Hadirin Acara Diskuni Nasional Sawit Berkelanjutan, Bupati Pemerintah Kabupaten Sekadau Sangat Mendukung Program Kopbun Mandiri. - Faktapagi.com

Senin, Juli 31, 2023

Hadirin Acara Diskuni Nasional Sawit Berkelanjutan, Bupati Pemerintah Kabupaten Sekadau Sangat Mendukung Program Kopbun Mandiri.


Berfoto bersama usai menerima sertifikasi ISPO bersama Bupati Sekadau Aron dan kadis DKPPP Sekadau Samdae bersama para ketua Ketua kelompok tani, Senin (32/07/2023) di hotel Grand Sahid Jakarta

JAKARTA-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron SH didampingi Kadis DKPPP.Drs.Sandae M.Si menghadiri sekaligus menjadi nara sumber dalam diskusi nasional yang mengambil tema "Mendorong Peran Aktif Koperasi dalam Peningkatan Produktifitas Kebun dan Percepatan Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Di Indonesia" di hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Senin (31/07/2023).

Bupati Sekadau Aron SH dalam diskusi tersebut mengatakan,bahwa pemerintah daerah kabupaten Sekadau memiliki komitmen untuk mendorong peran aktif Koperasi dalam peningkatan produktifitas kebun dan percepatan Sertifikasi berkelanjutan bagi petani Sawit Swadaya di Indonesia.

Sebagai gambaran lanjut dia,.bahwa luas lahan pekebun sawit swadaya di Kabupaten Sekadau adalah sekitar 48.235  haktare dengan Jumlah petani pengelola kebun sawit sekitar  25.517 KK.

"Rata-rata produksi kebun (CPO)  = 2.599 ton.perhaktare pertahun,"ungkapnya.

Sedangkan lanjut dia lagi,jumlah koperasi produsen perkebunan di Kabupaten Sekadau secara keseluruhan berjumlah 132 unit , Jumlah koperasi produsen aktif  sebanyak  111 unit. Dari jumlah tersebut terdapat 96 unit koperasi plasma.

"Jika diitinjau dari Program/kegiatan yang bersumber dari anggaran Pemerintah & BPDPKS, seperti program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR)," jelasnya.

Kegiatan Sarana dan Prasarana perkebunan kelapa sawit serta kegiatan lain seperti pendataan dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) semuanya mempersyaratkan agar kelembagaan pekebun wajib bentuk kelompok tani dan gabungan kelompok tani serta Koprasi.

Syarat tersebut bila ditinjau dari regulasi terkait pembangunan kelapa sawit berkelanjutan, seperti dalam regulasi Tata Niaga TBS (Permentan nomor 01 tahun 2018  dan Peraturan Gubernur Kalbar nomor 63 tahun 2018, pekebun harus bergabung  dalam lembaga pekebun untuk bermitra dengan Pabrik Kelapa Sawit.  "Sedangkan dalam Perpres 44 tahun 2022 dan Permentan 38 tahun 2020, tentang ISPO, sertifikasi ISPO pekebun dapat dicapai oleh pekebun melalui Lembaga pekebun," katanya.

Hal ini menunjukkan bahwa melalui Kelembagaan Pekebun (Koperasi) dapat mempermudah dalam hal pembinaan, pendampingan dan perlindungan oleh pemerintah.

"Adapun Kegiatan pendampingan       lembaga pekebun yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau," ucapnya.

Bagi Koperasi Perkebunan adalah  diantaranya pelatihan workshop kelembagaan, sosialisasi percepatan STDB, Pelatihan/workshop good agricultural practices (GAP). Penggunaan benih unggul bersertifikat, Pelatihan nilai konservasi tinggi (NKT), Workshop NDPE serta Sosialisasi dan pendampingan sertifikasi ISPO dan RSPO untuk pekebun. 

Kegiatan ini dilaskanakan berkolaborasi dengan NGO dan stakeholder dalam upaya peningkatan kapasitas anggota koperasi mencapai sertifikasi berkelanjutan.

Sampai saat ini, capaian pembangunan Kelapa Sawit berkelanjutan untuk pekebun di Kabupaten Sekadau  berupa pendampingan dan capaian sertifikasi ISPO dan RSPO pekebun berupa  Sertifikasi RSPO pekebun bagi Koperasi Produsen Perkebunan Persada Engkersik Lestari dan Aliansi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang (APKSKK) serta 1 sertifikasi ISPO Pekebun bagi Koperasi Produsen Perkebunan Persada Engkersik Lestari.(tar).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments