Jefray Raja Tugam (JRT) |
"Apakah harus menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Caleg atau pada waktu sudah terdaftar di KPU, baru boleh mengundurkan diri," kata Jefray Raja Tugam anggota DPRD kabupaten Sekadau mempertanyakan.
Menurut Jefray pihak Dinas Pemerintah Desa harus menjelaskan kepada masyarakat regulasi tahapan bagi seorang Kades yang sudah terdaftar sebagai Bacaleg, kapan mereka harus membuktikan surat pengunduran diri sebagai kades, dan kapan bisa di proses.
Sebab lanjut dia, kita tidak ingin ada kesalahan dalam menerapkan aturan, sebab biasanya jika seorang pegawai atau pejabat yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon kepala daerah atau Caleg, biasanya mereka langsung mencantumkan surat pengunduran diri dalam berkas permohonan pencalonan.
"Apakah aturan ini tidak sama dengan diterapkan kepala Kades yang menjadi Caleg," kata Jefray.
Jika tidak sama kata dia lagi, seperti apa prosedur yang ditempuh oleh rekan-rekan kepala desa yang sudah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg di KPU beberapa waktu lalu.
Di konfirmasi kepada Sabas, S.IP kepala dinas Pemerintah Desa kabupaten Sekadau terkait regulasi bagi kepala desa aktif yang menjadi Bacaleg, ia mengatakan, bahwa yang bersangkutan di minta melampirkan surat pengunduran diri kepada bupati CQ kepada kepala dinas Pemerintah Desa.
"Sejauh ini sudah ada tiga kepala desa yang menyampaikan pengunduran yakni Balai Sepuak, kades Sumsong dan Kades Belitang II,"kata Sabas.
Mereka lanjut Sabas sudah resmi membuat surat pengunduran diri kepada bupati.(tar).