Serahkan SK P3K, Aron Ingatkan Pegawai Harus Jaga Wibawa Pemerintah. - Faktapagi.com

Selasa, Mei 14, 2024

Serahkan SK P3K, Aron Ingatkan Pegawai Harus Jaga Wibawa Pemerintah.


Bupati saat pembagian SK P3K kepada 791 orang pegawai, Senin (13/05/2024) di halaman kantor Bupati

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron, SH menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta penandatanganan perjanjian kerja kepada 791 orang untuk kabupaten Sekadau,Senin (13/05/2024) di halaman kantor Bupati.

Dalam arahannya Aron mengatakan, bahwa penyerahan SK ini diberikan kepada para pegawai hasil seleksi penerimaan P3K tahun angaran 2023 lalu.

"Dari 791 orang yang menerima SK tersebut terbanyak adalah Guru, tenaga Kesehatan dan tenaga Teknis," katanya.

Dasar hukum pengangkatan bagi P3k adalah UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan UU nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K. 

Dari 791 orang pegawai yang menerima SK P3K 526 orang guru, 265 orang adalah tenaga kesehatan dan tenaga Teknis. 

Mengenai penempatan bagi tenaga teknis kata dia, semuanya akan ditempatkan sesuai dengan permintaan pada saat tes, sedangkan untuk tenaga guru akan ditempatkan sesuai dengan data Dapodik yang lampirkan pada saat melamar.

Untuk itu ia berharap kepada para pegawai harus selalu jadi panutan ketika berada di tengah-tengah masyarakat, hal itu merupakan cerminan dari wibawa pemerintah daerah

"Pegawai adalah cerminan wibawa bagi pemerintah daerah, untuk itu jadilah panutan bagi masyarakat," sarannya.

Bagi tenaga pendidik kata di lagi, saat ini kita sudah masuk era digital, artinya seorang pendidik harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang ada.

"Ia juga meminta bagi pegawai yang bukan berasal dari kabupaten Sekadau hendaknya bisa langsung menyesuaikan diri," pesannya.(tar)

Bagi pegawai yang bukan berasal dari Sekadau, Aron berharap agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan dimana kita di tugaskan pungkas Aron.(dar)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments