PULAU MAYAKARIMATA-FAKTAPAGI.COM. Patroli PS Kanit Bimas Polsek Pulau Maya Polres Kayong Utara, AIPDA Hamzah ke kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)di sambut dengan baik oleh para staf Panwascam pada, Rabu (8/11/2023) siang.
Patroli yang dilaksanakan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama tahapan Pemilu 2024.
Dalam dialog yang terjalin,situasi Kamtibmas di wilayah kerja Panwascam kecamatan Pulau MAYA Karimata menjadi topik utama yang dibahas. Selain itu Kanit Binmas juga memberikan edukasi tentang cara mengenali dan menghindari berita hoax.
"Makanya ketika menyikapi berita, disarankan untuk selalu memeriksa sumber yang terpercaya sebelum menyebarkan informasi kepada orang lain, hal in bertujuan untuk mencegah penyebaran berita hoax yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, " ingatnya.
Di tempat terpisah Kapolres Kayong Utara Polda Kalbar AKBP ACHMAD DHARMIANTO, S.H. , S.I.K. melalui Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA SR. Sembiring, menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama tahapan Pemilu.
"Kanit Binmas bergerak ke berbagai lokasi strategis dalam rangka Harkamtibmas, dengan cara berinteraksi dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat yang dijumpai, termasuk di Kantor Panwascam Pulau Maya,"katanya.
ia berharap dengan kegiatan Patroli dan sambang rutin ini, kiranya dapat menciptakan situasi Kamtibmas selama tahapan Pemilu sip tetap terjaga.
"Agar kantor-kantor dan masyarakat di sekitarnya dapat melaksanakan aktivitas dengan aman dan nyaman, tanpa adanya gangguan yang merugikan,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, terkait pertemuan Kanit Bmas dengan pegawai Panwascam tersebut, bahwa pihaknya menjelaskan APS (Alat Peraga Sosialisasi) dan APK (Alat Peraga Kampanye), sebelum waktu kampanye di mulai pada tanggal 28 November 2023.
Akan tetapi lanjut ia Jika peserta pemilu tahun 2024 ingin memasang APS harus memperhatikan tempat yang dilarang sesuai peraturan perundang undangan.
"Tahapan Kampanye Pemilu berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan penyelenggaraan Pemilu
tahu 2024 akan di mulai dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024." jelasnya.(Tino).