Tahanan Kabur Di Rutan Landak, Ditangkap di Pontianak - Faktapagi.com

Rabu, Januari 24, 2024

Tahanan Kabur Di Rutan Landak, Ditangkap di Pontianak


Sukiman

LANDAK,FAKTAPAGI.COM. Warga Binaan Rutan Kelas 2B Landak yang melarikan diri pada tanggal  17 Januari 2024 berhasil ditangkap kembali pada, Selasa tanggal 23 Januari 2024 di sebuah kos-kosan di Pontianak.

Tertangkapnya seorang Narapidana dengan tindak pidana perlindungan anak, disampaikan oleh Kepala Rutan kelas 2B Landak, melalui Kepala keamanan Rutan, Sukiman, Rabu (24/01/2024) kepada Sejumlah awak media.

"Tahanan yang melarikan tersebut, telah berhasil diamankan kembali dan saat ini telah berada di ruangan isolasi. Terkait motif Ia melarikan diri akan didalami nanti oleh tim,"ucap Sukiman.

Dijelaskan oleh Sukiman, saat Napi melarikan diri, ia sedang tidak bertugas karena sedang cuti. Sesuai Narapidana yang melarikan tersebut merupakan warga binaan yang bertugas sebagai Tamping, yaitu Napi yang telah menjalani lebih 1/2 dari masa hukumannya dan telah mengikuti program dan berkelakuan baik, sehingga diberi kepercayaan untuk membantu aktivitas kebersihan di sekitar lingkungan Rutan.

"Saat kejadian yang bersangkutan sedang membersihkan di ruangan depan dekat pintu masuk, dan Napi minta ijin kepada Petugas jaga untuk membeli barang keperluan di warung dekat Rutan, karena Petugas percaya sama Napi Tamping ini, jadi tidak dikawal. Dan petugas yang jaga mengaku lupa jika ada napi yang telah minta ijin ke luar. sehingga larinya Napi baru diketahui ketika penghitungan jumlah tahanan setiap ruangan tahanan ternyata ada kurang 1 orang" ujar Sukiman.

"Petugas jaga tersebut telah diperiksa dan mengakui kelalaiannya dan masih sedang didalami proses pemeriksaannya oleh tim dari  Kantor wilayah,"terangnya.

Lebih lanjut Sukiman menjelang bahwa, saat ini pihak tengah mendalami motifnya Napi tersebut melarikan diri, sebagai sanksi kepada yang bersangkutan, program yang diperoleh seperti pengurangan hukuman akan dicabut. Dan ia menjalani hukuman normal ditambah subsider.

"Napi terhadap akan menjalani hukuman sesuai dengan hasil putusan seperti semula ditambah dengan hukuman subsider yang saat ini sedang dijalaninya," tegasnya (Tino).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments