Tidak Butuh Waktu Lama, Jajaran Polres Ketapang Berhasil Mengendus Pembunuh Ibu Rumah Tangga. - Faktapagi.com

Sabtu, September 16, 2023

Tidak Butuh Waktu Lama, Jajaran Polres Ketapang Berhasil Mengendus Pembunuh Ibu Rumah Tangga.


Yo pelaku pembunuhan di Tumbang Titi saat di amankan di Mapolres Ketapang. Rabu (13/09/2023)


KETAPANG,FAKTAPAGI.COM.Tim gabungan dari Polres Ketapang.di backup oleh Polsek Tumbang Titi dipimpin oleh Titi IPTU E.Tulus W,S.H, Kapolsek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pembunuhan oleh pria berinisial YO (23) terhadap EW (60) seorang Ibu Rumah pada, Rabu ( 13 /09/2023) di Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Polisi berhasil mengendus kasus ini bermula saat adanya penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan tergeletak di dalam kamar rumah korban. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil visum, diketahui EW di bunuh, sebab hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di bagian leher terdapat luka lebam dan memar seperti di cekik, pada dada sebelah kanan mengalami luka memar, pada bagian telinga sebelah kanan mengeluarkan darah serta pada mulut korban mengeluarkan darah.

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi terdapat jejak pembicaraan melalui pesan WhatsApp (Wa)yang berbunyi “ Cepat selamatkan An Yongki karena telah melihat saya merampok di rumah Ibu Simbolon. Bermula dari pesan wa tersebut, petugas gabungan melakukan pengembangan di lapangan dan diketahui bahwa yang membuat chat tersebut adalah terduga pelaku.

Tidak membutuhkan waktu lama akhirnya petugas pun berhasil mengamankan YO terduga pelaku pembunuhan, yang saat itu sedang berada di kebun di desa Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Handphone Samsung A12, Dompet Warna Merah, Satu Dus Rokok Gudang Garam serta Uang Tunai sebesar 5,5 juta rupiah.

Kepada petugas pelaku mengakui semua perbuatannya dengan dalih melakukan pencurian dan pembunuhan dikarenakan ingin mengambil barang korban berupa handphone dan uang tunai. Pelaku membunuh korban karena takut ketahuan akhirnya dengan gelap mata palaku mencekik korban dan memuji korban di bagian dada secara  berulang-ulang sampai korban meninggal di tempat.Bahkan setelah meninggal pelaku sempat melihat alat kelamin korban.

Pelaku terancam dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 Tahun Penjara./Sumber Humas Polres Ketapang/(Tino).


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments