Kedua tersangka saudara D dan S saat amankan di Mapolres (Ist) |
Sekadau-faktapagi.com. Jajaran Satuan Narkoba Polres Sekadau berhasil meringkus dua orang pelaku tindakan pidana Narkotika
Penangkapan kedua pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 2 / II / 2023 / SPKT. SatResnarkoba / Polres Sekadau / Polda Kalimantan Barat tanggal 7 Februari 2023 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba IPTU Salahudin menerangkan, bahwa awalnya saudara D (25) mendatangi kediaman saudara S (23), tujuan D mendatangi rumah saudara S adalah untuk menanyakan barang haram miliknya yang dititipkan kepadanya.
Waktu ditanya dimana barang tersebut S langsung menjawab bahwa barang tersebut ia simpan di salah satu tempat. Mendengarkan jawaban dari rekannya keduanya langsung bergegas menuju tempat yang di sebut oleh S.
Pada malam tanggal 6 Pebruari 2023 saat keduanya hendak mengambil sabu yang disimpan disalah satu tempat yakni di lintas Jln. Nanga Taman - Nanga Mahap tepatnya di samping Tower Indosat RT. 004 / RW. 002 dusun Kala desa Nanga Mentukak Kecamatan Nanga Taman.
"Keduanya segera menuju ke lokasi dimana barang itu disimpan, padahal gerak gerik mereka telah diawasi petugas Kepolisian," kata Kasat Rabu, (15 /02 /2023).
Ketika saudara S hendak mengambil barang tersebut yang ia simpan, seketika juga ia mendengar teriakan dari saudara D, pada saat itu saudara D memang masih berada berada diatas motor. Ketika S hendak melarikan diri mendengar teriakan saudara D mengunakan sepeda motor.Namum, berhasil di amankan oleh polisi.
Polisi juga berhasil merampas barang bukti berupa klip plastik transparan yang di simpan didalam bungkus rokok dan 8 klip plastik transparan kosong.
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dikenakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1).