Hadysa Prana. |
Herman Hofi.S.H |
PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Sejatinya Debt Collector adalah sesorang suruhan sebagai penagih hutang yang dipekerjakan oleh perusahan yang memberikan pinjaman uang atau kredit barang dan lain-lain. Hanya, saja dalam praktikny mereka sering mengambil secara paksa barang milik pelanggan jika ada tungakan pembayaran.Namun aturan secara spesifik untuk melegalkan tindak debt colektor memang belum ada.
Menurut Herman Hofi.S.H. salah seorang pengamat hukum di Kalbar mengatakan, bahwa mengenai pengaturan jasa debt collector dalam melaksanakan tugas sebagai jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.
"Namun surat edaran tersebut hanya berlaku untuk tungakan tagihan kartu kredit.Namun sesuai edaran tersebut semua tindakan harus berdasarkan standar Bank Indonesia", Herman Hofi SH, Sabtu (16/12/23) di Pontianak.
Lebih lanjut ia menambahkan, misalnya debt collector harus mempunyai pendidikan atau pelatihan khusus sebagai debt collector dan kriteria kredit macet yang dapat di tagih sesuai dengan standar atau ketentuan BI.
"Tata cara penagihanpun Standar Operasi (SOP) diatur, tidak boleh asal asalan," Kat Herman.
Salam tugasnya lanjut dia, setiap debt collector harus di lengkapi kartu identitas dan tercatat di BI. Serta berpegang teguh pada etika sebagai Debt Collector.
Selain itu, ketentuan dari Bank Indonesia tersebut, Otortias Jasa Keuangan (OJK ) juga telah mengeluarkan aturan yakni peraturan OJK nomor: 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,
"Disebutkan bahwa penagih utang debt collector dilarang melakukan pengamanan, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun mental," imbuhnya.
Sehingga lanjut dia,dapat dipahami bahwa apa itu debt collector yang tugasnya sebagai penagih utang serta keberadaannya tidaklah dilarang secara hukum di Indonesia.
"Meski begitu, dalam pelaksanaannya debt collector perlu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindak kekerasan,main hakim sendiri atau semacamnya,"ucapnya.
Untuk menghindari permasalahan perilaku debt collector yang sering melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum, maka sebaiknya perlu ada penertiban.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan OJK. seharus nya badan usaha yang menggunakan jasa Debt Collector wajib bertanggung jawab jika dalam menjalankan tugas nya sebagai debt collector melanggar aturan apalagi bersentuhan dengan Persoalan pidana" Imbuhnya
Teŕkait dengan persoalan sedang hangat dibicarakan langkah polsek Pontianak Barat sudah betul.
"Setiap laporan warga atas ada nya dugaan tindak pidana wajib di terima oleh polisi yang selanjut nya dilakukan penyelidikan dan penyidikan" ujarnya
Tentu saja hal hal yang memungkinkan dapat dilakukan restorasi Justice dan penyidik wajib untuk melakukan nya terlepas dapat diterima semua pihak atau tidak tetapi penyidik sudah berusaha melakukan nya.
"Apabila masyarakat mengalami hal yg tidak menyenangkan atas perilaku debt collector segera melaporkan nya pada kepolisian, dan perusahan yang mempekerjakan debt collector wajib bertangung jawab," sarannya.
Sementara itu,Ketua DPDLembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia.(Lidik Krimsus) Kalbar, Hadysa Prana menilai, permasalahan prilaku Debt Collector nakal dinegeri ini bukanlah barang baru.
"Sangat penting bagi pemerintah untuk mengambil suatu terobosan yang tegas dan tepat agar permasalahan ini tidak terus berlarut," pintanya.
Artinya, langsung kepada penyebab pokok permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya masalah tersebut
"Diibarakatkan sebatang pohon,jika hanya daun dan ranting yang di potong tentu akan tumbuh lagi. Maka yang harus dilakukan adalah cabut sampai ke akarnya" Pungkasnya (tar).