Adi Rahmanto (ist) |
SANGAU-FAKTAPAGI.COM.Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto, menerangkan bahwa dua orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau pada tanggal 3 Maret 2023 lalu, yakni saudara AZ dan AL terkait kegiatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada tahun 2019 - 2020.
Menurut Rahmanto, pihaknya bahwa sudah menghitung perkiraan kerugian keuangan negara kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, kerugian negara yang diakibatkan kedua pelaku sebesar Rp 1 milyar rupiah, uang hasil sitaan tersebut sudah di simpan di salah satu Bank kabupaten Sanggau.
Ia juga mengungkapkan salah satu alasan penyidik waktu itu tidak melakukan penahanan terhadap saudara AZ salah satu pengurus dari KUD di Kecamatan Kapuas, dan tersangka AL salah seorang pengusaha sawit.
"Dua tersangka di anggap koperatif serta tidak akan menghilangkan barang bukti," katanya.
Keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai kornologisnya pada tahun 2019 KUD tersebut mendapatkan bantuan dalam kegiatan program PSR Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dan kegiatan peremajaan sampai tahun 2020.
"KUD ini menerima dana peremajaan sawit rakyat sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020," jelasnya.
Pada bulan Juli 2020 KUD ini mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp 8.7 Milyar. Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang di usulkan dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kapling lahan yang di ajukan oleh tersangka AZ.
Diketahuinya adalah dimiliki oleh satu orang yang sama yaitu tersangka AL. Dimana satu kapling lahan yang di ajukan untuk mendapatkan PSR adalah seluas 2 hektare. Dan setiap orang penerima PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan/4 hektar.
Tersangka AZ dengan sengaja membuat Administrasi seolah-olah data tersebut di ajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah di jual kepada tersangka AL.
Dan tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima PSR dengan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal.Dengan mengajukan seolah-olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya.
Tersangka AZ bersama dengan tersangka AL mengetahui program PSR yang di berikan pada Perkebunan paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang menjadi haknya.
Dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.
Perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan sertifikat hak milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR bertentangan dengan Permentan 07 tahun 2019 tentang pengembangan SDM, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit
"Akibat Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp 750 juta rupiah sebelum dilakukan audit resmi oleh Auditor Negara
Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Wan Daly Suwandi meminta kepada Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera melakukan penahanan terhadap orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sekalipun sudah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik bukan berarti menghilangkan kasus pidananya.
Penahanan ini di anggap perlu untuk menepis isu negatif yang berkembang di masyarakat terhadap kejaksaan.
(Tino)