Tersangka Kasus Tipikor Peremajaan Sawit Rakyat Divonis 1 Tahun. - Faktapagi.com

Rabu, Februari 07, 2024

Tersangka Kasus Tipikor Peremajaan Sawit Rakyat Divonis 1 Tahun.


Palu hakim (ist)

SANGGAU-FAKTAPAGI.COM .Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kedua terdakwa adalah Ahmad  Zaini adalah pengurus KUD Sinar Mulia. sementara itu Aliman Lorina merupakan seorang pengusaha kelapa sawit.

"Ahmad Zaini dan Aliman Lorina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korup dan menimbulkan kerugian negara," kata Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (22/12/23).di Pontianak.

Dikutip dari laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pontianak vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang didampingi Ukar Priyambodo dan Aries Saputro sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang diatur oleh Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.dan divonis penjara selama 1 tahun.

Ia menyebutkan bahwa Ahmad Zaini dan Aliman Lorina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain itu Ahmad Zaini dan Aliman Lorina juga didenda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara dan masing-masing membayar uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Ahmad Zaini dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1 juta sedangkan terdakwa Aliman Lorina sebesar Rp 897 juta. (Tino).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments