Berfoto bersama ketua DPW Projamin Kalbar Lembaga LSM, beberapa waktu lalu. |
KAPUAS HULU-FAKTAPAGI.COM. Pemecatan terhadap Plora Darosari sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi PT.Uncak Kapuas Mandiri (UKM) oleh pemerintah daerah kabupaten Kapuas hulu. Atas pemecatan tersebut dirinya bersama tim kuasa hukum melaksanakan perlawanan mengunakan jalur hukum yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Didampingi kuasa hukum Dominikus Arif dkk mereka berjuang dengan tulus dengan penuh maksimal mereka berjuang untuk membela dirinya pada saat sidang di PTUN."Saya mengucapkan terimakasih kepada tim kuasa hukum yang sudah berjuang untuk saya sehingga keputusan dari PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) pemecatan saya," kata Plora Dorasari kepada media ini, Kamis (02/05/2024) melalui pesan singkatnya.
Walaupun proses berjalan cukup panjang yakni sejak pendaftaran ke PTUN pada tanggal 13 Desember 2023 lalu, namun berkat kerja keras tim kuasa hukum akhirnya kebenaran segera terungkap dengan dibatalkannya SK pemecatan oleh pengadilan. Karena sejatinya keputusan pemecatan terhadap drinya oleh Pemerintah Daerah Kapuas hulu cacat hukum.
"Sebagaimana seperti yang di putuskan oleh PTUN pada tanggal 30 April 2024," terang Plora.
Berikut petikan keputusan PTUN dalam eksesi menolak eksepsi yang di ajukan Tergugat
Dalam pokok sengketa
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan batal Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 358/EKBANG/2023 tentang pemberhentian Komisaris masa jabatan periode tahun 2020-2024 dan anggota Direksi masa jabatan periode tahun 2021-2026 Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri, tanggal 28 Agustus 2023 beserta lampiran Keputusan Bupati Kapuas Hulu nomor Nomor 358/EKBANG/2023 tentang pemberhentian Komisaris masa jabatan periode tahun 2020-2024 dan Anggota Direksi masa jabatan periode tahun 2021-2026 Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, Nomor 4 (empat) atas nama Flora Darosari, S.Psi, jabatan Direktur Keuangan Dan Administrasi Umum.
3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 358/EKBANG/2023 tentang pemberhentian Komisaris masa jabatan periode tahun 2020-2024 dan Anggota Direksi masa jabatan periode tahun 2021-2026 Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri, tanggal 28 Agustus 2023 beserta lampiran KeputusanBupati Kapuas Hulu nomor Nomor 358/EKBANG/2023 tentang pemberhentian Komisaris masa jabatan periode tahun 2020-2024 dan Anggota Direksi masa jabatan periode tahun 2021-2026 Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, Nomor 4 (empat) atas nama Flora Darosari, S.Psi, jabatan Direktur Keuangan Dan Administrasi Umum.
4.Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada posisi, kedudukandan jabatan semula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 505.000 lima ratus lima ribu rupiah.(tar).