Handi,SE |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau Handi, SE kecewa dengan gaya arogansi pihak Perusahaan Listrik Negara Ranting Sekadau, yang mana mereka dengan sangat arogan langsung memutuskan aliran listrik di taman Lawang Kuari Sekadau.
"Saya menilai pihak PLN ranting Sekadau terlalu arogan dalam bertindak seharusnya mereka kordinasi dulu dengan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau," tulis Handi dalam pesan singkatnya kepada media ini, Minggu,(09/04/2023).
Padahal lanjut Handi, Pemerintah Daerah sedang melakukan proses administrasi pembayaran, pertanyaannya kenapa pihak PLN tidak sabar dan langsung melakukan pemutusan,sebab seperti yang kita ketahui bahwa proses pembayaran oleh pemerintah daerah tentu membutuhkan proses administrasi yang panjang, sebab begitulah setiap proses keuangan pemerintah.
Untuk ia berharap kedepan PLN tidak menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang arogan, sebab sejatinya pemerintah daerah kabupaten Sekadau tetap bayar, hanya saja perlu proses administrasi sesuai dengan SOP yang ada.
"Proses keuangan pemerintah tentu tidak seperti pedagang di pasar, ada uang langsung bayar, kalau SOP pemerintah buat pengajuan dulu, Surat Permintaan Membayar (SPM)lalu Surat Permintaan Dana(SPD) lalu Surat Perintah Membayar(SPM) dan kemudian baru keluar dalam bentuk SP2D, begitulah prosedur keuangan pemerintah," kata Handi.
Yang jadi pertanyaan kita lanjut Handi, apakah pihak PLN tidak tau, dengan prosedur tersebut atau memang sengaja menunjukkan sikap arogansinya, padahal taman Lawang Kuari yang dibangun oleh pemerintah provinsi tersebut merupakan tempat wisata baru bagi masyarakat kabupaten Sekadau.
Untuk itu lanjut Handi, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PLN terkait hal ini.
"Kita ingin minta penjelasan dari pihak PLN terkait pemutusan aliran tersebut, kita juga tidak ingin pihak PLN ranting Sekadau lalu menyalahkan Pemerintah Daerah,' ucap Handi.
Salah satu tujuan dari pemanggilan pihak tersebut adalah, kita duduk bersama untuk mengatasi persoalan tersebut agar DPRD bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait terhentinya operasional air Mancur tersebut, agar tidak menimbulkan opini liar ditengah masyarakat,seolah-olah pemerintah daerah abai terhadap iuran listrik di taman Lawang Kuari.
Infoice tagihan diletakkan di KWH listrik Taman Lawang Kuari |
Dikonfirmasi kepada pihak Markus Adi Menejer PLN unit Pelayanan Sekadau terkait hal ini, ia menjelaskan bahwa setiap awal bulan tanggal 4 pihak PLN sudah menyampaikan Info Invoice Tagihan Rekening Listrik ke Pemda serta pelanggan PLN yang lainnya.
Periode pembayaran rekening listrik sesuai aturan PLN dari tanggal 1-20 setiap bulan, dan apabila belum membayar setelah tanggal 20 PLN berhak untuk melakukan pemutusan.
Sementara aliran listrik ke Pelanggan dan di sambung kembali setelah membayar rekening listrik nya.
"Khusus untuk Taman Lawang Kuari adalah pelanggan baru PLN yang mulai membayar rekening listrik pertama" baru berupa beban dengan nilai 4 juta lebih, karena belum di operasikan di Bulan Maret 2023," kata Markus.
Ia mengaku bahwa pihak PLN selalu berkoordinasi dengan Pihak Pemda dan Dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan kabupaten Sekadau.
Kami sendiri langsung koordinasi ke Dinas terkait perihal rekening listrik Taman Lawang Kuari.Karena lewat tanggal 20 Maret 2023 kami pantau belum di lakukan pembayaran maka tanggal
22 Maret 2023 dengan terpaksa kami lakukan pemutusan sementara aliran listrik ke taman Lawang Kuari.
Hal ini kata dia lagi, kami lakukan sesuai aturan yg tercantum juga dalam Surat Perjanjian Jual beli Tenaga listrik bahwa pelanggan yg lewat dari tgl 20 setiap bulan belum melakukan pembayaran di lakukan pemutusan sementara, dan setelah di lakukan pembayaran tanggal 29 Maret sudah terpantau di sistem untuk Taman Lawang Kuari kami sambung kembali.
"Harapan kami untuk bulan-bulan selanjutnya lancar pembayaran rekening listriknya, dan apabila ada kendala untuk pengoperasian listrik di Taman Lawang Kuari mohon di koordinasikan petugas teknik, karena yang kami putus hanya di box KWh meter,"ungkapnya.
Sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan melalui Sekretaris Sukaran kepada media ini mengatakan, bahwa tunggakan sebesar 4 juta berupa beban sudah di bayar oleh pihak kontraktor, sedangkan untuk selanjutnya kita sedang memproses terkait biaya listrik ditaman tersebut.
"Karena kita nunggak memang sempat di putuskan oleh pihak PLN, namun tunggakan tersebut sudah ditalangi oleh pihak kontraktor," ungkapnya (tar).