Ketua DPD Lidik Krimsus RI Kalbar, Tuding Ada Persengkokolan Jahat Terhadapnya Kasus Tanah Salmah - Faktapagi.com

Rabu, Desember 13, 2023

Ketua DPD Lidik Krimsus RI Kalbar, Tuding Ada Persengkokolan Jahat Terhadapnya Kasus Tanah Salmah



Hadysa Prana 

PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM. Ketua PBH Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia(Lidik Krimsus) DPD Kalimantan Barat, Hadysa Prana membeberkan mengenai isi laporan Salmah Bin Batong kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (13/12/23) pagi.

Menurut hady, sebagaimana tertuang dalam surat laporan Salmah alias Becek binti Batong yang melaporkan ke Kejaksan Tinggi Kalimantan pada tanggal 05 Mei 2023.

"Menyatakan keberatan atas Hak Guna Bangunan Nomor 1145/Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya di dokumen Komputerisasi Kegiatan Pertanahan tertulis Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00042/Desa Kuala Dua Gambar Situasi Nomor 7076/1996 Luas 10.120 M/2 diterbitkan pada tanggal 19 Agustus yang berakhir 24 Septermber 2025 atas nama PT. Sari Bumi Kusuma," ungkapnya.

Menurut pengakuan Salmah, bahwa dirinya juga menyampaikan bahwa perkara dirinya telah terdaftar pada perkara di PTUN dalam perkara nomor 38/G/2018/PTUN.Ptk.

"Dalam surat yang disampaikan Salmah ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencabut gugatan tersebut sampai sekarang, di pengadilan PTUN," tutur Hady.

Selain itu lanjut dia, Salmah juga menyampaikan kepada kami, bahwa pada saat dulu waktu dia sedang berproses sidang di pengadilan PTUN,

"Bahkan hampir 5 Tahun lamanya ia baru mendapat Surat ketetapan dari PTUN tersebut, itupun setelah proses perjalanan panjang menunggu dan berjuang hingga sampai ke sekretaris negara di Jakarta dan Ombudsman," katanya.

Dari informasi yang kami peroleh dari Salmah paska persidangan di PTUN,dia pernah bolak balik seorang diri kekantor PTUN menanyakan hasil putusan dan ketetapan pengadilan ke kantor PTUN di Pontianak, tapi anehnya ia tidak diberikan jawaban terkait perkembangannya Kaskus sebagaimana mestinya," ucapnya 

Dari penuturan Salmah kepada tim Lidik Krimsus DPD Kalbar, patut diduga ada persekongkolan jahat yang dilakukan oleh para pihak, oknum pengacara, BPN,Perusahaan dan Pengadilan PTUN.

Yang mana seolah olah Salmah telah membuat pernyataan tertulis untuk mencabut gugatan perkara tersebut di pengadilan PTUN, sehingga hasil ketetapan atau putusan pengadilan tidak diberikan kepada Salmah.Hingga Salmah harus menunggu bertahun tahun hingga ia melayangkan surat ke Presiden melalui Sekretaris Negara dan Ombudsman di Pontianak untuk mendapat surat ketetapan PTUN tersebut.

"Untuk itu, kami minta kepada Kajati Kalbar jajarannya untuk segera menindak lanjuti laporan Salmah," pintanya (tim).


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments