Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD kabupaten Sekadau yang tidak dihadiri oleh PT.PTLJ beberapa waktu pekan lalu. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Masyarakat Nanga Taman dan perusahaan PT.Pulai Tigo Lestari Jaya (PTLJ), Selasa(25/07/23) diruang rapat Komisi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bambang Setiawan Ketua komisi II DPRD kabupaten Sekadau ini menemui jalan buntu karena tak dihadiri oleh pihak perusahaan PT.PTLJ
Dalam RDP tersebut terungkap bahwa masyarakat Dusun Biang Porin Desa Tapang Tingang kecamatan Nanga Taman meminta pihak perusahaan PTLJ untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait status tanah yang sudah mereka serahkan.
F. Luncung KS Perwakilan masyarakat yang hadir saat itu menyebutkan bahwa masyarakat sampai saat ini terhitung penyerahan tanah pada 2009 sampai 2023 belum memiliki kejelasan. Masyarakat yang menyerahkan lahan hanya menerima dana talangan sebesar Rp. 100 ribu perhektar
"Kami beberapa kali menyurati perusahaan tapi tidak di gubris, dan kami mohon untuk bertemu di dewan,"ucapnya.
Selain itu pada tahun 2009 masyarakat menyerahkan lahan kepada perusahaan, namun masyarakat tidak mendapatkan kejelasan lahan tersebut hingga saat ini, bagaimana nasib lahan yang sudah diserahkan tersebut.
"46 orang yang telah menyerahkan tanah masyrakat tidak paham mekanismenya mereka hanya menerima uang talangan per hektarnya 100 ribu rupiah,"sebutnya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bambang Setiawan Ketua komisi II DPRD kabupaten Sekadau ini menemui jalan buntu karena tak dihadiri oleh pihak perusahaan PT.PTLJ
Semula pihak perusahaan sebelumnya menyatakan hadir hingga acara kita mulai tapi tidak hadir juga, hingga audensi sempat kita skors 30 menit.
"Saya sangat kecewa dengan pihak yang tidak hadir pada RDP tersebut," kata Bambang.
Hingga skors dicabut pihak perusahaan masih belum hadir juga, sempat dihubungi berkali-kali oleh staf DPRD namun tidak ada tanggapan.
Hasil kesepakatan peserta rapat pihak perusahaan diberi waktu 2 Minggu untuk memberikan tanggapan serta hadir ke DPRD.(tar).