Bergerak bersama usai kegiatan upacara Otonomi Daerah, Kamis (24/04/2024) di halaman kantor Bupati Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron, SH bertidak sebagai Komnas Upacara, pada apel peringatan hari Otonomi Daerah yang ke 28 tahun 2024, Kamis (25/04/2024) di halaman kantor Bupati Sekadau.
Dalam arahannya saat membacakan sambutan Mentri dalam Negeri (Mendagri) ia mengatakan bahwa,
Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah yang dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
Berangkat dari prinsip dasar inilah, kata dia, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan
demokrasi. Kedua Demokrasi.
Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan.serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).
Pembagian urusan pemerintahan lanjut dia, menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.
Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civilsociety. Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan November 2024, penyusunan Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif yang pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging)yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi dan positif.(tar).