Berita Faktapagi.com hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Kamis, April 30, 2026

Setelah Dilantik, Sulisnan Sah Jabat Kades Sungai Ringin.

Pengambilan sumpah jabatan kepala Desa Sungai Ringin oleh Camat Sekadau Hilir atas nama Bupati Sekadau, Rabu (29/04/2026) di gedung KMP Desa Sungai Ringin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Bupati Sekadau melalui camat Sekadau Hilir Gustiar Indarto melantik Sulisnan kepala Desa terpilih Sungai Ringin hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2022-2030. Setelah dilantik kepala Desa terpilih sah menduduki jabatannya dan segera melakukan langkah konkrit untuk melanjutkan program kepala desa sebelumnya, terutama terkait program Jumat bersih. Acara pelantikan tersebut dilaksanakan, Rabu (29/04/2026) di gedung KMP Desa Sungai Ringin.

Dalam sambutanya Camat Sekadau hilir, Gustiar Indarto mengatakan,bahwa dirinya melantik kepala desa terpilih Desa Sungai Ringin sesuai arahan dan surat penunjukan dari Bupati Sekadau.

Menurut dia, mekanisme proses pemilihan sudah berjalan aman dan lancar, karena hasil pemilihan sudah sukses dan hari ini bisa dilantik. "Trimakasih kepala Pj Kades yang sudah menfasilitasi pemilihan kades. Sehingga berjalan baik dan lancar,"ucapnya 

Ia berharap kepada kepala desa terpilih segera melakukan langkah konkrit, untuk mengelola semua aspek termasuk terkait pengelolaan keuangan desa dan pelaporan keuangan Desa.

Ia juga meminta kepada semua pihak untuk mendukung visi dan misi kepala Desa terpilih dalam memajukan desa sungai Ringin dan melanjutkan program kepala desa yang lama,terutama terkait pengelolaan sampah 

"Galakan juga Jumat bersih untuk menjaga kebersihan lingkungan,buat jadwal untuk melaksanakan Jumat gotong royong," pesannya.

Karena lanjut dia, aplikasinya sudah dilaunching oleh Bupati. Untuk itu, Desa Sungai Ringin harus mampu menjaga lingkungan karena Desa ını termasuk penghasil sampah terbesar di kabupaten Sekadau dengan Desa Mungguk.

Sementara itu ditempat yang sama Sabas, S.IP kepala Dinas Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengatakan,bahwa pentingnya seorang kepala desa memahami arti dari desa itu sendiri serta otonomi Daerah. Menurut dia, Desa sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, artinya desa itu sendiri ujung tombak Pemerintah terkecil dalam sebuah Negara seperti Indonesia.

Dikatakan dia lagi, yang harus dipahami oleh para kepala desa adalah, makna otonomi daerah. Otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat setempat. 

Ini mencakup pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat yang didasarkan pada prinsip kemandirian tanpa menghilangkan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Berikut makna otonomi Desa, dalam otonomi Desa memiliki kewenangan asli yang bukan sekadar pemberian pemerintah, melainkan hak bawaan untuk mengatur urusan lokal.

Serta Penyusunan Peraturan Desa (Perdes)dan membuat aturan sendiri terkait ketertiban lingkungan atau pengelolaan pasar desa. Pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa): Mengelola potensi ekonomi lokal seperti desa wisata, pengelolaan air bersih, atau agrowisata secara mandiri. Perencanaan Pembangunan Desa: Menentukan prioritas pembangunan (seperti jalan desa atau irigasi) melalui Musyawarah Desa (Musdes).Pengelolaan Anggaran Desa (Dana Desa): mengatur dan menggunakan dana dari pusat/daerah sesuai kebutuhan prioritas masyarakat setempat

Ia berharap kepada kepala Desa yang baru dilantik untuk terus konsisten melanjutkan program kepala desa terdahulu, karena sudah masuk dalam program unggulan desa.

"Desa Sungai Ringin memiliki potensi yang baik,maka kelola lah dengan baik," pesannya

Sementara itu kepala Desa terpilih Sulisnan dalam sambutanya mengatakan, dirinya sudah menjadi kepala desa Ke 13 selama desa Sungai Ringin menjadi Desa. Ia berjanji akan melakukan yang terbaik bagi masyarakat Sungai Ringin dan akan mengembankan tugas mulia yang sudah digariskan oleh para pendahulunya.

"Kini saya sudah dilantik artinya semua yang terjadi saat sebelum pemilihan sudah selesai, kita kembali lagi bersama sebagai kelompok masyarakat yang satu dalam satu desa dan satu keluarga," ucapnya.

Ia bertekad akan membawa Desa Sungai Ringin ke arah yang lebih sesuai keinginan para pendahulu dan masyarakat desa Sungai Ringin.

Jika nanti ada salah dan keliru ketika melaksanakan tugas sebagukepala desa, dirinya mohon saran dan masukan dari semua pihak, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda.

"Saya minta dukungan dari semua pihak agar saya bisa melaksanakan tugas ını dengan baik," pintanya (ar).


Rabu, April 29, 2026

Hadiri Pelantikan Kades, Kepala Dinas Pemdes Minta Pahami Secara Mendalam Apa itu Desa

Berfoto bersama usai acara pelantikan kepala desa Sungai Ringin yang terpilih PAW oleh camat Sekadau Hilir, Rabu (29/04/2026) di gedung KMP Desa Sungai Ringin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Kepala Dinas Pemerintah Desa (Pemdes) Sabas, S.Io menghadiri pelantikan kepala desa Sungai Ringin Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2022-2030. Pelantikan tersebut dilaksanakan oleh camat Sekadau Hilir Gustiar Indarto mewakili Bupati Sekadau sesuai surat rujukan. Acara pelantikan berjalan lancar, Rabu (29/04/2026) di Gedung KMP desa Sungai Ringin.

Dalam sambutanya kepala Dinas Pemdes mengatakan,bahwa pentingnya seorang kepala desa memahami arti dari desa itu sendiri serta otonomi Daerah. Menurut dia, Desa sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, artinya desa itu sendiri ujung tombak Pemerintah terkecil dalam sebuah Negara seperti Indonesia.

Dikatakan dia lagi, yang harus dipahami oleh para kepala desa adalah, makna otonomi daerah. Otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat setempat. Ini mencakup pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat yang didasarkan pada prinsip kemandirian tanpa menghilangkan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Berikut makna otonomi Desa, dalam otonomi Desa memiliki kewenangan asli yang bukan sekadar pemberian pemerintah, melainkan hak bawaan untuk mengatur urusan lokal.

Serta Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) membuat aturan sendiri terkait ketertiban lingkungan atau pengelolaan pasar desa. Pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa): Mengelola potensi ekonomi lokal seperti desa wisata, pengelolaan air bersih, atau agrowisata secara mandiri. Perencanaan Pembangunan Desa: Menentukan prioritas pembangunan (seperti jalan desa atau irigasi) melalui Musyawarah Desa (Musdes).Pengelolaan Anggaran Desa (Dana Desa): mengatur dan menggunakan dana dari pusat/daerah sesuai kebutuhan prioritas masyarakat setempat

Ia berharap kepada kepala Desa yang baru dilantik untuk terus konsisten melanjutkan program kepala desa terdahulu, karena sudah masuk dalam program unggulan desa.

"Desa Sungai Ringin memiliki potensi yang baik,maka kelola lah dengan baik," pesannya.

Ditempat yang sama dalam sambutanya Camat Sekadau hilir, Gustiar Indarto mengatakan,bahwa dirinya melantik kepala desa terpilih Desa Sungai Ringin sesuai arahan dan surat penunjukan dari Bupati Sekadau.

Menurut dia, Mekanisme proses pemilihan sudah berjalan aman dan lancar, karena hasil pemilihan sudah sukses dan hari ini bisa dilantik. "Trimakasih kepala PJ kades yang sudah menfasilitasi pemilihan kades. Sehingga berjalan baik dan lancar,"ucapnya 

Ia berharap kepada kepala desa terpilih segera melakukan langkah konkrit, untuk mengelola semua aspek termasuk terkait pengelolaan keuangan desa dan pelaporan keuangan Desa.

Ia juga meminta kepada semua pihak untuk mendukung visi dan misi kepala Desa terpilih, dalam memajukan desa sungai, serta melanjutkan program kepala desa yang lama,terutama terkait pengelolaan sampah 

"Galakan juga Jumat bersih untuk menjaga kebersihan lingkungan,buat jadwal untuk melaksanakan Jumat gotong royong," pesannya.

Karena lanjut dia, aplikasinya sudah dilaunching oleh Bupati. Untuk itu, Desa Sungai Ringin harus mampu menjaga lingkungan karena Desa ını termasuk penghasil sampah terbesar di kabupaten Sekadau dan Desa Mungguk.

Sementara itu,ditempat yang sama Lamat Pj kepala desa Sungai Ringin dalam sambutanya dirinya menjabat sebagai PJ kepala Desa sungai Ringin sejak bulan April 2025 sampai bulan April 2026. "Artinya kurang lebih setahun, dirinya menjabat kepala Desa," ujarnya.

Menurut dia, selama menjabat sebagai kepala desa sudah banyak yang dilakukan terhadap perangkat desa, semoga apa yang diberikan bisa menjadi bekal bagi kami untuk meneruskan program desa sungai ringin selama menjabat sebagai PJ kades. Ia berharap agar Kepala Desa yang baru dilantik kiranya mampu menyelaraskan program yang sudah ditentukan serta penyelesaian SPJ yang belum dibuat, mari kita kerjasama agar semuanya berjalan baik.

"Saya berharap, agar kades yang baru dilantik supaya tetap konsisten dengan program," ucapnya.

Sementara itu kepala Desa terpilih Sulisnan dalam sambutanya mengatakan, dirinya sudah menjadi kepala desa Ke 13 selama desa Sungai Ringin menjadi Desa. Ia berjanji akan melakukan yang terbaik bagi masyarakat Sungai Ringin dan akan mengembankan tugas mulia yang sudah digariskan oleh para pendahulunya.

"Kini saya sudah dilantik artinya semua yang terjadi saat sebelum pemilihan sudah selesai, kita kembali lagi bersama sebagai kelompok masyarakat yang satu dalam satu desa dan satu keluarga," ucapnya.

Ia bertekad akan membawa Desa Sungai Ringin ke arah yang lebih sesuai keinginan para pendahulu dan masyarakat desa Sungai Ringin.

Jika nanti ada salah dan keliru ketika melaksanakan tugas sebagai kepala desa, dirinya mohon saran dan masukan dari semua pihak, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda.

"Saya minta dukungan dari semua pihak agar saya bisa melaksanakan tugas ını dengan baik," pintanya.

Hadir pada acara tersebut, Kapolsek Sekadau Hilir, Danramil Sekadau Hilir, kepala desa se-kecamatan Sekadau Hilir, para Kabag Kabid dari SKPD Pemerintah Kabupaten Sekadau, para tokoh masyarakat, ketua dan anggota BPD serta para Kadus ketua RT desa sungai Ringin serta para undangan lainnya (tar).

Berniat Liburan ke Serian, Dodi Warga Indonesia Dihadang Dan Dilaporkan Ke Polisi Malaysia

Foto ilustrasi.
ENTIKONG-FAKTAPAGI.COM. Berniat ingin libur untuk mengisi waktu libur panjang di negri Jiran Malaysia tepatnya di Serian Serawak, Dodi seorang jurnalis asal Indonesia  justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Kejadian tersebut bermula pada saat Dodi sedang mengantri untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian di Imigrasi  Malaysia,.pada saat juga dia tiba-tiba dihadang oleh seseorang yang tak dikenal, setelah itu ia langsung dilaporkan kepolisian setempat, Selasa (28/4)2026) kemarin.

Dirinya berencana hendak ke Serian Serawak, untuk berangkat ia telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, untuk memperoleh Cap dari keimigrasian ia juga antri seperti layaknya semua orang. Karena sejatinya tujuannya hanya untuk berwisata dan bersilaturahmi ke Serian tanpa maksud melakukan peliputan, karena kartu pers Indonesia memang tidak berlaku di sana.

Namun, tiba-tiba datang seseorang berpakaian preman mencegat,orang tersebut langsung mendekati dan menghadang aktivitasnya dengan sedikit intimidatif.

Tanpa ada penjelasan,orang tersebut menuduh ada kejanggalan pada dirinya, hanya saja orang tersebut tidak menjelaskan kejanggalan apa, bahkan ia langsung membawa masalah ini ke petugas kepolisian yang bertugas di lokasi. Akibat laporan tersebut, Dodi pun langsung dipanggil dan dimintai keterangan secara mendalam oleh Polisi Malaysia.

"Pihak kepolisian malaysia sempat memeriksa Handphone saya dan tidak menemukan bukti saya  mengambil gambar ataupun video, tapi saya tetap di paksa dan dilarang melanjutkan perjalanan," jelasnya.

Setelah diperiksa oleh Polis Malaysia dokumen Dodi dinyatakan lengkap dan sah, namun proses pemeriksaan yang berlangsung cukup lama membuat suasana menjadi tidak nyaman dan merusak suasana liburannya. 

Ia merasa kecurigaan yang berlebihan oleh Polisi Malaysia,hanya karena identitasnya sebagai seorang awak media.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan dan kenyamanan wisatawan asing, khususnya warga Indonesia yang ingin berkunjung ke Malaysia.

Menanggapi hal ini, kalangan pers menilai tindakan orang tak dikenal yang seenaknya melapor dan menghadang orang adalah tindakan yang tidak profesional dan mencemarkan nama baik daerah tersebut.

Mereka menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki hak yang sama untuk berlibur dan bepergian seperti masyarakat biasa, selama tidak melanggar hukum dan memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

Sampai saat ini belum diketahui apa motif orang tak dikenal tersebut melapor dirinya ke Polisi.

"Atas perlakuan tersebut dirinya tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Serian dan memilih segera kembali ke Indonesia demi menjaga keamanan dan kenyamanan diri," (Tino).


Biadad !!! Sudah Hamili Anak Kandung, RY Kembali Cabuli Keponakan Sendiri

Sumber foto dari geogle AI ilustrasi.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Setelah menghamili anak kandungnya RY (42) kembali melakukan hal yang tercela yakni memperkosa keponakan sendiri yang masih berusia 10 tahun.  Berdasarkan pengembangan penyelidikan RY ternyata bukan hanya melakukan hal bejat tersebut kepada anak kandungnya, tapi juga melakukan kepada keponakan sendiri. "Benar kejadian hasil pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026) kemarin.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan adanya perkembangan baru kasus tersebut. Temuan kasus baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.

Menurut dia, laporan terkait korban kedua diterima melalui SPKT Polres Sekadau pada tanggal 27 April 2026, setelah orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan peristiwa yang dialami anaknya.

Dari keterangan awal, korban sebut saja bunga nama samaran menyampaikan kepada ibunya, bahwa RY diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa pencabulan terakhir disebut terjadi pada tanggal 22 Maret 2026, di rumah dusun Semabi desa Semabi Kecamatan Sekadau Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau guna memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.

“Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk proses pendampingan korban,” terangnya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dikatakan dia lagi, bahwa RY sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau dalam kasus menghamili anak kandungnya sendiri. Tersangka diamankan pada tanggal 14 April malam dalam pelarian di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

“Jadi, saat ini terdapat dua korban, yakni anak kandung dan keponakannya sendiri, keduanya masih di bawah umur. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius kami, baik dalam proses penanganan hukum terhadap tersangka maupun dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya (tar/wos)

Selasa, April 28, 2026

Kuasa hukum Minta Dewan Tengahi Kasus Pencurian TBS, PT. Barapala Diminta Tunjukan Bukti Kepemilikan

 

Foto istimewa.
SUMATERA UTARA-FAKTAPAGI.COM.Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan dan rekan-rekannya melakukan pendampingan terhadap tiga orang klien dari tiga keluarga,yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas. Mereka dilaporkan  oleh PT Barumun Raya Padang Langkat  (Barapala), dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Atas ketidakadilan tersebut warga meminta bantuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP).Tujuan dari permintaan RDP dengan fraksi DRPD Kabupaten Padang Lawas, adalah agar  lembaga legislatif sebagai wakil Rakyat melihat secara adil atas apa yang di rasakan oleh masyarakat di Luhat Unterudang, pasalnya mereka kerap menjadi korban kriminalisasi, mereka selalu ditangkap dan dilaporkan bahkan pernah di keroyok oleh orang suruhan PT. BARAPALA. 

Padahal Lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim oleh PT. BARAPALA adalah lahan masyarakat Unterudang, bukan milik  perusahaan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi, apalagi sampai saat ini ada orang yang sudah ditangkap dan sudah ditahan di Mapolres Padang lawas, atas laporan dari Perusahaan.

Untuk itu, kami minta agar DPRD segera memanggil dan menghadirkan pihak perusahaan yang mengklaim punya Izin dan merasa menjadi korban dan dirugikan dalam perkara pencurian TBS tersebut di wilayah Barumun tengah. DPRD perlu memanggil agar perusahaan menunjukkan dokumen Kepemilikan lahan tersebut, karena jika perusahaan itu Ilegal maka sangat merugikan Pemerintah Daerah Padang Lawas.

"Kenapa bisa ada perusahaan Ilegal di Padang lawas, apalagi berdasarkan data serta Informasi lokasi yang diklaim ada Plank Satgas seluas 25.000 Hektar, artinya itu dalam pengawasan Negara dan tidak boleh di kuasai sepihak oleh siapapun termasuk PT. Barapala," ujar Mardan kepada wartawan. Senin (27/04/2026) kemarin.

"Kita sudah melayangkan surat ke DRPD agar melaksanakan RDP ke DPRD Padang Lawas, guna untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik yang sah secara hukum atas kepemilikan kebun yang berada di wilayah kecamatan Barumun Tengah, dan apa konsekuensi Hukum atas adanya Plank SATGAS PKH Garuda, apakah Plank itu sebatas Pajangan atau Simbol saja yg tidak perlu di patuhi oleh PT. BARAPALA," kata Mardan

Mardan juga menambahkan, dalam surat permohonan tersebut juga di lampirkan bukti-bukti surat bahwa PT. Barapala adalah bukan pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area wilayah Unterudang  Kecamatan Barumun Tengah. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada dipihak yang kalah dan tidak bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. Barapala  adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di kecamatan barumun Tengah, ini sangat urgen karena untuk memastikan siapa yang menjadi Korban atas pencurian TBS tersebut (tim).

Senin, April 27, 2026

Grebek Sarang Narkoba Di Bantaran Rel KA, 4 Orang Pelaku Berhasil Di Ringkus

Pengerebekan sarang narkoba dikawasan rel kereta api oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (24/04/2026) kemarin.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di kawasan bantaran Rel Kereta Api (KA) Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Dari 2 titik penggerebekan, petugas meringkus 4 pelaku, dan menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar, Sabtu (24/04/2026) kemarin.

Ada dua titik sarang narkoba di bantaran Rel KA Tembung yang jadi sasaran kali ini, Gang Nusa Indah, dan Gang Pisang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Sedangkan identitas 4 pria yang diduga pelaku narkoba yakni DS (40), AF (20), SH (37), dan ZS (48) keempatnya diringkus berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang jumlahnya tidak sedikit.

Setidaknya, 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,59 gram disita dari para pelaku, dalam kemasan yang beragam.

“Ada 4 orang yang kita amankan, selain sabu kami juga sita paket ganja kering, timbangan elektrik, alat untuk menggunakan narkoba, uang diduga hasil penjualan narkoba, dan puluhan plastik klip,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (26/04/2026) di Medan.

Rafli yang didampingi seluruh perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan saat memimpin penggerebekan menambahkan, pihaknya cukup menyayangkan praktik jual beli narkoba yang kembali muncul di kawasan ini.

Pasalnya, beberapa waktu lalu kawasan ini sudah dibersihkan, namun praktik serupa kembali muncul sehingga memaksa pihaknya kembali harus melakukan penggerebekan.

“Kawasan ini kemarin sempat kami bersihkan dan dalam pantauan kami. Kami memantau kembali ada aktivitas jual beli narkoba disini, sehingga kami kembali melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Rafli menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkoba bukanlah sebatas tentang statistik tingginya angka pengungkapan, namun terlebih perihal bagaimana upaya mencegah peredaran narkoba yang dapat mengancam masa depan generasi penerus bangsa.

Oleh sebab itu, tindakan tegas dan terukur dipastikan akan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kami hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga generasi penerus bangsa agar bebas dari penyalahgunaan narkoba, kami pastikan tindakan tegas akan kami lakukan bagi siapa saja yang berani melawan terlebih mengancam nyawa petugas saat penindakan pelaku narkoba dilakukan,”tukasnya.

Usai menangkap pelaku dan menyita barang bukti, di lokasi penggerebekan petugas kemudian menghancurkan lapak narkoba di bantaran Rel KA Tembung, dan kemudian membumi hanguskan seluruh lapak yang ada (tim).

Sabtu, April 25, 2026

Tanpa Konfirmasi Dan Bukti Yang Jelas, Saudara GS Terus Di Fitnah Oleh Berita Media Online

 

Foto ilustrasi.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Maraknya pemberitaan yang menyebutkan sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, dinilai sebagai fitnah yang tidak memiliki bukti konkrit dan diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk merusak nama baik dan membunuh karakter pribadi tersebut.

Melihat fenomena ını Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H angkat bicara, ia dengan tegas ia mengatakan,bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika, baik di Jermal maupun wilayah lainnya. 

"Tuduhan ini hanyalah spekulasi kosong yang tidak didukung oleh fakta lapangan maupun bukti hukum yang sah. Kami menilai ini adalah upaya yang disengaja untuk menjatuhkan reputasi GS," ujarnya tegas di salah satu kafe di kota Medan pada hari Jumat, (24/04/2026) kemarin.

Menurut Henry, pemberitaan yang gencar belakangan ini justru muncul bersamaan dengan adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh Abdul Rouf dan Rahmadi terhadap seorang aktivis dan advokat terkait dugaan tindak penganiayaan. Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Medan Area dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak penyidik.

"Semua masyarakat Indonesia wajib patuh pada hukum, tidak ada yang kebal hukum. Namun, jangan karena seseorang melaporkan tindak pidana dan proses hukum berjalan, lalu dibuatlah berita-berita yang tidak benar seolah-olah untuk menutupi kesalahan atau mengalihkan perhatian publik. Itu tidak adil dan melanggar prinsip keadilan," tegas Henry.

Di era digital saat ini, media sosial dan media online memiliki peran yang sangat besar dalam menyebarkan informasi.Namun, hal ini juga membawa risiko besar jika tidak dikelola dengan etika dan tanggung jawab.

"Akhir-akhir ini kita melihat banyak berita yang disebarkan tanpa melalui proses verifikasi, konfirmasi, atau penelusuran fakta yang memadai. Akibatnya, seseorang bisa langsung dihakimi oleh publik, namanya hancur, dan reputasinya rusak permanen, padahal kebenarannya belum terbukti," tambahnya.

Diduga kuat, sebagian pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan kepentingan pribadi atau golongan tertentu, bukan untuk menyampaikan kebenaran. Hal ini jelas merupakan bentuk character assassination atau pembunuhan karakter yang dapat merugikan hak asasi seseorang dan melanggar kode etik jurnalistik.

Merespon hal ini, pihak keluarga dan kuasa hukum GS berharap agar Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Bapak Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dapat menertibkan arus informasi yang beredar di masyarakat.

"Kami berharap Bapak Kapolrestabes dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disebarkan, terutama yang berkaitan dengan kasus hukum atau isu sensitif, harus berdasarkan fakta dan data yang akurat. Jangan biarkan media menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa proses hukum yang jelas," ujar Henry.

Ia juga menekankan pentingnya kepolisian untuk menjaga objektivitas dan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama di mata hukum, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan dan tidak dihakimi sebelum terbukti bersalah (tim/hd).

Jumat, April 24, 2026

Pengedar Narkoba Di Rel Kereta Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

 

Tersangka saat diamankan oleh petugas dari Polrestabes beberapa waktu lalu.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkoba, yang kerap beroperasi di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Saat ditangkap, beberapa paket sabu siap edar disita dari tangan pelaku, Kamis (23/04/2026) kemarin.

Penangkapan pria berinisial HU (47) warga Jalan Gaharu, Gang Kramat, Kecamatan Medan Timur, dilakukan usai petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapat informasi perihal aktivitas pelaku yang kerap menjual narkoba di bantaran Rel Kereta Api Gaharu dari masyarakat yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan.

Warga yang mulai mengaktifkan kembali Siskamling lewat program inovasi Kapolrestabes Medan itu, melapor ke Polisi yang kemudian direspon cepat dengan  melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap, saat menunggu pembeli datang di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, yang jadi tempat pelaku selama ini menjual narkoba.

Dari tangannya, petugas menyita dua paket sabu siap edar, dan uang ratusan ribu rupiah, yang diduga uang hasil penjualan narkoba.

“Penangkapan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Pelaku ini sehari – harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam – jam tertentu berada di lokasi penangkapan untuk menjual narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Ditambahkan dia lagi, pelaku juga tercatat merupakan residivis dalam kasus narkoba, karena sebelumnya pernah dihukum penjara selama 5 tahun. Usai bebas, pelaku kemudian kembali melakukan hal yang sama, karena alasan himpitan ekonomi.

“Pelaku ini residivis, setelah bebas kembali menjual narkoba. Kasus ini kami sedang kembangkan, dan kami sudah kantongi identitas pemasok narkoba kepada pelaku. Komitmen kami jelas sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan pernah tinggal diam untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba baik skala kecil apalagi skala besar,” tambahnya.

Kawasan Gaharu sendiri, termasuk dalam kawasan yang ikut ambil bagian dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan yang menghidupkan kembali peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya.

Dalam tiga hari terakhir, setidaknya terdapat 7 kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan (tim).

Laka Beruntun Tiga Truk, Dua Motor Bertabrakan di Jalur Padat Kota Sekadau Pengendaranya Diminta Waspada

 

AKP Triyono.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan truk angkutan barang terjadi di Jalan Sekadau - Sanggau, insiden lalu lintas kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau pada hari yang sama.Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor di Jalan Merdeka Timur, tepatnya di depan Mita Mart, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, membenarkan peristiwa tersebut, ia menjelaskan laka yang terjadi melibatkan sepeda motor Yamaha King yang dikendarai M (19) dan sepeda motor Honda Revo yang dikendarai J (21), dengan seorang penumpang berinisial R (17).

Kecelakaan bermula saat pengendara Yamaha King melaju dari arah Sekadau menuju Sintang. Saat hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Revo yang dikendarai J dengan membonceng R.

“Sepeda motor Honda Revo tersebut diketahui memiliki lampu utama yang tidak berfungsi dengan baik. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari,” jelas AKP Triyono, Kamis (23/04/2026) kemarin.

Akibat kejadian tersebut, pengendara Yamaha King mengalami patah tulang pada paha kaki sebelah kanan. Sementara pengendara Honda Revo mengalami luka robek serta patah pada jari kaki sebelah kanan, dan penumpangnya mengalami luka robek pada bagian jari kaki sebelah kanan.

Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Sekadau segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta melakukan pengaturan arus lalu lintas agar situasi tetap kondusif. Seluruh korban juga telah dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapatkan penanganan medis.

AKP Triyono menuturkan bahwa Jalan Merdeka Timur merupakan salah satu jalur padat di dalam kota dengan aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi, sehingga diperlukan kehati-hatian ekstra dari setiap pengguna jalan.

“Masyarakat kami imbau agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan kelengkapan kendaraan seperti lampu utama, helm, dan surat-surat kendaraan dalam kondisi lengkap. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” imbaunya (tar/wos).

Kamis, April 23, 2026

Dugaan Kriminalisasi Hukum, Masa Aksi Minta DPR Dan Kapolri Periksa & PTDH kan Kompol DK CS

 

Foto istimewa.
FAKTAPAGI.COM.Kontroversi perkara dugaan kriminalisasi yang menimpa Rahmadi terus bergulir dan memantik perhatian publik. Kali ini, ratusan massa terdiri dari tiga organisasi yang tergabung dalam Himmah Legal Movement (HLM),Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI),serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH)bersama Kuasa Hukum dan keluarga Rahmadi yang datang dari Kota Tanjungbalai menyuarakan tuntutan keras agar oknum yang diduga terlibat, yakni Kompol DK dan rekan-rekannya,segera dipanggil dan diperiksa secara hukum atas dugaan tindak kekerasan dan rekayasa perkara.

Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai Sumatera Utara yang berprofesi sebagai peternak dan dikenal aktif sebagai relawan anti-narkoba, dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu oleh oknum tersebut. Penangkapan dilakukan secara mendadak saat korban sedang berada di sebuah toko pakaian.

"Penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, disertai tindak kekerasan fisik, penyiksaan, serta intimidasi merupakan modus operandi yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan," ungkap Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya, Rabu (22/04/2026) kemarin.

Menurut Sukri, peristiwa ini diduga kuat bermotif balas dendam dan upaya pembungkaman terhadap kritik. Sebelum ditangkap,diketahui bahwa Rahmadi sebelumnya telah melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Sumatera Utara karena dinilai berperilaku tidak mencerminkan nilai-nilai penegak hukum dan merusak citra institusi.

"Oknum tersebut harus dipanggil dan diadili karena telah melanggar hukum serta menciptakan ketimpangan penegakan hukum. Kami menolak adanya disparitas hukum di negara ini," tegas Sukri lantang di depan Gedung DPR RI, Senayan.

Aliansi tersebut mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menelusuri akar permasalahan secara komprehensif.

"Kami memegang keyakinan penuh bahwa Rahmadi adalah orang yang tidak bersalah. Kasus ini harus diusut secara transparan dan terbuka untuk menemukan kebenaran materiil," tambahnya.

Tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik, Sukri juga menuntut agar Komisi III memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses persidangan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim.

"Semua elemen yang terlibat harus dimintai keterangan agar kasus ini menemukan titik terang dan keadilan dapat dipulihkan. Kami tidak ingin ada lagi korban kriminalisasi serupa di masa depan," tegasnya. 

Selama 3 jam ia menyampaikan orasinya massa di temui Humas DPR RI Sodikin. Ia berjanji akan membawa aspirasi ini kepada Komisi III DPR RI.

Usai menyuarakan aspirasi di DPR RI, massa kemudian bergerak menuju Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Trunojoyo Jakarta Selatan. Di sana, mereka menuntut penerapan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK dan cs, karena dinilai telah mencoreng wibawa dan kehormatan institusi Polri.

"Proses hukum dan berikan sanksi PTDH kepada mereka yang diduga melakukan rekayasa hukum, penyiksaan, dan diskriminasi terhadap saudara Rahmadi," seru para demonstran.

Terlihat massa membawa berbagai atribut unjuk rasa berupa baliho dan spanduk besar yang memuat tuntutan: "Tangkap, Periksa, dan PTDH-kan Oknum Kompol Dedi Kurniawan Diduga Pelaku Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum Kasus Rahmadi.

Aksi ini juga menjadi bentuk penagihan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten menindak tegas setiap oknum yang melanggar hukum dan kode etik.

"Kami percaya dan berharap Bapak Kapolri akan tetap tegas dan konsisten menindak setiap pihak yang merusak nama baik institusi, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum," tutup Sukri.

Setelah 2 jam menyampaikan orasi di depan Mabes Polri perwakilan massa diterima Bapak Wahyu Divisi Humas Mabes Polri. Ia berjanji akan meneruskan tuntutan ini kepada pimpinan dan berjanji akan menyampaikan laporan yang mandek sudah setahun lebih terlapor atas nama Kompol Dedi Kurniawan (tim).