Gelar press release Polda Kalbar Ungkap Kornologis Penangkapan Pengedar Narkoba - Faktapagi.com

Minggu, Agustus 13, 2023

Gelar press release Polda Kalbar Ungkap Kornologis Penangkapan Pengedar Narkoba


Konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Kalbar, Sabtu (12/08/2023) di Mapolsek Sekayam kabupaten Sanggau.

SEKAYAM-FAKTAPAGI.COM. Jajaran Direskrimum Polda Kalbar mengelar press Release pengungkapan tiga orang pelaku pengedar Narkoba di jajaran polres Sanggau, pres release tersebut dilakukan di Mapolsek Sekayam, Sabtu (12/08/2023) di halaman Mapolsek Sekayam. 

Kegiatan press release pengungkapan kasus Narkotika tersebut di pimpin oleh Direskrim Narkoba Polda Kalbar Kombespol Thelly Iskandar Muda, S.I.K dan di dampingi oleh Kepapa BNNP Polda Kalbar Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto  S.I.K.

Sesuai laporan Polisi Nomor : LP / A / 35 / VIII / 2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 09 Agustus 2023.

Di jelaskan Thelly terdapat 2 Item pelaku dan Barang Bukti (BB) dengan rincian   berupa sebagai berikut, atas nama Siling alias Ugan, 28 tahun alamat dusun Sungai Seria RT/RW : 003/003 kecamatan Ketungau Hulu Sintang,kemudian pelaku atas Julianto Sapardi alias Padet, pria  28 tahun dusun Mungguk Labuk desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, lalu pelaku lainya atas nama Pinosit, 23 tahun, dusun Sungai Seria desa Sungai Seria warga kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang.

Atas kejadian tersebut pihaknya sudah mengamankan barang bukti,.yakni 20 bungkus kantong plastik warna hitam dilapisi Lakban warna coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan netto 199,945,12 Gran atau Sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh luma koma satu dua gram.

Diamankan juga lanjut dia, 2 buah tas merek CAMEL MOUNTAIN Warna Hitam  dan.1 unit kendaraan roda 4 jenis PICK UP Warna hitam dengan nomor Polisi KB 8750 EB.

"Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan lebih mendalam, untuk mengungkapkan pelaku lain," ucap Thelly.(Tino)


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments