Penandatanganan prasasti hutan adat Roga Babi desa Mondi oleh bupati Sekadau Aron.SH Senin (03/07/2023) di Mondi. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Jefray Raja Tugam salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau atas kepedulian pihak perusahaan yang telah ikut andil menginisiasi deklarasi hutan adat Roga Babi desa Mondi. Sebagai ketua Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten Sekadau dirinya berterimakasih kepada semua pihak baik itu SPKS, Pemdes desa Mondi dan.PT.Agro Andalan yang telah bekerjasama untuk menginisiasi hingga terjadinya deklarasi dan pengelolaan hutan adat Roga Babi desa Mondi, pada Senin (03/07/2023) di Mondi.
"Sebagai ketua DAD kabupaten Sekadau saya mengucapkan terimakasih kepada SPKS, PT.Agro Andalan dan Pemdes desa Mondi dan semua pihak yang telah andil membidani lahirnya Hutan Adat Roga Babi desa Mondi," tulis Jefray dalam pesan singkatnya, Senin (03/07/2023) siang.
Ia berpesan kepada masyarakat desa Mondi, bahwa sejatinya hutan yang telah di deklarasi menjadi hutan adat adalah aset masyarakat adat, silahkan gunak hutan adat tersebut sesuai dengan kesepakatan masyarakat demi kemajuan masyarakat adat. Kami lanjut dia sebagai DAD tetap mendukung apa yang dilakukan oleh masyarakat adat, misalnya dengan mendeklarasikan hutan adat sekaligus nanti siap menjaganya. Gunakan hutan adat dan jaga selalu agar bisa nanti dilihat oleh anak cucu kita dimasa depan. Sebab hutan akan punah jika tidak dijaga, begitu juga dengan flora dan fauna yang ada didalamnya harus di jaga dan dilestarikan.
Sementara itu Bupati Sekadau Aron, SH saat menghadiri acara perlindungan dan pengelolaan hutan masyarakat adat Roga Babi Desa Mondi, Senin (03/07/2023) di Rimba Roga Babi.
Deklarasi perlindungan dan pengelolaan hutan masyarakat adat Roga babi desa Mondi di inisiasi oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kabupaten Sekadau bersama Pemerintah desa Mondi.
Dalam arahannya Bupati mengatakan, bahwa tidak terasa bahwa penjagaan hutan adat sudah di inisiasi oleh para tetua kita jauh sebelumnya, sehingga hutan itu masih ada sampai sekarang. Karena jika tidak di inisiasi sebelumnya mustahil hutan atau Rimba itu masih ada sekarang. Artinya kita sekarang hanya meneruskan dan membuat regulasi agak lebih modern. Sebab nama Rimba sudah di buat oleh para tetua puluhan tahun sebelumnya.
"Saya yakin hutan ini juga sekarang masih ada pasti telah di jaga oleh para tetua kita zaman dulu, kita sekarang hanya meneruskan saja," kata Aron.
Aron juga meminta setelah di Deklarasikan hutan Adat ini, tolong dijaga jangan dirusak apalagi sampai ditebang pula kayu didalam hutan tersebut dengan berbagai alasan. Selain itu bukan hanya hutan saja yang dijaga, sungai yang ada juga perlu dijaga sebab, saat ini binatang di hutan maupun di sungai sudah langka.
"Jaga sungai yang ada jangan rusak habitatnya dengan cara di Tuba, cukup dipancing saja agar dapat ikan, jika di Tuba habitatnya bisa rusak," pesan Aron.
Buat kegiatan lanjut Aron agar hutan ini bisa menghasilkan uang, misalnya dengan acara mengadakan kegiatan yang dapat menarik minat para pengunjung agar mau berkunjung ke hutan yang masih asli tersebut. Dengan begitu masyarakat bisa menikmati hasilnya hutan dengan cara tidak merusak hutan adat tersebut.(tar).