Penyerahan Bundelan nota pengantar tiga Raperda oleh Sekda kepada ketua DPRD,Senin (09/10/2023) di ruang rapat kantor DPRD Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Masa persidangan ke I paripurna ke XVIIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau untuk mendengarkan penyampaian Nota pengantar terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya, Raperda Kerjasama desa dan Raperda tentang Pencabutan Perda No 05 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah serta Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 09 tentang tata cara Penuntutan kerugian daerah, Senin (09/10/2023) diruang rapat kantor DPRD Sekadau.
Nota pengantar tiga Raperda tersebut di sampaikan oleh Bupati Sekadau melalui Sekretaris Daerah Muhammad Isa dan paripurna tersebut di pimpin langsung ketua DPRD didampingi para wakil ketua.
Sementara itu ketua DPRD Radius Efendy dalam paparannya pembukaan mengatakan, terimakasih kepada pemerintah daerah kabupaten Sekadau atas penyampaian Nota Raperda untuk di bahas bersama. Menurut dia Perda merupakan sebuah alat yang dapat mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan perundang-undangan.
Sedangkan mengenai salah satu Perda yang akan dibahas adalah Perda tentang pengelolaan barang milik daerah agar barang milik daerah dapat di kelola sesuai aturan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu dalam sambutannya Sekretaris Daerah Muhammad Isa dalam sambutan tertulisnya mengatakan, bahwa kali ini ada tiga Raperda yang akan di bahas antar eksekutif dan legislatif di antaranya adalah Raperda tentang kerjasama desa dan Raperda nomor 05 tahun 2017 tentang Pengelolaan barang milik Daerah serta Raperda tentang pencabutan Perda nomor 09 tahun 2017 tentang tata tuntutan kerugian daerah.
"Untuk diketahui bersama bahwa ketiga Raperda tersebut di susun berdasarkan analisis produk hukum daerah," kata Sekda.
Dengan pertimbangan aspek perintah peraturan perundang-undangan dan pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat, yang telah di bahas secara meraton oleh perangkat daerah terkait serta rapat pembahasan harmonisasi bersama Kanwil wilayah hukum provinsi Kalimantan Barat.
Masih dikatakan dia,adapun urgensi pembahasan Raperda tersebut antara lain,
Misalnya tentang Raperda tentang kerjasama desa, adapun isu tentang pembangunan desa saat ini adalah untuk mewujudkan kemandirian sebagai entitas yang berdaulat dengan kewenangan dan potensi wilayah.
Selanjutnya masyarakat desa mampu melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan.salam mewujudkan desa yang berkelanjutan.
"Sedangkan dua Perda lainnya lanjut sebagai aturan hukum bagi pelaksanaan terkait aturan yang akan berlaku misalnya terkait Raperda penuntutan kerugian daerah," tutupnya.
Hadir pada acara tersebut perwakilan dari Polres Sekadau sejumlah kepala SKPD dan seluruh anggota DPRD.(tar).