Salmah saat mendatangi kantor Kajati Kalbar,. Jumat (08/12/2023) di Pontianak |
PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Kedatangan seorang perempuan tua bernama Salmah,kedatangan Salmah tak hanya untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan dirinya terkait sengeketa lahan yang duduki salah satu Perusahaan.
"Saya membuat laporan di Kejaksaan Tinggi (Kajati) ingin menuntut hak saya terhadap tanah yang di duduki oleh PT.SBK, sesuai keputusan PTUN," katanya Jumat,(08/12/2023) di Pontianak.
Salmah alias Becek binti Batong salah seorang ahli waris dari almarhum Arsyad, ia mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat adalah untuk menanyakan perkembangan surat laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi pada tanggal 05 Mei 2023 lalu.
Sesampai di kantor Kajati ia langsung mendatangi meja petugas piket dan langsung menanyakan perkembangan surat laporan yang sudah dikirim beberapa bulan lalu.
Pada saat itu petugas piket kebetulan adalah seorang perempuan bernama Betty sesuai nama yang tertera di name tag di bajunya, Maaf bu saya ingin menanyakan perkembangan laporan saya yang sudah disampaikan pada tanggal 05 Mei 2023 yang lalu, sudah sejauh mana tindak lanjutnya.
"Kenapa sampai sekarang belum juga ada hasilnya," tanya Salmah.
Namun Betty salah seorang petugas piket langsung mengecek surat masuk sesuai tango dan bulan yang katakan oleh Salmah.
"Surat yang ibu kirim sudah berada di meja pak Kajati, hanya saja saat ini Kajati sedang tugas luar Bu," jawabnya
Setelah menanyakan surat laporan tersebut dan mendengar jawaban dari petugas piket, Salmah langsung pamit pulang dengan sedikit rasa kecewa di raut wajahnya yang sudah renta.
"Tolong sampaikan salam dengan pak Kajati saya ingin bertemu dan menyampaikan langsung masalah saya," pintanya sambil menuju pintu keluar kantor
Sesuai berita media ini sebelumnya bahwa Salmah, bersama surat ini menyatakan keberatan atas Hak Guna Bangunan No 1145/Desa Kuala Dua Kubu Raya, di dokumen komputerisasi kegiatan Pertanahan tertulis Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00042/Desa Kuala Dua Gambar Situasi Nomor 7076/1996 luas 10.102 M/2 diterbitkan pada tanggal 19 agustus 1996 yang berakhir 24 September 2025 Atas nama PT. Sari Bumi Kusuma.
"Kami telah mendaftarkan perkara di PTUN dalam perkara 38/G/2018/PTUN. Dan kami tidak pernah mencabut sampai sekarang,dalam proses di pengadilan PTUN"
Pihak perusahaan dari awal hanya mau memberikan kompensasi naik Haji dan memberikan uang sebesar Rp 15.000.000 (Lima belas juta) Rupiah dan memo kuasa hukum perusahaan Selamet raharjo (Almarhum).
"Kami tetap bertahan meminta Hak menempati tanah Kami selama sekian tahun sebesar Rp 400 juta,karena kami butuh uang tersebut bukan butuh untuk naik Haji," katanya.(*).