Sekda Mohammad Isa ketinggalan memberikan arahan saat kegiatan Hari Buruh, Rabu (01/05/2024) di Lupung Caffe |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Mewakili Bupati Sekadau Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sekadau Muhammad Isa menghadiri peringatan Hari Buruh (Harbu) Internasional yang dimotori SBSI Pelikha, Rabu (01/05/2024) di Lupung Caffe.
Dalam arahannya ia mengatakan, pemerintah daerah sangat mengapresiasi aksi damai buruh ini, apalagi kata dia kegiatan ini temanya sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah kabupaten Sekadau. Karena apapun yang kita perjuangkan harus bermartabat, bermotivasi dan bersemangat. Inilah sejatinya perjuangan para buruh, karena harus kita akui bahwa perjuangan rekan-rekan buruh untuk menuntut keadilan agar para pemberi kerja tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sehingga pengganguran bisa di minimalisir.
"Sebab apabila pengangguran berkurang maka secara otomatis angka kemiskinan berkurang pula," kata Isa.
Untuk itu ia meminta agar semua pihak harus bersinergi agar setiap permasalahan buruh dengan pemberi kerja bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus ada PHK. Sebab sejatinya buruh adalah kekuatan pondasi ekonomi bangsa, apabila buruh makmur maka sebagai tolak ukur bahwa bangsa kita makmur.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika kita
belajar dari kasus covid-19 kemarin semua aktivitas ekonomi tidak berjalan dengan baik, sehingga pertumbuhan ekonomi kita nol, kejadian tersebut kita jadikan pengalaman, namun setelah selesai kasus covid-19 akhirnya pertumbuhan ekonomi mulai naik, bahkan pertumbuhan ekonomi di Sekadau saat ini bertengger di angka 5 persen lebih. Kenaikan ekonomi kita tidak terlepas dari kontribusi para buruh.
"Selamat hari buruh, semoga dengan peringatan hari buruh kita semakin maju sejahtera dan bermartabat," katanya.
Sementara itu kepala dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Nopita dalam paparannya mengatakan, saat ini jumlah tenaga kerja yang tercatat di dinas tenaga kerja laki-laki dan Perempuan berjumlah 9.018 ribu orang khusus tenaga kerja yang berasal dari kabupaten Sekadau. Dari jumlah kemungkinan masih ada tenaga kerja yang belum terdata.
Terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) sesuai SK Gubernur adalah Rp.2,7 juta perbulan untuk kabupaten Sekadau kita tetap mengacu pada UMP.
"Kita tetap mengacu pada UMP," katanya.
Begitu Surat Keputusan Gubernur terkait UMP keluar kami langsung kirim ke perusahaan-perusahaan. Jadi memang tidak ada alasan perusahaan tidak tau dengan besaran UMP.
Selain itu pihak dinas juga selalu menyurati perusahaan ketika mereka membuka lowongan kerja, tujuannya supaya setiap perusahaan mencari atau membuka lowongan kerja kita bisa tahu, kemudian pengumuman lowongan kerja kita share ke medsos milik dinas Tenaga Kerja.
"Calon pelamar bisa membuka medsos dinas kami,ketika ingin mengetahui syarat-syarat melamar," katanya.
Diakui dia, saat ini pemerintah daerah memang belum menyiapkan balai latihan tenaga kerja, karena sesuai aturan lanjut dia, setiap perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja dari luar daerah mesti melampirkan sertifikat keahlian masing-masing sesuai bidangnya, jika tidak ada perusahaan wajib memberikan pelatihan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
"Inilah upaya pemerintah daerah untuk mengintervensi perekrutan tenaga kerja di kabupaten Sekadau," terangnya.
Hadir pada leg tersebut, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, Perwakilan Dandim 1204, ketua DPD SBSI, serta seluruh pengurus Pelikha dan para buruh.(tar).