Ketiga pelaku HS,FA dan RS saat berada di Mapolres Sekadau (Ist) |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Satresnarkoba Polres Sekadau kembali meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika pekan lalu. Ketiga pelaku berinisial HS (29), RS (25) dan FA (30) diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP. Salahudin menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya rencana transaksi Narkoba, dengan ciri-ciri pelaku telah dikantongi petugas, kemudian melakukan penelusuran dan akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku," katanya, Senin (27/02/2023).
Dua orang inisial HS dan RS diringkus saat berada di depan Cafe di Jln. SP. 2 Maboh Permai desa Maboh Permai Kecamatan Belitang.
Saat diperiksa, petugas menemukan 1 buah alat sedot warna ungu didalam sedotan terdapat plastik klip transparan berisi kristal putih yang di duga barang tersebut Narkotika jenis sabu, disimpan di saku celana salah seorang pelaku.
"Saat ditanya petugas, kepada petugas keduanya mengakaui kalau barang haram tersebut mereka peroleh seorang pria berinisial FA," ungkap Kasat.
Sesuai pengakuan kedua petugas langsung mendatangi kediaman FA dan tanpa perlawanan yang berarti petugas dengan mudah meringkus FA.
Setelah diamankan, FA dan dua orang rekannya HS dan RS, dibawa ke Mapolres Sekadau berikut dan sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan.
Ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (tar).