Aron, SH. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron, SH meminta agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilu Presiden, hal ini sampaikan melalui surat edaran Bupati nomor 863/2219/BKPSDM/2023 tentan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024.
"Edaran ini sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 2 huruf f yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan menejemen ASN adalah netralitas,"katanya Selasa (28/11/2023) di kantornya.
Kemudian lanjut dia, pada pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa pegawai atau ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan politik. Dalam rangka mewujudkan setiap ASN yang netral, fropesional memiliki integritas serta bebas dari intervensi politik pada Pemilu tahun 2024 maka dengan ini diminta supaya ASN tidak memberi dukungan kepada calon Presiden dan wakil Presiden dan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ati calon legislatif dari semua tingkatan.
"Dengan cara ikut kampanye, menjadikan peserta kampanye dengan mengunakan atribut partai atau atribut PNS," kata Aron.
Selain itu lanjut dia, ASN juga dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya, dengan mengunakan pasilitas negara, serta membuat keputusan dan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Masih dikata dia, ASN juga mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu, sebelum dan sesudah masa kampanye. Selain itu ASN juga dilarang memberikan dukungan disertai foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan penduduk kepada salah satu Calon peserta Pemilu.
"Seperti memberikan barang, pertemuan, ajakan, himbau seruan atau kepada PNS dilingkungan kerjanya," tegasnya.(tar).