Tanda terima surat somasi kepada PT SBK, Selasa (21/11/2023). |
PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.PBH Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI ) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalbar telah melayangkan surat somasi kepada pihak PT. Sari Bumi Kusuma (SBK) Alas Kusuma Group terhadap kasus kepemilikan tanah yang selama ini mereka duduki adalah milik sah saudari Salmah.
"Kasus ini sudah bergulir cukup lama, bahkan sudah puluhan tahun, dan kali ini pemilik tanah ingin menuntut hak secara berkeadilan," kata Yayat Darmawi, SH,.MH ketua devisi Hukum DPD Lidik Krimsus kepada media ini, Kamis (23/11/2023). melalui pesan singkatnya.
Di jelaskan dia, sebagaimana tertuang dalam Surat DPD PBH Lidik Krimsus RI Nomor : 01/DPD -PBH /2023 perihal Somasi pertama yang dilampiri dengan surat kuasa dari saudari Salmah pada tanggal 21 November 2023.
"Kami sudah melayangkan surat Somasi pertama kepada pihak Menejemen PT.SBK," ungkapnya.
Bahkan surat Soma kami sudah di terima oleh salah seorang staf di kantor PT. SBK atas nama Tantok JT.
Lebih lanjut Yayat menyebutkan, bahwa secara tertulis Salmah salah seorang pemilik tanah yang ditempati oleh pihak PT. SBK yang asal mulanya bahwa itu adalah milik orang tua Salmah. Agar masalah ini bisa selesai secara berkeadilan.Salmah meminta pihak Lidik Krimsus DPD Kalbar untuk melakukan pendampingan hukum kepada dirinya atas perkara dengan pihak perusahaan tersebut.
Berbekal dokumen dan surat kuasa dari yang kliennya itulah yang menjadi dasar hukum bagi DPD Lidik Krimsus Kalbar melalui Devisi hukum untuk melakukan upaya hukum selanjutnya terhadapnya ibu Salmah sebagai kliennya.
"Setelah menelaah dengan seksama semua dokumen tersebut maka sangat jelas dan terang bahwa status kepemilikan tanah yang selama ini di tempati oleh PT Sari Bumi Kusuma di wilayah Desa Kuala Dua adalah milik kliennya," ucap Yayat.
Bahkan lanjut dia, berdasarkan putusan hukum sebelumnya yakni putusan PTUN dan putusan PA memang benar bahwa tanah yang menjadi warisan dari orang tua Salmah terbukti, bahwa itu adalah hak milik keluarga Salmah.
Lebih lanjut Yayat menyebutkan, bahwa sebenarnya kasus ini sangat sederhana,sebab permintaan ibu Salmah kepada pihak PT SBK yang selama ini menduduki tanah miliknya selamat kurang lebih 20 tahun cukup diberikan kompensasi sebagai ganti rugi materi, sambil menunggu berakhirnya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2025 sesuai Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Dokumen penunjang lain kata Yayat, yakni dari surat Kanwil BPN RI Nomor 918.A/19.61/V/2014 pada
point ke IV menyebutkan bahwa terhadap saudari Salmah sebelumnya telah dilakukan penanganan oleh Kepala BPN Kabupaten Pontianak dan hasil telah dilaporkan kepada Sekretaris Negara Up. Deputi Pengawasan melalui Surat Nomor : 570-17-14-2009 tertanggal 31 Maret 2009 yang isinya mengenai penjelasan pengaduan.
Bahwa dalam upaya pihak BPN untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui mediasi kepada kedua belah pihak yakni pihak Salmah dan pihak PT. SBK pernah di mediasi pertemuan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak pada tahun 2001 dan 2005,.hanya saja pada mediasi tersebut tidak mencapai kata sepakat antara pihak yang bersengketa.
"Semua upaya yang telah dilakukan sebelumnya memang belum membuahkan hasil, akhirnya langkah terkahir coba kamu lakukan sesuai permintaan yang bersangkutan dengan melakukan somasi kepada PT. SBK," ungkapnya (tar).