Kajari Sekadau Tahan Dua Tersangka Korupsi Mubler Disdik Tahun 2020. - Faktapagi.com

Kamis, Agustus 31, 2023

Kajari Sekadau Tahan Dua Tersangka Korupsi Mubler Disdik Tahun 2020.


Tersangka sedang di apit oleh petugas untuk di bawa ke Rutan kelas II Sanggau, Kamis (31/08/2023) di kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Kejaksaan Negeri Sekadau tahan dua tersangka kasus korupsi Pengadaan Mubler di Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020. Kedua tersangka tersebut yakni berinisial HD sebagai direktur perusahaan penyedia jasa pengadaan sedangkan pria berinisial LS adalah mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Mubler sekolah pada tahun 2020," kata Kejari Sekadau Zein Yusri Munggaran pada keterangan persnya, Kamis (31/08/2023) di Aula kantor kejaksaan negeri Sekadau.

Hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka HD dan LS selama 20 hari kedepan dan itu bisa kita perpanjang.

Di jelaskan oleh Yusri bahwa, riwayat kasus korupsi yang menjerat keduanya adalah pada perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Mubler berupa Meja dan Kursi sekolah sudah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau.

"Kegiatan pengadaan Mubler sekolah yang dipecah menjadi sebanyak 34 paket dengan rincian sebagai berikut, belanja pengadaan Mubler diserahkan kepada pihak ketiga sebanyak 2 paket pekerjaan senilai Rp 400 juta, kemudian belanja modal pengadaan Mubler untuk keperluan sekolah sebanyak 32 paket pekerjaan senilai Rp 3.7 milyar," paparnya.

Dikatakan dia lagi, indikasi yang menyebabkan terjadinya kesalahan adalah, harga barang sesuai perkiraan sendiri, tanpa melakukan survei pasar atau mencari harga dan kualitas dari beberapa sumber HPS dibuat dengan cara membagi pagu anggaran sehingga didapatkan harga perkiraan sendiri untuk masing-masing pekerjaan.

 Selain itu lanjut Zein, proses pengadaan juga tidak dilakukan secara lelang, melainkan Penunjukan Langsung (PL) oleh PAPPK, kemungkinan rencana pengadaan tidak diumumkan di papan pengumuman dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan tidak mencantumkan spesifikasi teknis

"Terdapat indikasi Mark Up harga barang pengadaan Mubler tersebut, karena tidak ada melakukan survei harga pasar terlebih dahulu, hanya berdasarkan perkiraan sendiri, sehingga tidak ada dasar penetapan harga, hanya berdasarkan perkiraan sendiri," bebernya (tar).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments