Tabrak Jembatan Semuntai, Pemilik Kapal Mesti Tangungjawab. - Faktapagi.com

Selasa, Januari 16, 2024

Tabrak Jembatan Semuntai, Pemilik Kapal Mesti Tangungjawab.

 


Jembatan Semuntai retak usai di tabrak oleh kapal Tongkang, Senin (15/01/2024)>kemarin.

SANGGAU-FAKTAPAGI.COM.Jembatan Kapuas Semuntai di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, mengalami kerusakan cukup parah dibeberapa bagian pondasi dan bagian atas. Salah satu penyebab kerusakan tersebut adalah karena diseruduk salah satu motor air jenis Tug Boat milik Duta Kapuas 17 dan Kapal Tongkang Kapuas 278. Kedua kapal air tersebut sedang melintasi sungai Kapuas, dengan kecepatan tinggi ketika melewati jembatan tersebut, salah satu Kapal Tongkang menyenggol tiang jembatan hinga menyebabkan kerusakan yang serius, pada Senin (15/01/2024) kemarin.

Akibat kejadian tersebut beberapa kerusakan terhadap Bentangan baja kerangka jembatan, hingga bagian aspal badan jalan yang berada diatas jembatan retak, sedikit ada pergeseran kerangka jembatan tersebut.

Agustani (40) selaku Nakhoda motor Tug Boat Duta Kapuas 17 Pontianak, mengatakan, Tongkang Kapuas 278  yang menabraknya sudah tambat di tepi Sungai Kapuas di Dusun Semuntai.

Menanggapi kejadian tersebut,.Wawan Daly Suwandi Sekjen Forum LSM & Wartawan Kalbar Indonesia angkat bicara. Dirinya merasa prihatin dengan kejadian tersebut. 

Ia mengatakan, pihaknya akan memantau proses penanganan dari instansi terkait, karna kata dia

 keberadaan jembatan Semuntai merupakan akses vital angkutan barang orang untuk wilayah timur provinsi Kalimantan Barat. Makanya pemilik kapal harus bertanggung jawab, terhadap kerusakan yang ada, mengingat kerusakan pada  jembatan tersebut cukup parah.

"Mestinya ada ganti rugi, karena jembatan tersebut merupakan aset negara, apabila ada pihak yang menyebabkan kerusakan harus ganti rugi," ingatnya

Lebih lanjut Wawan, mengatakan sebelum pemilik kapal menyelesaikan tanggung jawabnya, maka kapal tersebut jangan bergerak dulu, sampai proses pemeriksaan dan investigasi kerusakan oleh pihak terkait selesai.

"Kita pantau terus. Kapal mestinya jangan ada olah gerak dulu, selama proses atas ganti rugi kerusakan itu tuntas," sarannya (Tino)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments