Bayu : Pencairan Dana Hibah Harus Sesuai Regulasi - Faktapagi.com

Selasa, Juni 06, 2023

Bayu : Pencairan Dana Hibah Harus Sesuai Regulasi

 


Suasana sosialisasi dana hibah oleh Disporabudpar, Selasa (06/06/2023)

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Kepala dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Budaya Bayu Dwi Suharsono melakukan sosialisasi dana hibah kepada enam Organisasi Masyarakat(Ormas) yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Pengurus Pramuka, Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), Majelis Adat Budaya Melayu(MABM) dan Keraton.

Keenam Ormas ini yang sudah ada dalam Surat Keputusan (SK) bupati untuk mendapatkan dana hibah tahun 2023. Sosialisasi tersebut dilakukan,Selasa (06/06/2023) di Aula Kantor Disporabudpar.

"SK terkait Hibah sudah kita terima tanggal 31 Mei, sehingga baru kali ini kita melakukan sosialisasi," kata Bayu.

Dalam pengaturan penyaluran hibah sudah termasuk dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2022.

Dalam Perbup tersebut lanjut dia, mengatur mengenai mekanisme tata cara penyaluran dana hibah bagi ormas.

"Kita tetap mengacu ke Perbup untuk penyaluran dana hibah,karena itulah regulasi yang sudah ditetapkan agar terhindar dari hal tidak kita inginkan," katanya.

Karna itulah hal yang mendasari semua proses penyaluran dana hibah, begitu juga dengan penerima hibah, agar lebih aman ikuti aturan tersebut,karen semua sudah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah (NPH).Mengenai proposal kata dia lagi,pihak pengusul harus membuat pengajuan pada tahun sebelumnya, misalnya untuk tahun 2023 pengajuan harus dibuat tahun 2022.

Mengenai pencairan, lanjut dia tidak semua dana hibah kita cairkan sekaligus, kalau yang tidak terlalu mendesak biasanya kita cairkan secara bertahap, misalnya kalau kegiatan KONI untuk bonus Atlet.

"Kalau untuk bonus Atlet tidak mungkin kita salurkan bertahap,karena semua bonus atlet harus di salurkan serentak," kata Bayu.

Lain hal jika dana lain, seperti dana Hibah KONI, kita cairkan secara bertahap dari awal sebesar 30 persen, baru kemudian 40 persen dan terkahir 30 persen lagi jika dananya besar sampai dibatas 2 milyar.

"Selesai pencairan kita minta SPJ-nya baru bisa pencairan tahap II dan pencairan terakhir," ucapnya.

Untuk SPJ kita minta semua penerima dana hibah harus menyampaikan SPJ paling lambat 20 Januari awal tahun.Jika ada kegiatan yang berbentuk fisik sebaiknya dis sertai dengan dokumentasi.

"Kalau ada kegiatan yang sifat fisik dan pertemuan atau rapat sebaiknya di sertai dokumen foto untuk meyakini bahwa kegiatan tersebut ada," sarannya

Hadir pada acara sosialisasi ketua KONI Sunardi dan Bendahara, ketua MABM Sa'fei Yanto dan bendahara, perwakilan dari MABT, perwakilan dari Pramuka, dan perwakilan dari pengurus Keraton dan Kabid Budaya Yardana, Kabid Pemuda Gandring, Kabid Olahraga Iskandar.(tar).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments