Menyadari dan Kooperatif, KeduaTersangka Korupsi Dana PSR Tidak Di Tahan. - Faktapagi.com

Selasa, September 19, 2023

Menyadari dan Kooperatif, KeduaTersangka Korupsi Dana PSR Tidak Di Tahan.


Kedua tersangka saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Sanggau beberapa waktu lalu (dok).

SANGGAU-FAKTAPAGI.COM. Dua tersangka Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Koprasi UnIt Desa (KUD) SM tahun 2019 -2020 di kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau berinisial AZ dan AL sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 3 Maret lalu,namun keduanya tidak ditahan.Karena sudah menitipkan uang sebesar Rp.1 Milyar kepada penyidik di Kejaksaan Negeri Sanggau.

"Benar kedua tersangka memang ada menitipkan uang sebesar Rp.1 Milyar kepada penyidik pada tanggal 31 Maret lalu," ucapnya Anton Rudianto Kajari Sanggau melalui Adi Rahmanto Kasi Intel Kejari di depan para awak media, Kami (24/08/2023) bulan lalu.

Menurut Adi, penitipan uang tersebut sebagai bentuk dari tanggung jawab kedua tersangka. Hal itu menunjukkan bahwa kedua tersangka memang cukup kooperatif serta menyadari kesalahannya.

Sejumlah uang yang di titip tersebut sebagai pengganti atas kerugian negara, dan penyidik Kejaksaan juga sudah melakukan komunikasi dengan auditor dan ahli untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka.

"Hanya saja secara detil memang belum bisa di publikasi. Namun, kisarannya kerugian kurang lebih sekitar Rp 800 juta,” ungkapnya.

Adi menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan,dan tetap akan dilakukan penahan.(Tino)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments