Penyerahan nota tiga Raperda oleh Sekda kepada wakil ketua DPRD kabupaten Sekadau, Rabu (06/09/2023) di kantor DPRD Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Masa persidangan ke 11 paripurna ke III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar Rapat paripurna Penyampaian Nota tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya tentang pajak Daerah dan restribusi daerah,Raperda persetujuan bangunan dan Raperda tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
Paripurna tersebut di pimpin oleh wakil ketua DPRD Handi dan didampingi oleh wakil ketua Zainal, Rabu (06/07/2023) di ruang rapat kantor DPRD Sekadau.
Dalam sambutannya Bupati Sekadau yang di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda)Muhammad Isa dalam Sam mengatakan, materi Raperda tentang pajak Daerah dan restribusi daerah yang diatur dalam undang-undang, serta perubahan nomenklatur beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Untu diketahui bersama bahwa tiga Raperda tersebut disusun sesuai analisis kebutuhan terhadap produk hukum daerah kabupaten Sekadau dengan pertimbangan aspek perintah yang telah dibahas secara maraton baik di lingkup hukum maupun perangkat Daerah terkait lainnya.Rapat bersama harmonisasi bersama kantor wilayah hukum kementerian hukum provinsi Kalimantan Barat.
"Tentang pajak Daerah, pungutan dan pajak Daerah sebagai salah satu sumber penerimaan APBD telah diatur dalam UU nomor 1 tahun 2022," kata Sekda.
Lebih lanjut dia mengatakan,kehadiran Raperda tentang persetujuan Bangunan Gedung untuk mengatur pembangunan gedung di kabupaten Sekadau dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keamanan serta keselamatan agar bangunan gedung dapat bermanfaat dengan baik.
Sedangkan Raperda tentang susunan dan perangkat daerah,bahwa penataan perangkat daerah merupakan hal biasa dalam pemerintahan termasuk di kabupaten Sekadau, sehingga penataan perangkat daerah perlu disesuaikan dengan nomenklatur yang ada.Melalui penataan organisasi tersebut diharapkan agar kinerja perangkat daerah semakin efektif dan efisien.
Perubahan nomenklatur SKPD tersebut sesuai dengan kebutuhan dan nomenklatur yang ada misalnya pemadam kebakaran yang semula berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah
"Akan menjadi dinas pemadam kebakaran daerah," kata sekda.
Hadir pada kegiatan tersebut, Perwakilan dari Kejaksaan,. Perwakilan dari Polres Sekadau, DAD wakili oleh Sekretaris, ketua MABM, serta para tokoh lainnya, dan seluruh kepala Perangkat Daerah.(tar).