Bupati Sebut, RPJPD Mengakomodir Rencana Kerja Pemerintah 20 Tahun Kedepan. - Faktapagi.com

Rabu, November 15, 2023

Bupati Sebut, RPJPD Mengakomodir Rencana Kerja Pemerintah 20 Tahun Kedepan.


Bupati Sekadau Aron,SH saat menyanyikan sambutan pada acara Forum Konsultasi RPJPD, Senin (15/11/2023) di Aula Lantai II kantor Bupati.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Sekadau Aron, SH membuka secara resmi kegiatan forum konsultasi publik penyusun rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Sekadau 2025- 2045,Senin (15/11/2023) di Aula lantai II kantor Bupati Sekadau.

Dalam arahannya bupati mengatakan, bahwa yang akan kita susun dalam forum konsultasi publik kali ini adalah rencana pembangunan kabupaten Sekadau 20 tahun kedepan. Artinya masukan dan saran pendapat sangat dibutuhkan agar RPJPD kabupaten Sekadau bisa berjalan dengan baik.

"Sebab hari ini akan jadi tongak sejarah bagaimana penetapan Pembangunan kabupaten Sekadau 20 tahun kedepan," kata Aron.

Sebab lanjut dia pertemuan hari ini akan menentukan langkah pembangunan Sekadau 20 tahun kedepan. Sehingga masukan dan saran semua pihak sangat di butuhkan hari ini.

Masih dikatakan dia, bahwa tujuan pembangunan tahun 2025-2045 kita harus memiliki tujuan pembangunan yang berkelanjutan, yang lebih terarah, terukur, serta pembangunan yang strategis dan tepat sasaran. Jika semua sudah kita sepakati hari ini untuk 20 tahun kedepan dengan matang dan terukur, maka kabupaten Sekadau akan maju serta mampu bersaing dengan kabupaten lain.

"Saya yakin dan percayalah bahwa kabupaten Sekadau pada tahun 2025- 2045 akan maju dan pembangunan pasti berkelanjutan," kata Aron.

Hadir pada acara tersebut, Kapolres Sekadau, Dandim 1204 Sanggau-Sekadau, Perwakilan dari DPRD Yodi Setiawan, Sekda Muhammad Isa, kepala Bappeda provinsi Kalimantan Barat, para Kepala BAPPEDA kabupaten tetangga, ketua TP.PKK Ny. Magdalena Susilawati Aron, SH, ketua GOW Ny.Wiwin Artriana Subandrio, serta para Kepala SKDPD serta para undangan lainnya.(tar).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments