Miris!!! Surat Salmah Untuk PT. SBK Di Tolak. - Faktapagi.com

Minggu, Desember 10, 2023

Miris!!! Surat Salmah Untuk PT. SBK Di Tolak.

 

Salmah 

PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM. Salmah alias Becek binti Batong ahli waris dari almarhum bin Arsyad melayangkan surat kepada Menejemen PT.Sari Bumi Kusuma(SBK) tertanggal 29 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut Salmah menyampaikan niatnya sehubungan dengan kepemilikan tanah warisan miliknya atas nama Batong bin Arsyad, yang selama ini ia perjuangkan. Hanya saja sampai sekarang memang belum ada titik temu, sehingga kami menyampaikan kembali melalui surat agar membuat kesepakatan sebelum perpanjang  proses Hak Guna Bangun (HGB) berikutnya, sedangkan HGB dengan nomor : 1145/Desa Kuala Dua Komputerisasi Pertanahan No : 00042 / Desa Kuala Gambar Situasi No : 7076/1996 Luas 10.120.M2 diterbitkan Tanggal 24 Agustus 1996 berakhir 24 September 2025 atas nama PT.SBK. sepertinya tanah yang dikuasai tersebut diduga dipalsukan.

"Dugaan pemalsuan tanah milik adat adalah berdasarkan surat pernyataan dari SKT Kepala desa Kuala Dua nomor : 118/AG.200/1988  tertanggal 24 Desember 1988 Register Camat Sungai Raya nomor : 24. 241/Agt -IV/1988 tertanggal 28 Desember 1988. Pemohon Adam bin Lasang bahwa dasar memperoleh tanah tersebut dibeli dari saudara Derauk pada tahun 1955, namun mereka tidak bisa menunjukkan surat jual beli tanah tersebut karena telah hilang,"katanya Sabtu (09/12/2023) di Pontianak.

Kemudian kami memperoleh Surat Keterangan nomor :  593.24/141/Pem menyatakan bahwa surat tidak ada di Camat Sui Raya tgl 27 April 2004. Surat keterangan kami yang dikeluarkan oleh Wilayah Tanah tersebut RT. 03 RW 03 Dusun Karya I Desa Kuala Dua.

"Bukti kami lainnya ada di SEKNEG, bahwa tanah kami memang belum ada ganti rugi sampai sekarang," katanya.

Pada tahun 1989 ada Undang Undang yang mengatur bahwa warga asing tidak boleh memiliki tanah,baru diperbolehkan 2003 pada era pemerintahan presiden Abdurachman Wahid.

Selain itu, dari surat SEKNEG B-4065 Kemensetneg/D-2/DM.05/08/2016 Jakarta 30 Agustus 2016 pernah ada penyelesaian secara layak, hanya saja tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

"Sudah beberapa kali ingin kami sampaikan surat ini kepada pihak H.Darso sebagai pimpinan perusahaan. Anehnya surat dari Salmah yang sudah di tanda tangani kepala desa tidak diterima," Pungkas Iwan.(*)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments