Sekadau-faktapagi.com. Polisi akhirnya memproses hukum HA (41) seorang pria asal desa Rawak hulu kecamatan Sekadau hulu, usai dirinya memukul Teuku Fahriansyah putra pacarnya sendiri. Pasalnya korban berusaha menghalangi hubungan SRT (ibu Fahri) dengan HA.
Kejadian bermula hari Rabu tanggal 8 Pebruari 2023 sekitar pukul 21.00. Wib HA datang kerumah SRT ibu Fahri. Kedatangan HA ke rumah SRT dengan maksud hendak bermain kerumah sang pacar. Kebetulan pada saat HA datang, malam itu Fahri juga ada rumah dan ia juga yang membukakan pintu untuk HA.
Pada Saat Fahri membuka pintu terlihat HA yang datang, karena sejak awal HA berpacaran sama sang ibu Fahri memang kurang setuju, Fahri tak ingin sang ibu menikah lagi. Pada saat Fahri membuka pintu mungkin sedikit terjadi cekcok antar keduanya sehinga HA tak kuat menahan emosi akhirnya ia mencekiknya leher Fahri dan memukul wajah Fahri di bagian kiri, hingga lebam. Atas pukulan tersebut yang mengantarkan HA menginap di hotel pordeo milik Polres Sekadau.
"HA lalu mencekik leher Fakhri anak SRT, untungnya korban masih bisa membela diri. Kemudian HA langsung melesat pukulan ke wajah Fahri sebelah kiri hingga menyebabkan lembam di wajah Fahri," kata AKBP Suyono Kapolres Sekadau melalui AKP. Rahmat Kartono kasat Reskrim, Sabtu (11/02/2023).
Akibat pukulan tersebut lanjut Rahmat Fahri mengalaminya pendarahan di bagian hidung dan Fahri pun langsung melapor kejadian itu kepada ibunya.Kemudian ibunya berusaha melerai perkelahian tak berimbang tersebut.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh paman Fahri yakni Mahrum Ahmad Mahrudin, melihat kondisi keponakannya sudah berdarah Mahrudin pun langsing melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau.
Dan Polres Sekadau langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan seluruh saksi sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 10 Februari 2023, tentang Tindak Pidana kekerasan terhadap anak.
"Barang bukti yang di sita atas perkara ini yakni 1 Helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana sekolah pramuka warna coklat," ungkap Kasat.
Atas kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 80 ayat dan ayat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.