendara bisa tenang dan nyaman, yang paling penting adalah saling menghormati sesama pengguna jalan raya. "Jika sudah begitu maka angka kecelakaan lalulintas bisa berkurang," pesannya.

Hadir pada kegiatan apel tersebut adalah Anggota DPRD Sekadau Valentinus, Kasubsi Pidum Kejaksaan Negeri Sekadau Ana Marito Ompusunggu, Danramil Sekadau Hilir Kapten Inf Sy. Mahendra, para pejabat utama Polres Sekadau, personel Polres Sekadau, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta tamu undangan lainnya(tar/wos)


Tata Ruang Berubah, Warga Bokak Datangi Kantor DPRD, Dua Desa Sertifkat Tanah Tidak Bisa Agunan Bank.

Berfoto bersama usai audiensi dengan warga Bokak bersama komisi III, Senin (02/02/2026) di ruang rapat komisi kantor DPRD kabupaten Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Sebanyak 14 perwakilan dari warga Desa Bokak Sebumbun yang didampingi kepala desa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau. Kedatangan rombongan disambut oleh wakil ketua DPRD Jefray Raja Tugam didampingi ketua Komisi III Valentinus, Senin (02/02/20226) di ruangan rapat komisi.

Kedatangan rombongan warga Desa Bokak tak lain untuk meminta penjelasan terkait sertifikat tanah di wilayah tersebut tidak bisa dijadikan agunan ke bank sebagai jaminan pinjam. Konon katanya wilayah desa Bokak dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masuk sebagai wilayah hutan resapan air.

"Kami minta agar perubahan tata ruang mestinya ada sosialisasi kepada masyarakat, supaya masyarakat tahu jauh-jauh hari," kata Klemen kepada desa Bokak saat audiensi berlangsung.

Kalau sudah begini kan susah, masak tiba-tiba warga kami mau masukan pinjaman ke Bank mengunakan sertifikat di tolak dengan alasan yang tidak jelas.

Hal ini kata dia, sudah jelas bisa menggangu pertumbuhan perekonomiannya masyarakat, karena salah satu tujuan dibuat sertifikat tanah atau rumah oleh masyarakat tentu untuk mengembangkan usaha dengan cara melakukan pinjaman ke bank dengan agunan tentunya sertifikat.

Untuk itu, kami warga desa Bokak meminta agar Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau mencari solusi terbaik bagi warga desa Bokak supaya sertifikat yang sudah ada bisa dijadikan agunan ke bank maupun ke lembaga keuangan lainnya," pinta Kades.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Jefray Raja Tugam dalam penjelasan mengatakan, bahwa wilayah hutan resapan air adalah area bervegetasi (hutan) yang memiliki kemampuan tinggi untuk menyerap air hujan ke dalam tanah, berfungsi sebagai tempat pengisian air tanah (akifer) alami, serta menjaga kestabilan cadangan air dan mencegah banjir serta erosi. Area ini merupakan bagian dari konservasi tanah. 

Berdasarkan RTRW yang sudah diubah tahun 2015 adalah tiga Desa Di wilayah kabupaten Sekadau yakni Desa Bokak, Desa Gonis Tekam dan sebagian wilayah desa Nanga Menterap termasuk wilayah resepan air. 

"Setelah pertemuan ini nanti kita akan menanyakan ke pihak Pemerintah Daerah terkait keluhan masyarakat ini, serta mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat," kata Jefray.

Menurut informasi yang beredar taunya tiga desa tersebut masuk wilayah resepan air adalah, karena Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau melalui Bupati hendak melakukan perubahan Tata Ruang Wilayah ke Pemerintah Pusat (Pempus). Namun, Tata Ruang sudah berubah sejak tahun 2015 dan dua desa di kecamatan Sekadau hilir yakni Desa Mungguk dan Desa Sungai Ringin masuk wilayah hutan kota.

"Jika ini benar maka warga dua ini akan mengalami hal yang sama, dan kami sebagai wakil rakyat akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas," ucapnya.

Dalam waktu dekat ini kami akan segera memangil Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat serta mengadakan pertemuan lanjutan tiga hari kedepan.

"Kita jiga akan memanggil pihak BPN serta pihak terkait lainnya Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau untuk minta penjelasan terkait hal ini," katanya.

Di tempat yang sama Valentinus angota  DPRD komisi III Kabupaten sekadau  menyampaikan, hal yang sama. Pihaknya akan menyampaikan keluhan warga tersebut kepada pihak terkait,baik itu BPN maupun Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau.

Terkait sertifikat tanah yang tidak bisa lagi dijadikan sebagai agunan karena ini. Menyangkut  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sekadau tahun 2011-2031, yang menetapkan kawasan resapan air untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah bencana alam.

"Kami dari Komisi III akan memanggil pihak terkait guna meminta penjelasan terkait keluhan masyarakat desa Bokak," kata Valen (tar/wos)

.

Breaking News!!! Warga Bokak Temukan Bayi Di Kamar Warung.

 

Bayi laki-laki yang ditemukan tergeletak di Kamar Warung Milik Berty ,Senin (02/02/2026) di Simpang kantor Bupati.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Warga Dusun  Bokak Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau hilir Kabupaten sekadau dihebohkan dengan penemuan seorang bayi yang baru lahir berjenis kelamin laki-laki pada hari Senin (02/02/2026) pukul 21.00 wib di sebuah warung simpang Kantor Bupati.

Bayi laki -laki tersebut di temukan oleh Yuni karyawan warung di sebuah kamar warung malam, dilihat dari bentuknya Bayi tersebut baru lahir karena masih ada bercak darah di sekujur tubuhnya.

Kepada awak Media Berty pemilik warung mengaku tidak mengetahui siapa orang tua Bayi tersebut. Ia merasa kaget di beritahu oleh karyawan warung miliknya. "Saya aja kaget ketika salah sendiri karyawan memberitahu saya bahwa ada bayi dalam kamar," ucap Berty.

Ketika ditemukan bayi tersebut langsung di bawa ke klinik untuk penanganan medis, untuk memastikan bahwa bayi tersebut dalam keadaan sehat (wos/tar)


Minggu, Februari 01, 2026

Akses Penyeberangan Tanjung-Madya Untuk Buka Akses Ekonomi Warga Seberang Kapuas

 

Hermansyah.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Untuk memajukan roda perekonomian suatu wilayah, yang pertama dibangun dan buka adalah akses transportasi. Tujuannya adalah agar angkutan barang dan orang bisa lancar, dengan begitu barang-barang kebutuhan pokok masyarakat bisa dibawa dengan lancar. Jika sudah lancar maka harga kebutuhan pokok juga bisa lebih murah. Inilah sejatinya tujuan akhir pembukaan akses transportasi, baik darat maupun transportasi sungai.

Hal pernah dilakukan oleh presiden Jokowi para era kepemimpinannya  waktu membuka akses jalan trans wilayah Papua Dalam pernyataannya Jokowi mengatakan bahwa, untuk membuka akses transportasi tidak harus menunggu pertumbuhan ekonomi dulu, tetapi akses transportasi dibuka maka pertumbuhan ekonomi akan tumbuh dengan sendirinya.

Inilah tujuan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau membuka akses Penyeberangan Dermaga Penanjung, karena ada banyak desa di wilayah tersebut yang angkutan barang dan orang masih sulit.

Sehingga Pemerintah berpikir harus ada salah satu akses transportasi yang dibuka,yakni penyeberangan Penanjung, dengan begitu akses angkutan barang dan orang pasti akan terbuka.

"Hanya saja pemerintah daerah sampai saat ini belum mampu menyediakan sarana transportasi seperti Ferry.  

Kehadiran ponton pihak swasta di Tanjung - Madya tentu sangat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kata Hermansyah kepala Dinas Perhubungan kabupaten Sekadau ketika dihubungi oleh media ını Minggu (01/02/2026) melalui pesan WhatsAp.

Menurut dia, pembukaan akses transportasi sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat, karena tanpa adanya transportasi yang memadai maka, pertumbuhan ekonomi akan mandek, mari berpikir positif saja, untuk memajukan daerah kita harus melakukan hal-hal positif demi terbukanya setiap akses transportasi di tengah masyarakat (tar).


Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menangis Tak Dapat Kompensasi

Lahan sengketa yang dibangun secara sepihak oleh Pemerintah Kota Medan untuk sekolah rakyat.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Pada tanggal 30 Januari 2026 ada sebuah kasus yang menyayat hati melanda ahli waris Teridah Barus. Lahan yang mereka klaim sebagai milik sah dengan dasar Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 kini akan dijadikan lokasi pembangunan proyek "Sekolah Rakyat", padahal tanah tersebut masih dalam status perkara dengan Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026.

Ahli waris mengaku telah memiliki lahan tersebut secara sah dan telah menguasainya dalam waktu yang tidak sebentar. Namun, mereka mengklaim Walikota Medan seolah-olah menutup mata terhadap kenyataan ini dan tidak memberikan sepeserpun kompensasi ganti rugi kepada mereka yang berstatus masyarakat lemah dan tidak mampu.

"Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota harus berlaku otoriter dan seperti diktator terhadap kami yang sudah terlampau lemah?" ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Pemerintah Kota Medan diduga sengaja mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan tengah dalam proses pengadilan untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Padahal, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru kini membuat sebagian rakyatnya merasakan penderitaan yang mendalam.

Dalam kesempatan nya kuasa hukum dari ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dan Yudi Karo Karo menyampaikan agar Walikota kota Medan bapak Rico Waas menghentikan pekerjaan diatas tanah yang masih bersengketa dan masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Medan .

Bapak Presiden Prabowo tidak akan mungkin membangun proyek pemerintah diatas lahan yang masih bersengketa , saya yakin pak Prabowo seorang Spartan , seorang pejuang, pasti beliau akan memperhatikan nasib masyarakat kecil.

"Tolong pak Prabowo segera perintahkan walikota Medan untuk hentikan dahulu pekerjaan diatas lahan yang masih dalam status perkara di Pengadilan Negeri Medan," pinta Henry Pakpahan,S.H .

Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun .

Selain itu, Pemerintah Kota Medan juga dapat diacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, baik secara materil maupun immaterial.

Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan biarkan proyek pembangunan negara dibangun di atas derita dan tanah yang masih menjadi sengketa milik masyarakat kecil yang lemah. Semoga keadilan dapat segera diterima oleh ahli waris Teridah br Barus dan hak mereka sebagai pemilik tanah sah dapat dihormati dan segera di selesaikan oleh pemerintah Kota Medan (tim)

Kamis, Januari 29, 2026

Awal Tahun, PT.MPL Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Penyaluran Bantuan Sembako oleh Humas PT MPL kepada warga kurang mampu di wilayah desa Gonis Tekam.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. PT. Makmur Prima Lestari (MPL) kembali melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) atau komitmen perusahaan untuk bertindak etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kali ini bantuan yang disiapkan sebanyak 53 Paket Sembako khusus disalurkan untuk masyarakat di Desa Gonis Tekam bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi,janda dan warga usia lanjut yang tidak mampu bekerja lagi.

"Bantuan tersebut diserahkan oleh Humas  dan tim dari PT. Makmur Prima Lestari serta didampingi oleh sejumlah Perangkat Desa Gonis Tekam," kata Parasian Nainggolan Humas PT.MPL kepada media ını, Kamis (29/01/2026) melalui pesan whatsapp.
Menurut dia, bantuan melalui dana CSR dari perusahaan ini merupakan bentuk simpati dan kepedulian terhadap masyarakat di sekitar wilayah perusahaan serta wujud syukur akan setiap kegiatan operasional yang berjalan lancar.
Dikatakan Nainggolan lagi, sebagai Humas PT. Makmur Prima Lestari ia mengatakan, mudah-mudahan bantuan yang diberikan kiranya dapat bermanfaat dan berkenan dihati masyarakat yang menerimanya, semoga hubungan silaturrahmi tetap terus terjalin dengan baik.
"Bantuan melalui dana CSR ini merupakan tanggung jawab sosial perusahaan dalam membantu masyarakat khususnya di Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dibidang ekonomi," ucap Nainggolan.
Ditempat terpisah kepada desa Gonis Tekam Rijal Arafat ketika dihubungi melalui WhatsApp terkait bantuan ia mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak perusahaan, ia yakin bantuan yang diberikan pasti bermanfaat bagi masyarakat, apalagi bagi warga Lansia, dan warga yang kurang mampu.
"Atas nama masyarakat saya sebagai kepala desa mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan dan mendoakan agar perusahaan semakin maju & sukses serta seluruh karyawannya dilindungi dan dilancarkan rejekinya," doanya (tar).

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pengedar Ganja 214 Kg Kabur

Foto istimewa.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Seorang pria  terdakwa kasus ganja dengan barang bukti 214 Kilogram bernama Syalihin GP alias Lihin (39) diduga melarikan diri usai mengikuti persidangan, Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.Terdakwa kabur sesaat setelah sidang agenda pledoi selesai digelar. 

Diduga kuat, pelarian tersebut dibantu pihak lain, memanfaatkan kelengahan pengamanan di komplek PN Lubuk Pakam. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa Syalihin kabur dengan mengendarai sepeda motor keluar dari area pengadilan.

Mengetahui adanya tahanan kabur, Kejaksaan Negeri Deli Serdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian intensif terhadap terdakwa. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah Syalihin telah berhasil ditangkap kembali.

Untuk diketahui, Syalihin warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues, Aceh,  merupakan salah satu dari 9 terdakwa kasus Narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai sekira 214 kilogram, hasil pengungkapan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu. Kasus ini termasuk dalam kategori narkotika skala besar yang menyita perhatian publik.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya. Rencananya, pada sidang berikutnya, para terdakwa dijadwalkan mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

Kaburnya terdakwa narkotika dengan ancaman hukuman mati ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengamanan tahanan selama proses persidangan, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap sistem pengawalan di pengadilan.

Sistem pengamanan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan  dan tidak melibatkan pihak keamanan lain termasuk saat berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sementara Para terdakwa yang sidang cukup banyak setiap harinya. 

Kaburnya terdakwa terpidana mati, Salihin terlihat sudah di rencanakan secara rapi, dengan kelengahan petugas Jaksa hingga terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah standby di Parkiran Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hal tersebut harus dijadikan bahan evaluasi kinerja Jaksa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dalam mengawasi dan menjaga terdakwa (tim)

Rabu, Januari 28, 2026

Program Jamu Desa 24 Bupati Deli Serdang berjalan Sukses,Semua Laporan Berhasil Tertangani

 

Jalan yang berhasil diperbaiki Mel program Jamu Desa 24 yang dilaporkan masyarakat melalui call centernya 112.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Program  inovasi jalan mulus Deli Serdang dalam 24 jam atau dalam istilah (Jamu Desa 24 ) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang di Gagas dr.Asri Ludin Tambunan di awal tahun 2026 melalui call center 112 sudah berjalan, mayarakat banyak mengucapkan terimakasih kepada Bupati Deli Serdang sebagai bentuk kepeduliannya terhadap jalan rusak di kabupaten Deli Serdang Selasa (27/01/2026

Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar, ST pihaknya sampai saat ini sudah menari sekitar 49 laporan dari masarakat melalui call Clcenter 112. Kita terima dan seluruh pengaduan warga tersebut langsung kita respon dan kita perbaiki,"ucapnya.

Dikatakan Janso lagi dari 49 laporan masyarakat tersebut, tim sudah bergerak untuk melakukan peninjauan surve lapangan, tujuannya untuk memastikan apa saja kerusakan jalan yang di alami warga tersebut,untuk itu kita memastikan dilapangan untuk kerusakan ringan 30 % kebawah langsung kita tangani melalui UPTD,dan untuk  kerusakan lebih berat akan kita tangani setelah ada proses penganggaran ataupun proses lelang untuk anggaran yang sudah masuk dalam APBD.

Dari 49 laporan masyarakat yang masuk melalui call center 112, ada 12 laporan kerusakan di bawah 30℅ langsung ditangani dan sudah di perbaiki, 35 laporan warga lagi kerusakan nya diatas 30℅  akan segera ditangani setelah proses lelang karna karena sudah masuk dalam APBD. Hanya saja ada 2 laporan tidak bisa ditangani, karena jalan tersebut masuk dalam kewenangan dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemerintah Pusat, bahkan orang yang melaporkan.sampai berulang- ulang dari orang yang berbeda,"ungkap Janso (tim).

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Asal Sekadau Hulu Di Glandang Ke Polres

Terduga pelaku setubuhi anak dibawah umur.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau saat ini tengah menangani dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penangan kasus yang dilakukan seorang pria berinisial H(19) tersebut oleh Polres setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, dan langsung melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku pada tanggal 22 Januari 2026 serta dilakukan rangkaian penyelidikan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

“Terlapor diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/01/2026) kemarin.

Dijelaskan Kasat, bahwa pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 KUHP merupakan bagian dari KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Kedua pasal menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius, dimana persetujuan korban yang masih di bawah umur tidak menghapus unsur pidana. Pasal-pasal ini juga memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyidik untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kasus ini terungkap setelah korban, adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun, ditemukan dan menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Demi melindungi hak dan masa depan anak, identitas korban tidak dipublikasikan,” jelasnya.

Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau.

“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkap IPTU Zainal.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sekadau dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian kasus tersebut.

IPTU Zainal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan dan aktivitas anak, termasuk dalam penggunaan media sosial.

 Ia juga meminta agar para orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak. " Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan anak,” ingatnya (tar/wos)

Iklan dewan

Iklan dewan

Lifestyle

Kuliner

Kesehatan