Pengalungan Sal oleh Bupati kepada Kajati Kalbar, Rabu (13/09/2023) di halaman kantor Bupati Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) provinsi Kalimantan Barat Dr,Drs Muhammad Yusuf,SH,MH dalam lawatannya dengan tema" sosialisasi peran Kejaksaan dalam pencegahan Tipikor pada proses pembangunan strategis Nasional/ Daerah".Dalam.ceramah hukumnya ia mengajak semua pihak termasuk pemerintah daerah beserta perangkatnya untuk selalu menghindari tindakan yang mengarah korupsi dalam pengelolaan proyek strategis baik itu proyek Nasional maupun Daerah.
Kegiatan tersebut di gelar di Aula lantai II kantor Bupati Sekadau, Rabu (13/09/2023) pagi.
Sebelum berkunjung ke kantor bupati Sekadau, Kajati dan rombongan melakukan penanaman pohon di halaman kantor Kejari Sekadau, selain itu Kajati dan rombongan juga berkunjung ke rumah dinas Kejari Sekadau,setelah itu baru rombongan menuju kantor bupati Sekadau, kedatangan rombongan disambut oleh Bupati Sekadau Aron, ketua DPRD Radius Efendy, ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Dandim 1204 Sanggau-Sekadau, Sekda Muhammad Isa serta seluruh kepala SKPD dan camat se-kabupaten Sekadau.
Dalam ceramah hukumnya mantan Kajati Aceh ini mengatakan, sesuai arahan Kejagung untuk menjamin semua daerah agar terbebas dari tindakan Korupsi, serta mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.
"Ada tujuh jenis perintah Kejagung yang harus dilaksanakan,"kata Yusuf.
Masih menurut dia bahwa, secara struktur kejaksaan memiliki beberapa bidang,Bidang pidana umum, bidang Datun, Bidang intelijen, bidang pidana khusus.Untuk bidang pidana khusus adalah kerjasama dengan militer.
Selain itu ia juga menyarankan kepada setiap kepala daerah agar ketika menempati kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki, terutama dinas -dinas teknis seperti PUPR dan Dinas Perkim.
Hal ini untuk menghindari hal-hal yang bisa mengarah kepada pemborosan anggaran serta kesalahan teknis yang dapat merugikan keuangan negara ataupun daerah.
Sementara itu ditempat yang sama Bupati Sekadau Aron,SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajati Kalbar yang telah Sudi berkunjung di Bumi Lawang Kuari, dijelaskan dia lagi, bahwa kabupaten Sekadau merupakan kabupaten hasil pemekaran dari kabupatenf Sanggau, saat bukan Desember tahun ini kabupaten Sekadau genap berusia 20 tahun.
"Artinya kabupaten Sekadau sudah beranjak dewasa, namun masih memerlukan saran dan nasehat hukum dari Kajati," kata Aron.
Masih dikatakan dia, sejak tahun 2020 dan 2021 pemerintah daerah kabupaten Sekadau sudah mengadakan MoU dengan Kejakasaan negri Sekadau bidang Datun, bahkan pemerintah daerah kabupaten Sekadau pernah menghadapi perkara PTUN terhadap proses lelang Puskemas Seberang Kapuas, hasilnya pemerintah daerah kabupaten Sekadau menang.
"Saya berharap agar MoU tersebut bisa terus berjalan dengan baik," harapnya.(tar).