Aksi Damai Aliansi Masyarakat Dayak (AMD) Pertanyakan Kinerja Timsel Bawaslu Zona II Kalbar. - Faktapagi.com

Kamis, Agustus 10, 2023

Aksi Damai Aliansi Masyarakat Dayak (AMD) Pertanyakan Kinerja Timsel Bawaslu Zona II Kalbar.


Sejumlah AMD saat mengelar aksi damai di kantor Bawaslu kabupaten Sekadau, Kamis (10/08/2023) di depan kantor Bawaslu.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Aliansi Masyarakat Dayak (AMD) kembali mengelar aksi damai di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Sekadau,Kamis (10/08/2023).

Kedatangan AMD tersebut sebagai lanjutan dari aksi sebelumnya yakni pada tanggal 3 Agustus 2023 di tempat yang sama. Tuntutan mereka masih sama yakni agar ada rasa keadilan dalam menentukan anggota Bawaslu kabupaten Sekadau, yang mana hasil pengumuman anggota Bawaslu oleh tim seleksi (Timsel) tidak mengakomodir masyarakat adat Dayak dikabupaten Sekadau,padahal di kabupaten Sekadau jumlah penduduk masyarakat adat Dayak hampir 60 persen. Artinya pihak pemerintah daerah, tokoh adat dan masyarakat adat tidak dilibatkan dalam tim seleksi dan tidak dihargai.

"Kami AMD kabupaten Sekadau merasa dizolimi, karena tidak ada keterwakilan masyarakat adat Dayak yang lolos sebagai anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau tahun 2023," kata Agustinus ketua Satria Borneo (Saber) saat menyampaikan orasinya.

 Menurut dia, Timsel Bawaslu tidak menghargai sedikitpun keberadaan masyarakat Adat dikabupaten Sekadau,makanya kita minta supaya keputusan yang telah dibuat timsel terhadap Bawaslu dibatalkan, dan yang kami minta ada masyarakat adat putra-putri Dayak yang lolos seleksi.

"Bila perlu tunda, lakukan tes ulang oleh Timsel, ini murni kesalahan Timsel bukan kesalahan Bawaslu RI, karena Timsel dinilai tidak transparan," ungkapnya dengan nada tinggi.

Jika memang harus ditunda, khusus untuk kabupaten Sekadau, tunda saja sampai ada keterwakilan masyarakat adat Dayak sebagai anggota komisioner Bawaslu kabupaten Sekadau. Apalagi kehadiran Bawaslu berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.

"Kami siap menyukseskan Pemilu, tapi kalau kami tidak dihargai, kami juga tidak siap menyukseskan Pemilu tahun 2024," katanya.

Sementara itu Istianto Sekretaris DAD Kabupaten Sekadau pada kesempatan itu menyampaikan bahwa jika melihat komposisi penduduk, tentunya Timsel Bawaslu harus berpikir objektif supaya saat memutuskan komisioner Bawaslu hendaknya Timsel melakukan kordinasi dengan kepala Daerah yang bersangkutan, tujuannya tentu agar bisa mendengar suara akar rumput, sehingga hasilnya tidak mengecewakan kelompok tertentu. Apalagi yang di awasi adalah masyarakat adat para peserta Pemilu juga mayoritas masyarakat adat, artinya perlu pemahaman yang bijak dari para Timsel sehingga tidak membuat keputusan yang menyakiti hati masyarakat adat.

"Jangan sampai dengan dalih Undang-undang sehingga Timsel membuat keputusan tersebut," katanya.

Silahkan dibuka saja hasil tes seluruh peserta yang ikut serta menjadi kontestan komisioner Bawaslu, supaya kita tau seberapa fatal hasil tes dalam bidang apa saja, sehingga tidak satupun masyarakat adat Dayak yang tidak lolos dari semua peserta tes.

Sementara itu ketua Bawaslu Republik Indonesia Totok Hariyono dalam paparannya ketika mendengar keluhan masyarakat adat Dayak melalui zoom meeting, secara pribadi dan lembaga dirinya meminta maaf kepada masyarakat adat Dayak kabupaten Sekadau terkait seluruh proses seleksi dan penyelenggaraan seleksi oleh Timsel.

"Terima kasih kepada masyarakat adat Dayak yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan teratur seperti yang dilakukannya oleh AMD," ucap Totok.

Ia berjanji akan memanggil Timsel asal provinsi Kalimantan Barat untuk meminta penjelasan terkait keputusan yang mereka buat.Pihaknya akan segera mereview hasil tes seluruh anggota Bawaslu, walaupun sekarang masih dalam proses sidang, belum ada keputusan final.

"Kami tidak bisa beri janji apapun sebelum menerima keterangan dari timsel Bawaslu Kalbar," ucapnya

Sementara itu melalui zoom meeting ketua Bawaslu Kalbar, Mursyid Hidayat mengatakan bahwa Jawaban akan disampaikan sebelum tanggal 12 Agustus 2023, namun yang menyampaikan adalah dari Bawaslu RI.

"Jawaban tanggal 12 Agustus 2023.akan disambut oleh Bawaslu Republik Indonesia," katanya (tar).


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments