Kapolres Sekadau didamping kasat Lantas dan Kabag Bimas saat melakukan pemusnahan Kenalpot Brong, Rabu (27/03/2024) di Mapolres Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Demi Kenyamanan dan ketentraman masyarakat agar terbebas dari kebisingan akibat maraknya kenalpot brong kendaraan roda dua di jalan raya. Jajaran Polres Sekadau akhirnya menertibkan pengunaan kenalpot brong pada kendaraan roda dua, dari hasil penertiban tersebut jajaran Polres dari satuan Lantas berhasil mengamankan 130 Kenalpot Brong dari pengendara motor.
Menurut Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama mengatakan,bahwa maraknya penggunaan kenalpot brong dapat memancing emosi warga seketika akibat kebisingan yang di timbulkan.
"Sehingga kita mengambil langkah cepat untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan kenalpot brong," katanya, Rabu (27/03/2024) saat konferensi pers di Mapolres Sekadau.
Selain menghindari kebisingan yang ditimbulkan, Rajia terhadap kenalpot brong juga bertujuan agar para penguna jalan bisa taat terhadap aturan lalu lintas serta menjaga sopan santun di jalan raya.
Saat ditanya apakah kenalpot yang di gunakan oleh Motor Gede bisa dikategorikan Kenalpot Brong, ia mengatakan, jika spesifikasinya sesuai dengan aslinya maka bukan termasuk kenalpot brong, karena model masih asli keluaran pabrik. Tapi, apabila sudah di modifikasi oleh pemiliknya seingat berbeda dengan spesifikasi aslinya.
"Maka masuk dalam kategori kenalpot brong dan tetap kita amankan," tegasnya.
Selain pengguna lanjut dia, agar tertib supaya kita Sekadau terhindar dari kebisingan lalulintas akibat maraknya Knalpot Brong, pihaknya juga memberi himbauan kepada toko-toko penjual sparepart motor, untuk tidak menjual kenalpot brong kepada pengendara motor.
"Artinya bukan hanya pengguna saja yang kita tertibkan, tapi penjual juga kita ingatkan," katanya.(tar)