Terkait Penanganan Kasus PT. RJP Vs KPSA dan Salmah, DPD Lidik Krimsus Kalbar Akan Surati Kejagung. - Faktapagi.com

Kamis, Desember 28, 2023

Terkait Penanganan Kasus PT. RJP Vs KPSA dan Salmah, DPD Lidik Krimsus Kalbar Akan Surati Kejagung.


Foto ketua Lidik Krimsus, paling kiri tengah Salmah dan paling kanan pihak PT.RJP (ist)

PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia  Kalimantan Barat akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H .di Jakarta terkait penanganan kasus PT. Rajawali Jaya Perkasa (TKP) Vs Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSDA) dan laporan Nenek Salmah Bin Batong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Rabu (27/12/23).

Hal ini dikatakan oleh Hadysa Prana ketua Lidik Krimsus RI Kalbar,dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat kepada Kajagung di Jakarta.

"Insya Allah  kami akan segera menyurati Kajagung terkait Penanganan Kasus PT. RJP Vs KPSA yang sudah menjadi perhatian masyarakat Kalbar saat ini," katanya.

Hal tersebut dilakukan, untuk mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan tim Kejaksaan Agung RI yang sudah datang  ke Kalbar,.

"Kami Ingin mempertanyakan Hasil Pemeriksaan Tim Kejagung Terhadap penanganan Kasus PT. RJP Vs KPSA Di Rasau Jaya Kubu Raya," ucapnya.

Selain itu pihaknya juga  menyurati Kajagung di Jakarta terkait laporan Nenek Salmah Bin Batong yang sejak bulan Mei Lalu sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. 

"Pro justitia, kami juga akan mempertanyakan dan menyampaikan permasalahan nenek Salmah Bin Batong yang sudah uluhan tahun memperjuangkan menuntut hak dan keadilan," katanya.

Hal itu selaras dengan keberadaan Lidik Krimsus RI Kalbar sebagai bagian dari unsur lembaga yang konsen terhadap akselerasi terwujudnya Good Governance di Kalbar,Include pada sisi Law Enforcement.

"Kami terus berupaya secara maksimal guna memberikan kontribusi nyata bagi publik di Provinsi Kalbar dalam memberantas Korupsi," pungkasnya.(*).



Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments