Wawan Dauly Suwandi ketua PWKS |
SANGGAU-FAKTAPAGI.COM. Beredar kabar burung tentang dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan Tera Ulang Timbangan yang dilakukan oleh salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)berinisial GM di Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sanggau, diduga praktik seperti ini sudah cukup lama dilakukan oleh oknum tersebut, kejadian ini menjadi obrolan hangat di Warkop.
Menurut keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, serta sejumlah pihak yang diduga terlibat mengatakan Pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai di Disperindagkop Kabupaten Sanggau tersebut nilainya cukup besar.
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) Wawan Daly Suwandi mengatakan, ada dugaan Pungli dalam pelaksanaan Tera ulang timbangan di Kabupaten Sanggau .
Menurutnya Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat, Pungli menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan dan aparat penegak hukum .
Kita dapat informasi atas dugaan adanya pungli dalam pelaksanaan Tera Timbangan alat ukur takar timbang yang digunakan untuk alat ukur berat oleh para pedagang, karena itu setiap beberapa tahun sekali keberadaan timbangan memang wajib untuk di tera ulang.
"Tera ulang wajib dilakukan tera ulang setahun sekali sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," katanya.
Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)dan yang dipakai dalam perdagangan.Tera penting dilakukan untuk melindungi konsumen sesuai dengan UU perlindungan Konsumen.
Menurut Wawan, dugaan pungli tersebut, bukan hanya dengan cara mematok harga kepada para pedagang.
Namun juga terhadap timbangan yang berada di berbagai perusahaan baik perkebunan juga pertambangan dan SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau .
Mirisnya lagi, patokan harga yang ditentukan sangat memberatkan bagi pemilik SPBU, pemilik Loading Ramp serta perusahaan baik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan .
Dalam melancarkan aksinya, oknum dari Disperindagkop tersebut diduga memungut biaya tera melebihi ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2005. Tarif sesuai aturan masuk ke kas daerah. Sementara kelebihannya diduga untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain
Selain itu menurut Wawan,dari beberapa pimpinan manajemen perusahaan saat diminta keterangan dan konfirmasi mengenai adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai Disperindagkop Kabupaten Sanggau saat melakukan Tera Ulang mengiyakan adanya pungutan biaya lebih yang harus dibayarkan dari biaya yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah .
Misalnya biaya Tera Ulang Nosel Rp 220.000 per Nosel, kalau kali 10 buah seharusnya yang dibayarkan Rp.2.200 juta.
Tetapi yang diminta oleh oknum petugas tersebut bisa sampai Rp. 5 juta,bahkan bisa juga lebih.
Di konfirmasi kepada Kadis Disperindagkop Dan UKM kabupaten Sanggau H.Syarif Ibnu Marwan, terkait isu tersebut ia menolak untuk memberikan komentarnya dengan alasan bahwa kasus ini masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Sanggau.(Tino).