Hadysa Prana |
Salah satu tempat usaha Galian C di Kapuas hulu |
PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus) Provinsi Kalimantan Barat, Hadysa Prana meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait untuk segara bertindak tegas terhadap 13 perusahaan yang bergerak pada galian batuan bukan logam atau Galian C Kabupaten Kapuas Hulu yang izin usahanya diduga sudah tidak berlaku lagi atau Easby, Kamis (21/12/23) Pontianak.
"Berdasarkan Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Minerba pada pasal 158, itu sanksi pidananya lima tahun dengan denda Rp10 miliar," sebutnya.
Selain itu, pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Disamping itu, kegiatan penambangan Galian C illegal dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Lagi lanjut dia, aktivitas tersebut juga bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitar.
"Oleh karena itu saya minta kepada APH dan Instansi terkait bertindak tegas, jangan malah dibiarkan," pintanya. (*)
Sumber : DPD Lidik Krimsus Kalbar