Pembangunan Rumah Adat Merupakan Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Pelestari Adat. - Faktapagi.com

Minggu, Juni 04, 2023

Pembangunan Rumah Adat Merupakan Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Pelestari Adat.

 



Jefray Raja Tugam (JRT)

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Pemerintah kabupaten Sekadau komit terhadap pelestarian adat istiadat di kabupaten Sekadau, komitmen tersebut di tunjukkan pemerintah dengan membangun beberapa rumah adat dari berbagai suku yang ada di kabupaten Sekadau. 

Hal ini disambut baik oleh Jefray Raja Tugam anggota DPRD Sekadau yang juga ketua DAD kabar Sekadau.Politisi Partai Demokrat ini meminta kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan rumah adat yang sudah dibangun seperti dusun Amak,dan dusun Nyonak yang baru diresmikan beberapa waktu lalu.

Menurut Jefray rumah adat hendaknya bisa dijadikan sarana penunjang untuk pelestarian adat istiadat sukunya.

Tujuannya agar adat istiadat tidak tergerus oleh kebudayaan luar. Apalagi bagi kaum muda, supaya mereka tidak lupa dengan adat istiadat sukunya masing-masing.

Hanya saja dalam implementasinya nanti para tetua adat perlu memberikan edukasi kepada kaum muda agar mereka mengerti adat nenek moyang. 

"Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan rumah adat yang sudah ada dengan sebaik mungkin,” kata melalui pesan singkat, Minggu (04/06/2023) 

Sejatinya lanjut Jefray adat istiadat adalah marwah suku tersebut. Sebab, dari adat istiadat lah kita bisa dihargai. Maka dari itu dari awal harus ditanamkan adat istiadat kepada kaum muda.

“Harapannya kedepan agar para kaum muda harusnya tidak lupa dengan adat nenek moyang mereka, jangan mengutamakan budaya dari luar. Bila ini sampai terjadi maka sangat disayangkan, karena adat istiadat merupakan jati diri kita,” kata Jefray.

Pemkab Sekadau bersama DPRD mendorong agar kedepan setiap suku bisa menggali adat budaya masing-masing, sebagai sarana penunjang untuk itu, secara pelan-pelan pemerintah daerah menyiapkan sarana dengan membangun, rumah adat,” tutupnya.(tar).


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments