Pertemuan antara Komisi I dengan Perwakilan dari BPD dan Dinas Terkait, Senin (20/02/2023) di rumah kantor DPRD Sekadau. |
SEKADAU-faktapagi.com. Minta tunjangan dinaikkan sejumlah ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) mendatangi gedung wakil rakyat.
Kedatangan Dewan Desa ini disambut langsung oleh kordinator komisi dan ketua serta sejumlah anggota komisi I DPRD kabupaten Sekadau.
Dalam paparannya perwakilan dari ketua BPD meminta agar pemerintah daerah melakukan peninjauan kembali honor atau tunjangan BPD, karena selama ini terjadi ketimpangan tunjangan antara perangkat desa dengan BPD, padahal kalau dilihat dari tugasnya BPD memiliki tanggungjawab besar, karena fungsinya sebagian pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa.
Apalagi sekarang pemerintah kembali menaikan tunjangan kepala dusun, sedangkan BPD tidak dinaikkan.
"Ada ketimpangan terkait tunjangan tersebut, kami tidak minta naik sama dengan kepala dusun, setidaknya selisih jangan terlalu jauh," kata Sudin ketua BPD desa Nanga Taman kepada media ini, Senin (20/02/2023) usai ketemu dengan Komisi I.
Sekarang kata dia lagi, kalau tunjangan kepada dusun naik hampir 100 persen, sedangkan BPD ketua Rp. 1 juta perbulan kemudian anggota hanya Rp.650 perbulan. Menurut informasinya kepala dusun naik sekarang 2,5 juta perbulan.
"Kalau dari segi nilai selisih antara tunjangan BPD dengan perangkat desa sangat jauh, padahal jika dilihat dari tanggung jawab sepertinya BPD lebih besar, makanya kami minta sesuaikan saja dengan tanggungjawab kerja," pintanya.
Sementara itu ketua Komisi I Dewan Perwakialn Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau Yosef Sumardi mengatakan, pada prinsipnya kami dari Legislatif setuju dan mendukung tuntutan dari seluruh anggota BPD Kabupaten Sekadau agar pemerintah Daerah memperhatikan kesejahteraan seluruh anggota BPD, dengan cara menaikan tunjangan serta membuat formulasi yang proporsional atas Biaya Operasional (BOP) BPD.
Untuk itu kami meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau segera menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan anggota BPD melalui Forum Komunikasi BPD, sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.
"Dengan Peraturan Bupati, tujuannya agar kenaikan tunjangan BPD ini bisa di realisasi pada Tahun 2024," kata Yosef.
Di samping itu kata dia lagi kami berharap, setelah ada kenaikan tunjangan dan BOP BPD ini nanti, kiranya dapat meningkatkan kinerja para anggota BPD dan kepala desa untuk bisa bekerjasama secara harmonis dalam rangka membangun Desa serta dapat mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sementara itu Sabas, kepala dinas Pemerintah desa (Pemdes) mengatakan bahwa, usulan dari rekan-rekan BPD sudah kita tampung.
"Mudah-mudahan tuntutan para BPD bisa kita tinjau pada anggaran tahun 2024 nanti," katanya.
Ia menyarankan agar tidak terlalu banyak regulasinya, terkait untuk kenaikan BOP BPD, sebaiknya kepala desa dan BPD bisa mencari alternatif lain yakni dengan mencari sumber-sumber PADes.
"Jika bisa di cari sumber untuk PADes, maka desa secara leluasa bisa mengelola dana dari sumber tersebut untuk kenaikan tunjangan termasuk untuk penambahan biaya BOP BPD," kata Sabas.
Karena lanjut dia, dari Alokasi Dana Desa (ADD) 70 persen digunakan untuk biaya pembangunan, sedangkan 30 persen diperuntukkan gajih staf dan perangkat desa, serta biaya operasional Pemdes termasuklah gaji BPD, yang pengunaannya di atur oleh kepala desa.
Pada prinsipnya lanjut dia, soal usulan dari BPD tersebut. Terpenting dari pihak eksekutif dan legislatif sepakat, kalau memang ada dananya.
"Kalau sudah sepakat kita atur regulasinya, pada APBD tahun 2024 sudah bisa kita sepakati bersama antara legislatif dan eksekutif," kata Sabas.
Hadir pada pertemuan tersebut kepala badan BKD SD Radius beserta staf, wakil ketua DPRD Zainal, Han Cristian sekretaris komisi serta seluruh anggota komisi dan para ketua BPD (tar).