Pengamat Angkat Bicara Masalah Maraknya Debt Colector di Kalbar. - Faktapagi.com

Minggu, Desember 17, 2023

Pengamat Angkat Bicara Masalah Maraknya Debt Colector di Kalbar.

 

Hadysa Prana.
Herman Hofi.S.H


PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Sejatinya Debt Collector adalah sesorang suruhan sebagai penagih hutang yang dipekerjakan oleh perusahan yang memberikan pinjaman uang  atau kredit barang dan lain-lain. Hanya, saja dalam praktikny mereka sering mengambil secara paksa barang milik pelanggan jika ada tungakan pembayaran.Namun aturan secara spesifik untuk melegalkan tindak debt colektor memang belum ada.

Menurut Herman Hofi.S.H. salah seorang pengamat hukum di Kalbar mengatakan, bahwa mengenai pengaturan jasa debt collector dalam melaksanakan tugas sebagai jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. 

"Namun surat edaran tersebut hanya berlaku untuk tungakan tagihan kartu kredit.Namun sesuai edaran tersebut semua tindakan harus berdasarkan  standar Bank Indonesia", Herman Hofi SH, Sabtu (16/12/23) di Pontianak.

Lebih lanjut ia menambahkan, misalnya  debt collector harus mempunyai  pendidikan atau pelatihan khusus sebagai debt collector dan kriteria  kredit macet yang dapat di tagih  sesuai dengan standar  atau ketentuan BI.

"Tata cara penagihanpun Standar Operasi (SOP) diatur, tidak  boleh asal asalan," Kat Herman.

Salam tugasnya lanjut dia, setiap  debt collector harus di lengkapi  kartu identitas dan tercatat di BI. Serta berpegang teguh pada etika sebagai  Debt Collector.

Selain itu, ketentuan dari Bank Indonesia  tersebut, Otortias Jasa Keuangan (OJK ) juga telah mengeluarkan  aturan yakni peraturan  OJK nomor: 6 tahun  2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, 

"Disebutkan bahwa penagih utang debt collector dilarang melakukan pengamanan, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun mental," imbuhnya.

Sehingga lanjut dia,dapat dipahami bahwa apa itu debt collector yang tugasnya sebagai penagih utang serta keberadaannya tidaklah dilarang secara hukum di Indonesia.

"Meski begitu, dalam pelaksanaannya debt collector perlu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindak kekerasan,main hakim sendiri atau semacamnya,"ucapnya.

Untuk menghindari permasalahan  perilaku  debt collector yang sering melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum, maka  sebaiknya perlu ada penertiban. 

"Sesuai dengan ketentuan peraturan  OJK. seharus nya badan usaha yang menggunakan  jasa Debt Collector wajib bertanggung  jawab jika  dalam menjalankan tugas nya  sebagai  debt collector  melanggar  aturan  apalagi bersentuhan  dengan Persoalan pidana" Imbuhnya

Teŕkait dengan persoalan sedang hangat dibicarakan langkah polsek Pontianak Barat sudah betul. 

"Setiap laporan warga atas ada nya  dugaan  tindak  pidana  wajib di terima oleh polisi  yang selanjut nya  dilakukan  penyelidikan  dan penyidikan" ujarnya

Tentu  saja  hal hal yang  memungkinkan dapat dilakukan restorasi Justice dan penyidik  wajib untuk melakukan nya  terlepas  dapat diterima  semua pihak atau  tidak tetapi  penyidik  sudah berusaha  melakukan nya.

"Apabila  masyarakat  mengalami hal yg tidak menyenangkan atas perilaku  debt collector  segera  melaporkan nya pada  kepolisian,  dan perusahan yang mempekerjakan debt collector wajib bertangung jawab," sarannya.

Sementara itu,Ketua DPDLembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia.(Lidik Krimsus) Kalbar, Hadysa Prana menilai, permasalahan prilaku Debt Collector nakal dinegeri ini bukanlah barang baru.

"Sangat penting bagi pemerintah untuk mengambil suatu terobosan yang tegas dan tepat agar permasalahan ini tidak terus berlarut," pintanya.

Artinya, langsung kepada penyebab pokok permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya masalah tersebut

"Diibarakatkan sebatang pohon,jika hanya daun dan ranting yang di potong tentu akan tumbuh lagi. Maka yang harus dilakukan adalah cabut sampai ke akarnya" Pungkasnya (tar).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments