DA dan Rekannya saat diamankan Di Mapolres Sekadau, Sabtu (18/02/2023) |
Sekadau-faktapagi.com. Satuan Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini pelakunya adalah kaum hawa.
Menurut AKP Salahudin kasat Narkoba Polres Sekadau, mengungkapkan kedua wanita berinisial W (26) dan DA (35) yang ringkus pada Senin (13/2/2023) malam sekitar pukul 18.00 Wib, keduanya kedapatan bawa Sabu dari Kabupaten Sintang, rencananya barang haram tersebut hendak dibawa menuju Kecamatan Belitang kabupaten Sekadau.
Kedua pelaku berhasil ditahan oleh petugas ketika melintasi dusun Sunyat desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir.
"Saat dihentikan oleh petugas, kedua pelaku yang saat itu berboncengan,keduanya tidak dapat mengelak ketika petugas melakukan penggeledahan, alhasil didalam tas petugas menemukan 1 paket sabu, yang disimpan didalam dompet," ungkap Kasat, Sabtu (18/02/2023).
Kepada petugas, DA mengaku kalau barang haram tersebut hendak dikomsumsi sendiri, untuk merayakan ulang tahunnya tanggal 14 Februari 2023.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 05 / II / 2023 / SPKT. Satresnarkoba / Polres sekadau / Polda Kalbar tanggal 13 Februari 2023.
"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.