Penyerahan SK oleh Bupati kepada ketua Adat Desa Tapang Semadak, Selasa (30/05/2023) di Tapang Sambas. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron,SH menghadiri acara pengukuhan Surat Keputusan (SK) hukum adat SUB suku Dayak DE"SA dusun Tapang Kemayau dan Tapang Sambas desa Tapang Semadak, Selasa (30/05/2023) di Tapang Sambas.
Acara pengukuhan SK tersebut dirangkai dengan ritual adat serta penyerahan SK dari pemerintah oleh Bupati kepada ketua Adat desa Tapang Semadak.
Dalam arahannya Bupati meminta agar masyarakat adat bisa menjaga hutan dan sungai supaya bisa tetap lestari.Selain itu masyarakat adat dituntut untuk bisa melestarikan nilai-nilai sosial budaya.
"Sebagai masyarakat adat kita semua dituntut untuk terus menjaga serta mampu melestarikan nila sosial budaya dan pelestari lingkungan alam sekitar kita," pinta.Aron.
Sebab lanjut dia, setelah di SK kan masyarakat adat harus mampu menjaga hutan adat sampai kepada generasi selanjutnya.
"Jangan nanti setelah generasi ini, lalu hutan adat berubah menjadi lahan perkebunan, ini yang harus kita hindari," pesannya.
Menurut Aron, keberadaan hukum adat memang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka, karena lanjut dia masyarakat hukum adat pada hakekatnya adalah warga Indonesia yang hidup berkelompok secara baik.dan rukun di suatu wilayah.
'Harapan pemerintah daerah agar semangat untuk menjaga hutan adat tidak kendor, tetap harus di jaga, hutan adat dan masyarakat hukum adat. Sampai selama lamanya," ingatnya.
Sementara itu Agustinus ketua LBBT dalam arahannya mengatakan, bahwa mengenai hal kepemilikan tanah adat, agar jelas kepemilikan harus di SK kan agar tidak tumpang tindih penguasanya sehingga bisa menjadikan sumber ekonomi bagi masyarakat setempat.
Menurut dia wilayah adat bisa menjadi pilar kekuatan bangsa, legal formal pengakuan masyarakat adat.sangat diperlukan agar hutan masih ada di Indonesia.
Karena jika, tidak ada masyarakat adat yang menjaga hutan adat maka penguasaan terhadap hutan ada akan menjadi tumpang tindih dan menjadi sengketa antar masyarakat, sehingga dengan cara di SK kan maka penguasaan hutan adat menjadi jelas.
"Penguasaan hutan adat harus jelas dan di SK kan oleh pemerintah agar penguasanya bisa jelas," kata Agus.
Menurut dia, salah satu provinsi di Indonesia yang telah melakukan regulasi terhadap hutan ada hanya provinsi Kalimantan Barat, hal itu menunjukkan trend positif bahwa masyarakat Kalimantan Barat sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Dari 14 kabupaten /kota di provinsi Kalimantan barat lanjut dia, sudah ada 8 kabupaten yang sudah memiliki Perda tentang hukum adat, ini sangat menggembirakan.
"Makanya LBBT sangat mendukung upaya pemerintah untuk memberikan penguasaan hutan melalui SK," tutupnya.
Sementara itu Masianus Masliadi kepala desa Tapang Semadak, dalam sambutannya mengatakan, saat ini sudah ada 40.5 hutan adat yan sudah mendapatkan SK dari Kementerian kehutanan dan Pemerintah daerah kabupaten Sekadau. Artinya penguasaan hutan itu sudah jelas, yakni kepada SUB suku Dayak DE"SA wilayah dusun Tapang Kemayau dan Tapang Sambas.
Sebagai langkah tepat selanjutnya untuk menjaga kelestarian alam sekitar, dirinya sudah membuat Peraturan Kepala desa tentang larangan bagi masyarakat untuk mencari ikan dengan cara Nuba, hal sebagai bentuk perhatian pihak desa terhadap kerusakan lingkungan di wilayah desa Tapang Semadak.
"Warga di larang mencari Ikan dengan cara Nuba Sungai, karena Nuba dapat merusak ekosistem Sungai," kata Kades.
Hadir mendampingi Bupati Jefray Raja Tugam ketua DAD, Musa anggota DPRD provinsi Kalbar, Hasan anggota DPRD kabupaten Sekadau, Apeng Petrus kadis Lingkungan hidup, Sabas kadis Pemerintah Desa, ketua DAD kecamatan Kanisius Fasap,para tokoh masyarakat serta sejumlah masyarakat desa Tapang Semadak (tar).