Penandatanganan MoU oleh Bupati dengan Kejaksaaan Negri Sekadau, Senin (20/11/2023) di ruang rapat kantor Wakil Bupati Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Sekadau mengelar kegiatan Penandatangan nota kesepakatan antara pemerintah daerah kabupaten Sekadau dengan instansi vertikal BUMN dan BUMD serta penandatanganan kerjasama dengan dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMTSP) dengan instansi vertikal BUMN dan BUMD tentang penyelenggaraan pelayanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP), Senin (20/11/2023) di ruang rapat wakil bupati Sekadau.
Dalam sambutannya Bupati Sekadau Aron, SH mengatakan, bahwa Pemerintahan Pusat (Pempus) menghendaki agar pelayanan publik dilaksanakan satu pintu yakni di MPP hak itu dikatakan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta ketika meresmikan 10 MPP secara serentak seluruhnya Indonesia termasuk kabupaten Sekadau didalamnya pada tanggal 31 Oktober lalu.
Dalam arahannya Mentri meminta agar setiap Pemda harus memaksimalkan pelayanan publik secara maksimal di MPP. Untuk itu ia meminta agar instansi vertikal yang di kabupaten Sekadau untuk menempati petugasnya di MPP.
'Saya berharap kepada instansi vertikal yang ada di kabupaten Sekadau untuk menempatkan petugasnya di MPP," pinta Aron.
Karena lanjut dia, MPP milik kabupaten Sekadau sebagai kita tempatkan di tengah-tengah kota dengan maksud agar setiap masyarakat yang ingin mengurus segala perizinan bisa mudah dan jaraknya tidak terlalu jauh. Kalau pihak kepolisian pelayanan SIM bisa di MPP.
Mengenai kekurangan sarana dan prasarana tahun depan kita akan genahkan, kekurangan Meja,Kursi serta sarana lain, sedangkan jaringan Internet dan listrik sudah mencukupi.
"Hal ini kita lakukan untuk mempermudah akses masyarakat untuk mengurus segala bentuk keperluannya," katanya.
Sementara itu Paulus Yohanes kepada PMPTSP dan Tenaga Kerja dalam sambutan mengatakan, bahwa Mall Pelayanan Publik sudah di resmikan oleh Mentri PAN-RB RI. Untuk standar pelayanan Pempus sudah menentukan baik standar pelayanan maupun peralatan. Hanya saja endingnya lebih kepada pelayanan publik.
"Semua instansi yang sudah MoU bisa menempat petugas pelayanan di mal pelayanan publik," pinta Paulus.
Dengan harapan lanjut dia kita semua bisa terfokus di sana, soal masih adanya sarana yang masih kurang akan di genahkan, yang penting jalan saja dulu.
Hadir pada acara tersebut, Kapolres Sekadau, Kajari Sekadau, Dandim 1204 Sanggau Sekadau, kepala Bank Kalbar, kepala BPN, Kepala BPJS, kepala BPJS Tenaga Kerja, serta para kepala SKPD dilingkungan, (tar).