Pejabat Stasiun Karantina Pertanian Nanga Badau Berhasil amankan Pengiriman Satwa Liar - Faktapagi.com

Kamis, Februari 09, 2023

Pejabat Stasiun Karantina Pertanian Nanga Badau Berhasil amankan Pengiriman Satwa Liar


Satgas Stasiun Karantina Pertanian kelas I Entikong.

Kapuas Hulu-faktapagi.com. Stasiun Karantina Pertanian kelas 1 Entikong, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, (Kalbar), Wilayah Kerja Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil mengamankan jenis burung yang dilindungi dari perdagangan ilegal di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau Kab.Kapuas Hulu, pada rabu (1/2/2023).

Beberapa jenis burung tersebut antara lain yakni 2 ekor Cicau Daun atau yang akrab disebut Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati/P.106 Tahun 2018 No.297) dan Serindit Melayu (Loriculus galgulus/P.106 Tahun 2018 No. 551).

Satwa yang dibawakan Pelintas batas tersebut, rencananya. akan dijual ke Malaysia, dengan harga yang cikup tinggi.

"Selanjutnya, Pejabat Karantina yang bertugas di pintu keberangkatan melakukan pemeriksaan alat angkut pelintas, ditemukan satwa dalam kardus yang berlobang dalam bagasi mobil pelintas batas, ujar Pejabat Penanggung jawab Wilayah Kerja (Wilker) Nanga Badau, Rahmayani kepada Pakta Pagi.Com, dalam keterangan tertulis baru-baru ini.

Rahmayani, mengatakan, saat ini lalu lintas perdagangan tumbuhan dan satwa liar mengalami peningkatan karena tingginya minat dan permintaan pasar, khususnya burung kicau.

"Pejabat karantina bertugas untuk memastikan bahwa peredaran tumbuhan dan satwa liar tersebut disertai dokumen-dokumen yang sah serta bebas HPHK/OPTK. 

"Maka peran karantina menjadi sangat penting untuk menjaga kekayaan dan keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh Indonesia agar tidak punah dan terjaga endemisitasnya," ujar Rahmayani.

"Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang terkait Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 7 dimana penyelenggaraan karantina ditujukan juga untuk mencegah keluar masuknya tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka secara ilegal.

Selanjutnya, satwa tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat, unuk dilakukan rehabiliasi dan dilepasliarkan di habitat alaminya, apa bila telah dipastikan sehat,"pungkas Rahmayani.

(Tino)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments