Abuntono. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Bawaslu Kabupaten Sekadau telah melakukan sidang permulaan terhadap beberapa saksi termasuk ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam serta pihak terlapor. Sidang permulaan tersebut dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Sekadau terkait laporan oleh tim kuasa hukum DPC Partai Hanura kabupaten Sekadau terkait dasar hukum pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di kecamatan Belitang hulu.
Karena menurut dugaan sementara ada pelanggaran administrasi dan prosedur terhadap PSSU di Kecamatan Belitang Hulu beberapa waktu lalu. Sidang permulaan terhadap dilakukan oleh Bawaslu pada, Jumat (01/03/2024) pekan lalu.
Sampai saat ini sidang pemeriksaan sudah masuk ke tahap akhir dan akan diteruskan dengan sidang kesimpulan dan pembacaan putusan, yang kemungkinan akan di gelar pada tanggal 05 Maret 2024 hari ini.
Salah satu hal menarik yang ditemukan dalam fakta persidangan itu adalah adanya pengakuan dari pihak PPK Belitang Hulu, ia mengaku bahwa pada tanggal 19 Febuari 2024 sebelum PSSU dilaksanakan, proses pleno rekapitulasi suara tingkat PPK kecamatan Belitang hulu memang sudah selesai, bahkan hasil pleno tersebut sudah langsung masuk langsung secara online dimasukan ke aplikasi sirekap oleh operator tingkat PPK.
Bahkan hasil print out suara Pleno juga sudah dibagikan kepada saksi berikut Berita Acara (BA) untuk ditandatangani.
"Bahkan diketahui BA pleno yang di print out berdasar sirekap sudah ditandatangani oleh tujuh orang saksi partai yang hadir pada waktu itu," kata Abuntono ketua DPC Partai Hanura kabul sekadau kepada media ini, Senin (04/03/2024) di Sekadau.
Atas kejadian tersebut yang merugikan Partai Hanura sebelum sidang putusan di Bawaslu hari ini kami sudah mempersiapkan beberapa keterangan tambahan termasuk juga pertanyaan-pertanyaan kepada pihak terlapor.
Ada beberapa kata dia, pertanyaan penting yang harus di jelaskan oleh pihak terlapor adalah pada keterangan awal, diketahui ada arahan dari salah seorang oknum anggota komisioner KPU Kabupaten Sekadau kepada ketua PPK Belitang hulu agar ia menyampaikan kepada peserta sidang, pada saat ada pihak yang keberatan atas hasil pleno pada sirekap sudah di download oleh operator PPK dan secara teori maka setelah didownload itu sirekap otomatis terkunci maka tidak bisa lagi dilakukan perubahan, namun anehnya ketika PSSU dilaksanakan sirekap sudah dapat dibuka kembali, padahal wewenang mengunci dan membuka sirekap itu ada pada operator KPU Kabupaten.
Maka yang menjadi tanda tanya kita adalah apakah operator Kabupaten itu membuka kembali sirekap itu atas dasar inisiatif sendiri atau atas dasar keputusan rapat pleno KPU Kabupaten, yang memerintahkan itu atau atas arahan oleh seseorang, dan apa dasar hukumnya mereka membuka kembali aplikasi sirekap yang sudah terkunci secara otomatis tersebut.
"KPU Kabupaten Sekadau harus menjelaskan itu, pada dasar hukumnya atas dibuka kembali aplikasi sirekap setelah otomatis terkunci itu, apakah atas inisiatif pribadi operator Kabupaten atau atas perintah Pleno KPU atau atas perintah seseorang dan apa dasar hukumnya," kata Abun mempertanyakan.
Lebih lanjut Abun menambahkan, pertanyaan itu harus dijawab dengan jelas oleh KPU Kabupaten Sekadau, tujuannya supaya jelas siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam hal ini. Karena pada kenyataannya pihak KPU dalam hal ini terkesan saling lempar tanggung jawab, karena jika ada orang yang bisa membuka kembali sirekap yang sudah terkunci tanpa dasar hukum yang kuat, maka patut diduga hal ini bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk merubah hasil suara selama pleno di satu tingkatan menuju tingkat lebih tinggi.
Padahal di PKPU 05 tahun 2024 hanya mengatur tentang Penghitungan Suara Ulang, bukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk seluruh TPS. Sedangkan untuk Penghitungan Surat Suara Ulang sudah di atur tersendiri dalam PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Belum lagi lanjut dia, material yang digunakan untuk PSSU, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak,karena sesuai pengalaman pada Pilkada tahun lalu bahwa PSSU terjadi di kecamatan Belitang hilir berdasarkan keputusan Makamah Konstitusi (MK) ketika KPU melaksanakan PSSU material pengganti baik berupa C hasil maupun C1 salinan harus dikeluarkan oleh KPU.
Bagaimana dengan PSSU kecamatan Belitang hulu yang digelar pada tanggal 21 Pebruari 2024 apakah matrial C hasil dan CI salinan berasal dari KPU atau hanya mengunakan matrial bekas,
"Ini juga perlu dijelaskan oleh KPU kabupaten Sekadau, padahal PSSU di Belitang hulu juga membuka kota suara secara keseluruhan di kecamatan tersebut," katanya.
Di konfirmasi kepada pihak KPU terkait hal ini ia tidak ada jawaban (tar).