Berfoto bersama usai buka sosialisasi Perda 05 tahun 2022,Kamis (23/11/2023) di UMKM Center |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, S.H., M.H membuka sosialisasi Perda Pemprov Kalbar nomor 5 tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh pimpinan dan anggota DPRD provinsi Kalbar, Kamis, (23/11/2023) di gedung UMKM Center Sekadau.
Dalam sambutannya, Wabup mengucapkan terimakasih atas kehadiran para anggota DPRD provinsi, forkopimda, camat dan beberapa kepala desa.
"Pemkab menyambut baik, Peraturan Daerah Perda) ini, ia menilai Perda ini sangat cocok dengan daerah kita, karena bupati memiliki visi dan misi serta satu program unggulan kami yaitu Infrastruktur, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan untuk Kesejahteraan IP3K)" ucap Wabup.
Wabup menyampaikan, Perda ini sangat selaras dengan visi dan misi kabupaten Sekadau yaitu maju, sejahtera dan bermartabat, yakni misi ke 5, meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh,
"Kita sedang giat mendorong petani kabupaten Sekadau, mengingat data statistik 82 persen adalah masyarakat petani dan pekebun," katanya.
Ia berharap agar para peserta bisa menyerap makna dari maksud dan tujuan dari Perda ini, bagaimana petani kita ini di berdayakan, pemerintah selalu hadir untuk perlindungan dan pemberdayaan petani.
Banyak kalangan mengira lanjut dia,Pemkab kurang memperhatikan petani, namun tidaklah demikian. Kini tinggal di implementasikan saja hanya saja memang belum optimal. Nah, sekarang kita ingin bawa kemana petani kedepan jika sudah ada Perda mengatur.
Salah satu tujuan dari kegiatan sosialisasi ini, selain untuk memahami makna Perda, kegiatan ini juga bisa untuk memperkaya wawasan tentang Perda, bagaimana hanya saja bagaimana mengimplementasikannya.
Ketua rombongan, Thomas Aleksandar, S.Sos, M.Si dari fraksi PDI Perjuangan yang juga narasumber kali ini, dirinya berharap mudah-mudahan di Sekadau membuat perda yang sama, detail nya melaksanakan cara memberdayakan petani, konsep dan gagasan apa untuk petani
"Petani itu seperti kerja sendiri, seolah-olah tidak diperhatikan wakil kita wakil rakyat provinsi."
Menurut dia ada 51 ribu Kelompok Tani yang ada di provinsi Kalimantan Barat, hanya saja belum maksimal diberdayakan. Kedepan mereka harus menjadi tuan di tanah sendiri, hanya saja saat ini malah kesusahan untuk mengurus sertifikat karena sudah masuk HGU, kata Thomas
Saya berharap pemerintah daerah, camat, serta kepala desa mendata kelompok tani supaya efektif dan efisien. Karena sebuah kelompok tani harus ada perencanaan kedepannya.
"Namun, jika membuat perencanaan maka harus libatkan kami," sarannya.
Dari 94 desa ada 63 anggota kelompok tani, nah untuk operasional mereka perlu di berikan uang, bagaimana soal pendanaan dan terus berkelanjutan.
Kesempatan sama, Martinus Sudarno, S.H mengatakan, membuat Perda ini salah satu tugas kami Anggota DPRD, jangan hanya diatas kertas, tapi perlu di implementasikan
Karena kita mengetahui bahwa sebagian lahan masyarakat sudah beralih fungsi. Nah, setelah lahan dilindungi maka manusia pelaku petani juga dilindungi dan diberdayakan, kata Anggota DPRD provinsi dari fraksi PDIP ini.
Hadir pada acara tersebut Kejari, perwakilan dari Polres, anggota DPRD kabupaten Sekadau,.camat se-kabupaten Sekadau, Dr. Lidya Natalia Sartono, Usmandy, S.Sos, M.Si,Hendri Makaluas, Musa, S.E, Fransiskus Suwondo, S.E, Dr. . Ardiansyah, S.H., M.H.(tar).