Terkait Izin PKS PT. MPL, Dewan Katakan Ini. - Faktapagi.com

Minggu, Maret 24, 2024

Terkait Izin PKS PT. MPL, Dewan Katakan Ini.

 

Lokasi PKS PT. MPL yang sudah mulai di bangun pondasinya di wilayah desa Gonis Tekam.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Belum lengkapnya izin pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dikantongi oleh PT. Makmur Prima Lestari (MPL). namun sampai sekarang Menejemen perusahaan belum memberikan penjelasan kepada masyarakat kabupaten Sekadau, terkait semua kelengkapan regulasi perizinan pembangunan PKS miliknya.

Sebab, berdasarkan keterangan dari dinas Perizinan bahwa pada aplikasi Online Single Submission (OSS )Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat permohonan PT.MPL di tolak oleh sistem. 

Hal ini menunjukkan bahwa masih ada persyaratan yang belum lengkap sebagai syarat pembagunan PKS yang di ajukan oleh PT MPL.

"Kita sayangkan sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan penjelasan kepada masyarakat Sekadau terkait administrasi perizinan yang mereka kantongi," kata Yodi Setiawan, S,Sos anggota DPRD dari Komisi II kepada media ini, Minggu (25/03/2024) melalui pesan singkatnya. 

Melihat kondisi ini,dalam dekat ini komisi II akan melihat langsung kelapangan bersama pihak terkait untuk mengecek aktivitas pihak perusahaan.

"Kita tidak ingin belum kantongi izin namun aktivitas dilapangan masih ada," kata Yodi.

Sementara itu di konfirmasi kepada Heronimus kepala dinas Perkebunan provinsi Kalimantan Barat ia mengatakan, sampai sekarang kami belum dapat info terkait perizinan ini, ika mengacu pada Peraturan menteri Pertanian.(Permentan) ijin pendirian pabrik kelapa sawit harus ada pertimbangan makro dari provinsi. "Dan pabrik harus mampu menyediakan buah dari kebun sendiri minimal 20 persen," katanya.

Tetapi jika perijinan lanjut dia, melalui jalur ijin perindustrian  OSS maka, OSS kabupaten yang menentukan, tetapi saat operasionalnya nanti tetap dinilai oleh dinas kabupaten yg menangani perkebunan.

"Jika tataniaga buahnya tidak sesuai aturan, bupati bisa mencabut ijinnya," ungkapnya.

Ketika di konfirmasi kepada pihak MPL  belum ada jawaban.(tar)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments