Diduga Abaikan Syarat Mutlak PSSU, Hitung Ulang Surat Suara Di Belitang Hulu Cacat Hukum. - Faktapagi.com

Senin, Februari 26, 2024

Diduga Abaikan Syarat Mutlak PSSU, Hitung Ulang Surat Suara Di Belitang Hulu Cacat Hukum.


Foto ilustrasi 

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Kisruh rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Belitang hulu sepertinya masih menyisakan pertikaian, karena masih ada pihak belum bisa menerima hasil Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) tersebut, pasalnya berdasarkan surat rekomendasi Panwascam kecamatan Belitang hulu nomor: 026/PM.02.09/KN.K-12/06/II/2024) tertanggal 21 February 2024.

Dalam surat rekomendasi tersebut Panwascam merujuk pada UUD nomor 7 tahun 2017 pasal 20, jika kita mengacu kepada UUD tersebut artinya rekomendasi tersebut cacat hukum rujukan UU tersebut salah alamat.

"Harusnya rujukannya adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 20, ini baru benar," kata Jonveri salah seorang warga Belitang hulu kepada media ini, Senin (26/02/2024) di Sekadau.

Maka dari itu mekanisme pembukaan kotak suara Lanjut dia, tidak boleh hanya mengacu kepada UUD tersebut, karena perlu dasar yang kuat untuk melakukan PSSU,jika hanya berdasarkan surat tersebut sepertinya KPU sudah melanggar PKPU nomor : 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara ulang dan Penghitungan Suara Ulang.


Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu:

PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS.

KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS dilaksanakan paling 10 hari setelah hari pelaksanaan Pemilu.

Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.

Jika merujuk pada kejadian di PPK kecamatan Belitang Hulu, di kutip dari berbagai sumber, bahwa sebetulnya penghitungan di PPK pada waktu itu sudah selesai, bahkan sejumlah saksi sudah hampir semua menandatangani berita acara tersebut, karena memang untuk menandatangani berkas tersebut dilaksanakan secara bergiliran, maka hanya tingal giliran dua saksi yang belum tanda tangan, tiba-tiba datang salah seorang Caleg nerobos masuk untuk menghentikan proses penanda tanganan BA tersebut, sehingga suasana berubah ricuh. Bermula dari kejadian tersebut akhirnya Bawaslu merekomendasikan dengan surat rekomendasi nomor : 075/PM.00.02/K.KN.-12/02/2024 Sekadau tertanggal 23 Februari 2024. Dengan perihal Saran Perbaikan yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu kabupaten Sekadau.

Sedangkan sesuai surat rekomendasi Panwascam nomor : 026/PM.02.09/KN.K-12/06/II/2024) tertanggal 21 February 2024 yang ditandatangani oleh ketua Panwascam.

"Hal ini menjadi tanda tanya, apakah semudah itu PPK melakukan pembukaan kotak suara tanpa ada bukti yang jelas pelanggaran apa yang menyebabkan Bawaslu merekomendasikan PSSU," katanya.

Sebab, jika kita mengacu pada aturan PSSU dilakukan dengan berbagai syarat dan peristiwa yang luar biasa sehingga PSSU dimungkinkan untuk digelar.

Sementara itu ketua DPC partai Hanura Abuntono menanggapi masalah tersebut ia mengatakan, bahwa Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan PSSU, biasanya  jika ada hal terjadi pada proses pleno di PPK saksi cukup membuat nota keberatan kepada Bawaslu. "Namun semua ini tidak dilakukan, bahkan hanya atas dasar kesepakatan saja Bawaslu langsung merekomendasikan PSSU terhadap 80 TPS di kecamatan Belitang hulu," katanya.

Di konfirmasi kepada ketua Bawaslu terkait hal ini tidak ada jawaban.

Sementara itu di konfirmasi dengan ketua KPU juga tidak memberi tanggapan terkait kejadian tersebut.(tar)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments