Wawan Daly |
SANGGAU-FAKTAPAGI.COM. Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), wawan Daly , meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan perkiraan kerugian negara mencapai RP 700 juta lebih ke Pengadilan.
"Sebab masyarakat ingin kasus tersebut ada kepastian hukum, meskipun sudah di tahan, namun tindak lanjut agar masyarakat mengetahui proses persidangan," kata Wawan kepada media di Sanggau, pada Jumat, (27/10/2023) di Sanggau.
Menurut dia, meskipun keduanya pelaku korupsi PSR sudah ditetapkan tersangka pada bulan Meret 2023 lalu anehnya hingga kini kasus tersebut belum ada titik terang, sampai kemana proses hukum selanjutnya.
Kita berharap agar ada kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi PSR, karna sebelumnya tersangka sudah menitipkan uang sebesar RP 1 miliar ke rekening Kejaksaan Negri Sanggau, sebagai pengganti kerugian negara sesuai hitungan berkisar sekitar Rp. 700 juta
Tersangka berinisial AZ dan Al dalam kasus dugaan korupsi PSR adalah pengelola KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Kalbar tahun 2019 dan 2020 Hinga kini belum ada kejelasan," katanya.
"Apakah bisa bebas karena keduanya sudah mengembalikan uang ke kas negara atau proses hukum masih berjalan, itu yang masyakarat tunggu," ucapan (Tino))